Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53066/PP/M.XVIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

17 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53066/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Bea Masuk atas importasi berupa Hand Stacker negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 044419 tanggal 15 Mei 2013 dengan Bea Masuk sebesar 5% BBS 100% AC-FTA yang ditetapkan Terbanding menjadi 5% MFN;
Menurut Terbanding
:
bahwa terhadap jenis barang Hand Stacker yang diimpor dengan PIB Nomor: 044419 tanggal 15 Mei 2013 dikenakan Bea Masuk sesuai tarif yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% (lima person).
Menurut Pemohon
:
bahwa pada tanggal 13 Mei 2013 Pemohon Banding mengimpor Hand Pallet Truck and Hand Stacker dari China menuju Jakarta, Indonesia senilai USD 11,030.00 atau CIF sebesar Rp107.343.960 dengan PIB Nomor: 044419 tanggal 15 Mei 2013 dengan 5 jenis barang (sesuai lembar PIB).
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50).
bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co- Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area.
bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada Guangdong Entry Exit Inspection And Quarantine Bureu The People’s Republic of China dengan surat Nomor: S-4496/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 20 Mei 2013 dan pihak Guangdong Entry Exit Inspection And Quarantine Bureu The People’s Republic of China sudah menjawab konfirmasi dari Terbanding pada tanggal 20 Agustus 2013 yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E134407H40620018 benar diterbitkan oleh Guangdong Entry Exit Inspection And Quarantine Bureu The People’s Republic of China dan menggunakan seluruh material yang diperoleh dari China.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) sehingga keputusan Terbanding tidak dapat dipertahankan.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berketetapan bahwa importasi Hand Stacker dengan PIB Nomor: 044419 tanggal 15 Mei 2013 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang dan menggunakan seluruh material yang diperoleh dari China sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 sehingga impor Hand Stacker dengan tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA sebesar BM 0%.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, bukti-bukti dan keterangan para pihak yang bersidang serta pendapat Majelis selama persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-903/WBC.10/2013 tanggal 19 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP-003246/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 20 Mei 2013, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas impor Hand Stacker dengan PIB Nomor: 044419 tanggal 15 Mei 2013 dengan tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA sebesar BM 5 % BBS 100 %.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R.Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200