Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54511/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54511/PP/M.VIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54511/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai penetapan Tarif Bea Masuk atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 015516 tanggal 27 Mei 2013, berupa Elevator, Negara asal : China, yang diberitahukan Pemohon Banding pada klasifikasi 8428.10.1000, dengan BM 0% (ACFTA), dan ditetapkan Terbanding pada klasifikasi 8428.10.1000, dengan BM 5% (MFN);
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensi sehingga terhadap PIB Nomor: 015516 tanggal 27 Mei 2013 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk umum (MFN) sebesar 5%;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding berkeyakinan, bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-347/ WBC.02/2013 tanggal 9 September 2013 adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Tarif, yaitu penetapan tarif BM dalam rangka ACFTA; Pengenaan BM terhadap impor Elevator, lift yang diatur dalam Pos Tarif 8428.10.10.00 atas barang impor yang berlaku; sebagaimana yang diatur dalam PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi barang berupa Elevator, Negara asal: China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 015516 tanggal 27 Mei 2013, dengan klasifikasi pos tarif diberitahukan 8428.10.10.00 dengan Tarif BM 0% (AC-FTA) yang kemudian oleh Terbanding ditetapkan dengan tarif pos yang sama yaitu 8428.10.10.00 dengan Tarif BM 5% (MFN), dengan alasan karena barang imporbukan merupakan wholly obtained sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001432/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 12 Juni 2013 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp. 16.547.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 015516 tanggal 27 Mei 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”.
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 015516 tanggal 27 Mei 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen.bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan menerbitkan SuratPenetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001432/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 12 Juni 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp.16.547.000,00.
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 203/IMP/BSL/JUN/2013 tanggal 28 Juni 2013 yang diterima Terbanding secara lengkap pada tanggal 1 Agustus 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-347/WBC.02/2013 tanggal 9 September 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan.
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor JF.1343/FE, tanggal 28 Oktober 2013 kepada Pengadilan Pajak.
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 015516 tanggal 27 Mei 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa sehubungan sengketa tersebut menyangkut tarif preferensi dalam rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), maka Majelis menggunakan Operational Certification Procedures (OCP) yang terkait dan telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk.
1. Identifikasi Barang
bahwa menurut Pemohon Banding, barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 015516 tanggal 27 Mei 2013 adalah Elevator, Negara asal: China sama dengan yang ditetapkan oleh Terbanding.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, dengan yang ditetapkan Terbanding.
2. Klasifikasi Pos Tarif
bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama dan sependapat bahwa barang impor yang disengketakan pembebanannya diklasifikasikan ke dalam posnya masing–masing yaitu pada pos tarif 8428.10.10.00.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang impor.
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133202110920119, kedapatan:
bahwa berdasarkan Annex 3 Rule 3 Rules of Origin for the ASEAN- China Free Trade Area di atas, untuk jenis barang Elevator tidak termasuk kriteria dalam kategori WO (Wholly Obtained).
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensi sehingga terhadap PIB Nomor: 015516 tanggal 27 Mei 2013 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk umum (MFN) sebesar 5%.
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding berkeyakinan, bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-347/ WBC.02/2013 tanggal 9 September 2013 adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Tarif, yaitu penetapan tarif BM dalam rangka ACFTA; Pengenaan BM terhadap impor Elevator, lift yang diatur dalam Pos Tarif 8428.10.10.00 atas barang impor yang berlaku; sebagaimana yang diatur dalam PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012.
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan Tarif dalam PIB Nomor: 015516 tanggal 27 Mei 2013 ke dalam Pos Tarif 8428.10.10.00, pembebanan BM 0%, dengan dilampiri asli Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133202110920119 tanggal 19 April 2013 yang dilaksanakan sesuai asas Self Assessment dengan menerapkan peraturan perundang-undangan tentang Tarif.
bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-347/WBC.02/2013 tanggal 9 September 2013, pada Menimbang butir 1, atas dasar bahwa berdasarkan Annex 3 Rule 3 ROO For ACFTA, untuk jenis barang elevator tidak termasuk dalam kategori WO (Wholly Obtained).
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada Lampiran Halaman 201, No. 7163 Pos Tarif 8428.10.10.00:
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:(1) Beamasuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal12 ayat (1).
Huruf a
Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan PemerintahRepublik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).
bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean – China Free Trade Area (AC- FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain.
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China).
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60.
bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, memberi petunjuk mengenai Indikasi keabsahan SKA diragukan, yang antara lain adalah :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :
bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan telah mengirim surat mengkonfirmasi keabsahan Form E tersebut, dengan surat nomor: S-3540/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 16 Agustus 2013 perihal Confirmation of Certificate of Origin, namun sampai dengan persidangan dinyatakan cukup oleh Majelis, Terbanding belum menerima jawaban dari Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China.
bahwa berdasarkan annex 3, Rule Of Origin for The Asean-China Free Trade Area, pengertian dari wholly obtained products, tidak hanya terbatas pada tumbuhan atau binatang, namun juga termasuk mineral sebagaimana disebutkan pada huruf ( e ).
bahwa selanjutnya pada huruf ( j ) disebutkan barang yang diproduksi dari huruf (a) s.d. (i), termasuk criteria wholly obtained.
bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa Form E Nomor : E133202110920119 dapat diyakini kebenarannya, sehingga Pemohon Banding berhak menggunakan tarif preferensi ACFTA.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk barang impor Elevator, Negara asal: China yang diberitahukan dalam PIB Nomor 015516 tanggal 27 Mei 2013, oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan sesuai Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001432/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 12 Juni 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-347/WBC.02/2013 tanggal 9 September2013 tidak dapat dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas barang impor Elevator, Negara asal: China yang diberitahukan dalam PIB Nomor 015516 tanggal 27 Mei 2013, masuk dalam pos tarif 8428.10.10.00 dengan tarif BM 0%.
|
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Surat Banding, Surat Uraian Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004,
PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004,
PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-347/WBC.02/2013 tanggal 9 September 2013, tentang Penetapan atas Keberatan PT. XXX terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001432/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 12 Juni 2013, dan menetapkan atas barang impor Elevator, Negara asal: China yang diberitahukan dalam PIB Nomor 015516 tanggal 27 Mei 2013 masuk dalam klasifikasi pos tarif 8428.10.10.00 BM (ACFTA) 0 %.
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-347/WBC.02/2013 tanggal 9 September 2013, tentang Penetapan atas Keberatan PT. XXX terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001432/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 12 Juni 2013, dan menetapkan atas barang impor Elevator, Negara asal: China yang diberitahukan dalam PIB Nomor 015516 tanggal 27 Mei 2013 masuk dalam klasifikasi pos tarif 8428.10.10.00 BM (ACFTA) 0 %.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 26 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XVI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Ir. J.B. Bambang Widyastata;sebagai;Hakim Ketua
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos;sebagai;Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko;sebagai;Hakim Anggota,
Lalita Irawati, S.E., M.M.;sebagai;Panitera Pengganti.
Ir. J.B. Bambang Widyastata;sebagai;Hakim Ketua
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos;sebagai;Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko;sebagai;Hakim Anggota,
Lalita Irawati, S.E., M.M.;sebagai;Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding namun tidak dihadiri oleh Terbanding.
