Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54484/PP/M.XVIIA/19/2014
Tinggalkan komentar16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54484/PP/M.XVIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54484/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan atas importasi 10 Jenis Barang (Sesuai Lembar Lanjutan PIB) Negara asal China dengan pembebanan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 250387 tanggal 22 Juni 2013 adalah pembebanan BM 0% (ACFTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan BM 5% (MFN);
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-5089/KPU.01/2013 tanggal 26 Agustus 2013, Terbanding mengenakan Bea Masuk atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena Form E Nomor E133800501390284 tanggal 3 Juni 2013 yang dilampirkan stempelnya berbeda dengan contoh stempel yang ada pada Sample of Stamp Ningbo Entry-Exit, sehingga tarif Bea Masuk dikembalikan ke tarif MFN;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa berdasarkan hal-hal diatas, atas SKA yang diajukan tidak dapat diterima sebagai tarif preferensi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, dan PIB Nomor: 250387 tanggal 22 Juni 2013 atas importasinya dikenakan Bea Masuk yang berlaku umum (sesuai huruf j);
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5089/KPU.01/2013 tanggal 26 Agustus 2013, Terbanding mengenakan Bea Masuk atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena Form E Nomor E133800501390284 tanggal 3 Juni 2013 yang dilampirkan stempelnya berbeda dengan contoh stempel yang ada pada Sample of Stamp Ningbo Entry-Exit, sehingga tarif Bea Masuk dikembalikan ke tarif MFN;
bahwa sehubungan dengan perbedaan stempel Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China dengan specimen stempel dari Negara China, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Rule 3
Rule 18
(a) The customs authority of the importing Party may request a retroactive check al random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof. (i) …. (ii) The Customs Authorities of the importing Party may suspend the granting of preferential treatment while awaiting the result of verification. However, it may release the products to the importer subject to any administrative measures deemed necessary, including imposition of customs duties at the higher applied rate or equivalent amount of deposit, provided that they are not held to be subject to import prohibition or restriction and there is no suspicion of fraud. bahwa telah dimintakan retroactive check kepada Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The people’s Republic of China mengenai keabsahan dokumen Form E tersebut dan belum didapatlan jawaban sampai saat ini.
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean.
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti- bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi 10 (sepuluh) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan PIB Nomor: 250387 tanggal 22 Juni 2013 dengan Form E Nomor: E133800501390284 tanggal 3 Juni 2013.
bahwa supplier Ningbo Xie Hang Trading Co.,Ltd. menerbitkan CommercialInvoice Nomor: NXH13-1913 tanggal 23 Mei 2013 sebagai tagihan atas impor10 (sepuluh) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB senilai CNF USD 14,745.12.
bahwa supplier Ningbo Xie Hang Trading Co.,Ltd. melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 23 Mei 2013 dengan keterangan sebagai berikut:
Qty : 278 Ctns
Gross Weight : 9,777,00 Kgs Net Weigth : 9,499.00 kgs bahwa pengiriman barang dilakukan supplier Ningbo Xie Hang Trading Co.,Ltd. dari China dengan Bill of Lading Nomor: EGLV143383641586 tanggal 1 Juni2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Ningbo Xie Hang Trading Co.,Ltd.
Consignee : PT. SDI Port of Loading : Ningbo Port of Discharge : Jakarta, Indonesia Description : Door Lock Gross Weight : 9,777.00 kgs bahwa supplier Ningbo Xie Hang Trading Co.,Ltd. melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133800501390284 tanggal 3 Juni 2013 dengan uraian barang Door Lock sejumlah 278 Ctns.
bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif prefrensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena stempel Form E Nomor: E133800501390284 tanggal 3 Juni 2013 yang dilampirkan berbeda dengan contoh specimen stempel Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bereau of the People’s Republic of China sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut.
bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50).
bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area.
bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang.
bahwa atas perbedaan stempel Form E dengan contoh Specimen stempel, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk melakukan konformasi kepada Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China dan membawa asli specimen tanda tangan.
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor: S-3127/KPU.01/2013 tanggal Juni 2013 perihal: Konfirmasi Sertifikat Keterangan Asal yang ditujukan kepada Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China, namun hingga persidangan selesai belum mendapatkan jawaban dari Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan copy jawaban konfirmasi Terbanding aquo Nomor: 38000013129 tanggal 10 September 2013 “Stamp and Signature of box 12 beingeffective”.
bahwa dari penelitian Majelis Form E Nomor: E133800501390284 tanggal 3 Juni 2013 terbukti telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form E Nomor: E133800501390284 tanggal 3 Juni 2013 tersebut.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form E Nomor: E133800501390284 tanggal 3 Juni 2013 telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan telah dibubuhi stempel resmi sehingga Form E Nomor: E133800501390284 tanggal 3 Juni 2013 dapat diterima atau sah.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam AC-FTA adalah BM 5% BBS100%.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 250387 tanggal 22 Juni 2013 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E Nomor: E133800501390284 tanggal 3 Juni 2013 ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang menandatangani Form E dan dibubuhi stempel sesuai dari negara asal barang sebagaimana diatur PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 sehingga atas importasinya dikenakan Tarif Prefrensi Bea Masuk AC-FTA dengan BM 5% BBS 100%.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding.
|
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan.
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan perundang-undangan perpajakan.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan perundang-undangan perpajakan.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5089/KPU.01/2013 tanggal 26 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-010354/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 2 Juli 2013, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas importasi 10 (sepuluh) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China yang tercantum dalam PIB Nomor: 250387 tanggal 22 Juni 2013 dengan pembebanan tarif BM AC-FTA 5% BBS 100%.
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5089/KPU.01/2013 tanggal 26 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-010354/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 2 Juli 2013, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas importasi 10 (sepuluh) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China yang tercantum dalam PIB Nomor: 250387 tanggal 22 Juni 2013 dengan pembebanan tarif BM AC-FTA 5% BBS 100%.
Demikian diputus di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno., S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Suhendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko. S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
Bambang Sriwijatno., S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Suhendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko. S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2014, oleh Hakim Ketua dan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.
