Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53004/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

17 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53004/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penepatan Klasifikasi Pos Tarif, jenis barang Paraquat42Percent,negaraasal China
Menurut Terbanding
:
bahwa guna penelitian keabsahan dilakukan konfirmasi (retero active check) sesuai Surat Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S- 2081/KPU.01/2013 tanggal 23 Mel 2013 kepada JIANGSU Entry-Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China dan jawaban atau tanggapannya belum diterima;
Menurut Pemohon
:
bahwa ketentuan yang diberlakukan oleh Terbanding sebagai dasar penetapan SPTNP yang dibebankan kepada Pemohon Banding dengan “ketidakjelasan kesalahan” yang Pemohon Banding lakukan adalah sangat memberatkan, adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena Pemohon Banding tidak mengetahui dengan jelas dan pasti alasan Pemohon Banding dikenakan NOTUL tersebut di atas dan untuk informasi produk yang Pemohon Banding impor adalah bahan baku yang dikategorikan dengan HS2933.39.30.00 adalah bahan baku Paraquat Dichloride yang Pemohon Banding pergunakan untuk pembuatan Herbisida Primaxone Plus 280 SL;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor:KEP-5201/KPU.01/2013 tanggal 30 Agustus 2013,berdasarkan penelitian terhadap PIB Nomor:154869 tanggal 23 April 2013 , dokumen pelengkap PIB serta dokumen pendukung lainnya, maka barang yang diimpor dapat diidentifikasikan sebagai Herbisida dengan bahan aktif 4,4- bypiridine (paraquat), dan kandungan lainnya berupa 2-Methyl pyridine dan aqueous solvent diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3808.93.1900 dengan BM 5%;
bahwa menurut Pemohon Banding, tarif pembebanan Herbisida dengan bahan aktif paraquat dichloride 42% sudah sesuai dengan BTBMI yaitu Pos tarif 2933.39.30.00 dengan BM 0%;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung berupa:
P.1. Certificate Nomor: 409/Kompes/2011 tanggal 21 April 2011;
P.2. Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 1548/Kpts/SR.140/3/2011 tanggal 18 Maret 2011 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Tetap Pestisida;
P.3. Statement Letter dari Nanjing Red Sun Biochemistry Co., Ltd.;
P.4. Certificate of Analysis dari Nanjing Red Sun International Trading Co., Ltd. tanggal 02 April 2013;
P.5. Material Safety Data Sheet Paraquat dari Redsun Group Corporation tanggal 12 April2013;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan bukti pendukung berupa:T.1. SuratpermintaankonfirmasiCertificateofOrigin(FormE)Nomor:S2081/KPU.01/2013tanggal23 Mei 2013;T.2. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanpa nomor tanggal 25 Juli 2013;T.3. Laporan Hasil Pengujian dan Indentifikasi Barang Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe A Jakarta Nomor: LHPIB.0428/WBC.07/BPIB/LMTP/2013 tanggal 20 Mei 2013;
bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap bukti pendukung yang terdapat dalam berkas banding,maupun dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan;
bahwa PIB Nomor:154869 tanggal 23 April 2013, jenis barang Paraquat 42 Percent, negara asal China,Pos Tarif 2933.39.30.00 Bea Masuk 0%;
bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi barang ke dalam Pos Tarif 3808.93.19.00 Bea Masuk 5%;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor PIB, Invoice, Packing List, Bill of Lading, dan MSDS serta Certificate of Analysis, kedapatan bahwa barang yang diimpor adalah Paraquat 42 Percent (42%);
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dan Indentifikasi Barang Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe A Jakarta Nomor: LHPIB.0428/WBC.07/BPIB/LMTP/2013 tanggal 20 Mei 2013, menyatakan bahwa Paraquat 42 Percent (42%) diidentifikasi Herbisida dengan bahan aktif paraquat dichoride;
bahwa Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 1548/Kpts/SR.140/3/2011 tanggal 18 Maret 2011 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Tetap Pestisida, pada Lampiran II nomor urut 62 tercantum ”PRIMAXONE 276SL *Paraquat dikloride: 276g/l (setara dengan ion parakuat:200g/I), pada kolom 3 dinyatakan Herbisida kontak purna tumbuh berbentuk larutan dalam air;
bahwa Certificate Nomor:409/Kompes/2011 tanggal 21 April 2011 yang diterbitkan oleh Direktorat Pestisida Kementrian Pertanian, dengan nama barang Paraquat diklorida:276 g/l;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, berdasarkan identifikasi barang, Majelis berpendapat bahwa Paraquat 42 Percent (42%) merupakan Herbisida dengan bahan aktif paraquat dichloride diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3808.93.19.00 dengan Bea Masuk 5%;
Menimbang,
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Paraquat 42 Percent, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 2933.39.30.00 Tarif Bea Masuk sebesar 0% yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 154869 tanggal 23 April 2013 merupakan Herbisida dengan bahan aktif paraquat dichloride diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3808.93.19.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 5%. Oleh karenanya, Majelis berpendapat untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan Klasifikasi atas impor barang Paraquat 42 Percent pada pos tarif 3808.93.19.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 5% sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-5201/KPU.01/2013 tanggal 30 Agustus 2013;
PENDAPAT YANG BERBEDA (DISSENTING OPINION)
bahwa terhadap Putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Pengadilan Pajak Majelis IXA, nama: Sudirman.S.SH.,MH. Menyatakan pendapat atas pemeriksaan materi sengketa banding sengketa Pajak yang berbeda sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Keputusan Terbanding, Surat Banding Pemohon Banding, Penjelasan Tertulis pengganti Surat Uraian Banding, Penjelasan Tertulis pengganti Surat Bantahan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, dan bukti-bukti yang ada serta pengetahuan Hakim dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dalam sengketa ini,
Saya berpendapat sebagai berikut:
bahwa yang menjadi sengketa banding adalah penetapan Terbanding KEP-5201/KPU.01/2013 tanggal 30 Agustus 2013 yang penolakan Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007954/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 21 Mei 2013 dengan tagihan sebesar Rp106.489.000,00 (seratus enam juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah). SPTNP diterbitkan atas PIB Nomor: 154869 tanggal 23 April 2013 yang menetapkan jenis barang Paraquat 42% Tech kedalam Pos Tarif 3808.93.10.00 BM 5%;
Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe A Jakarta Nomor: LHPIB.0428/WBC.07/BPIB/LMTP/2013 tanggal 20 Mei 2013, menyatakan bahwa Paraquat 42 Percent (42%) diidentifikasi Herbisida dengan bahan aktif paraquat dichoride
bahwa alasan Terbading berdasarkan laporan hasil pengujian dari Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe A Jakarta (BPIB) Nomor: LHPIB.0428/WBC.07/BPIB/LMTP/2013 tanggal 20 Mei 2013 yang menyebutkan identitas contoh aju yang diterima oleh laboratorium uraian barang Paraquat 42% bentuk fisik cairan berwarna coklat tua, deskripsi hasil pengujian dan identifikasi:
dari data hasil FTIR dan GCMS memperlihatkan bahwa contoh uji memiliki kandungan paraquat dichloride dan aqueous solvent.
– Contoh uji dapat berfungsi sebagai herbisida.- Contoh uji larut dalam air dan tidak larut dalam khloroform.
– Contoh uji diidentifikasi sebagai herbisida dengan bahan aktif paraquat dichloride.Kesimpulan dan Pendapat:
– Contoh uji merupakan herbisida dengan bahan aktif paraquat dichoride;
bahwa Pemohon Banding sangat keberatan atas dasar keputusan tersebut yang menetapkan pos tarif untuk Paraquat 42% dari pos tarif/HS 2933.39.3000 (bahan teknis sebagai bahan baku) yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi barang jadi herbisida ke dalam pos tarif/HS 3808.50.3000 (formulasi Herbisida sebagai barang jadi siap pakai);
bahwa penambahan emetic adalah suatu zat yang harus ditambahkan karena memang suatu keharusan bahwa paraquat harus ada zat emetic yang berfungsi sebagai pemuntah untuk mengurangi toksitas dan keamanan dalam penyimpanan dan pengirimgan serta TECH atau Technical = suatu bahan yang memiliki konsentrasi lebih tinggi untuk kemudian diformulasi kembali oleh formulator agar sesuai standar yang diinginkan kemudian baru dijual dan dipasarkan dan paraquat banyak diimpor oleh banyak importir pestisida adalah yang memiliki kadar 42%, karena kadar tersebut yang paling effisien untuk disentesis, jadi 42% dari hasil sintesis paraquat;
bahwadalammengklasifikasibarangdiaturberdasarkanKetentuanUmumMenginterpretasiHarmonized System (KUMHS), yang antara lain menyebutkan:
– catatan 1 “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.
“- catatan 3 ”apabila dengan menerapkan ketentuan 2(b) atau untuk berbagai alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan sebagai berikut: (a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebihdiutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum………….dst.”
bahwa dasar penetapan yang digunakan Terbanding dalam sengketa ini adalah hasil uji laboratorium dari Terbanding yaitu Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe A Jakarta (BPIB) Nomor: LHPIB.0428/WBC.07/BPIB/LMTP/2013 tanggal 20 Mei 2013 dengan hasil: contoh uji memiliki kandungan paraquat dichloride dan aqueoussolvent, tetapi dari hasil uji laboratorium Terbanding tidak menyebutkan atau merinci berapa jumlah kandungan paraquat dichloride yang terdapat dalam contoh yang diuji;
bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Surat Uraian Banding (SUB) menyebutkan bahwa berdasarkan penelitian data di atas barang yang diimpor merupakan herbisida dengan bahan aktif paraquat sebanyak 42%;
bahwa dari hasil uji laboratorium Terbanding yang tidak menyebutkanatau merinci jumlah kandungan paraquat dichloride yang terdapat dalam contoh yang diuji, seharusnya Terbanding tidak langsung menggolongkan Paraquat 42% kedalam Pos Tarif 3808.93.10.00 berdasarkan SUB barang yang diimpor adalah herbisida dengan bahan aktif paraquat sebanyak 42%, karena bahan baku teknis Paraquat 42% yang diimpor Terbanding harus diformulasikan lebih dulu sehingga hasilnya dapat digolongkan sebagai Herbisida dengan kandungan paraquat dicloride 276SL (setara dengan ion paraquat 200g/L) dengan kadar 24%SG 1.080 sesuai Izin Tetap Formulasi Herbisida Primaxone 276 SLdari Menteri Pertanian;
Bahwa PT Centa Brasindo Abadi Chemical Industry (Pemohon Banding) merupakan Produsen Pestisida berizin yang salah satunya memproduksi Herbisida dengan menggunakan bahan baku Teknis Paraquat 42% yang diformulasikan menjadi paraquat dicloride 276 SL sesuai izin dari Kementerian Pertanian;
bahwa secara garis besar Herbisida Paraquat dapat dibedakan berdasarkan prosesnya, yaitu:1.bahan teknis Paraquat ini sebagai bahan baku, contoh Paraquat 42%, bahan teknis Paraquat ini sebagai bahan baku untuk membuat suatu formulasi Herbisida karena sifat yang dimiliki tidak bisa dipergunakan langsung sebagai Herbisida, tetapi harus diformulasi terlebih dahulu dengan berbagai bahan lain seperti bahan pelarut (air), bahan perata surfactan (Grnagen CAB), bahan pemuntah (emeticagent) 2-animo-4-5dihydro-6methyl-4 propyl-5triazole-(1,5-a) bahan pewarna (direct opper) pyrimidin-5-one dan lain-lain;2. formulasi Herbisida Paraquat, contoh merek dagang Primaxone 276SL dengan kandungan paraquat dicloride 276 SL (setara dengan ion paraquat 200 g/L), Herbisida ini merupakan barang jadi yang telah diformulasi dengan berbagai macam bahan lain dan telah dikemas untuk diedarkan untuk penjualan eceran ke pengguna (petani dan pekebun);3. Paraquat Tech 42%=visco 25-50 cps dengan SG 1.128 Formulasi Produk PT CBA =170-200 cps dengan kadar dibawah 42% misalnya 24% SG 1.080;
bahwa berdasarkan Material Safety Data Sheet (MSDS) dari Red Group Corporation bahwa komposisi Paraquat 42%:
dan Certificate of Analysis dari Nanjing Red Sun International Trading.Co., Ltd., dan Statement Letter dari Nanjing Red Sun Biochemistry Co.,Ltd. menyatakan bahwa Paraquat 42% Tech adalah salah satu bahan baku yang diproduksi oleh Nanjing Red Sun International Trading Co Ltd. dengan warna clear and brown or green liquid denganslightodorataupyridineodor,jenisbarangadalahParaquat42%H.S.Code 2933.39, data dan fakta tersebut memperjelas bahwa barang yang menjadi sengketa adalah Paraquat 42% yang merupakan bahan baku teknis diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 2933.39.30.00 sebagai Garam Paraquat;
bahwa untuk memperjelas perbedaan Paraquat sebagai bahan teknis (sebagai bahan baku Herbisida) dan Paraquat sebagai Herbisida barang jadi, Pemohon Banding (PT Centa Brasindo Abadi Chemical Industry) lampirkan keterangan dan penjelasan dari instansi pemerintah yang berkaitan langsung dengan proses registrasi dan proses produksi sebagai berikut:Izin Tetap Bahan Teknis Paraquat Diklorida 42%, dari Menteri Pertanian Izin Tetap Formulasi Herbisida Primaxone 276 SL, dari Menteri Pertanian; Izin merek Primaxone 276 SL dari Kementrian Hukum dan HAM
bahwa berdasarkan keterangan dan ijin tersebut sangat jelas bahwa Bahan Teknis Paraquat Diklorida 42% dipergunakan sebagai bahan baku untuk membuat formulasi Herbisida Paraquat sebagai barang jadi dengan nama dagang Primaxone 276 SL (setara dengan ion Paraquat 200g/l);
bahwa Paraquat 42% bahan teknis Paraquat masih merupakan bahan baku untuk pembuatan barang jadi Herbisida. Terbanding memproduksi barang jadi Herbisida dengan dengan merek Primaxone 276SL dengan kandungan paraquat dicloride 276 SL (setara dengan ion paraquat 200 g/L) yang sudah siap untuk digunakan oleh petani atau pekebun, oleh karenanya Paraquat 42% yang masih merupakan bahan baku teknis untuk herbisida digolongkan sebagai garam paraquat yang disebutkan secara terperinci di dalam Pos Tarif 2933.39.30.00 dengan Pembebanan Bea Masuk sebesar 0%, oleh karenanya penetapan Terbanding atas Paraquat 42% kedalam Pos Tarif 3808.93.10.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 5%, dibatalkan;
MENIMBANG
berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Paraquat 42% bahan teknis Paraquat masih merupakan bahan baku untuk diformulasikan menjadi barang jadi herbisida, oleh karenanya Hakim Dissenting berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor:KEP-5201/KPU.01/2013 tanggal 30 Agustus 2013 tentang penolakan Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007954/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 21 Mei 2013 dengan tagihan sebesar Rp106.489.000,00 (seratus enam juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) dengan menetapkan Paraquat 42% sebagai garam paraquat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2933.39.30.00 dengan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebesar 0%, sehingga Tagihannya menjadi Nihil.
MENGINGAT
Undang-UndangNomor14Tahun2002tentangPengadilanPajak,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.53004/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, SE sebagai Panitera Pengganti,

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200