Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54525/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54525/PP/M.VIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54525/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pemberitahuan PIB Nomor: 272064 tanggal 5 Juli 2013 atas importasi Diadora Goggle (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China pada pos tarif 9004.90.90.00 (BM 0% – ACFTA), sementara Terbanding telah menetapkan pada pos tarif 9004.90.90.00 (BM 10% – MFN), sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-011184/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 16 Juli 2013;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Form D tersebut diragukan pemenuhan criteria OCP nya, maka terhadap importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 272064 tanggal 5 Juli 2013 untuk jenis barang Diadora Goggle (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) tidak dapat diberikan fasilitas tarif ATIGA dan dikenakan tarif BM yang berlaku umum sebesar BM (MFN) 10%;
|
||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena pembebanan tarif yang Pemohon Banding laporkan atas jenis barang berupa Diadora Goggle, negara asal: China, dengan tarif BM 0% – ACFTA adalah telah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai dengan yang tercantum dalam PIB Nomor: 272064 tanggal 5 Juli 2013.
|
||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas Diadora Goggle (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 272064 tanggal 5 Juli 2013 pada pos tarif 9004.90.90.00 dengan tarif BM 0% (ACFTA) dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif yang sama yaitu 9004.90.90.00 dengan tarif BM 10% (MFN), sebagai dasar penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-011184/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 16 Juli 2013 dengan jumlah kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.31.164.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 272064 tanggal 5 Juli 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean ”.
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 272064 tanggal 5 Juli 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen.
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-011184/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 16 Juli 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp.31.164.000,00.
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 028/NT/MAP/VII/2013 tanggal 19 Juli 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 23 Juli 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5670/KPU.01/2013 tanggal 19 September 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 381/BD/MAP/SR/XI/2013 tanggal 6 November 2013 kepada Pengadilan Pajak.
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 272064 tanggal 5 Juli 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI tahun 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir Tarif Bea Masuk.
1. Identifikasi Barang
bahwa oleh Terbanding barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 272064 tanggal 5 Juli 2013 diidentifikasi sebagai Diadora Goggle (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China.
bahwa menurut Pemohon Banding, importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 272064 tanggal 5 Juli 2013 adalah Diadora Goggle (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, yaitu Diadora Goggle (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China.
2. Klasifikasi Barang
bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa Diadora Goggle (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), diklasifikasi ke dalam pos tarif 9004.90.90.00.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yaitu Diadora Goggle (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), diklasifikasi ke dalam pos tarif 9004.90.90.00.
|
||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E13470ZC39260498 tanggal 23 Mei 2013 diketahui untuk keterangan uraian dari beberapa jenis barang pada kolom 7 digabungkan dalam satu uraian dan keterangan Origin Criteria pada kolom 8 hanya tertera satu keterangan saja untuk beberapa jenis barang tersebut.
bahwa Form E yang dilampirkan tidak memenuhi ketentuan dalam Rule 7 huruf (e) Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area serta ketentuan dalam point 4 Overleaf Notes for COO Asean-China FTA.
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E13470ZC39260498 tanggal 23 Mei 2013, kedapatan bahwa tanda tangan yang tertera pada Form E dimaksud berbeda dengan Specimen Signatures and Stamps of Official Authorized to issue Certificate of Origin of The People’s Republicof China, dari Shenzheng Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China.
bahwa guna penelitian keabsahan dilakukan konfirmasi (retroactive check) sesuai kepada Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s of Republic of China dan jawaban atau tanggapannya belum diterima pada saat keputusan keberatan.
bahwa berdasarkan uraian di atas dan mengingat bahwa Form E tersebut diragukan pemenuhan criteria OCP nya, maka terhadap importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 272064 tanggal 5 Juli 2013 untuk jenis barang Diadora Goggle (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) tidak dapat diberikan fasilitas tarif ACFTA dan dikenakan tarif BM yang berlaku umum sebesar BM (MFN) 10%.
|
||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena pembebanan tarif yang Pemohon Banding laporkan atas jenis barang berupa Diadora Goggle, negara asal: China, dengan tarif BM 0% – ACFTA adalah telah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai dengan yang tercantum dalam PIB Nomor: 272064 tanggal 5 Juli 2013.
|
||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China).
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement OnComprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor: 028/NT/MAP/VII/2013 tanggal 19 Juli 2013 diketahui yang dipermasalahkan adalah Form E Nomor : E13470ZC39260498 tanggal 23 Mei 2013.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 272064 tanggal 5Juli 2013, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut :
bahwa dalam persidangan tanggal 12 Juni 2014, Terbanding hadir dan menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT), Surat konfirmasi nomor S-3094/KPU.01/2013 tanggal 19 Juli 2013, Form E Nomor E13470ZC39260498 tanggal 23 Mei 2013 dan surat jawaban konfirmasi dari Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor 47000013925 tanggal 12 November 2013 kepada Majelis.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China nomor: 47000013925 tanggal 12 November 2013 yang merupakan balasan atas surat Terbanding nomor S-3094/KPU.01/2013 tanggal 19 Juli 2013, menyatakan: “After checking against our files, we confirm that the certificate was duly issued by our bureau. The signature and stamp are authentic and true. The official signing the certificate is Zhu Jing, whose signature has been registered to your country”.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan Majelis berkesimpulan Form E Nomor E13470ZC39260498 tanggal 23 Mei 2013 adalah memenuhi ketentuan dan dapat diterima.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk Diadora Goggle (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-011184/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 28 Mei 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5670/KPU.01/2013 tanggal 19 September 2013 tidak dapat dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas Diadora Goggle (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) (), negara asal: China, pada pos tarif 9004.90.90.00 dengan tarif bea masuk 0% berdasarkan nomor urut 9412 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN China Free Trade Area (ACFTA).
|
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak., Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak., Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5670/KPU.01/2013 tanggal 19 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-011184/NOTUL/KPU.TP/ BD.02/2013 tanggal 16 Juli 2013, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 272064 tanggal 5 Juli 2013 yaitu Diadora Goggle (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China diklasifikasikan pada pos tarif 9004.90.90.00 dengan tarif bea masuk 0% (ACFTA).
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5670/KPU.01/2013 tanggal 19 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-011184/NOTUL/KPU.TP/ BD.02/2013 tanggal 16 Juli 2013, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 272064 tanggal 5 Juli 2013 yaitu Diadora Goggle (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China diklasifikasikan pada pos tarif 9004.90.90.00 dengan tarif bea masuk 0% (ACFTA).
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM sebagai Panitera Pengganti.
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.
