Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53238/PP/M.XIIA/19/2014
Tinggalkan komentar17 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53238/PP/M.XIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53238/PP/M.XIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapKlasifikasi Pos Tarif , dengan uraian sebagai berikut :
PIB Nomor 111891 tanggal 19 November 2012.
PIB Nomor 111891 tanggal 19 November 2012.
|
Pos
|
Jenis Barang
|
Pemberitahuan
|
Penetapan Terbanding
|
||
|
Klasifikasi
|
BM
|
Klasifikasi
|
Bea Masuk
|
||
|
1-8,
11-12
|
Head Shower
Shower Accessories
|
3922.10.90.00
|
0% (AC-FTA)
|
3922.10.90.00
|
10 % (MFN)
|
|
9-10
|
Shower System
|
7615.20.90.00
|
0% (AC-FTA)
|
7615.20.90.00
|
10 % (MFN)
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa PIB Nomor 111891 tanggal 19 November 2012 tidak dapat diberikan tarif preferensi AC-FTA karena Form E diragukan sesuai butir 3.d SE-05/BC/2010, sehingga dengan demikian Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Nomor KEP-228/WBC.10/2013 tanggal 14 Februari 2013;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Barang terkait perubahan OCP dalam rangka Skema ASEAN China Free Trade Agreement, terkait tanggal penerbitan Form E, diatur dalam angka 5 huruf a dan huruf b yaitu :
(a) SKA Form E dapat diterbitkan sebelum, pada saat, atau tidak lebih dari 3 (tiga) hari setelah pengapalan, (b) Adanya kewajiban issuing authority untuk memberikan tanda contreng pada box 13 tentang issued retroactively untuk SKA Form E yang diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari setelah pengapalan, sehingga Form E tidak dapat dipergunakan dan dikenakan Bea Masuk sesuai tarif MFN (Fasilitas preferensi AC-FTA gugur). |
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang melalui KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 111891 tanggal 19 November 2012 dengan pemberitahuan sebagai berikut :
a. Jenis barang :Pos 1-8, 11-12 : Head Shower, Shower Accessories, Pos 9-10 : Shower System,
b. Negara Asal :China, c. Jumlah barang :5 pallet = 1.736 kg, Yass Industries Co, Ltd, d. Supplier :Wuma Road of Wuma Industrial Areas, Lubu Town Yuyao City, Zhejiang Province, China, e. Form E :E124424120160899, f. Tarif Pos :Pos 1-8, 11-12 : 3922.10.90.00 BM o% (AC-FTA), Pos 9-10 : 7615.20.90.00 BM o% (AC-FTA), bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian dokumen importasiPemohon Banding diketahui:
1. Dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 111891 tanggal 19 November 2012 Pemohon Banding mengimpor barang berupa 12 jenis barang sesuai lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang, negara asal China dengan menggunakan fasilitas Form E Reference Nomor E124424120160899 tanggal 29 Oktober 2012, pada kolom 17 Pemberitahuan Impor Barang tercantum nomor Bill of Lading yaitu B/L Nomor SITNBHKG206192V tanggal 20 Oktober 2012,
2. Dalam SKA Form E Reference Nomor E124424120160899 sebagai pendukung fasilitas AC-FTA tersebut pada kolom 12 tercantum tanggal penerbitan 29 Oktober 2012, 3. Pada dokumen B/L Nomor SITNBHKG206192V yang dilampirkan tercantum tanggal diterbitkan B/L adalah tanggal 20 Oktober 2012, sedangkan tanggal dimuatnya barang ke dalam kapal tidak tercantum, 4. Berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa B/L Nomor SITNBHKG206192V diterbitkan tanggal 20 Oktober 2012 atau diterbitkan9 (sembilan) hari sebelum tanggal Form E Reference Nomor E124424120160899. bahwa menurut Terbanding sesuai hasil penelitian pemenuhan persyaratan penggunaan fasilitas preferensi tarif dalam rangka skema AC-FTA diketahui:
1. berdasarkan Surat Edaran Nomor: SE-12/BC/2011 tanggal 3 Oktober 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang terkait perubahan OCP dalam rangka Skema Asean China Free Trade Area, terkait tanggal penerbitan Form E, diatur dalam angka 5 huruf a dan huruf b yaitu :
(a) SKA Form E dapat diterbitkan sebelum, pada saat atau tidak lebih dari 3 (tiga) hari setelah tanggal pengapalan,
(b) Adanya kewajiban issuing authority untuk memberi tanda contreng pada box 13 tentang issued retroactively untuk SKA Form E yang diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari setelah tanggal pengapalan, 2. bahwa penelitian lebih lanjut terhadap Form E yang dipermasalahkan tidak terdapat keraguan mengenai hal-hal yang terkait dengan keabsahan SKA, pemenuhan ketentuan asal barang atau hal-hal lain terkait pemenuhan ketentuan kepabeanan khususnya mengenai tata cara pengisian Pemberitahuan Impor Barang dan penyampaian SKA pada saat impor,
3. berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dokumen Form E yang dilampirkan tidak dapat dipergunakan sebagai dasar memperoleh tarif preferensi sesuai skema AC-FTA. bahwa menurut Terbanding berdasarkan uraian di atas terhadap importasi jenis barang sebagaimana terlampir dalam lampiran Pemberitahuan Impor Barang yang diimpor dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 111891 tanggal 19 November 2012 dikenakan Bea Masuk sesuai tarif MFN (fasilitas preferensi AC-FTA gugur).
bahwa menurut Terbanding sesuai Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean Nomor LPPT-007722/WBC.10/KPP.MP.01.00/2012 tanggal 27 Desember 2012, Terbanding menetapkan Nilai Pabean atas barang yang diimpor tersebut sebagai berikut :
-Pos 1-8 Head Shower dan Pos 11-12 Shower Accessories klasifikasi 3922.10.90.00 BM 10% (MFN),
– Pos 9-10 Shower System klasifikasi 7615.20.90.00 BM 15% (MFN), bahwa menurut Pemohon Banding tanggal penerbitan Form E dan B/L adalah sama yaitu tanggal 29 Oktober 2012.
bahwa Majelis telah meneliti dan memeriksa dokumen B/L Nomor SITNBHKG 206192V tercantum tanggal 29 Oktober 2012 dan Form E Reference Nomor E12442412060899 tercantum tanggal 29 Oktober 2012.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan tidak ada perbedaan tanggal penerbitan B/L dan Form E sebagaimana yang dikemukakan oleh Terbanding, sehingga Keputusan Terbanding Nomor: KEP.228/WBC.10/2013 tanggal 14 Februari 2013 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.
|
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Keterangan serta bukti-bukti para pihak dalam persidangan.
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Keterangan serta bukti-bukti para pihak dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor: KEP-228/WBC.10/2013 tanggal 14 Februari 2013, tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan / Atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-007722/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 27 November 2012, dan menetapkan Nilai Pabean atas PIB Nomor 111891 tanggal 19 November 2012 sebesar CIF USD 10,232.27 denganKlasifikasi Pos Tarif sebagai berikut :
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor: KEP-228/WBC.10/2013 tanggal 14 Februari 2013, tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan / Atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-007722/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 27 November 2012, dan menetapkan Nilai Pabean atas PIB Nomor 111891 tanggal 19 November 2012 sebesar CIF USD 10,232.27 denganKlasifikasi Pos Tarif sebagai berikut :
|
Pos
|
Uraian Barang
|
Klasifikasi Pos Tarif
|
|
1-8,
11-12
|
Head Shower
Shower Accessories
|
3922.10.90.00 BM 0%, Fas AC-FTA
|
|
9-10
|
Shower System
|
7615.20.90.00 BM 0%, Fas AC-FTA
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Nomor: Pen.00849/PP/PM/IX/2013 tanggal 13 September 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
