Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54526/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54526/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SEMGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 305398 tanggal 25 Juli 2013, Terbanding telah menetapkan tarif bea masuk 6403.99.00.00 BM 20% (MFN) sebagai dasar menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-012440/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 31Juli 2013, sedangkan Pemohon Banding memberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 305398 tanggal 25 Juli 2013 dengan tarif bea masuk 6403.99.00.00 BM 0% (ACFTA);
Menurut Terbanding
:
bahwa atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku um um (MFN) untuk pos tarif 6403.99.00.00 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 20%;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut pendapat Pemohon Banding penyelesaian dari sengketa ini tergantung pada jawaban dari konfirmasi Terbanding (retroactive check) yang telah dikirimkan kepada pihak otoritas Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau sebagai pihak yang menerbitkan Form E;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan impor barang berupa Footwear (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor 305398 tanggal 25 Juli 2013, dengan Pos Tarif BM diberitahukan 6403.99.00.00 dengan Tarif BM 0% (ACFTA) yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan Pos Tarif yang sama namun Tarif BM 20% (MFN), dengan alasan tidak memenuhi kriteria yang tercantum dalam rule 7 OCP dan overleaf 4 sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-012440/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 31 Juli 2013 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp. 122.736.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 305398 tanggal 25 Juli 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 305398 tanggal 25 Juli 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen.
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-012440/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 31 Juli 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp.122.736.000,00.
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 036/NT/MAP/VIII/13 tanggal 14 Agustus 2013 yang diterima Terbanding, secara lengkap pada tanggal 15 Agustus 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-6209/KPU.01/2013 tanggal 09 Oktober 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 391/BD/MAP/SR/XI/2013 tanggal 27 November 2013 kepada Pengadilan Pajak.
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 305398 tanggal 25 Juli 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa sehubungan sengketa tersebut menyangkut tarif preferensi dalam rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), maka Majelis menggunakan Operational Certification Procedures (OCP) yang terkait dan telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk.
1. Identifikasi Barang
bahwa Pemohon Banding dan Terbanding sama dan sependapat bahwa barang impor yang disengketakan adalah importasi Footwear (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China yang diberitahukan pada PIB Nomor 305398 tanggal 25 Juli 2013.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, dengan yang ditetapkan Terbanding.
2. Klasifikasi Pos Tarif
bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa barang impor yang disengketakan pembebanannya diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6403.99.00.00.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang impor.
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SR-186/KPU-01/2014 tanggal 25 Februari 2014 menyatakan:
  1. bahwa berdasarkan point 4 Overleaf Notes Form E AC-FTA menyatakan bahwa:”EACH ARTICLE MUST QUALIFY: it should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare part are sent.”
  2. bahwa berdasarkan AC-FTA Operational Certification Procedure (OCP) Rule 7 (e) menyatakan bahwa:
    1. Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right.
  3. bahwa berdasarkan LPPT diketahui bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk MFN atas barang impor hanya untuk barang impor pos item 2 s.d. 12, sedangkan untuk pos item 1 tetap diberikan tarif preferensi, dan atas Form E nomor E13GDDGDS2390028 tanggal 13 Juli 2013 tetap dilakukan permintaan retroactive check dengan surat nomor 3640/KPU.01/2013 tanggal 14 Agustus 2013.
  4. bahwa berdasarkan penelitian di atas, pada Form E tertulis “WOMEN’S LEATHER UPPER RUBBER OUTSOLE SHOES” dengan origin criterianya “PSR” dan hanya dituliskan secara global (tidak dirinci untuk tiap item barang) yang mana seharusnya origin criteria dituliskan untuk masing-masing barang impor yang telah dirinci pada kolom 7.
  5. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka tarif preferensi tidak dapat diberikan untuk seluruh item barang karena tidak diketahui origin criteria “PSR” merujuk pada barang impor yang mana.
  6. bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku um um (MFN) untuk pos tarif 6403.99.00.00 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 20%.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan pembebanan bea masuk sebesar 15% (AC-FTA) yang dilaporkan dalam PIB atas atas barang pada pos 1-12 berupa Footwear, negara asal China adalah telah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian kewajiban import Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Pemohon Banding Nomor 305398 tanggal 25 Juli 2013.
Menurut Majelis
:
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
  1. Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
    1. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
    2. … dst. …
  2. Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :
Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Huruf aTarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).
bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean – China Free Trade Area (AC- FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain.
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China).
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60.
bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, memberi petunjuk mengenai Indikasi keabsahan SKA diragukan, yang antara lain adalah :
  1. ukuran kertas dan format SKA tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada keterangan mengenai SKA masing-masing FTA.
  2. tandatangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan cap jabatan tidak sama dengan contoh specimen tanda tangan dan cap jabatan yang bersangkutan.
  3. kriteria Ketentuan Asal Barang diragukan, hanya dalam hal Bea dan Cukai memiliki bukti nyata misalnya informasi tertulis yang telah diyakini kebenarannya antara lain dari:
  • perusahaan/asosiasi industri tertentu di luar negeri/tempat barang dibuat atau perusahaan/asosiasi industri di dalam negeri,
  • instansi pemerintah di dalam/luar negeri,
  • hasil pengembangan intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;dan/atau
  • hasil pemeriksaan pembukuan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor: E13GDDGDS2390028 tanggal 13 Juli 2013 diketahui bahwa pada kolom ke-7, Number and Type of Packages, Description of Products (Including quantity where appropriate and HS number of the Importing Party) adalah Women’s Leather Upper Rubber Outsole Shoes, HS Code 6403.99 Footwear Shoes dan rincian order, SKO, dan jumlah”.
bahwa pada kolom 8 Form E tersebut, Origin Criteria (See Overleaf Notes) tertulis “PSR”.
bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya Nomor Surat Uraian Bandingnya Nomor: SR-186/KPU-01/2014 tanggal 25 Februari 2014 disebutkan bahwa berdasarkan LPPT diketahui bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk MFN atas barang impor hanya untuk barang impor pos item 2 s.d. 12, sedangkan untuk pos item 1 tetap diberikan tarif preferensi, dan atas Form E nomor E13GDDGDS2390028 tanggal 13 Juli 2013 tetap dilakukan permintaan retroactive check dengan surat nomor 3640/KPU.01/2013 tanggal 14 Agustus 2013.
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan surat konfirmasi tersebut dengan Nomor Surat : S-3640/KPU.01/2013 tanggal 14 Agustus 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin, yang ditujukan kepada Guangdong Entry – Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China.
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan jawaban surat konfirmasi dari Guangdong Entry – Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China Nomor Reff. 44000013543 tanggal 11 Oktober 2013 yang menyatakan:
“Upon the receipt of your letter, we made an investigation. The result proved that:a. The Form E was issued by our bureaub. The products covered by the said Form E were manufactured in the company shown in box 1 of the Form E.c. All the contents of the Form E meet the requirements of Rule 7(e) ASEAN- China FTA OCP and Rule 4 Overleaf Notes”.
bahwa pencantuman “PSR” pada kolom 8 dari Form E menurut Majelis tidak menjadikan Form E tersebut diragukan validitasnya.
bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa Form E Nomor E13GDDGDS2390028 tanggal 13 Juli 2013 adalah sah dan benar, sehingga Pemohon Banding berhak menggunakan tarif preferensi ACFTA.
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif 6403.99.00.00 ditetapkan Tarif BM-nya sebesar 0% (ACFTA).
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk barang impor Footwear (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 305398 tanggal 25 Juli 2013, oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-012440/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 31 Juli 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6209/KPU.01/2013 tanggal 09 Oktober 2013 tidak dapat dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas barang impor Footwear (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor 305398 tanggal 25 Juli 2013,, masuk dalam pos tarif 6403.99.00.00 dengan tarif BM 0% (ACFTA).
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak., Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006., Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011.
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6209/KPU.01/2013 tanggal 09 Oktober 2013, tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-012440/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 31 Juli 2013, dan menetapkan pos tarif atas barang impor berupa Footwear (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor 305398 tanggal 25 Juli 2013 masuk pos tarif 6403.99.00.00 dengan Tarif BM 0% (AC-FTA).
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 26 Juni 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200