Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53006/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

17 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53006/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:KEP-4732/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-008274/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 27 Mei 2013
Menurut Terbanding
:
bahwaPemohonBandingmelaluiKantorPelayananUtamaBeadanCukaiTipeA Tanjung Priok melakukan importasi dengan pemberitahuan Pabean PIB Nomor:191247 tanggal 16 Mei 2013 sebagai berikut:
Jenis barang : Cigarette Lighter Jumlah barang : 15 cartons = 4500 pcs
Negara Asal : ChinaNilai Pabean : CIF USD 7,200.00
Supplier : Ningbo Hualu Automobile Electrical, China
Menurut Pemohon
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini mengenai Penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP Nomor:SPTNP-008274/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 27 Mei 2013) yang semula kekurangan pembayaran sebesar Rp370.272.000 (tiga ratus tujuh puluh juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dan ditetapkan melalui Keputusan Terbanding Nomor:KEP-4732/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 kekurangan pembayaran sebesar Rp95.291.000,00 (Sembilan puluh lima juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Bea masuk : Rp. 10.884.000
Cukai : Rp. 0
PPN : Rp. 8.470.000
PPnBm : Rp. 0
PPh Pasal 22 : Rp. 2.117.000
Denda : Rp. 73.820.000
Menurut Majelis
:
bahwasesuaiperaturanperundang-undanganperadilanpajak,pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan- ketentuan formal:
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 01/Tyan-Bd/MI-BC/IX/2013 tanggal 23 September 2013 ditandatangani oleh XX , jabatan: Kuasa Hukum dan YY, jabatan: Kuasa Hukum;
bahwa Surat Banding Nomor: 01/Tyan-Bd/MI-BC/IX/2013 tanggal 23 September 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 01/Tyan-Bd/MI-BC/IX/2013 tanggal 23 September 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4732/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang penetapan atas Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor:SPTNP-008274/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013tanggal 27 Mei 2013;
bahwa Surat Banding Nomor: 01/Tyan-Bd/MI-BC/IX/2013 tanggal 23 September 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 26 September 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 31 Juli 2013, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Surat Banding Nomor: 01/Tyan-Bd/MI-BC/IX/2013 tanggal 23 September 2013,memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 01/Tyan-Bd/MI-BC/IX/2013 tanggal 23 September 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 01/Tyan-Bd/MI-BC/IX/2013 tanggal 23 September 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Pajak dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi yang terutang sebesar Rp95.291.000,00 (sembilan puluh lima juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dan 50%-nya adalah sebesar Rp47.645.500,00 (empat puluh tujuh juta enam ratus empat puluh lima ribu lima ratus rupiah);
bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir di persidangan walau telah diundang secara patut dalam 3 (tiga) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, yaitu:
Persidangan ke-1 (kesatu) pada tanggal 01 April 2014 untuk memenuhi Surat Pemberitahuan Sidang Nomor: Pem.0182/PAN.17/2014 tanggal 14 Maret 2014; Persidangan ke-2 (kedua) pada tanggal 22 April 2014 untuk memenuhi Surat Pemberitahuan Sidang Nomor: Pem.0250/PAN/2014 tanggal 10 April 2014; Persidangan ke-3 (ketiga) pada tanggal 13 Mei 2014 untuk memenuhi Surat Pemberitahuan Sidang Nomor: Pem.0313/PAN.17/2014 tanggal 29 April 2014;
bahwa atas ketiga surat pemberitahuan tersebut dikirim ke Pemohon, dan surat-surat tersebut tidak ada yang kembali dari kantor pos (Kempos), sehingga Majelis berpendapat bahwa surat-surat tersebut telah diterima oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pembayaran tagihan pungutan impor, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 01/Tyan-Bd/MI-BC/IX/2013 tanggal 23 September 2013 ditandatangani oleh XX, jabatan: Kuasa Hukum dan YY, jabatan: Kuasa Hukum;
bahwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:002/MI-VLYKI-PP/IX/2013 tanggal 02 September 2013 paragraf terakhir halaman 1 menyatakan: Untuk mendampingi, mewakili dan membela kepentingan hukum Pemberi Kuasa selaku Pemohon Banding dihadapan Pengadilan Pajak, dengan pihak Terbanding adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas Keputusan Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor:KEP-4732/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang penetapan atas Keberatan PT ZZZ terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP- 008274/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 27 Mei 2013;
bahwa berdasarkan uraian Surat Kuasa Khusus Nomor: 002/MI-VLYKI-PP/IX/2013 tanggal 02 September 2013 paragraf terakhir halaman 1 tersebut Majelis berpendapat bahwa Surat Kuasa Khusus tersebut bukan atas nama PT Mornco XXX tapi untuk dan atasnama PT YYY;
bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kewenangan XX, jabatan: Kuasa Hukum dan YY, jabatan: Kuasa Hukum, untuk menandatangani Surat Banding Nomor: 01/Tyan-Bd/MI-BC/IX/2013 tanggal 23 September 2013, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa dengan demikian, Surat Banding Nomor:01/Tyan-Bd/MI-BC/IX/2013 tanggal 23 September 2013 berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang dengan Acara Biasa, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 01/Tyan-Bd/MI- BC/IX/2013 tanggal 23 September 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa karena Surat Banding Nomor: 01/Tyan-Bd/MI-BC/IX/2013 tanggal 23 September 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
Menimbang
MENGINGAT
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
2. dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4732/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-008274/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 27 Mei 2013, atas nama XXX,tidak dapat diterima;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs Sunarto,MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.53006/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs Sunarto, MMsebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos.sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, SE sebagai Panitera Pengganti,

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200