Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53019/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

17 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53019/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai pabean, karena berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, kedapatan jenis barang yang tidak diberitahukan di dalam PIB Nomor: 063463 tanggal 15 Februari 2013, dan dokumen pelengkap pabean lainnya, atas importasi Jenis barang: Children Bracelet, Children Brooch, etc… (40 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah barang:474 CT, Negara Asal: China;
Menurut Terbanding
:
bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3875/KPU.01/2013 tanggal 28 Juni 2013 menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik kedapatan jenis barang yang tidak diberitahukan di dalam PIB dan dokumen pelengkap pabean lainnya;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang dengan PIB Nomor:063463 tanggal 15 Februari 2013 preferensi tarif AC-FTA, yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP-003844/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 11 Maret 2013, Pemohon Banding harus membayar tagihan Bea Masuk, PDRI dan denda administrasi sejumlah Rp61.385.000,00 karena penetapan nilai pabean;
Menurut Majelis
:
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan telah menerima keputusan Terbanding mengenai penetapan nilai pabean;
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: Nomor: 063463 tanggal 15 Februari 2013 dilengkapi dengan Certificate of Origin Form E Nomor: E133312011370010 tanggal 31 Januari 2013 yang benar dan sah;
bahwa Form E Nomor: E133312011370010 a quo tetap sah berlaku dan tidak disengketakan dalam perkara ini;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan barang baru pada Pos 41 sebanyak 42 CT = 8.194 Pcs Hair Band tidak diberitahukan dalam PIB;
bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf d, PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk antara lain dinyatakan: “apabila hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan, pejabat bea dan cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki pen ggunaannya, pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan harga sehingga penetapan Terbanding dipertahankan;
bahwa mengenai pengenaan denda administrasi, berdasarkan Pasal 82 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, disebutkan: “Setiap orang yang salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dalam pemberitahuan pabean atas impor yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar“;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Majelis, sanksi administrasi berupa denda dihitung berdasarkan perbandingan antara kekurangan bea masuk dengan jumlah bea masuk yang telah dibayar yang dihitung secara kumulatif di dalam satu Pemberitahuan Pabean, sehingga keputusan Terbanding mengenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung secara parsial per pos tarif tidak dapat dipertahankan;
bahwa perhitungan Denda Administrasi: Rp3.011.000,00 : Rp4.772.000,00 x 100% = 63,10%Masuk ke kategori denda 4 kaliSehingga Denda Administrasi Rp3.011.000,00 x 4 = Rp12.044.000,00;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dengan menetapkan Denda Administrasi menjadi 400% (empat ratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan menolak selebihnya atas penetapan nilai pabean barang impor berupa Children Bracelet, Children Brooch, etc…(40 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 063463 tanggal 15 Februari 2013 sesuai dengan keputusan Terbanding a quo sebesar CIF USD49,373.00;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3875/KPU.01/2013 tanggal 28 Juni 2013, tentang Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-003844/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 11 Maret 2013, atas nama XXX, sehingga Denda Administrasi ditetapkan menjadi 400% (empat ratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan menolak selebihnya atas penetapan nilai pabean barang impor berupa Children Bracelet, Children Brooch, etc…(40 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 063463 tanggal 15 Februari 2013 sesuai dengan keputusan Terbanding a quo sebesar CIF USD49,373.00;Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Senin tanggal 14 April 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put-53019/PP/M.XVIIB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVII pada hari Senin tanggal 9 Juni 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200