Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54524/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54524/PP/M.VIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54524/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 305647 tanggal 25 Juli 2013, berupa importasi Ladies Footwear (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal : China, dengan Klasifikasi Pos Tarif yang diberitahukan oleh Pemohon Banding : 6403.99.00.00 (BM 0% ACFTA) dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi Klasifikasi Pos Tarif : 6403.99.00.00 (BM 20% MFN);
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 305647 tanggal 25 Juli 2013 tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka Asean- China Free Trade Area;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena pembebanan BM sebesar 20% BBS 100% dengan skema ACFTA yang Pemohon Banding lampirkan dalam PIB atas 4 jenis barang berupa Ladies Footwear, negara asal: China, adalah telah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai dengan yang tercantum dalam PIB Nomor: 305647 tanggal 25 Juli 2013.
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa pembahasan Majelis mengenai identifikasi klasifikasi pos tarif dan tarif bea masuk atas barang impor berupa Ladies Footwear (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dapat diuraikan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi Ladies Footwear (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara Asal : China sesuai dengan PIB Nomor : 305647 tanggal 25 Juli 2013 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah ditetapkan pada klasifikasi pos tarif 6403.99.00.00 (BM 20% MFN).
bahwa Majelis berkesimpulan penetapan klasifikasi pos tarif atas PIB Nomor: 305647 tanggal 25 Juli 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, yang menjelaskan :
(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan”.
bahwa pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan klasifikasi dan tarif atas PIB No : 305647 tanggal 25 Juli 2013 tersebut berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang petunjuk pelaksanaan pengeluaran barang impor untuk dipakai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen.
bahwa atas penetapan klasifikasi pos tarif dan tarif Bea Masuk, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok memberikan surat penatapan Tarif dan /atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 012389/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 31 Juli 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi kekurangan BM ,PPN,PPh Pasal 22 sebesar Rp.47.809.000,00.
bahwa kemudian atas penetapan klasifikasi tarif dan tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor : 035/NT/MAP/VI/2013 tanggal 14 Agustus 2013 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada tanggal 15 Agustus 2013, berdasarkan ketentuan pasal 93 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 17 Tahun 2006.
bahwa selanjutnya Terbanding dengan surat keputusan Nomor : KEP-6030/KPU.01/2013 tanggal 27 September 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan oleh kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa atas keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat Nomor : 385/BD/MAP/SR/XI/2013 tanggal 19 November 2013 kepada Pengadilan Pajak.
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif Bea Masuk yang ditetapkan diuraikan sebagai berikut :
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif atas importasi yang diberitahukan dalam PIB No.305647 tanggal 25 Juli 2013 tersebut Majelis menggunakan Baku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jendral Bea dan Cukai.
bahwa Majelis kemudian melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir tarif bea masuknya.
1. Identifikasi Barang
bahwa menurut Terbanding dan Pemohon Banding tidak ada sengketa terkait dengan identifikasi barang atas importasi Ladies Footwear (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 305647 tanggal 25 Juli 2013.
bahwa Terbanding pada persidangan tanggal 19 Juni 2014 hadir dan menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT), Form E Nomor E134420160390013 tanggal 29 Juni 2013, Foto kopi PIB Nomor 305647 tanggal 25 Juli 2013, Surat Konfirmasi Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok Jakarta Nomor : S-4023/KPU.01/2013 tanggal 30 Agustus 2013, dan surat Nomor 44000013654 tanggal 19 Februari 2014 dari Guangdong Entry-Exit Inspection Quarantine Bureau of the People’s Republic of China kepada Majelis.
bahwa Terbanding dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) pada kolom Identifikasi Barang menyatakan “adanya perbedaan uraian barang yg tercantum dalam PIB (footwear ballet ladies) dan Form E (footwear Men’s leather casual shoe)”.
bahwa dalam butir 4 pada surat Nomor 44000013654 tanggal 19 Februari 2014, Guangdong Entry-Exit Inspection Quarantine Bureau of the People’s Republic of China yang menunjuk Form E Nomor E134420160390013 menyatakan :
“4. Because of carelessness the applicant typed the description of the goods “Men’s leather casualshoes” in box 7 of the Form E, the correct one should be “Women’s leather casual shoes””; 2. Klasifikasi Barang
bahwa menurut Terbanding maupun Pemohon Banding tidak ada sengketa mengenai klasifikasi pos tarif, kedua pihak sama-sama menyetujui bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding tersebut, negara asal (Country of Origin) : China, berdasarkan BTKI 2012 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 6403.99.00.00.
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian dokumen Form E kedapatan :
Diketahui bahwa pada proses importasi ini melibatkan 3 entitas perusahaan yang berbeda yaitu:
bahwa sistem importasi sebagaimana diuraikan diatas temiasuk kategori sebagai Third Party Invoicing. Issuing authority tidak memberi contreng (v) pada box 13 tentang Third Party Invoicing.
bahwa terhadap importasi tersebut ditetapkan berdasarkan tarif MFN karena tidak memenuhi ketentuan Rule 7 (d), 7 (e), dan Rule 23 Operational Certification Procedures serta butir 4, 5, dan butir 10 Overleaf Notes untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ACFTA.
bahwa berdasarkan Attachment A : Revised Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area :
Rule 7
The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that :
(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported, (e) multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each itemmust qualify separately in its own right. Rule 23
The Customs Authority of the importing Party shall accept a Certificate of Origin (Form E) in cases where the sales invoice is issued either by a company located in a third country or by an ACFTA exporter for the account of the said company, provided that the product meets the requirements of the Rules of Origin for the ACFTA. The third party invoice number should be indicated in Box 10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter and consignee must be located in the Parties andthe copy of the third party invoice shall be attached to the Certificate of Origin (Form E) when presenting to the Customs Authority of the importing Party.
bahwa berdasarkan Overleaf Notes:
bahwa berdasarkan uraian diatas disimpulkan bahwa ada ketentuan terkait pengisian Form E yang tidak dipenuhi sehingga Form E tidak dapat digunakan untuk memperoleh preferensi tarif dalam rangka ACFTA.
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 305647 tanggal 25 Juli 2013 tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka Asean-China Free Trade Area.
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena pembebanan BM sebesar 20% BBS 100% dengan skema ACFTA yang Pemohon Banding lampirkan dalam PIB atas 4 jenis barang berupa Ladies Footwear, negara asal: China, adalah telah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai dengan yang tercantum dalam PIB Nomor: 305647 tanggal 25 Juli 2013.
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Pemohon Banding Nomor 305647 tertanggal 25 Juli 2013 diketahui nama dan alamat pemasok adalah Miri International Ltd dengan alamat 17/F Empress Plaza, 17-19 Chatham Road South Tst Hongkong.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas invoice nomor 21742779 tanggal 19 Juni 2013 diketahui bahwa penerbit invoice adalah Adidas International Trading BV, Atlas Arena, Afrika Building Hoogoorddreef 9A, 1101 BA Amsterdam ZO The Netherlands dengan keterangan supplier : Miri Footwear International Corporation, 17-19 Chatham Road South Tsim Sha Tsui Hongkong, vendor : Kingmaker Footwear (Zhong Shan) Cp. Ltd Nanlang Town Pinding Village 528451 Zhongshan China.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas atas packing list yang menunjuk pada invoice nomor 21742779 tanggal 19 Juni 2013 diketahui penerbit packing list adalah Miri Footwear International Corporation, 17-19 Chatham Road South Tsim Sha Tsui Hongkong, dengan keterangan Actual Manufacturer : Kingmaker Footwear (Zhong Shan) Cp. Ltd Nanlang Town Pinding Village 528451 Zhongshan China.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor SZJK3063268 tanggal 29 Juni 2013 diketahui bahwa shipper adalah Miri Footwear International Corporation, 17-19 Chatham Road South Tsim Sha Tsui Hongkong dan port of Lading Chiwan dengan kapal APL Boston V 001.
bahwa dalam Form E Nomor E134420160390013 tanggal 29 Juni 2013 dinyatakan eksportir : Kingmaker Footwear (Zhong Shan) Cp. Ltd Nanlang Town Pinding Village 528451 Zhongshan China, dan diterbitkan oleh Guandong Entry Exit Inspection and Quarantine Beaureu, The People’s Republic of China.
bahwa dalam Form E dinyatakan nama dan alamat supplier adalah Kingmaker Footwear (Zhong Shan) Cp. Ltd Nanlang Town Pinding Village 528451 Zhongshan China, sedangkan yang dicantumkan pada kolom 10 adalah invoice nomor MF-0370-13 tanggal 19 Juni 2013, dan pada kolom 7 dicantumkan Third Country Invoicing by Adidas International Trading BV, Atlas Arena, Afrika Building Hoogoorddreef 9A, 1101 BA Amsterdam ZO The Netherlands, barang diangkut dengan kapal APL Boston V 001, kolom 13 Third Party Invoicing tidak dicontreng.
bahwa dengan demikian terdapat bukti terjadinya Third Party/Country Invoicing.
bahwa importasi dengan kategori Third Party/Country Invoicing diperbolehkan, diatur dalam Rule 23 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, sebagai berikut : “The Customs Authority of the importing Party shall accept a Certificate of Origin (Form E) in cases where the sales invoice is issued either by acompany located in a third country or by an ACFTA exporter for the account of the said company, provided that the product meets the requirements of the Rules of Origin for the ACFTA. The third party invoice number should be indicated in Box 10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter and consignee must be located in the Parties and the copy of the third party invoice shall be attached to the Certificate of Origin (Form E) when presenting to the Customs Authority of the importing Party” yang telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37Tahun 2011 Tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China) yang saat mulai berlakunya secara efektif adalah pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan Surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60 tanggal 3 Oktober 2011.
bahwa berdasar Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-12/BC/2011 tanggal 3 Oktober 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Terkait Dengan Perubahan Operational Certification Procedure dalam Rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area, huruf E butir 6, dinyatakan sebagai berikut :
“6. Third Party Invoicinga.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terdapat satu hal yang tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding yaitu kewajiban issuing authority untuk memberi tanda contreng pada box 13 tentang third party invoicing, menurut Majelis mencontreng maupun tidak mencontreng adalah termasuk kesalahan minor, karena siapa saja dapat melakukannya.
bahwa pada persidangan tanggal 19 Juni 2014 Terbanding hadir dan menyerahkan foto kopi Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT), PIB Nomor 305647 tertanggal 25 Juli 2013, Form E Nomor Nomor E134420160390013 tanggal 29 Juni 2013, Laporan Surveyor, Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok Nomor S-4023/KPU.01/2013 tanggal 30 Agustus 2013, Surat dari Guangdong Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of The People’s Republic of China nomor 44000013654 tanggal 19 Februari 2014.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok Nomor S-4023/KPU.01/2013 tanggal 30 Agustus 2013 diketahui bahwa surat tersebut ditujukan kepada Guangdong Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of The People’s Republic of China yang isinya konfirmasi form E nomor E134420160390013 tanggal 29 Juni 2013 yang berkaitan dengan kolom 7 dan 8 dengan alasan tidak memenuhi ketentuan Rule 7 ACFTA OCP atau Rule 4 overleaf notes.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat dari Guangdong Entry- Exit Inspection & Quarantine Bureau of The People’s Republic of China nomor 44000013654 tanggal 19 Februari 2014 yang menunjuk pada form E nomor E134420160390013 tanggal 29 Juni 2013 diketahui isinya menyatakan bahwa :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas invoice nomor 21742779 tanggal 19 Juni 2013 diketahui uraian barang adalah Ladies Footwear RSL Ballet Black, Ladies Footwear RSL Ballet FW13 Cordovan, Ladies Footwear RSL Marijane Black, dan Ladies Footwear RSL Marijane Fossil dengan jumlah 696 pairs yang dikemas dalam 116 cartons.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E134420160390013 tanggal 29 Juni 2013 diketahui pada kolom 7 tertulis Footwear, Rockport footwear Men’s leather casual shoes, pada kolom 8 tertulis : 68%, pada kolom 9 tertulis : 696 pairs.
bahwa Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6030/ KPU.01/2013 tanggal 27 September 2013 menyatakan :
bahwa terhadap importasi tersebut ditetapkan berdasarkan tarif MFN karena tidak memenuhi ketentuan Rule 7 (d), 7 (e), dan Rule 23 Operational Certification Procedures serta butir 4, 5, dan butir 10 Overleaf Notes untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ACFTA”.
bahwa alasan Terbanding untuk tidak memberikan preferensi tarif dalam rangka ACFTA dengan alasan uraian barang tidak diperinci seperti pada invoice dan , keterangan Origin Criterianya tidak diperinci berdasarkan masing-masing tipe/model barangnya, menurut Majelis tidak seharusnya demikian.
bahwa hubungan antara uraian jenis barang (kolom 7) dengan origin criteria (kolom 8) dengan jelas dapat dipahami, karena terdiri dari jenis barang yang sama yaitu Women’s leather casual shoes , berasal dari Negara/pabrik yang sama, tentu saja origin criterianya sama.
bahwa hubungan antara kolom 7 dan kolom 8 masih dipertegas lagi dengan uraian pada kolom 9 dan kolom 10 yang mana pada invoice telah diuraikan secara rinci jumlah, tipe, warna, dan harga dari masing-masing Women’s leather casual shoes.
bahwa menunjuk hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Form E Nomor E134420160390013 tanggal 29 Juni 2013 dapat digunakan untuk memperoleh preferensi tarif dalam rangka ACFTA.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa tarif Bea Masuk yang ditetapkan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6030/KPU.01/2013 tanggal 27 September 2013 atau Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 305647 tanggal 25 Juli 2013 berupa importasi Ladies Footwear (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal : China yang diberitahukan pada pos tarif 6403.99.00.00 (BM 0% ACFTA) oleh Terbanding ditetapkan dengan tarif Bea Masuk 20% (MFN) tidak dapat dipertahanka.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap tarif bea masuk dan menetapkan klasifikasi tarif atas Ladies Footwear (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, masuk pada pos tarif 6403.99.00.00 dengan tarif bea masuk 0% berdasarkan nomor urut 5282 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA).
|
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP- 6030/KPU.01/2013 tanggal 27 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-012389/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 31 Juli 2013, dan menetapkan klasifikasi tarip dan tarif bea masuk atas Ladies Footwear (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), buatan (Country of Origin): China sebagaimana diberitahukan pada PIB Nomor : 305647 tanggal 25 Juli 2013 dalam Pos Tarif 6403.99.00.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (ACFTA).
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP- 6030/KPU.01/2013 tanggal 27 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-012389/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 31 Juli 2013, dan menetapkan klasifikasi tarip dan tarif bea masuk atas Ladies Footwear (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), buatan (Country of Origin): China sebagaimana diberitahukan pada PIB Nomor : 305647 tanggal 25 Juli 2013 dalam Pos Tarif 6403.99.00.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (ACFTA).
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 03 Juli 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata;sebagai;Hakim Ketua
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos;sebagai;Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko;sebagai;Hakim Anggota,
Lalita Irawati, S.E., M.M.;sebagai;Panitera Pengganti.
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos;sebagai;Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko;sebagai;Hakim Anggota,
Lalita Irawati, S.E., M.M.;sebagai;Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.
