Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53011/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

17 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53011/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4988/KPU.01/2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007258/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 08 Mei 2013
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian di atas, jenis barang yang dipermasalahkan diidentifikasi berupa Australian Live Oxen yang merupakan sapi bakalan jenis Brahman Cross untuk tujuan produksi bukan termasuk sapi pekerja. Australian Live Oxen Steers (pos 1) merupakan sapi jantan dan Australian Live Oxen Heifers (pos 2) merupakan sapi betina;
Menurut Pemohon
:
bahwa yang mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar Bea Masuk/PPN/PPh Pasal 22/Denda dalam Rangka Impor sejumlah Rp683.975.000,00 (enam ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan- ketentuan formal:
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor: 001/Dir/TUM/IX/13 tanggal 12 September 2013 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur;
bahwa Surat Banding Nomor: 001/Dir/TUM/IX/13 tanggal 12 September 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 001/Dir/TUM/IX/13 tanggal 12 September 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4988/KPU.01/2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-007258/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 08 Mei 2013;
bahwa Surat Banding Nomor: 001/Dir/TUM/IX/13 tanggal 12 September 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 24 September 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 21 Agustus 2013, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Surat Banding Nomor: 001/Dir/TUM/IX/13 tanggal 12 September 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor: 001/Dir/TUM/IX/13 tanggal 12 September 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 001/Dir/TUM/IX/13 tanggal 12 September 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp 683.975.000,00 (enam ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan 50%-nya adalah sebesar Rp 341.987.500,00 (tiga ratus empat puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pembayaran tagihan pungutan impor, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 001/Dir/TUM/IX/13 tanggal 12 September 2013 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur;
bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kewenangan XX, jabatan: Direktur, untuk menandatangani Surat Banding Nomor: 001/Dir/TUM/IX/13 tanggal 12 September 2013, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa dengan demikian, Surat Banding Nomor: 001/Dir/TUM/IX/13 tanggal 12 September 2013 berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang dengan Acara Biasa, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 001/Dir/TUM/IX/13 tanggal 12 September 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa karena Surat Banding Nomor: 001/Dir/TUM/IX/13 tanggal 12 September 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
MENIMBANG
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4988/KPU.01/2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007258/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 08 Mei 2013, atas nama XXX, tidak dapat diterima;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.53011/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, SE sebagai Panitera Pengganti,

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200