Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53246/PP/M.XIIA/19/2014
Tinggalkan komentar17 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53246/PP/M.XIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53246/PP/M.XIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean sebesar CIF USD 35,384.80
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding menetapkan pembebanan importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 087998 tanggal 11 Juli 2012 dengan pemberitahuan jenis barang 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, Nilai Pabean CIF USD17,881.00, menjadi sebesar CIF USD35,384.80;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa sesuai dengan ketentuan apabila nilai pabean diakui kebenarannya sebagai nilai transaksi maka metode I Sistem Nilai Pabean terpenuhi maka seharusnya keberatan Pemohon Banding diterima oleh Terbanding;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding diketahui bahwa Pemohon Banding sesuai dengan PIB nomor 087998 tanggal 11 Juli 2012 yang diberitahukan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak telah melakukan importasi jenis barang 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, Nilai Pabean CIF USD 17,881.00, yang ditetapkan Nilai Pabeannya oleh Terbanding dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding nomor KEP-632/WBC.10/2012 tanggal 1 November 2012 menjadi sebesar CIF USD 35,384.80;
bahwa berdasarkan Nota Penelitian dan Pendapat, Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean, dan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-632/WBC.10/2012 tanggal 1 November 2012 serta Surat Uraian Banding dapat disampaikan alasan dan dasar penetapan Terbanding sebagai berikut:
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (“UU Kepabeanan”) menyebutkan :
Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, mengatur antara lain :
Pasal 2 ayat (1)
Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean, b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur,dan/atau d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean. Pasal 23 ayat (1)
Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
a. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli, b. persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak dipenuhi, c. unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, atau d. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan. Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya. bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas.
bahwa untuk mendukung pendapat Pemohon Banding bahwa Nilai Pabean yang digunakan adalah harga yang sebenarnya dibayar maka Pemohon Banding menyampaikan dokumen- dokumen pendukung transaksi sebagai berikut:
bahwa Terbanding menyampaikan pendapatnya setelah meneliti bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan dengan Surat Penjelasan Tertulis Nomor SR-123/BC.8/2013 tanggal 27 November 2013 sebagai berikut :
bahwa menanggapi pendapat Terbanding tersebut di atas Pemohon Banding menyampaikan Surat Penjelasan Tertulis Nomor S-14/I/TGM/PT/2014 tanggal 23 Januari 2014 sebagai berikut :
bahwa untuk mendukung pendapat Pemohon Banding bahwa Nilai Pabean yang digunakan adalah harga yang sebenarnya dibayar maka Pemohon Banding menyampaikan tambahan dokumen-dokumen pendukung transaksi sebagai berikut:
bahwa selanjutnya Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding menyampaikan Purchase Order Nomor: TGM 1101I tanggal 1 Juli 2012 dan Sales Contract Nomor: TGM 1101 I tanggal 15 Juli 2012 dengan supplier Xingtai Yali Bicycle Co. Ltd sebagai berikut :
Beneficiary Bank : Agricultural Bank of China
Account Number : 5023 100 10 400 130 55 bahwa Supplier Xingtai Yali Bicycle Co. Ltd, menerbitkan Commercial Invoice dan Packing List Nomor: TGM 1101 I tanggal 11 Agustus 2012, dengan perincian sebagai berikut:
Total weight : 37746 kgs
Port of loading : Tianjin, China Port of destination : Surabaya, Indonesia bahwa Supplier Xingtai Yali Bicycle Co. Ltd selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: EGLV141288318076 tanggal 12 Agustus 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Xingtai Yali Bicycle Co. Ltd
Port of loading : Tianjin, China Port of destination : Surabaya, Indonesia Description : 1398 cartons bicycle and parts Gross Weight : 37746 kgs bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: TGM 1101 I tanggal 11 Agustus 2012 yaitu bicycle and parts dengan harga sebesar CFR USD 17,881.00.
bahwa barang yang impor yakni bicycle and parts dengan Bill of Lading Nomor: EGLV141288318076 tanggal 12 Agustus 2012 dan Invoice Nomor: TGM 1101 I tanggal 11 Agustus 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 087998 tanggal 11 Juli 2012 dengan nilai sebesar CNF USD 17,881.00 (Rp 171.287.846,00) sehingga dikenakan pungutan Bea Masuk sebesar Rp 17.129.000,00, Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 18.842.000,00 dan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp 4.711.000,00 dengan total sebesar Rp 40.682.000,00.
bahwa barang yang diimpor dijamin dengan asuransi di dalam negeri sesuai bukti Policy Schedule Marine Cargo Import Insurance PT. AIA Nomor: S003162 tanggal 11 Agustus 2012 dengan nilai pertanggungan sebesar Rp 171.287.846,00 (USD 17,881.00), yang telah dilunasi Kwitansi Pembayaran Premi Polis Asuransi Pengangkutan PT. AIA tanggal 11 Agustus 2012 sebesar Rp 197.290,00.
bahwa nilai pabean atas impor Bicycle and parts dengan PIB Nomor: 087998 tanggal 11 Juli 2012 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 35,384.80.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 087998 tanggal 11 Juli 2012 adalah Bicycle and parts dengan harga CIF USD 17,881.00 sesuai dengan Invoice Nomor: TGM 1101 I tanggal 11 Agustus 2012 dan Bill of Lading Nomor: EGLV141288318076 tanggal 12 Agustus 2012.
bahwa atas barang impor sesuai Invoice Nomor: TGM 1101 I tanggal 11 Agustus 2012 sebesar CIF USD 17,881.00, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer Permata Bank Nomor 075736 tanggal 31 Agustus 2012 sebesar USD 34,948.40 yang dilaporkan pada rekening koran dengan nomor rekening 2901989365 dan Buku Bank dengan nilai sebesar Rp 335.399.795,00 (kurs 1 USD = Rp 9.957,00).
bahwa menurut penjelasan tertulis Pemohon Banding, bukti Aplikasi TransferPermata Bank Nomor 075736 tanggal 31 Agustus 2012 sebesar USD34,948.40 untuk membayar 2 shipment dengan dincian sebagai berikut :
PIB 090075 tanggal 19 Agustus 2012 (KEP-632/WBC.10/2012) USD 17,881.60PIB 087998 tanggal 11 September (2012 KEP-675/WBC.10/2012) USD 17,066.80TT Bank Permata USD 34,948.40
bahwa berdasarkan Bukti Jurnal Umum dan Jurnal Pengeluaran Kas pada tanggal 31 Agustus 2012 pembayaran sebesar Rp 335.399.795,00 dibukukan dengan debet akun Uang Muka Pembelian dan kredit akun Bank Permata.
bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti Faktur Nomor TGM 11011 (Nomor Form 1305) tanggal 11 Agustus 2012 dicatat pembelian Bicycle and parts dari supplier Xingtai Yali Bicycle Co. Ltd dengan total sub sebesar Rp 171.287.846,40 ditambah Bea Masuk sebesar Rp 17.128.784,64, Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 18.841.663,00, Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp 4.710.416,00 dan biaya kirim sebesar Rp 1.500.000,00 sehingga total nilainya adalah Rp 213.468.710,04.
bahwa Majelis tidak dapat meneliti lebih lanjut atas Faktur Nomor TGM 11011 (Nomor Form 1305) tanggal 11 Agustus 2012 pada Jurnal Persediaan dan Rincian Faktur Pembelian per Pemasok karena yang diserahkan adalah Periode 1 – 31 Oktober 2012.
bahwa Pemohon Banding menyampaikan Rincian Faktur Penjualan namun tidak menyampaikan Faktur Penjualan dan Faktur Pajak Standar sehingga tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut terhadap penjualan Bicycle & part (sesuai 3 jenis barang pada lembar lanjutan PIB nomor 087998 tanggal 11 Juli 2012).
bahwa berdasarkan penelitian Majelis tersebut di atas Majelis berpendapat meskipun Pemohon Banding telah menunjukkan bukti pembayaran atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 087998 tanggal 11 Juli 2012 dengan harga sebesar CIF USD 17,881.00 namun menurut Majelis karena terdapat ketidaklengkapan pembukuan Pemohon Banding yang diserahakan dan terdapat ketidaksesuaian pada pembukuan Pemohon Banding sehingga Majelis tidak dapat meyakini harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.
bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding yang dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-632/WBC.10/2012 tanggal 1 November 2012 dengan penetapan Nilai Pabean sebesar CIF USD 35,384.80 dengan demikian menolak banding Pemohon Banding.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo.
Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-632/WBC.10/2012 tanggal 1 November 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005097/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 18 September 2012, sehingga Nilai Pabean 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 087998 tanggal 11 Juli 2012 adalah sebesar CIF USD 35,384.80.
Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-632/WBC.10/2012 tanggal 1 November 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005097/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 18 September 2012, sehingga Nilai Pabean 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 087998 tanggal 11 Juli 2012 adalah sebesar CIF USD 35,384.80.
Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis XIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00436/PP/PM/V/2013 tanggal 3 Mei 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.
