Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53242/PP/M.XIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

17 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53242/PP/M.XIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Terbanding atas pembebanan tarif dengan rincian sebagai berikut :**
Menurut Terbanding
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas KEP-129 sebagaimana disampaikan dalam kesimpulan surat bandingnya dengan alasan hukum bahwa fasilitas Form E yang digunakan dalam ketentuan WTO/AC-FTA adalah diperbolehkan dengan alasan karena barang yang dibeli adalah berasal dari Negara China bukan dari Hongkong, sementara atas importasi barang tersebut Terbanding memberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) karena penerbitan Form E tidak sesuai dengan ketentuan Direct Consignment sesuai Rules of Origin (ROO), selanjutnya terhadap barang impor yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 107532 tanggal 6 Nopember 2012 (selanjutnya disebut PIB 107532), dikenakan bea masuk sesuai tarif yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Fasilitas Form E yang Pemohon Banding gunakan dalam ketentuan WTO/AC-FTA adalah di perbolehkan dengan alasan karena Asal barang yang Pemohon Banding beli adalah berasal dari Negara Asal Cina bukan dari Hongkong, hal ini dapat dibuktikan dengan bukti pengiriman barang dari Cina ke Hongkong dan di Hongkong barang tersebut hanya sekedar Transit muat ke atas kapal, dikarenakan kapal dengan tujuan Surabaya tidak ada melainkan harus via/transit Hongkong, maka dilakukanlah pengiriman barang dari Shenzen, Cina ke Surabaya Via Hongkong;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan PIB Nomor : 107532 dengan pemberitahuan sebagai berikut :
a. Jenis barang :V Power Diesel Genset Model PPU1875 (Open Type),
b.Jumlah barang :10 NE = 120.200 kg,
c. Negara asal :Hongkong,
d.Tarif :9502.13.1000 (BM 0% – fasilitas AC-FTA),
e. Supplier : V Power Holdings Ltd;
bahwa penerapan tariff 0 % oleh Pemohon Banding tersebut tidak benar karena penerbitan Form E tidak sesuai dengan ketentuan Direct Consignment sesuai Rules of Origin (ROO), sehingga pos tariff ditetapkan 8502.13.1000 dengan tariff Bea Masuk MFN sebesar 5 %, sehingga jumlah tagihan Bea Masuk dan PDRI sebesar Rp889.972.000,00.
bahwa berdasarkan dokumen PIB Nomor 107532 tanggal 6 Nopember 2012, diketahui :
– Kolom 19 dicantumkan kode fasilitas preferensi tariff 06 dan tertulis “CEPT”,
– Kolom 12 dicantumkan pelabuhan muat adalah Hongkong,
– Kolom 33 dicantumkan Negara asal adalah Hongkong,
– Lembar lampiran dokumen PIB tercantum Certificate of Origin (COO)nomor dokumen E12470ZC40190136 tanggal 9 Agustus 2012.bahwa berdasarkan dokumen Bill of Lading Nomor 0222A97461 tanggal 7 Agustus 2012 diketahui bahwa barang dikirim dari Pelabuhan Hongkong tujuan Surabaya.
bahwa berdasarkan Pasal 2 angka (1) Huruf (b) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), diatur bahwa “Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (FORM E) sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada pemberitahuan impor barang”.
bahwa berdasarkan angka 4 huruf (a) Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, disebutkan bahwa “Importir wajib mencantumkan kode fasilitas preferensi tariff dan nomor referensi SKA pada PIB”.
bahwa Hongkong merupakan special administrative region dari Republik Rakyat China (RRC), namun Hongkong menjalankan system ekonomi dan politik yang berbeda dari RRC dan Hongkong secara individu menjadi anggota organisasi internasional yang terpisah dari RRC, Hongkong juga tidak terikat bersama RRC dalam perjanjian AC-FTA, sehingga status Hongkong sama dengan Negara non FTA lainnya.
bahwa berdasarkan status Hongkong tersebut di atas, Negara asal barang tercantum Hongkong pada kolom 33 PIB tidak dapat dipersamakan dengan Negara asal China.
bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding tidak melaksanakan ketentuan dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010.
bahwa dalam permasalahan pengiriman langsung (direct consignment) sebagaimana diatur dalam Operational Certification Procedure (OCP) diketahui bahwa Pemohon Banding dalam berkas keberatannya tidak melampirkan Through Bill of Lading (Through B/L) dan dokumen pendukung yang dimaksud yaitu :
1. Persinggahan barang dimaksud hanya berlaku untuk alasan geografis atau pertimbangan terkait persyaratan khusus pengangkutan,
2. Barang tersebut tidak memasuki wilayah dagang atau dikonsumsi,3. Barang dimaksud tidak mengalami setiap operasional lain selain pembongkaran atau pemuatan kembali atau operasional lain untuk menjaga barang dalam keadaan baik.
bahwa berdasarkan hal-hal di atas, terhadap importasi barang dalam PIB Nomor 107532 tanggal 6 Nopember 2012 tidak berhak atas fasilitas tariff Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dan dikenakan tariff Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5 %.
bahwa Fasilitas Form E yang Pemohon Banding gunakan dalam ketentuan WTO/AC-FTA adalah diperbolehkan dengan alasan karena asal barang yang Pemohon Banding beli berasal dari Negara Asal China bukan dari Hongkong dan di Hongkong barang tersebut hanya sekedar transit muat ke atas kapal, dikarenakan kapal dengan tujuan Surabaya tidak ada melainkan harus via/transit Hongkong, maka dilakukanlah pengiriman barang dari Shenzhen China ke Surabaya via Hongkong.
bahwa dalam proses impornya pada saat pemeriksaan dilakukan oleh pihak Terbanding, ditemukan bahwa barang tersebut buatan China dan harga yang dijadikan penetapan atas kekurangan bayar (seperti tertera pada SPTNP) juga harga yang ada pada invoice impor, ini menjelaskan dan menyatakan bahwa barang yang diimpor adalah barang dari Negara asal China.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang diperoleh dalam persidangan, diketahui hal-hal sebagai berikut :
bahwa atas alasan Terbanding yang menggugurkan nilai pada PIB karena pemberian fasilitas AC-FTA dibatalkan sebab barang berasal dari Hongkong dan bukan dari China yang tidak termasuk skema AC-FTA, Pemohon Banding menyatakan bahwa terdapat kesalahan pengisian PIB dan importasi barang dari pelabuhan Hongkong karena dari Shenzhen (China) tidak ada pelabuhan laut sehingga dikirim melalui jalur darat ke pelabuhan Hongkong.
bahwa menurut Pemohon Banding dalam direct consignment sepanjang tidak memasuki wilayah dagang Hongkong (karena hanya wilayah pelabuhan/pabean), bahwa tidak ada Through B/L karena tidak melalui pelabuhan laut tetapi melalui jalur darat.
bahwa Majelis meminta Pemohon Banding agar menyampaikan bukti pengiriman barang dengan truk melalui jalur darat dari Shenzen ke Hongkong dan menunjukkan bukti bahwa tidak ada penambahan barang di Hongkong.
bahwa pada persidangan tanggal 28 November 2013, Pemohon Banding menyerahkan terjemahan pernyataan dari supplier yaitu V Power Technology yang menyatakan bahwa barang berupa genset dikirim dari Shenzhen melalui Hongkong lewat perjalanan darat, disegel dan kargo tidak diubah sama sekali, Pemohon Banding juga menyerahkan fotokopi bukti pengiriman barang dari Shenzhen ke Hongkong berupa 5 (lima) lembar dokumen dengan jumlah total barang yang dikirim dari Shenzhen ke Hongkong sebanyak 120.340 kg dan tanggal pengiriman yang tertera dalam dokumen tersebut adalah tanggal 4Agustus 2012 dan tanggal 6 Agustus 2012.
bahwa Terbanding mempermasalahkan adanya perbedaan antara yang membuat pernyataan dengan Form E dan dijelaskan oleh Pemohon Banding bahwa dalam Form E nama eksportir adalah V Power Shenzhen sedangkan untuk pihak pembuat pernyataan adalah pihak yang berasal dari Hongkong yang merupakan anak perusahaan yaitu V Power Technology.
bahwa atas permintaan Terbanding agar Pemohon Banding membuktikan bahwa barang hanya dilakukan bongkar muat saja di Hongkong tanpa ada penambahan barang dan tidak memasuki area perdagangan di Hongkong, Pemohon Banding menjelaskan bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dari Supplier Power Enginering Shenzhen dimana terdapat Power Technology Hongkong yang merupakan anak perusahaan dari Power Enginering Shenzhen dan barang dikirim dari Power Technology Hongkong.
bahwa atas pertanyaan Terbanding bahwa bukti Invoice, Bill of Lading, Packing List diketahui transaksi antara V Power Technology Hongkong dengan Pemohon Banding dan tidak menyebutkan adanya transaksi antara Pemohon Banding dengan V Power Enginering Shenzhen, Pemohon Banding menjelaskan bahwa Bill of Lading dan Packing List memang dari Hongkong namun hal ini karena model pengangkutan multi moda kombinasi dari pengangkutan darat dari China ke Hongkong dan pengangkutan laut dari Hongkong ke Indonesia, bahwa asal barang dari China sebagai pabrikan sedangkan Hongkong merupakan anak perusahaan selaku marketing dan tidak dipersyaratkan Invoice harus diterbitkan dari China.
bahwa atas pernyataan Terbanding di persidangan yang menyatakan bahwa alasan Pemohon Banding pengiriman barang melalui Hongkong karena tidak ada pengapalan dari Shenzhen, ternyata menurut penelitian Terbanding pada website diketahui terdapat pelabuhan di Shenzhen, Pemohon Banding menjelaskan bahwa menurut supplier pelabuhan terdekat Shenzhen ada di Hongkong dan Pemohon Banding akan meminta pendapat dari Kementerian Perhubungan.
bahwasampai persidangan berakhir Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan bukti dari Kementerian Perhubungan bahwa tidak ada pelabuhan laut di Shenzhen.
bahwa atas pertanyaan Terbanding berkaitan adanya kesalahan dalam PIB Nomor 107532 tanggal 6 Nopember 2012 dimana pada kolom 19 dicantumkan kode fasilitas preferensi tariff 06 dan tertulis CEPT, kolom 12 dicantumkan pelabuhan muat adalah Hongkong dan kolom 33 dicantumkan Negara asal adalah Hongkong dan Pemohon Banding tidak pernah mengajukan permohonan pembetulan PIB, Pemohon Banding menjelaskan bahwa Terbanding tidak pernah memberitahukan kepada Pemohon Banding tentang adanya kesalahan PIB tersebut.
bahwa menurut Terbanding tidak ada kewajiban Terbanding untuk memberitahukan apabila ada kesalahan pengajuan PIB karena bersifat self assessment.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan yaitu bukti pengiriman barang dari Shenzhen ke Hongkong, Majelis berpendapat bahwa terdapat bukti pengiriman sebanyak 5 (lima container) yang terdiri dari 3 (tiga) container dengan berat 72.120 kg yang dikirim pada tanggal 4 Agustus 2012 dan 2 (dua) container dengan berat 48.220 kg yang dikirim pada tanggal 6 Agustus 2012, sehingga total beratnya adalah 120.340 kg dan bukti pengiriman barang tersebut dalam persidangan tidak pernah dipermasalahkan oleh Terbanding yang berarti Terbanding mengakui keabsahan bukti pengiriman tersebut.
bahwa berdasarkan bukti berupa fotokopi Asean-China Free Trade Area Preferential Tariff Certificate Of Origin (Form E) Nomor Referensi E12470ZC40190136 yang diterbitkan oleh otoritas China, Majelis berpendapat sebagai berikut :
1. Pengirim barang adalah Shenzhen Baifencheng Technology Co, Ltd China Jian An Road, Baoan District, Shenzhen Composite Residential Floor 12, Dong, 312, 24, District,
2. Penerima barang adalah PT. HA, Jalan Perak Barat 149, Perak Barat, Krembangan, Surabaya, Jawa Timur,
3. Tujuan dan rute pengiriman disebutkan “dari Shenzhen China ke Surabaya, Indonesia melalui Hongkong melalui laut”,
4. Barang yang dikirim berupa 10 (sepuluh) set V Power Diesel Genset Model PPU1875 dengan berat 120.000 kg dan Invoice Nomor: VIN120807 tanggal 7 Agustus 2012.
bahwa menurut Majelis, Terbanding tidak pernah mempermasalahkan keaslian Form E tersebut baik dalam Surat Uraian Banding maupun dalam persidangan, sehingga Form E yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah original.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen berupa Pemberitahuan Impor Barang dengan Nomor Pengajuan: 07000-001092-20121029-001446 tanggal 31 Oktober 2012, diperoleh informasi sebagai berikut :
1. Nama Pemasok adalah V Power Holdings Ltd, Unit 3801B, Level 38, Tower 2, Metroplaza No. 223 H,
2. Importir/Pemilik Barang adalah PT. HA, Jl Perak Barat no. 149 Kel. Perak Barat, Kec Krembangan, Surabaya,
3. Nama sarana pengangkut adalah UNI-PATRIOT S151,
4. Pelabuhan Muat: Hongkong dan Pelabuhan Bongkar: Tanjung Perak, Surabaya,
5. Invoice Nomor: VIN120807 tanggal 7 Agustus 2012, BL/AWB Nomor:0222A97461 tanggal 7 Agustus 2012,
6. Merek dan nomor kemasan/peti kemas: TCNU-7929359 40 Feet FCL, WHLU-5349151 40 Feet FCL, WHLU-5449211 40 Feet FCL, WHLU-5493127 40 Feet FCL dan WHLU-5573161 4 Feet FCL,
7. Berat kotor/berat bersih: 120.000,00 kg dan jenis barang V Power DieselGenset Model PPU1875.
bahwa dari dokumen pendukung di atas Majelis berpendapat terdapat kesamaan data antara Form E dengan Pemberitahuan Impor Barang, yaitu nama importir/pemilik barang, sarana pengangkut, pelabuhan muat, nomor dan tanggal invoice, berat kotor/berat bersih dan jenis barang, sedangkan yang berbeda adalah nama dan alamat pemasok/pengirim barang.
bahwa menurut Majelis berdasarkan pemeriksaan dokumen-dokumen di atas, ternyata jumlah pengiriman barang dari Hongkong ke Surabaya (sebanyak120.200 kg) lebih kecil dibandingkan dengan pengiriman barang dari Zhenshen ke Hongkong (120.340 kg) sehingga terbukti tidak ada penambahan barang di Hongkong sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pengiriman langsung (direct consignment).
bahwa menurut Majelis penerbitan Form E merupakan implementasi dari Perjanjian antara Negara-negara ASEAN dengan China yang memberikan fasilitas ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dan diatur lebih lanjut dengan dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun2011 tentang Pengesahan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 12 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean China Free Trade Area (ACFTA).
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat, sesuai dokumen Form E yang disampaikan oleh Pemohon Banding menbuktikan bahwa pengiriman barang dari Zhenshen China ke Surabaya melalui Hongkong dan terbukti tidak ada penambahan barang selama di Hongkong, oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-129/WBC.10/2013 tanggal 29 Januari 2013 tidak tepat dan harus dibatalkan.
Menimbang
Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya
 banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor: KEP-129/WBC.10/2013 tanggal 29 Januari 2013, tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan / Atau Nilai Pabean Tahun 2012 Nomor: SPTNP-007610/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 23 Nopember 2012, dan menetapkan Nilai Pabean V Power Diesel Genset Model PPU1875 (Open Type), atas PIB Nomor 107532 tanggal 6 Nopember 2012 sebesar CIF USD1,805.500.00 dengan Klasifikasi Pos Tarif 8502.13.1000 BM 0%, Fas AC- FTA.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Nomor: Pen.00674/PP/PM/VII/2013 tanggal 12 Juli 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200