Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54523/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54523/PP/M.VIIB/19/2014
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54523/PP/M.VIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54523/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pos tarif atas PIB Nomor: 278122, tanggal 10 Juli 2013 berupa importasi Footwear Shoes (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan klasifikasi diberitahukan pada pos tarif 6402.99.9000 BM 0%, yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan pada pos tarif 6401.92.0000 BM 15%;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, pos tarif 6404.19.00.00 periode 2013 dikenakan pembebanan sebesar BM 15%;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena klasifikasi pos tarif 6402.99.90.00 atas jenis barang yang Pemohon Banding laporkan pada pos 1-4 PIB, dengan tarif BM 0% – ACFTA adalah telah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai dengan yang tercantum dalam PIB Nomor: 278122 tanggal 10 Juli 2013;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas permohonan banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas Footwear Shoes (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 278122 tanggal 10 Juli 2013, pos tarif 6402.99.9000 dengan tarif bea masuk 0% dan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan pada pos tarif 6404.19.0000 dengan tarif bea masuk 15%, sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-011540/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 19 Juli 2013 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp.225.051.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan Klasifikasi Tarif dan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 278122 tanggal 10 Juli 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean ”.
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 278122 tanggal 10 Juli 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen.
bahwa kemudian atas penetapan Klasifikasi Tarif dan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 029/NT/MAP/VII/2013 tanggal 23 Juli 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 05 Juli 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5672/KPU.01/2013, tanggal 30 Agustus 2013 menolak keberatan tersebut melakukan penetapan kembali pada pos tarif 6404.11.9000 (BM 25%).
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 380/BD/MAP/SR/XI/2013, tanggal 6 November 2013 kepada Pengadilan Pajak.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor S-111/BD/MAP/SR/VI/2014 tanggal 10 Juni 2014 kepada Majelis.
bahwa Pemohon Banding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor S-111/BD/MAP/SR/VI/2014 tanggal 10 Juni 2014, menyatakan :
bahwa adapun hal-hal tersebut diatas dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:
Catatan 3 pada Bab ini:
” This heading (64.02) covers footwear with outer soles and uppers of rubber or plastic, other than those of heading 64.01. Footwear remains in this heading even if it is made partly of one and partly of another of the specified materials (e.g. the soles may be a rubber and the uppers of woven fabric with an external layer of plastics being visible to the naked eye; for the purpose of this provision no account should be taken of any resulting change of colour”. Sehingga sudah tepat apabila Pemohon Banding memberitahukan barang impor kami ke dalam pos tarif 64.02.
64 Alas kaki, pelindung kaki dan sejenisnya; bagian dari barang tersebut
64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau plastik 6402.90– Alas kaki lainnya (BUKAN Alas kaki olah raga selain Alas kaki dengan tali pengikat atau tali kulit diatasnya dirakit pada sol dengan alat penusuk) 6402.99. – – Lain-lain (tidak Menutupi mata kaki) 6402.99.90.00 – – – Lain-lain (tidak dilengkapi logam pelindung jail)
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan Klasifikasi Tarif dan TarifBea Masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Barang dan Tarif Bea Masuk.
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Pemohon Banding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor S-111/BD/MAP/SR/VI/2014 tanggal 10 Juni 2014 menyatakan sebagai berikut :“
bahwa menurut PIB Nomor: 278122 tanggal 10 Juli 2013 Pemohon Banding memberitahukan jenis barang adalah Diadora Footwear Shoes (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China.
bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menunjukkan contoh barang.
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: SR- 160/KPU.01/2014, tanggal 18 Februari 2014 menyatakan :
”bahwa berdasarkan contoh barang dan label barang, kedapatan barang yang diimpor pada pos 1-4 adalah sepatu merk Diadora, dengan bagian atasnya (upper sole) terbuat dari bahan tekstil dan sol bagian luarnya terbuat dari karet, tidak menutupi mata kaki, tidak tahan air.
bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data-data diatas maka dapat diidentifikasikan terhadap barang impor pada pos 1-4 merupakan alas kaki merk Diadora, tidak tahan air dengan sol luar dari karet dan bagian atas dari bahan tekstil, tidak menutupi mata kaki.”
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan atas bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding yaitu Laporan Surveyor Nomor CN1609194 tanggal 10 Juni 2013 yang merupakan lampiran dari PIB nomor 278122 tanggal 10 Juli 2013 sesuai dengan yang tertulis dalam Bukti Penerimaan Berkas PIB nomor 278122 tanggal 10 Juli 2013 yang diterima oleh Terbanding pada tanggal 10 Juli 2013;
bahwa dalam Laporan Surveyor Nomor CN1609194 tanggal 10 Juni 2013 yang diterbitkan oleh KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia diketahui bahwa jenis barang sesuai dengan invoice nomor JB20130427 tanggal 27/04/2013 dan B/L nomor XMJK3050475 tanggal 27/05/2013 adalah sebagai berikut :
bahwa dalam persidangan tanggal 3 Juli 2014 Terbanding hadir dan menyerahkan Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang Nomor LHPIB.0470/WBC.07/BPIB/LMTP/2014 tanggal 02 Juli 2014 kepada Majelis.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang Nomor LHPIB.0470/WBC.07/BPIB/LMTP/2014 tanggal 02 Juli 2014 diketahui bahwa hasil pengujian terhadap barang Diadora DIACA3702BLK (sepatu warna hitam dengan sol luar warna putih) yaitu contoh uji merupakan alas kaki dengan bagian atas (uppers) terbuat dari tekstil jenis polyester, bagian sol (outer sol) terbuat dari karet.
bahwa setelah mendengar penjelasan kedua pihak di persidangan dan memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding maupun Terbanding, Majelis mengidentifikasi barang sebagai :
“Alas kaki (bukan sports footwear), untuk pria, Merk Diadora, menutupi mata kaki, dengan sol luar (outer sole) terbuat dari karet dan bagian atas (upper) terbuat dari tekstil jenis polyester”.Klasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).
Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper, sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), maka upper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki. [Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (D)].
Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuat dari bahan karet atau plastik,
Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan kulit,
Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstil,
Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuat dari bahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos64.04,
Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedang upper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil. [Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1)].
maka Diadora Footwear Shoes (pos 1 s.d. 4 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 278122 tanggal 10 Juli 2013) negara asal China berdasarkan BTKI tahun 2012 diklasifikasi pada pos tarif 6404.19.00.00;8. Tarif Bea Masuk bahwa didalam importasinya Pemohon Banding memberitahukan dan menyerahkan Form E Nomor E1339B35N0460055 tanggal 26 Mei 2013;
bahwa dalam “C. Perbedaan Kode HS” pada Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE – 05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, menyatakan :
“HS barang impor yang tercantum pada semua CoO (SKA) tidak mengikat dan hanya bersifat referensi saja. Penetapan HS tetap berada dibawah kewenangan DJBC. Adanya perbedaan HS pada CoO, PIB dan atau penetapan PFPD tidak serta merta membatalkan CoO tersebut sepanjang keabsahan dan hal-hal lainnya sesuai”;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan Klasifikasi Tarif dan tarif bea masuk untuk Diadora Footwear Shoes (pos 1 s.d. 4 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 278122 tanggal 10 Juli 2013), negara asal: China, oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-011540/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 19 Juli 2013 yang kemudian ditetapkan kembali dengan Terbanding Keputusan Nomor: KEP-5672/KPU.01/2013, tanggal 19 September 2013 tetap dipertahankan
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas Diadora Footwear Shoes (pos 1 s.d. 4 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 278122 tanggal 10 Juli 2013), negara asal China masuk klasifikasi pos tarif 6404.19.0000 dengan tarif bea masuk 15% berdasarkan nomor urut 5286 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA).
|
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Pemohon Banding, dan pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Pemohon Banding, dan pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak permohonan banding permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5672/KPU.01/2013, tanggal 19 September 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-011540/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 19 Juli 2013, dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 278122 tanggal 10 Juli 2013 yaitu Diadora Footwear Shoes (pos 1 s.d. 4), negara asal China masuk klasifikasi pos tarif 6404.19.0000 dengan tarif bea masuk 15% ACFTA.
Menyatakan Menolak permohonan banding permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5672/KPU.01/2013, tanggal 19 September 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-011540/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 19 Juli 2013, dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 278122 tanggal 10 Juli 2013 yaitu Diadora Footwear Shoes (pos 1 s.d. 4), negara asal China masuk klasifikasi pos tarif 6404.19.0000 dengan tarif bea masuk 15% ACFTA.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 03 Juli 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata;sebagai;Hakim Ketua
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos;sebagai;Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko;sebagai;Hakim Anggota,
Lalita Irawati, S.E., M.M.;sebagai;Panitera Pengganti.
Ir. J.B. Bambang Widyastata;sebagai;Hakim Ketua
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos;sebagai;Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko;sebagai;Hakim Anggota,
Lalita Irawati, S.E., M.M.;sebagai;Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding
