Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53067/PP/M.XVIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

17 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53067/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean jenis barang impor berupa 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal Italia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000771 tanggal 21 Januari 2013 sebesar CIF USD8,830.00, dan ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD16,475.09;
Menurut Terbanding
:
bahwa nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai dan terdapat ketidasesuaian data pada dokumen yang dilampirkan sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi);
Menurut Pemohon
:
bahwa oleh karena itu atas dasar tersebut Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan dalam PM 000771 tanggal 21 Januari 2013, sebesar CIF USD8,830.00 adalah benar dan dapat diyakini 100% dengan bukti yang ada;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-644/WBC.10/2013 tanggal 24 Mei 2013, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi).
bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:
  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan bukti-bukti pendukung nilai transaksi berupa:
  • Quotation Nomor 01886/QUO/2012 tanggal 18 Desember 2012,
  • Purchase Order Nomor 048/PAI/PO-IMP/USA/XII/2012 tanggal 24 Desember 2012
  • Purchase Order Nomor 047/PAI/PO-IMP/USA/XII/2012 tanggal 23 Desember 2012,
  • Sales Contract Nomor 012.09/SI-SC/2012
  • Sales Confirmation tanggal 27 Desember 2012
  • Commercial Invoice Nomor 092.18732 tanggal 31 Desember 2012,
  • Packing List tanggal 31 Desember 2012,
  • Air Waybill Nomor 297 0807-7403 tanggal 2 Januari 2013,
  • Air Cargo Insurance No. Polis 20.010.0213.00529P tanggal 2 Januari 2013,
  • DNP,
  • Bukti Pengeluaran Kas/Bank Nomor BK/BCA/201301/010 tanggal 25 Januari 2013,
  • T/T Bank BCA tanggal 25 Januari 2013,
  • PIB No. Aju 070000-001349-20130117-001017 tanggal 17 Januari 2013,
  • SSPCP tanggal 1 Februari 2013,
  • Rekening Koran Bank BCA,
  • SPPB,
  • Kartu Hutang Dagang,
  • Jurnal Voucher,
  • Buku Persediaan Barang,
  • General Ledger (Persediaan Motor),
  • General Ledger (Uang Muka Import),
  • SPT Masa PPN Bulan April 2013,
  • Faktur Pajak,
  • SPT Masa PPN Bulan Februari 2013.
bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan tanggapan tertulis atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding dengan surat nomor SR-154/WBC.10/2014 tanggal 23 April 2014 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
  1. Terdapat perbedaan dalam Term of Payment antara Purchase Order Nomor: 048/PAUPOIMP/USA/X11/2012 tanggal 24 Desember 2012.dan Sales Contract Nomor: 012.09/SI-SC/2(112 tanggal 27 Desember 2012 yang menyebutkan bahwa term of payment 100% by wire transfer (T/T) 30 days after get information arrive in juanda airport, Surabaya, sedangkan dal3m Commercial Invoice nomor : 092.18732 tanggal 31 Desember 2012 disebutkan bahwa term of payment 100% to be settled before shipment date,
  2. Pembayaran yang dilakukan PEMOHON kepada supplier berdasarkan Bukti pengeluaran Kas Nomor: BK/BCA/201301/010 tanggal 25 Januari2013 dan Bukti transfer BCA Nomor: XRHN3 tanggal 25 Januari 2013 dan rekening koran BCA tidak sesuai dengan Term of Payment yang disebutkan baik dalam sales contract maupun invoice,
  3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, nilai transaksi yang diberitahukan olehPemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya.
D. Simpulan Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:
  1. Bahwa terdepat perbedaan dalam Term of Payment yang disebutkan dalam Purchase Order dan Sales Contract dengan Invoice, begitu juga dengan pembayaran yang tidak sesuai dengan term of payment sehingga Nilai Transaksi yang diajukan PEMOHON tidak dapat diyakini kebenarannya untuk kemudian ditetapkan sebagai Nilai Pabean,
  2. Bahwa TERBANDING dapat membuktikan sebagaimana Pasal 69 Undang-Undang Nornor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa nilai pabean atas barang yang diberitahulcan pada PIB 000771 tanggal 21 Januari 2013 yakni sebesar CIF USD 8,830,00 bukan merupakan harga transaksi/harga yang sebenarnya,
  3. Bahwa karena nilai pabean tersebut bukan sebagai nilai transaksi, maka dilakukan penetapan nilai pabean atas barang impor a.n. PEMOHON sebagaimana tersebut dalam PIB 000771 tanggal 21 Januari 2013, dilaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan nilai pabean, yakni Pasal 15 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya,
  4.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana Keputusan Nomor: KEP-644/WBC.10/2013 tanggal 24 Mei 2013 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Permohonan/Saran
Berdasarkan uraian tersebut diatas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa PEMOHON tidak tepat dalam memberitahukan nilai pabean barang yang dipermasalahkan, dan TERBANDING telah menetapkan KEP-644/WBC.10/2013 tanggal 24 Mei 2013 sesuai ketenttian sehingga TERBANDING memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengedili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:
  • Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya,
  • Menguatkan Keputusan TERBANDING nomor : KEP-644/WBC.10/2013 tanggal 24-05-2013.
bahwa Pemohon Bandinnya dalam persidangan memberikan tanggapan bahwa masalah Term of payment, kesepakatan antara Pemohon Banding dan suplier adalah yang tertuang dalam sales contract yaitu 30 hari setelah barang tiba, jika di invoice tertulis lain itu standar baku dari pihak supplier.
bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengemukakan bahwa kesepakatan harga dengan pihak suplier sesuai yang tertuang dalam sales confirmation yang berarti harga tersebut adalah harga yang sebenarnya sebesar USD8.830,00.
bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding.
bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan data dan atau bukti pendukung yang diserahkan tidak memadai untuk dapat meyakini nilai transaksi sebagai nilai pabean yang sebenarnya ata seharusnya dibayar tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain, Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Asuransi, Rekening Koran, T/T, Buku Besar Kas/Bank, Kartu Stock.
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 008681 tanggal 29 Januari 2013 sebesar CIF USD 169,200.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
  1. Purchase Order Nomor: 048/PAI/PO-IMP/USA/XII/2012 tanggal 24 Desember 2012,
  2. Sales Contract Nomor: 012.09/SI-SC/2012 tanggal 27 Desember 2012,
  3. Commercial Invoice Nomor: 092.18732 tanggal 31 Desember 2012,
  4. Packing List tanggal 31 Desember 2012,
  5. PIB Nomor: 000771 tanggal 21 Januari 2013,
  6. Air Waybill Nomor: 297 0807-7403 tanggal 2 Januari 2013,
  7. Polis Asuransi Nomor: 20.010.0213.00529P tanggal 2 Januari 2013,
  8. T/T Bank BCA tanggal 25 Januari 2013 sebesar USD 8,830.00,
  9. Rekening Koran Bank BCA,
  10. General Ledger Kas, Bank,
  11. SPT Masa PPN 2013,12. Faktur Pajak.
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada pihak supplier Supermoto Italia LTD. dengan Purchase Order Nomor: 048/PAI/PO- IMP/USA/XII/2012 tanggal 24 Desember 2012.
bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak supplier yaitu Supermoto Italia LTD. membuat Sales Contract Nomor: 012.09/SI-SC/2012 tanggal 27 Desember 2012.
bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak supplier yaitu Supermoto Italia LTD. membuat Commercial Invoice Nomor: 092.18732 tanggal 31 Desember 2012, sebesar USD8,830.00 Gross Weight: 283 kgs, Net Weight: 283 kgs.
bahwa supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Air Waybill Nomor: 297 0807-7403 tanggal 2 Januari 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper :Supermoto Italia LTD. Consignee : Pemohon Banding Airport Departure :JFK USAAirport Destination : Surabaya Description : Motorcycle Gross Weight : 283 kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 092.18732 tanggal 31 Desember 2012 adalah Ducati Motorcycle Model : Diavel AMG Year 2013 dan Motorcyle Parts/Exhaust (Free Parts of Motorcylce Ducati) dari Supermoto Italia LTD. dengan harga sebesar CIF USD8,830.00.
bahwa asuransi ditutup di luar negeri dibuktikan asuransi Nomor: 20.010.0213.00529P tanggal 2 Januari 2013 untuk Commercial Invoice Nomor: 092.18732 tanggal 31 Desember 2012 dengan Air Waybill Nomor: 297 0807-7403 tanggal 2 Januari 2013.
bahwa impor Ducati Motorcycle Model : Diavel AMG Year 2013 dan Motorcyle Parts/Exhaust (Free Parts of Motorcylce Ducati) dengan Air Waybill Nomor: 297 0807-7403 tanggal 2 Januari 2013 dan Commercial Invoice Nomor: 092.18732 tanggal 31 Desember 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 000771 tanggal 21 Januari 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD8,830.00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 000771 tanggal 21 Januari 2013 adalah Ducati Motorcycle Model : Diavel AMG Year 2013 dan Motorcyle Parts/Exhaust (Free Parts of Motorcylce Ducati) dari Supermoto Italia LTD., dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD8,830.00 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 092.18732 tanggal 31 Desember 2012, Packing List tanggal 31 Desember 2012 dan Air Waybill Nomor: 297 0807-7403 tanggal 2 Januari 2013. bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: 092.18732 tanggal 31 Desember 2012 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 8,830.00 sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank Bank BCA tanggal 25 Januari 2013 sebesar USD8,830.00.
bahwa atas pembayaran oleh Pemohon Banding sebesar USD8,830.00 dengan Aplikasi Transfer melalui Bank BCA tanggal 25 Januari 2013 tersebut, telah didukung dengan Rekening Koran bulan Januari 2013, dan telah dicatat di dalam General Ledger Pemohon Banding pada tanggal 25 Januari 2013.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 092.18732 tanggal 31 Desember 2012 telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 000771 tanggal 21 Januari 2013 sebesar CIF USD8,830.00.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor Ducati Motorcycle Model : Diavel AMG Year 2013 dan Motorcyle Parts/Exhaust (Free Parts of Motorcylce Ducati) dari yaitu Supermoto Italia LTD. sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 092.18732 tanggal 31 Desember 2012 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 000771 tanggal 21 Januari 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 8,830.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 092.18732 tanggal 31 Desember 2012 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 000771 tanggal 21 Januari 2013 sebesar CIF USD 8,830.00.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, bukti-bukti dan keterangan para pihak yang bersidang serta pendapat Majelis selama persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-644/WBC.10/2013 tanggal 24 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000064/N/WBC.10/KPP.MP.03/2013 tanggal 31 Januari 2013, sehingga Nilai Pabean atas importasi Ducati Motorcycle Model : Diavel AMG Year 2013 dan Motorcyle Parts/Exhaust (Free Parts of Motorcylce Ducati) dari Negara Asal Italy sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 000771 tanggal 21 Januari 2013 sebesar CIF USD8,830.00.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R.Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200