Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53249/PP/M.XIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

17 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53249/PP/M.XIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean sebesar CIF USD34,920.00
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menetapkan pembebanan importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 097213 tanggal 4 Oktober 2012 dengan pemberitahuan jenis barang:
Pos 1 : Bicycle 12” 853,
Pos 2 : Bicycle12” 851
and parts, negara asal China, Nilai Pabean CIF USD18,624.00, menjadi sebesar CIFUSD 34,920.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa sesuai dengan ketentuan apabila nilai pabean diakui kebenarannya sebagai nilai transaksi maka metode I Sistem Nilai Pabean terpenuhi maka seharusnya keberatan Pemohon Banding diterima oleh Terbanding;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding diketahui bahwa Pemohon Banding sesuai dengan PIB nomor 097213 tanggal 4 Oktober 2012 yang diberitahukan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak telah melakukan importasi jenis barang 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, Nilai Pabean CIF USD 18,624.00, yang ditetapkan Nilai Pabeannya oleh Terbanding dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding nomor KEP-751/WBC.10/2012 tanggal 7 Desember 2012 menjadi sebesar CIF USD 34,920.00.
  • bahwa berdasarkan Nota Penelitian dan Pendapat, Lembar Penelitian danPenetapan Nilai Pabean, dan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 751/WBC.10/2012 tanggal 7 Desember 2012 serta Surat Uraian Banding dapat disampaikan alasan dan dasar penetapan Terbanding sebagai berikut:bahwa dari penelitian bukti pendukung nilai transaksi di atas kedapatan Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi dan SPT Masa PPN,
  • bahwa berdasarkan hasil pengujian kewajaran terhadap data pembanding importasi atas Bicycle 12”, negara asal China, kedapatan harga satuan CIF USD 6.00, sehingga pemberitahuan atas barang yang dipermasalahkan lebih rendah 47% dari data pembanding (pemberitahuan tidak wajar),
  • bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi),
  • bahwa selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hierarkis,
  • bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, nilai pabean atas barang yang diimpor oleh dengan PIB nomor 097213 tanggal 4 Oktober 2012 ditetapkan dengan metode VI fleksibel II sesuai data penetapan Terbanding sebesar CIF USD 34,920.00.
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (“UU Kepabeanan”) menyebutkan :
Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, mengatur antara lain :
Pasal 2 ayat (1)
Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean,
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur,dan/atau
d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.
Pasal 23 ayat (1)
Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
a. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli,
b. persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak dipenuhi,
. unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, atau
d. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan,Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas.
bahwa untuk mendukung pendapat Pemohon Banding bahwa Nilai Pabean yang digunakan adalah harga yang sebenarnya dibayar maka Pemohon Banding menyampaikan dokumen- dokumen pendukung transaksi sebagai berikut:
  • Purchase Order Nomor: TGM 1101K tanggal 1 September 2012,
  • Commercial Invoice Nomor: TGM 1101K tanggal 9 September 2012,
  • Packing List Nomor: TGM 1101K tanggal 9 September 2012,
  • Bill of Lading Nomor: MOLU11017637834 tanggal 12 September 2012
  • Policy Schedule Marine Cargo Import Insurance Nomor 04.111.2012.00022 tanggal 4 Oktober 2012,
  • Sales Contract TGM 1101K,
  • Pemberitahuan Impor Barang.
bahwa Terbanding menyampaikan pendapatnya setelah meneliti bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan dengan Surat Penjelasan Tertulis Nomor SR-153/BC.8/2013 tanggal 17 Desember 2013 sebagai berikut :
  • bahwa Sales Contract nomor TGM 1101K tidak mencantumkan tanggal serta tidak menunjukkan adanya data atau pernyataan yang menjelaskan secara detail terkait transaksi seperti jangka waktu pengiriman dan pembayaran yang telah disepakati kedua belah pihak, selain itu juga hanya ditandatangani dan distempel oleh Pemohon Banding selaku pembeli sedangkan pihak pemasok hanya menyertakan stempel tanpa ada tanda tangan pejabat berwenang,
  • bahwa Pemohon Banding hanya melampirkan rekening koran yang dicetak pada tanggal 1 Oktober 2012 yang menunjukkan adanya mutasi debit pada tanggal 26 September 2012 sebesar USD 18,659.00 namun nilai nominal tersebut berbeda dengan yang tercantum dalam dokumen pendukung lainnya seperti Pemberitahuan Impor Barang, Invoice, dan sales contract yaitu sebesar USD 18,624.00,
  • bahwa asuransi ditutup pada tanggal 12 September 2012 sedangkan B/L tertulis tanggal pemuatan barang ke atas kapal adalah 10 September 2012;
  • bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pembayaran lainnya yang lebih jelas dan akurat seperti aplikasi transfer naupun LC yang menunjukkan adanya mutasi dana seperti tercantum pada rekening koran yang telah dijelaskan pada poin sebelumnya,
  • bahwa nomor LC yang tertera dalam rekening koran yaitu 202LC200560 berbeda dengan nomor LC yang ada pada Pemberitahuan Impor Barang maupun polis asuransi yaitu 202LC20560,
  • bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, harga pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I tidak terpenuhi).
bahwa menanggapi pendapat Terbanding tersebut di atas Pemohon Banding menyampaikan Surat Penjelasan Tertulis Nomor S-08/I/TGM/PT/2014 tanggal 23 Januari 2014 sebagai berikut :
  • bahwa Sales Contract nomor TGM 1101K tidak mencantumkan tanggal karena pihak supplier tidak mau kena penalti LC dari bank penerbit,
  • bahwa di LC nomor 202LC200560 tercantum USD 18,624.00 tetapi di rekening koran pada tanggal 26 September 2012 di debit sebesar USD18,659.00 selisih sebesar US 35.00 adalah biaya pembukaan LC tercantum di debit advice,
  • bahwa terjadi salah ketik LC seharusnya 202LC200560 di Pemberitahuan Impor Barang dan polis asuransi tertulis 202LC20560,
  • bahwa polis asuransi di dalam negeri dan bukti pembayaran sudah dilengkapi,
  • bahwa nomor purchase order, sales contract, invoice, packing list dengan kode TGM diperuntukkan bagi komoditi utama Pemohon Banding yaitu : sepeda, sepeda roda tiga, kereta bayi, baby walker dan sepeda motor aki untuk memudahkan identifikasi supplier dan stock barang impor tersebut;
  • bahwa dokumen Pemohon Banding sudah dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai perundang-undangan yang berlaku,
bahwa untuk mendukung pendapat Pemohon Banding bahwa Nilai Pabean yang digunakan adalah harga yang sebenarnya dibayar maka Pemohon Banding menyampaikan tambahan dokumen-dokumen pendukung transaksi sebagai berikut:
  • Kwitansi Pembayaran Premi Polis Asuransi Pengangkutan Asuransi Sinar Mas tanggal 4 Oktober 2012,
  • Aplikasi Transfer Permata Bank,
  • Rekening Koran Permata Bank,
  • Surat Persetujuan Pengeluaran Barang,
  • Buku Bank Periode 1 – 30 September 2012,
  • Rekonsiliasi Bank Periode 30 September 2012,
  • Jurnal Pengeluaran Kas Periode 1 – 30 September 2012,
  • Bukti Jurnal Umum Periode 1 – 30 September 2012,
  • Buku Besar – Rinci Periode 1 – 30 September 2012,
  • Jurnal Persediaan Periode 1 – 30 September 2012,
  • Rincian Faktur Pembelian per Pemasok Periode 1 – 30 September 2012,
  • Rincian Faktur Penjualan Periode 1 – 31 Oktober 2012,
  • Faktur Nomor TGM 1101K tanggal 9 September 2012,
  • Faktur Pajak Standar Nomor 010.000-12.0000070 tanggal 21 September2012.
bahwa selanjutnya Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding menyampaikan Purchase Order Nomor: TGM 1101K dan Sales Contract Nomor: TGM 1101K dengan supplier Xingtai Yali Bicycle Co. Ltd. sebagai berikut :
Description Of
Goods
Cartons
Quantity
CNF USD
Surabaya
USD Value
Bicycle 12 853
717
2868
3.20
9,177.60
Bicycle 12 851
738
2952
3.20
9,446.40
Pedal
1
15
No Com Value
Total
1456
5835
18,624.00
Beneficiary Bank : Agricultural Bank of China
Account Number : 5023 100 10 400 130 53
bahwa Supplier Xingtai Yali Bicycle Co. Ltd., menerbitkan Commercial Invoice dan Packing List Nomor: TGM 1101K tanggal 9 September 2012, dengan perincian sebagai berikut:
Description Of
Goods
Cartons
Quantity
CNF USD
Surabaya
USD Value
Bicycle 12 853
717
2868
3.20
9,177.60
Bicycle 12 851
738
2952
3.20
9,446.40
Pedal
1
15
No Com Value
Total
1456
5835
18,624.00
Total weight : 37,856 kgs
Port of loading : Tianjin, China
Port of destination : Surabaya, Indonesia
bahwa Supplier Xingtai Yali Bicycle Co. Ltd. selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: MOLU11017637834 tanggal 12 September 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Xingtai Yali Bicycle Co. Ltd.
Port of loading : Tianjin, China
Port of destination : Surabaya, Indonesia
Description : 1456 cartons bicycle and parts
Gross Weight : 37,856 kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: TGM 1101K tanggal 9 September 2012 yaitu bicycle and parts dengan harga sebesar CFR USD 18,624.00.
bahwa barang yang impor yakni bicycle and parts dengan Bill of Lading Nomor: MOLU11017637834 tanggal 12 September 2012 dan Invoice Nomor: TGM 1101K tanggal 9 September 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 097213 tanggal 4 Oktober 2012 dengan nilai sebesar CNF USD18,624.00 (Rp 178.511.040,00) sehingga dikenakan pungutan Bea Masuk sebesar Rp 17.852.000,00, Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 19.637.000,00 dan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp 4.910.000,00 dengan total sebesar Rp 42.399.000,00.
bahwa barang yang diimpor dijamin dengan asuransi di dalam negeri sesuai bukti Policy Schedule Marine Cargo Import Insurance Asuransi Sinar Mas Nomor: 04.111.2012.00022 tanggal 4 Oktober 2012dengan nilai pertanggungan sebesar USD 18,624.00, yang telah dilunasi Kwitansi Pembayaran Premi Polis Asuransi Pengangkutan Asuransi Sinar Mas tanggal 4 Oktober 2012 sebesar USD 21.89.
bahwa nilai pabean atas impor Bicycle and parts dengan PIB Nomor: 097213 tanggal 4 Oktober 2012 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 34,920.00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 097213 tanggal 4 Oktober 2012 adalah Bicycle and parts dengan harga CIF USD 18,624.00 sesuai dengan Invoice Nomor: TGM 1101K tanggal 9 September 2012 dan Bill of Lading Nomor: MOLU11017637834 tanggal 12 September 2012.
bahwa atas barang impor sesuai Invoice Nomor: TGM 1101K tanggal 9 September 2012 sebesar CIF USD 18,624.00, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Aplikasi Penerbitan LC tanggal 26 September 2012 sebesar USD 18,624.00 ditambah biaya bank sebesar USD 35.00 sehingga totalnya USD 18,659.00 yang dilaporkan pada rekening koran dengan nomor rekening 2901989365 dan Buku Bank.
bahwa pembayaran barang yang diimpor sebesar USD 26,304.00 dicatat pada Buku Bank tanggal 26 September 2012 sebesar USD 18,659.00 tanpa dikonversi perhitungannya ke dalam mata uang rupiah sehingga pembukuan Pemohon Banding menggabungkan transaksi dalam mata uang rupiah dan USD dalam nilai aslinya sehingga akan menimbulkan kesalahan perhitungan nilai transaksi Pemohon Banding secara keseluruhan.
bahwa berdasarkan Bukti Jurnal Umum dan Jurnal Pengeluaran Kas pada tanggal 04 Oktober 2012 pembayaran sebesar USD 18,659.00 dibukukan dengan debet akun Uang Muka Pembelian dan kredit akun Bank Permata USD.
bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti Faktur Nomor TGM 1101K ( Nomor Form 1319) tanggal 9 September 2012 dicatat pembelian Bicycle and parts dari supplier Xingtai Yali Bicycle Co. Ltd. dengan total sub sebesar Rp 178.511.040,00 ditambah Bea Masuk sebesar Rp 17.851.104,00, Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 16.065.6694,00, Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp 4.016.498,00 dan biaya kirim sebesar Rp 1.900.000,00 sehingga total nilainya adalah Rp 182.642.428,00.
bahwa menurut penelitian Majelis terhadap Jurnal Persediaan dan Rincian Faktur Pembelian per Pemasok tanggal 9 September 2012 terdapat pencatatan pembelian atas Faktur Pembelian Nomor TGM 1101K yakni dengan nomor sumber 1319 total transaksi sebesar Rp 182.642.428.
bahwa berdasarkan Rincian Faktur Penjualan terdapat Faktur Penjualan Nomor 2012090070 tanggal 21 September 2012 berupa Bicycle & part (sesuai 2 jenis barang pada lembar lanjutan PIB nomor 097213 tanggal 4 Oktober 2012) kepada CV. Tiga Putra dengan nilai penjualan tidak termasuk PPN sebesar Rp 74.000.000,00, sehingga sesuai dengan Faktur Pajak Standar Nomor 010.000-12.0000070 tanggal 21 September 2012 sesuai Faktur Penjualan Nomor 2012090070 tanggal 21 September 2012.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis tersebut di atas Majelis berpendapat meskipun Pemohon Banding telah menunjukkan bukti pembayaran atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 097213 tanggal 4 Oktober 2012 dengan harga sebesar CIF USD 18,624.00 namun menurut Majelis terdapat ketidaksesuaian pada pembukuan Pemohon Banding sehingga Majelis tidak dapat meyakini harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.
bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding yang dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-751/WBC.10/2012 tanggal 7 Desember 2012 dengan penetapan Nilai Pabean sebesar CIF USD 34,920.00 dengan demikian menolak banding Pemohon Banding.
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menola
k banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-751/WBC.10/2012 tanggal 7 Desember 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005611/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 10 Oktober 2012, sehingga Nilai Pabean 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 097213 tanggal 4 Oktober 2012 adalah sebesar CIF USD 34,920.00.
Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis XIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00522/PP/PM/V/2013 tanggal 31 Mei 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200