Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54516/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54516/PP/M.VIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54516/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-36/WBC.16/2013 tanggal 11 Juli 2013 oleh Terbanding yang telah mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar tagihan bea masuk, Pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang jumlahnya adalah sebesar Rp108.891.000,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa karena nilai pabean tidak sama maka dikenakan denda sesuai dengan pasal 86A dan pasal 82 ayat (5) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda;
|
||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Kesalahan pemberitahuan jenis barang dalam PIB No. Aju 002717 tanggal 14 Juni 2011 tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, maka seharusnya tidak ada tagihan sebagaimana dimaksud dalam SPP-36/WBC.16/2013 tanggal 11 Juli 2013;
|
||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Terbanding telah mengaudit Pemohon Banding berdasarkan Surat Tugas Kepala Kantor wilayah Maluku, Papua dan Papua Barat nomor ST-41/WBC.16/2013 tanggal 20 Maret 2013 dengan periode audit 01 Maret 2011 s.d. 28 Februari 2013;
bahwa Terbanding telah menerbitkan Laporan Hasil Audit (LHA) No. LHA-05/WBC.16/BD.05/ 2013 tanggal 11 Juli 2013 dengan kesimpulan antara lain terdapat selisih lebih jumlah barang yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor serta Denda yang harus ditanggung oleh Pemohon Banding sebesar Rp109.084.000,00 yang ditetapkan dan ditagih dengan surat-surat:
bahwa yang diajukan banding adalah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-94/BC.8/2013 tanggal 23 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-36/WBC.16/2013 tanggal 11 Juli 2013 dengan nilai tagihan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Denda Administrasi berupa Denda sebesar Rp 108.891.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
bahwa Majelis berkesimpulan, Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-36/WBC.16/2013 tanggal 11 Juli 2013 tersebut diterbitkan berdasarkan Pasal 86A Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :
“Apabila dalam pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan jumlah dan/atau jenis barang, orang wajib membayar bea masuk yang kurang dibayar dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (5).”
bahwa penggunaan Surat Penetapan Pabean (SPP) didasarkan kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tanggal 11 April 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK. 04/2011 tanggal 1 Agustus 2011, Pasal 6, yang menyatakan sebagai berikut :
(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif dan/atau nilai pabean selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam melaksanakan ketentuanPasal 8A ayat (2), Pasal 10A ayat (3), Pasal 43 ayat (3), Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 86A Undang-Undang Kepabeanan. (2a) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan dalam pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (5) Undang-Undang Kepabeanan, dilaksanakan dalam hal penetapan, dilakukan lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor. (3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Surat Penetapan Pabean (SPP). (4) Surat Penetapan Pabean (SPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3)berfungsi sebagai :
bahwa kemudian atas penetapan selisih lebih jumlah barang tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 084/ADM-SK/CSI/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Type A Tanjung Priok secara lengkap dan benar pada tanggal 30 Juli 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93A ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :
“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan”.
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-94/BC.8/2013 tanggal 23 September 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat Surat Penetapan Pabean (SPP) yang diterbitkan Kantor Wilayah DJBC Maluku, Papua, dan Papua Barat tersebut.
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 123/ADM- SK/CSI/IX/2012 tanggal 09 Oktober 2013 kepada Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :
|
||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa dari hasil pemeriksaan di dalam persidangan, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :
Dalam PIB nomor 002908 tanggal 20 Juli 2011 tertulis:
Dalam Stock Take Report tertulis:
|
||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
|
||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
“Apabila dalam pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan jumlah dan/atau jenis barang, orang wajib membayar bea masuk yang kurang dibayar dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (5).”
Pasal 82 ayat (5) Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan:
“Setiap orang yang salah memberitahukan jenis dan / atau jumlah barang dalam pemberitahuan pabean atas impor yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1.000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.”
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tanggal 11 April 2008 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Nomor 122/PMK.04/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai, Pasal 4, menyatakan:
(1) Untuk kepentingan penetapan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pejabat bea dan cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor setelah pemberitahuan pabean impor disampaikan.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik terdapat perbedaan jenis dan/atau jumlah barangdengan pemberitahuan pabean impor, pejabat bea dan cukai melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean sesuai dengan hasil pemeriksaan fisik.
(3) Dalam hal penetapan tarif dan/atau nilai pabean sebagai akibat perbedaanjenis dan/atau jumlah barang yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, Importir wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk, dan pajak dalam rangka impor, serta dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.04/2007 tentang Pemeriksaan Pabean Di Bidang Impor, pasal 1 angka 10 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-07 /BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik Barang Impor, pasal 2 ayat (1) menyatakan:
“Pemeriksaan Fisik adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Barang untuk mengetahui jumlah dan jenis barang impor yang diperiksa guna keperluan pengklasifikasian dan penetapan nilai pabean.”
Bahwa kata “jenis” di dalam Buku HS (BTBMI / BTKI) merupakan terjemahan dari kata “kind” yang diterjemahkan di dalam Dictionary of Contemporary English antara lain sebagai: “a group whose members share certain qualities; type; sort”
Persetujuan Tentang Pelaksanaan Pasal VII dari Persetujuan Umum TentangTarip dan Perdagangan 1994, pada pasal 15 angka 3., menyebutkan:
“Dalam Persetujuan ini “barang dari kelas atau jenis yang sama” adalah barang yang termasuk dalam suatu group atau kelompok barang yang diproduksi oleh suatu sektor industri tertentu, dalam hal ini termasuk juga barang identik atau serupa.”
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, pada pasal 12 ayat (4) dan/atau pada pasal 18 ayat (2) huruf b., pengertian dari “satu jenis” disamakan dengan “satu pos tarif”.
bahwa dasar Terbanding melakukan penetapan adalah ketentuan Pasal 86A Undang-Undang Kepabeanan, yang menyatakan:
“Apabila dalam pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan jumlah dan/atau jenis barang, orang wajib membayar bea masuk yang kurang dibayar dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (5).”
yangmana kesalahan pemberitahuan jumlah, pada keadaan yang sebenarnya tidak ditemukan, hanya terdapat perbedaan spesifikasi sebagai berikut:
bahwa di dalam persidangan, Terbanding menyatakan terdapat perbedaan “jenis” barang, diberitahukan Steel Bars BK629 dan ditemukan Steel Bars BK629 dan BK615, sehingga dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (5) Undang-Undang Kepabeanan, yang menyatakan:
“Setiap orang yang salah memberitahukan jenis dan / atau jumlah barang dalam pemberitahuan pabean atas impor yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1.000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.”
bahwa didalam ketentuan kepabeanan, batasan yang tegas tentang apa yang dimaksud dengan suatu “jenis” barang tidak ditemukan, namun sesuai dengan Pengertian “Jenis” Dalam Literatur Kepabeanan yang telah diuraikan pada butir 2) diatas, pengertian dari “satu jenis” barang dapat disamakan dengan “satu pos tarif”.
bahwa pengertian dari “satu jenis” barang dapat disamakan dengan “satu pos tarif” tersebut juga dapat difahami dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tanggal 11 April 2008 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Nomor 122/PMK.04/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai, Pasal 4 ayat (3), yang menyatakan:
“Dalam hal penetapan tarif dan/atau nilai pabean sebagai akibat perbedaan jenis dan/atau jumlah barang yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, Importir wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk, dan pajak dalam rangka impor, serta dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.”
bahwa Steel Bars BK629 dan Steel Bars BK615 diklasifikasi dalam pos tarif/HS yang sama yaitu 7228.20.1000 sehingga dapat disimpulkan tidak terdapat perbedaan jenis barang.
bahwa kemudian Terbanding di dalam surat Jawaban atas Bantahan Nomor SR-304/BC.8/2014 tanggal 21 Mei 2014, menyatakan:
“Karena nilai pabean tidak sama maka dikenakan denda sesuai dengan pasal 86A dan pasal 82 ayat (5) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda.”
yang mana sekiranya hal tersebut benar adanya maka perhitungan kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan pengenaan sanksi administrasi berupa denda hanya dikenakan atas selisih harga antara Steel Bars BK615 dikurangi harga Steel Bars BK629, namun kenyataannya tidak demikian.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan Terbanding sesuai KEP-94/BC.8/2013 tanggal 23 September 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan PT Commonwealth Steel Industri Terhadap Penetapan Pejabat Kantor Wilayah DJBC Maluku, Papua, dan Papua Barat Dalam Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-36/WBC.16/2013 tanggal 11 Juli 2013 tidak dapat dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan tidak terdapat selisih lebih jumlah barang berupa Steel Bars sebagaimana yang tercantum pada LHA-05/WBC.16/BD.05/2013 tanggal 11 Juli 2013.
|
||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-94/BC.8/2013 tanggal 23 September 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPP Nomor: SPP-36/WBC.16/2013 tanggal 11 Juli 2013, dan menetapkan tidak terdapat selisih lebih jumlah barang berupa Steel Bars, sebagaimana yang tercantum pada LHA-05/WBC.16/BD.05/2013 tanggal 11Juli 2013.
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-94/BC.8/2013 tanggal 23 September 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPP Nomor: SPP-36/WBC.16/2013 tanggal 11 Juli 2013, dan menetapkan tidak terdapat selisih lebih jumlah barang berupa Steel Bars, sebagaimana yang tercantum pada LHA-05/WBC.16/BD.05/2013 tanggal 11Juli 2013.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2014 oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Ir. J.B. Bambang Widyastata;sebagai;Hakim Ketua
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos;sebagai;Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko;sebagai;Hakim Anggota,
Lalita Irawati, S.E., M.M.;sebagai;Panitera Pengganti.
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos;sebagai;Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko;sebagai;Hakim Anggota,
Lalita Irawati, S.E., M.M.;sebagai;Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 21 Agustus 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.
