Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54521/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54521/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 092922 tanggal 11 Maret 2013, yaitu importasi 20 jenis barang sesuai Lampiran PIB, Negara asal: Perancis, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD145,193. atas nama barang Simulsol 165 (item pos 6 dan 7 lembar lanjutan PIB) pada Pos Tarif 3404.90.90.00 (BM 0%) yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding masuk kedalam pos tarif 3404.20.00.00 (BM 5%) dan untuk barang impor Cire De Lanol CTO (item pos 15 lembar lanjutan PIB) pada pos tarif 3402.90.10.00 (BM 0%) yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding masuk kedalam Pos Tarif 3402.13.90.00 (BM 5%);
Menurut Terbanding
:
bahwa Simulsol 165 yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 092922 tanggal 11 Maret 2013 diklasifikasikan pada pos tarif 3404.20.0000 dengan pembebanan bea masuk sebesar 5%;
Menurut Pemohon
:
bahwa pada Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3867/KPU.01/2013 tanggal 28 Juni 2013 ditetapkan bahwa barang Simulsol 165 dengan komposisi PEG-100 Stearate Glyceryl Stearate adalah termasuk dalam HS Code 3404.20.0000 dengan BM 5%, dikarenakan salah satu komposisinya yaitu PEG-100 Stearate termasuk dalam polyethylene glycol ester (cocok dengan HS Code 3404.20.0000);
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengimpor 20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal Perancis dan diklasifikasikan pada pos tarifnya masing-masing, yang diberitahukan pada PIB Nomor 092922 tanggal 11 Maret 2013, dan oleh Terbanding, ditetapkan sebagai berikut :
Item pos
Nama Barang
Diberitahukan pada PIB
Ditetapkan
Klasifikasi
Tarif BM
Klasifikasi
Tarif BM
6.
Simulsol 165
3404.90.90.00
0%
3404.20.00.00
5%
7.
Simulsol 165
3404.90.90.00
0%
3404.20.00.00
5%
15.
Cire De Lanol CTO
3404.90.10.00
0%
3402.13.90.00
5%
sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-005281/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 5 April 2013 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp8.025.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 092922 tanggal 11 Maret 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”.
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor: 092922 tanggal 11 Maret 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen.
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005281/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 5 April 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp. 8.025.000,00.
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: IMP.1304.0775, tanggal 26 April 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 01 Mei 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3867/KPU.01/2013 tanggal 28 Juni 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : IMP.1308.1471, tanggal 1 Agustus 2013 kepada Pengadilan Pajak.
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 092922 tanggal 11 Maret 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor PER-59/BC/2011 tanggal 30 Desember 2011 mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk.
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: SR-1134/KPU.01/2013 tanggal 25 Oktober 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa penelitian identifikasi barang:
  1. Berdasarkan penelitian terhadap Pemberitahuan Pabean, invoicePacking List dan Bill Of Lading, diketahui barang impor berupa Simulsol 165;b. Berdasarkan Safety Data Sheet (SDS) disebutkan :
(1) Product Name : Simulsol 165
(2) Composition/ Information on Ingredients PEG-100 Stearate & Glyceryl Strearate
(3) Company Identification : SEPPIC S.A.
(4) Appendix
Characteristics
Limits
Method
Appearance
Flakes
Colour
1 Max
Gardner Delta 212
Acid value
1 Max
NFT 60.204
Saponification value
90-97
NFT 60.206
Hydroxyl value
110-97
pH (10% in water)
6-7.5
Potentiometry
Melting point 0C
55-59
Seppic 009A
1-4 Dioxane content
10 ppm Max
Seppic 009A
bahwa berdasarkan situs Pemasok yaitu www.seppic.com diketahui hal-hal sebagai berikut:
• PEG-100 Stearate & Glyceryl Stearate
• Combination of glycerol ester and its ethoxylated derivative, 0/W self- emulsifying base for lotion to cream textures
bahwa berdasarkan Skinfopedia (the online skin encyclopedia) menyatakan bahwa PEG-100stearate is an ingredient in some cosmetics and personal care products including facial moisturizers, sunscreens, anti-aging products, sunless tanning products, body cleansers, shampoos and conditioners. It is made by modifying a fatty acid called stearic acid. In these products, it acts as an emulsifier and an emollient. It falls into a class of compounds called polyethylene glycols, compounds that function as surfactants in products. PEG-100 stearate is a polyethylene glycol ester.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Simulsol 165 yang diimpor dengan PIB Nomor: 092922 tanggal 17 Desember 2013 diidentifikasikan sebagai malam tiruan yang berasal dari PEG-100 Stearate.
bahwa dalam Surat Tanggapan atas Bantahan Pemohon Banding, pada pokoknya menyatakan :
bahwa berdasarkan penelitian data terhadap penetapan pejabat Bea Cukai pada aplikasi komputer, jumlah item barang yang dilakukan penetapan klasifikasi pos tarif pada PIB Nomor: 092922 tanggal 11 Maret 2013 adalah sejumlah 3 (Tiga) pos yaitu pos 6, 7, dan 15. Rinciannya sebagai berikut :
Pos
Janis Barang
Pos Tarif pada PIB
BM
Pos Tarif Penetapan PFPD
BM
6
SIMULSOL 165
3404.90.9000
0 %
3404.20.0000
5 %
7
SIMULSOL 165
3404.90.9000
0 %
3404.20.0000
5 %
15
CIRE DE LANOL CTO
3402.90.1000
0 %
3402.13.9000
5 %
bahwa berdasarkan uraian diatas, bahwa jenis barang yang diberitahukan sebagai CIRE DE LANOL CTO pada pos 15 dalam PIB Nomor: 092922 tanggal 11 Maret 2013, adalah juga merupakan jenis barang yang klasifikasi pos tarifnya …dst .
bahwa selanjutnya penetapan atas klasifikasi pos tarif barang pada KEP-3867/KPU.01/2013 Tanggal 28 Juni 2013 dilakukan koreksi menjadi 3 (tiga) item jenis barang, yaitu Pos 6, Pos 7, dan Pos 15 pada PIB Nomor: 092922 tanggal 11 Maret 2013, …dst.
bahwa berdasarkan penelusuran melalui media elektronik dengan alamat http://www.specialchem4cosmetics.com>Active Ingredients Selectordan http://www.innovadex.fr/…/Detail/…/CIRE-DE-LANOL-CT (terlampir) yang dimaksud CIRE DE LANOL CTO adalah a self emulsifyingcetylstearyl alcohol for oil/water emulsionwitvergooversatilitySedangkayandimaksud dengan active ingredient selector adalah Cetearyl Alcohol & Ceteareth-33. Acts as non-ionic self-emulsifying 0/W base for cream textures. Is preservatice-free. Used in all types ofproducts: make-up removers, deodorants and conditioner. Berkenaan dengan uraian tersebut di atas, maka CIRE DE LANOL CTO merupakan bahan aktif yang berfungsi sebagai (Acts as) a non-ionic self-emulsifying 0/W base for createxturessehingglebitepadiklasifikasikakdalapotarif 3402.13.9000.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor : IMP.1308.1471, tanggal 1 Agustus 2013, dan dalam penjelasan tertulis pengganti surat bantahannya Nomor: IMP.1403.0365 tanggal 4 Maret 2014, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan detail:
Supplier : Seppic;
No. Aju : 000000-101292-20130214-001525
Nopen./Tgl : 092922/11-03-2013
Jumlah : 20 item
bahwa berdasarkan informasi dari Client Cordinator KPUBC Tipe A Tanjung Priok, dari 20 item tersebut, 3 item Pemohon Banding ditetapkan BM oleh Terbanding sebesar 5% dari sebelumnya adalah 0% (sebagaimana diberitahukan pada PIB).
bahwa item yang dimaksud adalah item 6: Simulsol 165, no.7: Simulsol 165, dan No.15: Cire De Lanol CTO.
bahwa pada Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3867/KPU.01/2013 tanggal 28 Juni 2013 ditetapkan bahwa barang Simulsol 165 dengan komposisi PEG-100 Stearate Glyceryl Stearate adalah termasuk dalam HS Code 3404.20.0000 dengan BM 5%, dikarenakan salah satu komposisinya yaitu PEG-100 Stearate termasuk dalam polyethylene glycol ester (cocok dengan HS Code 3404.20.0000).
bahwa atas penetapan barang Simulsol 165 tersebut, pada dasarnya Pemohon Bandingdapat menyetujuinya, akan tetapi sama sekali tidak terdapat penjelasan mengenai penetapan barang Cire De Lanol CTO yang Pemohon Banding yakin bahwa HS Code yang sesuai adalah 3404.90.9000 dengan BM 0%. Pendapat Pemohon Banding didasarkan pada data teknis yang Pemohon Banding miliki, bahwa Cire De Lanol CTO adalah mixture dari Cetearyl Alcohol & Ceteareth-33, bukan merupakan active ingredient, melainkan excipient yang berfungsi sebagai emulsifying agent dengan bentuk odourless white wax. Selain itu, pada brosur, Cire De Lanol CTO menurut British Pharmacopeia dikenal pula sebagai Cetomacrogol Emulsifying Wax.
Menurut Majelis
:
bahwa barang impor yang disengketakan menurut Pemohon Banding dan Terbanding ada 3 item barang yaitu Simulsol 165 (item pos 6 lembar lanjutan PIB), Simulsol 165 (item pos 7 lembar lanjutan PIB) dan Cire De Lanol CTO (item pos 15 lembar lanjutan PIB).
bahwa menurut Terbanding, Simulsol 165 (item pos 6 dan 7 lembar lanjutan PIB), diidentifikasi sebagai malam tiruan yang berasal dari PEG-100 Stearate, yang kemudian dalam persidangan dan dalam Surat Bandingnya telah disetujui oleh Pemohon Banding, dengan demikian sengketa untuk Simulsol 165 (item pos 6 dan 7 lembar lanjutan PIB), Pemohon Banding menyetujui penetapan Terbanding.
bahwa sedangkan untuk barang impor Cire De Lanol menurut Pemohon Banding merupakan mixture dari Cetearyl Alcohol & Ceteareth-33, bukan merupakan active ingredient, melainkan excipient yang berfungsi sebagai emulsifying agent dengan bentuk odourless white wax, sedangkan menurut Terbanding merupakan bahan aktif yang berfungsi sebagai (Acts as) a non- ionic self-emulsifying 0/W base for cream textures.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Safety data Sheet yang diterbitkan oleh SEPPIC, United Kingdom disebutkan bahwa product trade name : CIRE DE LANOL CTO, product code : 35421B, material uses : manufacture of cosmetics ., non ionic surfactant.
Bahwa dengan demikian, CIRE DE LANOL CTO merupakan surface agent non ionic.
2. KLASIFIKASI POS TARIF
Bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah sependapat bahwa untuk barang Simulsol 165 diidentifikasi sebagai malam tiruan yang berasal dari PEG-100 Stearate,
Bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Tahun 2012, malam diklasifikasikan kedalam sub pos 34.04. (Malam artifisial dan malam olahan) yang secara rinci diuraikan sebagai berikut:
Pos Tarif
Uraian Barang
34.04
Malam artifisial dan malam olahan.
3404.20.00.00
– Dari poli (oksietilena) (polietilena glikol)
3404.90
– Lain-lain:
3404.90.10.00
– – Dari batu bara muda yang dihasilkan secara kimiawi
3404.90.90.00
– – Lain-lain
Bahwa oleh karena Simulsol 165, merupakan malam tiruan yang berasal dari PEG-100 Stearate dimana PEG-100 Stearate termasuk dalam polyethylene glycol ester, sehingga diklasifikasikan masuk kedalam pos tarif 3404.20.00.00
Bahwa berdasarkan identifikasi barang, CIRE DE LANOL CTO, merupakan manufacture of cosmetics dan termasuk kategori non ionic surfactant.
bahwa untuk bahan aktif permukaan organik non-ionik, menurut Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2013, diuraikan secara rinci sebagai berikut:
Pos Tarif
Uraian Barang
34.02
Bahan aktif permukaan organik (selain sabun); preparat aktif permukaan, preparat pencuci (termasuk preparat pencuci tambahan) dan preparat pembersih, mengandung sabun maupun tidak, selain dari pos 34.01.
– Bahan aktif permukaan organik, disiapkan untuk penjualan eceran maupun tidak:
3402.11
– – Anionik:
3402.11.10.00
– – – Fatty alkohol sulfat
3402.11.40.00
– – – Alkilbenzene disulfonasi
– – – Lain-lain:
3402.11.91.00
– – – – Bahan pembasah dari jenis yang digunakan dalam pembuatan herbisida
3402.11.99.00
– – – – Lain-lain
3402.12
– – Kationik:
3402.12.10.00
– – – Bahan pembasah dari jenis yang digunakan dalam pembuatan herbisida
3402.12.90.00
– – – Lain-lain
3402.13
– – Non-ionik:
3402.13.10.00
– – – Hydroxyl-terminated polybutadiene
3402.13.90.00
– – – Lain-lain
Bahwa Berdasarkan EN bagian VI. BAB 34.02 angka (3) disebutkan:
Non-ionikprodutersebutidamenghasilkaiodalalarutan mengandung airKemampuannya untuk larut dalam air bergantung pada kehadiran dalam molekul kelompofungsionayanmemilikdaytarik- menarik dalam airSebagai contoh: produk kondensasi alkoholberlemak, asam lemak atau alkilfenol dengan oksida etilenethosiladaramidasam lemak”.
Bahwa oleh karena CIRDLANOCTO, merupakan manufacturof cosmeticdatermasukategornoionisurfactandan bukan Hydroxyl- terminatepolybutadiene maka menurut Majelis CIRDLANOCTO diklasifikasikan kedalam pos tarif 3402.13.90.00.
3. Tarif Bea Masuk
bahwa berdasarkan Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.011/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, Tarif Bea Masuk untuk Pos Tarif 3404.90.90.00 ditetapkan sebesar 5 %, sedangkan untuk Pos Tarif 3402.13.90.00 Tarif Bea masuk ditetapkan sebesar 5%.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan klasifikasi pos tarif dan tarif bea masuk untuk Simulsol 165 (item pos 6 dan 7 lembar lanjutan PIB), dan Cire De Lanol CTO (item pos 15 lembar lanjutan PIB) oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-005281/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 5 April 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3867/KPU.01/2013 tanggal 28 Juni 2013 tetap dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan Klasifikasi Pos Tarif atas Simulsol 165 (item pos 6 dan 7 lembar lanjutan PIB) masuk kedalam Pos Tarif 3404.20.00.00 dengan Tarif BM sebesar 5% dan untuk barang impor Cire De Lanol CTO (item pos 15 lembar lanjutan PIB) Klasifikasi Pos Tarif ditetapkan masuk dalam Pos Tarif 3402.13.90.00 dengan Tarif BM sebesar 5%.
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan, Tanggapan atas Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut diatas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3867/KPU.01/2013 tanggal 28 Juni 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. XXX terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-005281/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 5 April 2013, dan menetapkan Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif BM atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 092922 tanggal 11 Maret 2013, untuk item pos 6 dan pos 7, berupa Simulsol 165 masuk kedalam Pos Tarif 3404.20.00 dengan Tarif BM 5% dan untuk item pos 15 berupa Cire De Lanol CTO masuk kedalam Pos Tarif 3402.13.90.00 dengan Tarif BM 5%.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 27 Maret 2014, oleh Majelis VII-B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Ir. J.B. Bambang Widyastata;sebagai;Hakim Ketua
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos;sebagai;Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko;sebagai;Hakim Anggota,
Lalita Irawati, S.E., M.M.;sebagai;Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200