Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54519/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54519/PP/M.VIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54519/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pemberitahuan dalam PIB Nomor: 357631 tanggal 06 September 2013 atas importasi Hand Tools, negara asal: China pada pos tarif 8204.11.00.00 (BM 0%) (AC-FTA), sementara Terbanding telah menetapkan pada pos tarif 8204.11.00.00 (BM 5%) (MFN), sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-015334/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 September 2013 dengan jumlah kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.14.860.000,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan uraian diatas kami sependapat dengan PFPD bahwa terhadap PIB nomor 357631 tanggal 06 September 2013 tidak dapat diberikan fasilitas tarif AC-FTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum;
|
||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa masalah tidak mencantumkan nama pabrik di Form E Pemohon Banding sudah menanyakan ke pihak supplier tidak ada masalah tidak mencantumkan nama Pemohon Banding;
|
||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas Hand Tools, negara asal: China, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 357631 tanggal 06 September 2013 pada pos tarif 8428.10.1000 dengan tarif BM 0% (AC-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif yang sama yaitu 8428.10.1000 dengan tarif BM 10% (MFN), sebagai dasar penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-015334/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 17 September 2013 dengan jumlah kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.14.860.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 357631 tanggal 06 September 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean ”. bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan CukaiTipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 357631 tanggal 06 September 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen.
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-015334/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 17 September 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp.14.860.000,00.
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : DMP/058/IX/2013 tanggal 27 September 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 03 Oktober 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7682/KPU.01/2013 tanggal 28 Nopember 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : DMP/071/XII/2013 tanggal 06 Desember 2013 kepada Pengadilan Pajak.
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 357631 tanggal 06 September 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI tahun 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir Tarif Bea Masuk.
1. Identifikasi Barang
bahwa oleh Terbanding barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 357631 tanggal 06 September 2013 diidentifikasi sebagai Hand Tools.
bahwa menurut Pemohon Banding, importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 357631 tanggal 06 September 2013 adalah Hand Tools, negara asal: China.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, yaitu Hand Tools.
2. Klasifikasi Barang
bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa Hand Toolsdiklasifikasikan ke dalam pos tarif 8204.11.00.00.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yaitu Hand Tools diklasifikasi ke dalam pos tarif 8204.11.00.00.
|
||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian terhadap kelengkapan dokumen yang dilampirkan, kedapatan bahwa: – Pemohon Banding mengimpor barang berupa Hand Tools dalam PIB nomor 357631 tanggal 06 September 2013 dari Ningbo Au Yuan Imp & Exp Co.,Ltd menggunakan fasilitas Form E nomor El 33801000020001 tanggal 26 Agustus 2013,- Dalam kolom 7 Form E tersebut kedapatan bahwa tidak dicantumkan nama pemasok.
bahwa sesuai dengan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) yang diterbitkan oleh Terbanding yang menjadi alasan sehingga di kenakan notul adalah karena karena pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures.
bahwa telah dimintakan konfirmasi pemenuhan ketentuan OCP dalam Form E pada Ningbo EntryaExit Inspection and Quarantine Bureau sebagai pihak yang menerbitkan Form E tersebut dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok No S-5425/KPU.01/2013 tanggal 11 November 2013.
bahwa berdasarkan uraian diatas kami sependapat dengan PFPD bahwa terhadap PIB nomor 357631 tanggal 06 September 2013 tidak dapat diberikan fasilitas tarif AC-FTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum.
|
||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding sudah menanyakan kepada Terbanding melalui PFPD alasan tidak berlakunya Form E karena tidak mencantumkan Name of Manufacturer.
bahwa masalah tidak mencantumkan nama pabrik di Form E Pemohon Banding sudah menanyakan ke pihak supplier tidak ada masalah tidak mencantumkan nama Pemohon Banding.
|
||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China).
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor: DMP/058/IX/2013 tanggal 27 September 2013 dan Surat Uraian Banding Nomor: S-176/KPU-01/2014 tanggal 25 Februari 2014 diketahui yang dipermasalahkan adalah Form E Nomor : E133801000020001 tanggal 26 Agustus 2013.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 357631 tanggal 06 September 2013, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor AUY13323 tanggal 26 Agustus 2013 diketahui Penerbitnya adalah : Ningbo Au Yuan Import & Export Co Ltd, dengan alamat Room 1010-1013 Building C4, Research and Development Park, High-tech Zone, Ningbo City, China.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor GOSUNGB215649 tanggal 26 Agustus 2013 diketahui Shipper nya: Ningbo Au Yuan Import & Export Co Ltd, dengan alamatRoom 1010-1013 Building C4, Research and Development Park, High-tech Zone, Ningbo City,China, dan barang diangkut dengan Kapal Helena Schulte 306/S Port of Loading: Ningbo, China.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E133801000020001 tanggal 26 Agustus 2013 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address,country) adalah: Ningbo Au Yuan Import & Export Co Ltd, dengan alamat Room 1010-1013Building C4, Research and Development Park, High-tech Zone, Ningbo City, China.
bahwa dalam persidangan pada tanggal 03 Juli 2014 Terbanding hadir dan menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT), Surat konfirmasi Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok nomor S-5432/KPU.01/2013 tanggal 11 November 2013 dan surat jawaban konfirmasi dari Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China nomor 3800501323 tanggal 31 Desember 2013 kepada Majelis.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat konfirmasi Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok nomor S-5432/KPU.01/2013 tanggal 11 November 2013 yang ditujukan kepada Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China diketahui isinya adalah meminta konfirmasi untuk melakukan penelitian terhadap Form E Nomor E133800501470099 tanggal 03 September 2013 bukan terhadap nomor Form E yang disengketakan yaituForm E Nomor E133801000020001 tanggal 26 Agustus 2013.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China nomor 3800501323 tanggal 31 Desember 2013 diketahui bahwa isinya menunjuk pada Form E Nomor E133800501470099 bukan terhadap nomor Form E yang disengketakan yaitu Form E Nomor E133801000020001 tanggal 26 Agustus 2013.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan Majelis berkesimpulan Form E Nomor E133801000020001 tanggal 26 Agustus 2013 adalah memenuhi ketentuan dan dapat diterima.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk Hand Tools, negara asal: China, oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-015334/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 17 September 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7682/KPU.01/2013 tanggal 28 Nopember 2013 tidak dapat dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap tarif bea masuk dan menetapkan klasifikasi tarif atas Hand Tools, negara asal: China, masuk pada pos tarif 8204.11.00.00 dengan tarif bea masuk 0% berdasarkan nomor urut 6504 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA).
|
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7682/KPU.01/2013 tanggal 28 Nopember 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan CV XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-015334/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 17 September 2013, Jenis Usaha : Importir, dan menetapkan atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 357631 tanggal 06 September 2013 yaitu Hand Tools, negara asal: China diklasifikasi pada pos tarif 8204.11.00.00 dengan tarif bea masuk 0% (ACFTA).
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7682/KPU.01/2013 tanggal 28 Nopember 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan CV XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-015334/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 17 September 2013, Jenis Usaha : Importir, dan menetapkan atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 357631 tanggal 06 September 2013 yaitu Hand Tools, negara asal: China diklasifikasi pada pos tarif 8204.11.00.00 dengan tarif bea masuk 0% (ACFTA).
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 03 Juli 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata;sebagai;Hakim Ketua
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos;sebagai;Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko;sebagai;Hakim Anggota,
Lalita Irawati, S.E., M.M.;sebagai;Panitera Pengganti.
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos;sebagai;Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko;sebagai;Hakim Anggota,
Lalita Irawati, S.E., M.M.;sebagai;Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.
