Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53245/PP/M.XIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

17 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53245/PP/M.XIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean sebesar CIF USD29,863.00
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menetapkan pembebanan importasi denganPemberitahuan Impor Barang Nomor: 086591 tanggal 7 September 2012 dengan pemberitahuan jenis barang 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, Nilai Pabean CIF USD20,367.00, menjadi sebesar CIF USD29,863.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa sesuai dengan ketentuan apabila nilai pabean diakui kebenarannya sebagai nilai transaksi maka metode I Sistem Nilai Pabean terpenuhi maka seharusnya keberatan Pemohon Banding diterima oleh Terbanding;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding diketahui bahwa Pemohon Banding sesuai dengan PIB Nomor: 086591 tanggal 7 September 2012 yang diberitahukan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak telah melakukan importasi jenis barang 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, Nilai Pabean CIF USD20,367.00, yang ditetapkan Nilai Pabeannya oleh Terbanding dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-626/WBC.10/2012 tanggal 1 November 2012 menjadi sebesar CIF USD29,863.00.
bahwa berdasarkan Nota Penelitian dan Pendapat, Lembar Penelitian danPenetapan Nilai Pabean, dan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-626/WBC.10/2012 tanggal 1 November 2012 serta Surat Uraian Banding dapat disampaikan alasan dan dasar penetapan Terbanding sebagai berikut:
  • bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi, bukti rekening koran, bukti pembayaran asuransi, debit advise, faktur pajak standar, SPT Masa PPN, faktur penjualan, pencatatan/pembukuan atas transaksi dan bukti-bukti pendukung lain untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi,
  • bahwa data-data yang dilampirkan tidak lengkap sebagaimana dipersyaratkan Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 217/PMK.04/2010, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan,
  • bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi),
  • bahwa selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hierarkis,
  • bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, nilai pabean atas barang yang diimpor oleh dengan PIB Nomor: 086591 tanggal 7 September 2012 ditetapkan dengan metode VI/IV berdasarkan harga pasar (Toko Murai Ki Lantai 1 A1 Nomor 6 Telepon 031-52403515) sesuai penetapan Terbanding sebesar CIF USD29,863.00.
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (“UU Kepabeanan”) menyebutkan:
Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan:
nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, mengatur antara lain :
Pasal 2 ayat (1)
Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untukdiekspor ke dalam Daerah Pabean,
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,

c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur,dan/atau
d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.
Pasal 23 ayat (1)
Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
a. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli,
b. persyaratan nilai
 transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak dipenuhi,
c. unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, atau
d. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan,Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas.
bahwa untuk mendukung pendapat Pemohon Banding bahwa Nilai Pabean yang digunakan adalah harga yang sebenarnya dibayar maka Pemohon Banding menyampaikan dokumen- dokumen pendukung transaksi sebagai berikut:
  • Purchase Order Nomor: 150812 tanggal 11 Juli 2012,
  • Commercial Invoice Nomor: 2012JS0815A tanggal 21 Agustus 2012,
  • Packing List Nomor: 150812 tanggal 11 Agustus 2012,
  • Bill of Lading Nomor: EGLV143285197517 tanggal 21 Agustus 2012,
  • Policy Schedule Marine Cargo Import Insurance Nomor Intra Asia Nomor S003049 tanggal 21 Agustus 2012,
  • Sales Contract 150812,
  • Pemberitahuan Impor Barang.
bahwa Terbanding menyampaikan pendapatnya setelah meneliti bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan dalam Surat Penjelasan Tertulis Nomor: SR-122/BC.8/2013 tanggal 27 November 2013 sebagai berikut :
  • bahwa dokumen Sales Contract tidak dilengkapi dengan tanggal surat, kop surat dari supplier maupun judul atau heading surat sehingga dianggap tidak wajar,
  • bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan polis asuransi dalam negeri serta rekening koran terkait pembayaran kepada supplier,
  • bahwa nomor sales contract dan nomor purchase order kedapatan identik sehingga dianggap tidak wajar,
  • bahwa pada aplikasi transfer tidak tertulis nilai pembayaran dalam mata uang USDserta tidak ada tanda validasi dari pihak Bank,
  • bahwa pada commercial invoice tidak tertulis terminologi penyerahan yang diterapkan, apakah FOB, CNF ataupun CIF sehingga tidak dapat diteliti konsistensi bukti transaksi yang ada,
  • bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, harga pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I tidak terpenuhi).
bahwa menanggapi pendapat Terbanding tersebut di atas Pemohon Banding menyampaikan Surat Penjelasan Tertulis Nomor: S-1/I/TGM/PT/2014 tanggal 23 Januari 2014 sebagai berikut :
  • bahwa sales contract merupakan MOU antara supplier dan customer jadi tidak perlu Kop Surat,
  • bahwa polis asuransi dalam negeri serta rekening koran terkait sudah dilampirkan,
  • bahwa aplikasi transfer dibaya dalam rupiah tapi oleh pihak bank dikirim ke supplier dalam bentuk USD,
  • bahwa nilai pabean Pemohon Banding adalah CFR dengan asuransi di dalam negeri,
  • bahwa dokumen Pemohon Banding sudah dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai perundang-undangan yang berlaku.
bahwa untuk mendukung pendapat Pemohon Banding bahwa Nilai Pabean yang digunakan adalah harga yang sebenarnya dibayar maka Pemohon Banding menyampaikan tambahan dokumen-dokumen pendukung transaksi sebagai berikut:
  • Kwitansi Pembayaran Premi Polis Asuransi Pengangkutan Intra Asia Nomor: S003049 tanggal 21 Agustus 2012,
  • Aplikasi Transfer Bank BCA,
  • Rekening Koran Bank BCA,- Surat Persetujuan Pengeluaran Barang,- Buku Bank Periode 1 – 30 September 2012,
  • Rekonsiliasi Bank Periode 7 September 2012,
  • Jurnal Pengeluaran Kas Periode 1 – 30 September 2012,
  • Bukti Jurnal Umum Periode 1 – 30 September 2012,
  • Buku Besar – Rinci Periode 1 – 30 September 2012,
  • Rincian Faktur Penjualan Periode 1 – 30 November 2012,
  • Faktur Nomor: 2012JS0815A tanggal 21 Agustus 2012.
bahwa selanjutnya Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding menyampaikan Purchase Order Nomor: 150812 tanggal 11 Juli 2012 dan Sales Contract Nomor: 150812 tanggal 15 Juli 2012 dengan supplier J & S United International Co. Ltd. sebagai berikut :
Description Of Goods
Packages
(boxes)
Quantity
CNF USD
Surabaya
USDValue
2.6 M Satin Beach Umbrella
100
600
1.81
1,086.00
5 M Satin Beach Umbrella
100
600
2.17
1,302.00
55 CM Satin Umbrella
780
46800
0.31
14,508.00
Raincoat 2198
30
900
1.18
1,062.00
Raincoat 2182
30
900
1.54
1,386.00
Once Use Raincoat
10
5000
0.03
150.00
Once Use Raincoat
15
4500
0.04
180.00
Adult Raincoat 99
30
900
0.77
693.00
Total
1095
20,367.00
Beneficiary Bank : Agricultural Bank of China
Account Number : 19517414040007200
bahwa Supplier J & S United International Co. Ltd., menerbitkan Commercial Invoice dan Packing List Nomor: 2012JS0815A tanggal 21 Agustus 2012, dengan perincian sebagai berikut:
Description Of Goods
Packages
(boxes)
Quantit
y
CNF USD
Surabaya
USD Value
2.6 M Satin Beach Umbrella
100
600
1.81
1,086.00
5 M Satin Beach Umbrella
100
600
2.17
1,302.00
55 CM Satin Umbrella
780
46800
0.31
14,508.00
Raincoat 2198
30
900
1.18
1,062.00
Raincoat 2182
30
900
1.54
1,386.00
Once Use Raincoat
10
5000
0.03
150.00
Once Use Raincoat
15
4500
0.04
180.00
Adult Raincoat 99
30
900
0.77
693.00
Total
1095
20,367.00
Total weight : 25.700 kgs
Port of loading : Ningbo,China
Port of destination : Surabaya, Indonesia
bahwa Supplier J & S United International Co. Ltd. selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: EGLV143285197517 tanggal 21 Agustus 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : J & S United International Co. Ltd.
Port of loading : Ningbo,China
Port of destination : Surabaya, Indonesia
Description : 1095 cartons umbrella and rain coat
Gross Weight : 25.700 kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 2012JS0815A tanggal 21 Agustus2012 yaitu umbrella and rain coat dengan harga sebesar CFR USD20,367.00.
bahwa barang yang impor yakni umbrella and rain coat dengan Bill of Lading Nomor: EGLV143285197517 tanggal 21 Agustus 2012 dan Invoice Nomor: 2012JS0815A tanggal 21 Agustus 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 086591 tanggal 7 September 2012 dengan nilai sebesar CNF USD20,367.00 (Rp194.810.355,00) sehingga dikenakan pungutan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp19.482.000,00 dan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp4.871.000,00 dengan total sebesar Rp24.353.000,00.
bahwa barang yang diimpor dijamin dengan asuransi di dalam negeri sesuai bukti Policy Schedule Marine Cargo Import Insurance PT. Asuransi Intra Asia Nomor: Intra Asia Nomor: S003049 tanggal 21 Agustus 2012 dengan nilai pertanggungan sebesar Rp194.810.355,00 (USD20,367.00), yang telah dilunasi Kwitansi Pembayaran Premi Polis Asuransi Pengangkutan PT. Asuransi Intra Asia Nomor: S003049 tanggal 21 Agustus 2012 sebesar Rp220.810,00.
bahwa nilai pabean atas impor Umbrella and rain coat dengan PIB Nomor: 086591 tanggal 7 September 2012 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD29,863.00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 086591 tanggal 7 September 2012 adalah Umbrella and rain coat dengan harga CIF USD20,367.00 sesuai dengan Invoice Nomor: 2012JS0815A tanggal 21 Agustus 2012 dan Bill of Lading Nomor: EGLV143285197517 tanggal 21 Agustus 2012.
bahwa atas barang impor sesuai Invoice Nomor: 2012JS0815A tanggal 21 Agustus 2012 sebesar CIF USD20,367.00, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer Bank BCA Nomor: 6170002T tanggal 7 September 2012 sebesar Rp195.523.200,00 yang dilaporkan pada rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 2130334523 menggunakan cek Nomor: 985474 dan Buku Bank dengan nilai sebesar Rp195.523.200,00, namun tidak dijelaskan berapa nilai kurs per USD1.
bahwa berdasarkan Bukti Jurnal Umum dan Jurnal Pengeluaran Kas pada tanggal 7 September 2012 pembayaran sebesar Rp195.523.200,00 dibukukan dengan debet akun Uang Muka Pembelian dan kredit akun Bank Permata.
bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti Faktur Nomor: 2012JS0815A (Nomor Form 1327) tanggal 21 Agustus 2012 dicatat pembelian Umbrella and rain coat dari supplier J & S United International Co. Ltd. dengan total sub sebesar Rp194.810.355,00 ditambah Bea Masuk sebesar Rp0,00, Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp19.481.036,00, Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp4.870.259,00 dan biaya kirim sebesar Rp950.000,00 sehingga total nilainya adalah Rp220.111.650,00.
bahwa Majelis tidak dapat meneliti lebih lanjut atas Faktur Nomor:2012JS0815A tanggal 21 Agustus 2012 (Nomor Form 1327) tanggal 21 Agustus 2012 pada Jurnal Persediaan dan Rincian Faktur Pembelian per Pemasok karena Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen dimaksud.
bahwa Pemohon Banding menyampaikan Rincian Faktur Penjualan namun tidak menyampaikan Faktur Penjualan dan Faktur Pajak Standar sehingga tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut terhadap penjualan Bicycle & part (sesuai 8 jenis barang pada lembar lanjutan PIB Nomor: 086591 tanggal 7 September 2012).
bahwa berdasarkan penelitian Majelis tersebut di atas Majelis berpendapat meskipun Pemohon Banding telah menunjukkan bukti pembayaran atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 086591 tanggal 7 September 2012 dengan harga sebesar CIF USD20,367.00 namun menurut Majelis karena terdapat ketidaklengkapan pembukuan Pemohon Banding yang diserahakan dan terdapat ketidaksesuaian pada pembukuan Pemohon Banding sehingga Majelis tidak dapat meyakini harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.
bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding yang dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-626/WBC.10/2012 tanggal 1 November 2012 dengan penetapan Nilai Pabean sebesar CIF USD29,863.00 dengan demikian menolak banding Pemohon Banding.
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menola
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-626/WBC.10/2012 tanggal 1 November 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004923/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 12 September 2012, sehingga Nilai Pabean 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 086591 tanggal 7 September 2012 adalah sebesar CIF USD29,863.00.
Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis XIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00436/PP/PM/V/2013 tanggal 3 Mei 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200