Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53065/PP/M.IVB/19/2014

Tinggalkan komentar

17 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53065/PP/M.IVB/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang 41.73 Metric Ton RBD Hydrogenated Palm Kernel Olein In Bulk, Negara asal Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 023204 tanggal 19 Juni 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD40,978.86, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD45,575.00;

Menurut Terbanding

:

bahwa berdasarkan Dokumen Pembanding yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut diatas pada sidang ke- 2 pada tanggal 9 Mei 2014 dan data Rekapitulasi Permohonan Keberatan Pemohon Banding (Keputusan ditolak seluruhnya) dari Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta dapat diambil kesimpulan bahwa dokumen pembanding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan dan terbantahkan.

Menurut Pemohon

:

bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang atas barang dan harga yang sama pada periode tertentu sesuai purchase contract. Jika pada saat harga produk naik, Pemohon Banding pun melakukan sesuai dengan harga yang berlaku saat itu. Jadi tidak ada permainan harga dalam importasi Hydrogenated Palm Kernel Olein.

Menurut Majelis

:

bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi dengan PIB Nomor: 023204 tanggal 19 Juni 2013 melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas berupa importasi 1 jenis barang sesuai PIB yaitu 41.73 Metric Ton RBD Hydrogenated Palm Kernel Olein In BulkNegara Asal: Malaysia, dengan Nilai Pabean diberitahukan pada CIF USD40,978.86. Oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas ditetapkan menjadi sebesar CIF USD45,575.00, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp10.666.000,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor : 164/HR/PTKI/VII/2013 tanggal 31 Juli 2013 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-382/WBC.09/2013 tanggal 2 September 2013 keberatan Pemohon Banding tersebut ditolak dan ditetapkan menjadi sebesar CIF USD45,575.00, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang sebesar Rp 10.666.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding.

1. Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya PabeanTanjung Emas yang dikuatkan oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-382/WBC.09/2013 tanggal 02 September 2013

bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;”

bahwa Data yang Terbanding sampaikan dalam persidangan terkait dengan importasi Pemohon Banding sebelumnya, yang terkena tambah bayar dan tidak diajukan banding, tidak serta merta dapat dijadikan dasar untuk menentukan nilai pabean;

bahwa penetapan nilai pabean berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masukadalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;”

bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:

Pasal 7

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean,
2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan, atau
3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial.
b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya,
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, dand. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.

(2) Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 8

Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean,
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, dan/ataud. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-382/WBC.09/2013 tanggal 2 September 2013 diketahui alasan yang digunakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut, yaitu

Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”.

bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:

Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.”

bahwa dalam Surat Uraian Banding Nomor SR-07/WBC.09/2014 bagian II Analisa nomor 6 dan 7, Terbanding menyatakan :

“6. bahwa berdasarkan penelitian harga yang tercantum dalam invoice diketahui bahwa harga transaksi dalam invoice tidak wajar atau terlalu rendah. Hal ini dibuktikan dengan data profil Harga Pusat/Data Base Harga I (DBH I) untuk jenis barang RBD Hydrogenated Palm Kernel Olein, dengan harga USD 1,092.14/TNE, Negara asal Malaysia”.

“7. bahwa atas PIB nomor 023204 tanggal 19 Juni 2013 kemudian menetapkan Nilai Pabeannya menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan penerapan Metode nilai transaksi Barang Identik secara fleksible, berdasarkan profil harga tersebut”;bahwa penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan :“Duabarang dianggap identik apabila keduanya sama dalam segala hal, setidak-tidaknya karakter fisik, kualitas, dan reputasinya sama, serta :
a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau 
b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama“;

bahwa tentang pendekatan Metode II Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk menyatakan sebagai berikut:

“(1) Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:
a. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi,
b. tanggal Air Waybill (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, dan
c. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.

(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas,
b. pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang, dan
c. pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabeanpemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.

(3) Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang identik yang paling rendah.”

bahwa Metode Pengulangan (Fallback) Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan sebagai berikut:

(1) Metode pengulangan (fallback) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9,Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17,
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan secara fleksibel dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu,
(3) Ketentuan mengenai penggunaan Metode Pengulangan (fallback), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan ini.

bahwa menurut butir 4.b Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan :

“Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel.

Fleksibilitas diterapkan :

1. Atas Jangka Waktu

Jangka waktu penjualan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai harga satuan dilonggarkan (diperpanjang) menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.

2. Atas Negara asal barang

Barang identik atau barang serupa yang diproduksi di negara lain diluar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.

3. Dengan penyesuaian spesifikasi barang.”

bahwa pada Print Out Data Harga Pembanding yang diajukan olehTerbanding dapat diketahui sebagai berikut :

bahwa data pembanding yang berasal dari DBH I nomor 12 jenis barang RBD Hydrogenated Palm Kernel Olein In Bulk negara asal Malaysia sama dengan negara asal barang yang diimpor Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 023204 tanggal 19 Juni 2013.

bahwa jenis barang yang diimpor Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 023204 tanggal 19 Juni 2013 adalah RBD Hydrogenated Palm Kernel Oleinnegara asal Malaysia adalah sama dengan jenis barang yang tercantum pada Data Harga Pembanding;

bahwa jumlah barang yang diimpor Pemohon Banding dalam PIB Nomor :023204 tanggal 19 Juni 2013 adalah sebanyak 41.73 Metric Ton in Bulk , sedangkan jumlah barang yang diimpor berdasarkan data pembanding adalah sebanyak 1 TNE dalam kemasan karton, sehingga diketahui Terbanding tidak melakukan penyesuaian jumlah barang impor.

bahwa karenanya, Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010.

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf g Keputusan Terbanding Nomor: KEP382/WBC.09/2013 tanggal 2 September 2013 yang menyatakan : “bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 023204 tanggal 19 Juni 2013 tidak dapat tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur)”, tidak dapat dijadikan dasar menggugurkan Metode I dalam menetapkan nilai pabean.

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP382/WBC.09/2013 tanggal 2 September 2013.

2. Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding

bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor :4500025114 tanggal 10 April 2013 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memesan RBD Hydrogenated Palm Kernel Olein dengan harga USD9,820.00 Per 10,000 Kg (USD 982/MT), dengan term of Delivery: CIF Jakarta/Semarang, Term of payment : 045 End of Month Workday;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor: 4600000884 tanggal 7 Juni 2012 yang diterbitkan oleh Cargil Palm Products SDN BHD, diketahui bahwa antara Cargil Palm Products SDN BHD dengan Pemohon Banding telah melakukan kontrak jual beli berupa RBD Hydrogenated Palm Kernel Olein dengan harga USD9,820.00 Per 10,000 Kg (USD 982/MT), dengan term of Delivery: CIF Jakarta/Semarang, Term of payment : 045 End of Month Workday;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor :142298 tanggal 12 Juni 2013 yang diterbitkan oleh Cargil Palm Products SDN BHD, yang beralamat di Level 22, Menara TM, Off Jl. Pantai Baru 59200 Kuala Lumpur Malaysia, membebankan kepada Pemohon Banding untuk importasi 41.73 MT RBD Hydrogenated Palm Kernel Olein Negara Asal Malaysia dengan total harga transaksi sebesar CIF USD40,978.86;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor : CPP/AF/2090/13 tanggal 6 Juni 2013 dengan Shipper Cargil Palm Products SDN BHD, yang beralamat di Level 22, Menara TM, Off Jl. Pantai Baru59200 Kuala Lumpur Malaysia, diperoleh petunjuk bahwa barang yang dikirim kepada Pemohon Banding adalah 41.73 MTRBD Hydrogenated Palm Kernel Olein, Negara Asal Malaysia.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : EPKPKGSRG27048 tanggal 12 Juni 2013 yang diterbitkan oleh Eagletainer Logistic PTE LTD diketahui pengirim barang yaitu Cargil Palm Products SDN BHD, yang beralamat di Level 22, Menara TM, Off Jl. Pantai Baru 59200 Kuala Lumpur Malaysia, mengirimkan barang kepada Pemohon Banding, yaitu 41.73 MT RBD Hydrogenated Palm Kernel Olein melalui pelabuhan muat Port Klang Malaysia, dengan tujuan Pelabuhan Semarang, Indonesia dengan kapal Medcoral V. RL 155R.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti bayar melalui The Royal Bank Of Scotland, tanggal 10 juni 2013, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Cargil Palm Products SDN BHD sebesar USD 40.978,86.bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 023204 tanggal 19 Juni 2013 berupa 41.73 MT RBD Hydrogenated Palm Kernel Olein negara asal malaysia dengan total nilai pabean sebesar CIF USD40.978,86 telah benar dan sesuai dengan dokumen pendukungnya.

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-382/WBC.09/2013 tanggal 2 September 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD45,575.00 tidak dapat dipertahankan.

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 41.73 MT RBD Hydrogenated Palm Kernel Olein negara asal Malaysia, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 023204 tanggal 19 Juni 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD40.978,86.

MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan bukti- bukti dan keterangan para pihak yang bersidang serta pendapat Majelis selama persidangan.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-382/WBC.09/2013 tanggal 2 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004867/SPKPN/WBC.09/KP.01/2013 tanggal 18 Juli 2013, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 41.73 MT RBD Hydrogenated Palm Kernel Olein, Negara asal Malaysia ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 023204 tanggal 19 Juni 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 40,978.86.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2014, berdasarkan Musyawarah Majelis Pengadilan Pajak IVB, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Idawati, SH, MSc sebagai Hakim Ketua,
Hadi Rudjito, S.H sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno Sulistyanto Budi Hendra, MM sebagai Hakim Anggota,
Muhammad Akhsanul Fata sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum di persidangan SDTK Yogyakarta oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200