Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53241/PP/M.XIIA/19/2014
Tinggalkan komentar17 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53241/PP/M.XIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53241/PP/M.XIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Terbanding atas pembebanan tarif dengan rincian sebagai berikut :
|
Pos
|
Jenis Barang
|
Pemberitahuan
|
Penetapan
|
||
|
Pos Tarif
|
BM (AC-FTA)
|
Pos Tarif
|
BM (MFN)
|
||
|
1 s.d
48
|
Sesuai lembar
lanjutan PIB
|
9403.50.00.00
|
BM 0%
|
9403.50.00.00
|
BM 10%
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Pemohon telah menyampaikan pemberitahuan impor barang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepabeanan, sementara atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding, Terbanding memberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) karena Terbanding tidak menemukan persamaan tanda tangan pada Form E dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the People’s Republik of China;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP103/WBC.10/2013 tanggal 25-01-2013 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-007814/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 29-11-2012, yang Pemohon Banding terima pada hari Selasa tanggal 29-01-2013, dengan rincian kesalahan berdasarkan Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean a quo adalah : Jenis Kesalahan : Tanda tangan Form E diragukan keabsahannya;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding melakukan importasi barang melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan Nomor Pendaftaran Pemberitahuan Impor Barang Nomor 108660 tanggal 8 November 2012, dengan pemberitahuan sebagai berikut :
a. Jenis barang :Bed, Nightstand, Wardrobe, …. Etc(48 jenis barang sesuai lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang),
b. Negara Asal :China, c. Tarif : 9403.50.00.00 (BM 0%, Fasilitas AC-FTA), d. Supplier :Shenzhen Yiho Technology Co, Ltd., bahwa sesuai dengan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor: 4252/WBC.10/KPP.MP.01.00/2012 tanggal 2 Agustus 2012, Terbanding menetapkan tarif barang yang diimpor tersebut dengan tarif 9403.50.00.00 (BM 10%, MFN).
bahwa menurut Terbanding alasan penetapan adalah karena Form E Nomor E12470ZC18235741 tanggal 30 Oktober 2012 (Form E) yang dilampirkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang diragukan keabsahannya karena tanda tangan yang tertera pada Form E tidak ada pada daftar Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the People’s Republik of China.
bahwa selanjutnya Terbanding (Receiving Authority) mengajukan permintaan retroactive check kepada Shenzhen Entry-exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republik of China (Issuing Authority) dengan Surat Nomor: S-9722/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 29 November 2012 untuk menanyakan keaslian/keabsahan specimen tanda tangan yang tertera di Form E.
bahwa menurut Terbanding sampai dengan dibuatnya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-103/WBC.10/2013 tanggal 25 Januari 2013, jawaban Surat Terbanding Nomor: 9722/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 29 November 2012 belum diterima dari Shenzhen-Entry-exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republik of China (Issuing Authority).
bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka terhadap importasi yang dilakukan Pemohon Banding diberlakukan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN).
bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan Tarif dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 108660 tanggal 8 November 2012 yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
bahwa menurut Pemohon Banding, tanda tangan yang tertera pada Form E Nomor: E12470ZC18235741 tanggal 30 Oktober 2012 adalah asli dan sah, terbukti dengan :
– Surat Terbanding kepada Shenzhen China Nomor: S-9722/WBC.10/KPP.MP.01/2012 tanggal 29 November 2012,
– Surat Shenzhen China kepada Terbanding Nomor: 47000012375 tanggal 12 Desember 2012, – Lembar disposisi Nomor Surat 47000012375 tanggal 12 Desember 2012 tanggal penerimaan 30 Januari 2013 Nomor agenda: 3188/2013 Disposisi kepada: PFPD, Petunjuk tindaklanjuti dan selesaikan, – Aplikasi Pembukuan Surat KPPBC Madya Tanjung Perak, Agenda: 3188/2013, Asal Surat Shenzhen Entry Exit Inspection, Isi surat : Verification on Form E Nomor E12470ZC18235741, Distribudi di : Kepala Kantor-Staff 30 Januari 2013 PFPD (Asli) 30 Januari 2013, – Surat Terbanding Nomor: S-907/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 31 Januari 2013 Hal: Jawaban Konfirmasi Surat Keterangan Asal. bahwa menurut Majelis, dalam persidangan tanggal 28 November 2013 Terbanding menyampaikan jawaban surat dari Shenzhen Entry ExitInspection and Quarantine Bureau of the People’s Republik of China Nomor: 47000012375 tanggal 12 Desember 2012 yang menyatakan keaslian/keabsahan tanda tangan yang tertera di Form E Nomor: E12470ZC18235741 tanggal 30 Januari 2013.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen Pemberitahuan Impor Barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga Keputusan Terbanding Nomor: KEP-103/WBC.10/2013 tanggal 25 Januari 2013 tidak tepat dan harus dibatalkan.
|
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo.
Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-103/WBC.10/2013 tanggal 25 Januari2013, tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan / Atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-007814/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 29 Nopember 2012, Jenis Usaha : importir furnitur, dan menetapkan Nilai Pabean atas PIB Nomor 108660 tanggal 8 November 2012 sebesar CIF USD 105.016.61 dengan Klasifikasi Pos Tarif 9403.50.00.00 BM 0%, Fas AC-FTA.
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-103/WBC.10/2013 tanggal 25 Januari2013, tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan / Atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-007814/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 29 Nopember 2012, Jenis Usaha : importir furnitur, dan menetapkan Nilai Pabean atas PIB Nomor 108660 tanggal 8 November 2012 sebesar CIF USD 105.016.61 dengan Klasifikasi Pos Tarif 9403.50.00.00 BM 0%, Fas AC-FTA.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Nomor: Pen.00789/PP/PM/VIII/2013 tanggal 26 Agustus 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
