Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53249/PP/M.XIIA/19/2014
Tinggalkan komentar17 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53249/PP/M.XIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53249/PP/M.XIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean sebesar CIF USD34,920.00
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding menetapkan pembebanan importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 097213 tanggal 4 Oktober 2012 dengan pemberitahuan jenis barang:
Pos 1 : Bicycle 12” 853, Pos 2 : Bicycle12” 851 and parts, negara asal China, Nilai Pabean CIF USD18,624.00, menjadi sebesar CIFUSD 34,920.00; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa sesuai dengan ketentuan apabila nilai pabean diakui kebenarannya sebagai nilai transaksi maka metode I Sistem Nilai Pabean terpenuhi maka seharusnya keberatan Pemohon Banding diterima oleh Terbanding;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding diketahui bahwa Pemohon Banding sesuai dengan PIB nomor 097213 tanggal 4 Oktober 2012 yang diberitahukan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak telah melakukan importasi jenis barang 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, Nilai Pabean CIF USD 18,624.00, yang ditetapkan Nilai Pabeannya oleh Terbanding dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding nomor KEP-751/WBC.10/2012 tanggal 7 Desember 2012 menjadi sebesar CIF USD 34,920.00.
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (“UU Kepabeanan”) menyebutkan :
Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, mengatur antara lain :
Pasal 2 ayat (1)
Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean, b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur,dan/atau d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean. Pasal 23 ayat (1)
Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
a. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli, b. persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak dipenuhi, . unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, atau d. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan,Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya. bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas.
bahwa untuk mendukung pendapat Pemohon Banding bahwa Nilai Pabean yang digunakan adalah harga yang sebenarnya dibayar maka Pemohon Banding menyampaikan dokumen- dokumen pendukung transaksi sebagai berikut:
bahwa Terbanding menyampaikan pendapatnya setelah meneliti bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan dengan Surat Penjelasan Tertulis Nomor SR-153/BC.8/2013 tanggal 17 Desember 2013 sebagai berikut :
bahwa menanggapi pendapat Terbanding tersebut di atas Pemohon Banding menyampaikan Surat Penjelasan Tertulis Nomor S-08/I/TGM/PT/2014 tanggal 23 Januari 2014 sebagai berikut :
bahwa untuk mendukung pendapat Pemohon Banding bahwa Nilai Pabean yang digunakan adalah harga yang sebenarnya dibayar maka Pemohon Banding menyampaikan tambahan dokumen-dokumen pendukung transaksi sebagai berikut:
bahwa selanjutnya Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding menyampaikan Purchase Order Nomor: TGM 1101K dan Sales Contract Nomor: TGM 1101K dengan supplier Xingtai Yali Bicycle Co. Ltd. sebagai berikut :
Beneficiary Bank : Agricultural Bank of China
Account Number : 5023 100 10 400 130 53 bahwa Supplier Xingtai Yali Bicycle Co. Ltd., menerbitkan Commercial Invoice dan Packing List Nomor: TGM 1101K tanggal 9 September 2012, dengan perincian sebagai berikut:
Total weight : 37,856 kgs
Port of loading : Tianjin, China Port of destination : Surabaya, Indonesia bahwa Supplier Xingtai Yali Bicycle Co. Ltd. selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: MOLU11017637834 tanggal 12 September 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Xingtai Yali Bicycle Co. Ltd.
Port of loading : Tianjin, China Port of destination : Surabaya, Indonesia Description : 1456 cartons bicycle and parts Gross Weight : 37,856 kgs bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: TGM 1101K tanggal 9 September 2012 yaitu bicycle and parts dengan harga sebesar CFR USD 18,624.00.
bahwa barang yang impor yakni bicycle and parts dengan Bill of Lading Nomor: MOLU11017637834 tanggal 12 September 2012 dan Invoice Nomor: TGM 1101K tanggal 9 September 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 097213 tanggal 4 Oktober 2012 dengan nilai sebesar CNF USD18,624.00 (Rp 178.511.040,00) sehingga dikenakan pungutan Bea Masuk sebesar Rp 17.852.000,00, Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 19.637.000,00 dan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp 4.910.000,00 dengan total sebesar Rp 42.399.000,00.
bahwa barang yang diimpor dijamin dengan asuransi di dalam negeri sesuai bukti Policy Schedule Marine Cargo Import Insurance Asuransi Sinar Mas Nomor: 04.111.2012.00022 tanggal 4 Oktober 2012dengan nilai pertanggungan sebesar USD 18,624.00, yang telah dilunasi Kwitansi Pembayaran Premi Polis Asuransi Pengangkutan Asuransi Sinar Mas tanggal 4 Oktober 2012 sebesar USD 21.89.
bahwa nilai pabean atas impor Bicycle and parts dengan PIB Nomor: 097213 tanggal 4 Oktober 2012 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 34,920.00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 097213 tanggal 4 Oktober 2012 adalah Bicycle and parts dengan harga CIF USD 18,624.00 sesuai dengan Invoice Nomor: TGM 1101K tanggal 9 September 2012 dan Bill of Lading Nomor: MOLU11017637834 tanggal 12 September 2012.
bahwa atas barang impor sesuai Invoice Nomor: TGM 1101K tanggal 9 September 2012 sebesar CIF USD 18,624.00, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Aplikasi Penerbitan LC tanggal 26 September 2012 sebesar USD 18,624.00 ditambah biaya bank sebesar USD 35.00 sehingga totalnya USD 18,659.00 yang dilaporkan pada rekening koran dengan nomor rekening 2901989365 dan Buku Bank.
bahwa pembayaran barang yang diimpor sebesar USD 26,304.00 dicatat pada Buku Bank tanggal 26 September 2012 sebesar USD 18,659.00 tanpa dikonversi perhitungannya ke dalam mata uang rupiah sehingga pembukuan Pemohon Banding menggabungkan transaksi dalam mata uang rupiah dan USD dalam nilai aslinya sehingga akan menimbulkan kesalahan perhitungan nilai transaksi Pemohon Banding secara keseluruhan.
bahwa berdasarkan Bukti Jurnal Umum dan Jurnal Pengeluaran Kas pada tanggal 04 Oktober 2012 pembayaran sebesar USD 18,659.00 dibukukan dengan debet akun Uang Muka Pembelian dan kredit akun Bank Permata USD.
bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti Faktur Nomor TGM 1101K ( Nomor Form 1319) tanggal 9 September 2012 dicatat pembelian Bicycle and parts dari supplier Xingtai Yali Bicycle Co. Ltd. dengan total sub sebesar Rp 178.511.040,00 ditambah Bea Masuk sebesar Rp 17.851.104,00, Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 16.065.6694,00, Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp 4.016.498,00 dan biaya kirim sebesar Rp 1.900.000,00 sehingga total nilainya adalah Rp 182.642.428,00.
bahwa menurut penelitian Majelis terhadap Jurnal Persediaan dan Rincian Faktur Pembelian per Pemasok tanggal 9 September 2012 terdapat pencatatan pembelian atas Faktur Pembelian Nomor TGM 1101K yakni dengan nomor sumber 1319 total transaksi sebesar Rp 182.642.428.
bahwa berdasarkan Rincian Faktur Penjualan terdapat Faktur Penjualan Nomor 2012090070 tanggal 21 September 2012 berupa Bicycle & part (sesuai 2 jenis barang pada lembar lanjutan PIB nomor 097213 tanggal 4 Oktober 2012) kepada CV. Tiga Putra dengan nilai penjualan tidak termasuk PPN sebesar Rp 74.000.000,00, sehingga sesuai dengan Faktur Pajak Standar Nomor 010.000-12.0000070 tanggal 21 September 2012 sesuai Faktur Penjualan Nomor 2012090070 tanggal 21 September 2012.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis tersebut di atas Majelis berpendapat meskipun Pemohon Banding telah menunjukkan bukti pembayaran atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 097213 tanggal 4 Oktober 2012 dengan harga sebesar CIF USD 18,624.00 namun menurut Majelis terdapat ketidaksesuaian pada pembukuan Pemohon Banding sehingga Majelis tidak dapat meyakini harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.
bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding yang dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-751/WBC.10/2012 tanggal 7 Desember 2012 dengan penetapan Nilai Pabean sebesar CIF USD 34,920.00 dengan demikian menolak banding Pemohon Banding.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo.
Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-751/WBC.10/2012 tanggal 7 Desember 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005611/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 10 Oktober 2012, sehingga Nilai Pabean 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 097213 tanggal 4 Oktober 2012 adalah sebesar CIF USD 34,920.00.
Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-751/WBC.10/2012 tanggal 7 Desember 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005611/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 10 Oktober 2012, sehingga Nilai Pabean 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 097213 tanggal 4 Oktober 2012 adalah sebesar CIF USD 34,920.00.
Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis XIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00522/PP/PM/V/2013 tanggal 31 Mei 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.
