Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53244/PP/M.XIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

17 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53244/PP/M.XIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Terbanding atas pembebanan tarif dengan rincian sebagai berikut :
Pos
Jenis Barang
Pemberitahuan
Penetapan
Pos Tarif
BM (ATIGA)
Pos Tarif
BM (MFN)
1
NC Sealer 72 X
200L
3208.20.9000
BM 0%
3208.20.9000
BM 5%
Menurut Terbanding
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding sebagaimana disampaikan dalam surat bandingnya, terdapat kesalahan ketik pada kolom Pemberitahuan Impor Barang Nomor 19 yaitu tertera kode 54 yang sebetulnya adalah kode 06 sesuai dengan Certificate of Origin terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-315/WBC.10/2013 tanggal 04 Maret 2013 yang menetapkan tidak diberikannya fasilitas preferensi tarif karena penulisan kode fasilitas preferensi tarif pada kolom 19 Pemberitahuan Impor Barang tidak sesuai dengan Form D yang dilampirkan sehingga diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);
Menurut Pemohon
:
bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan permohonan banding ini karena kesalahan ketik pada kolom Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 19 yaitu tertera kode 54 dan yang sebetulnya adalah kode 06 sesuai dengan Certificate Of Origin (COO) yang Pemohon Banding miliki;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang melalui KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan PIB Nomor : 112080 dengan pemberitahuan sebagai berikut :
a.
Jenis barang
NC Sealer 72 X 200L
b.
Negara Asal
Malaysia
c.
Pos Tarif
3208.20.9000 (BM 0% – fasilitas ATIGA)
d.
Supplier
Syncoates (M) Sdn Bhd.
bahwa sesuai dengan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor : 7936/WBC.10/KPP.MP.01.00/2012 tanggal 3 Desember 2012, Terbanding menetapkan tarif barang yang diimpor tersebut dengan tarif pos 3208.20.9000 BM (MFN) 5%.
bahwa menurut Terbanding alasan penetapan adalah Surat Keterangan Asal (SKA) berupa Form D tidak diterima karena penulisan kode fasilitas preferensi tarif pada kolom 19 Pemberitahuan Impor Barang tidak sesuai dengan Form D yang dilampirkan.
bahwa menurut Terbanding berdasarkan Pasal 3 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) menyebutkan “Importir wajib mencantumkan kode fasilitas ATIGA dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ATIGA pada Pemberitahuan Impor Barang”.
bahwa menurut Terbanding sesuai ketentuan angka 4 huruf (a) Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2010 menyebutkan “Skema preferensi tarif dalam rangka FTA diberikan dengan ketentuan, Importir wajib mencantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi SKA pada Pemberitahuan Impor Barang”.
bahwa menurut Terbanding berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon Banding tidak melaksanakan ketentuan dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2012, sehingga tidak dapat diberikan skema preferensi tarif ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA).
bahwa menurut Pemohon Banding telah terjadi kesalahan ketik pada kolom Pemberitahuan Impor Barang Nomor 19 yaitu tertera kode 54 dan yang sebetulnya adalah kode 06 sesuai dengan Certificate Of Origin (COO) yang Pemohon Banding miliki.
bahwa atas pertanyaan Majelis apabila terjadi kesalahan dalam pengisian Pemberitahuan Impor Barang apakah ada mekanisme perbaikan/pembetulan, Terbanding menyatakan bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur apabila terjadi kesalahan pengisian Pemberitahuan Impor Barang.
bahwa menurut Majelis, berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Kepabeanan) menyatakan
Bea Masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap :
a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional”.
bahwa dalam penjelasan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan ditegaskan “Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”, dalam penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Kepabeanan ditegaskan “Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”.
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade In Goods Agreement (Pengesahan Perdagangan Barang ASEAN) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang ImporDalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA).
bahwa Majelis telah meneliti dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan berupa foto copy Certificate Of Origin Form D Nomor: KL2012/2/44532 tanggal 5 November 2012, Bill of Lading Nomor: VGPKSB1211002, Packing List Nomor: 745208 tanggal 2 November 2012, Pemberitahuan Impor Barang Nomor Pengajuan: 070000-000802-20121114-000421 tanggal 14 November 2012, Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 14 Novembar 2012 tanggal 7 Desember 2012, dengan hasil penelitian sebagai berikut :
a. Data yang dicantumkan dalam Pemberitahuan Impor Barang sama dengan data yang tercantum dalam Form D, B/L dan Packing List, kecuali untuk kolom 19 Pemberitahuan Impor Barang tertulis “Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor Preferensi Tarif Importasi Asean-China (54) dan Certificate Of Origin (CO) Nomor: KL2012/2/44532 tanggal 5 November 2012”,
b. Data nomor dan tanggal Certificate Of Origin sama dengan yang tercantum dalam Form D,
c. Terbanding tidak pernah mempermasalahkan keaslian/keabsahan Form Dyang disampaikan oleh Pemohon Banding baik dalam Surat UraianBanding maupun dalam persidangan.
bahwa menurut Majelis, Terbanding telah mengakui keaslian/keabsahan dari Form D dan walaupun Pemohon Banding keliru dalam mencantumkan kode fasilitas preferensi namun penulisan nomor dan tanggal Certificate Of Origin sudah sesuai dengan Form D, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan beserta penjelasannya, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010, Pemohon Banding dapat membuktikan adanya importasi barang dari Malaysia ke Surabaya dan dapat diberikan skema preferensi tarif ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA).
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan penerbitan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-315/WBC.10/2013 tanggal 4 Maret 2013 tidak tepat dan harus dibatalkan.
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya
 banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor: KEP-315/WBC.10/2013 tanggal 4 Maret 2013, tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan / Atau Nilai Pabean Tahun 2012 Nomor: SPTNP-007936/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 3 Desember 2012, dan menetapkan Nilai Pabean NC Sealer 72 X 200L, atas PIB Nomor 112080 tanggal 20 Nopember 2012 sebesar CIF USD33,120.00 dengan Klasifikasi Pos Tarif 3208.20.9000 BM 0%, Fas ATIGA.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Nomor: Pen.00789/PP/PM/VIII/2013 tanggal 26 Agustus 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200