Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54482/PP/M.XVIIA/19/2014
Tinggalkan komentar16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54482/PP/M.XVIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54482/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa Glass Refills L2035 (botol kaca untuk termos hampa udara) negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 189220 tanggal 15 Mei 2013 yang diberitahukan dengan tarif BM 5% (BBS 100%) AC-FTA yang ditetapkan Terbanding menjadi tarif BM 5% MFN;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa pada Rule 3 REVISED OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURES FOR THE RULES OF ORIGIN OF THE ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA disebutkan bahwa setiap negara anggota menginformasikan specimen tanda tangan dan stempel resmi yang digunakan dalam menerbitkan Certificate of Origin (Form E);
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Penetapan tarif / klasifikasi yang dltetapkan oleh Terbanding atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 189220 tanggal 15 Mei 2013, berupa 3.536 Carton Glass Refills L2035, dari China, yang mewajibkan Pemohon Banding membayar (NOTUL) untuk barang tersebut sebesar Rp 29.520.000;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50).
bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co- Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area.
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 ayat 1 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara yang bersangkutan.
bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada Shanghai Entry Exit Inspection And Quarantine Bureu The People’s Republic of China dan pihak Shanghai Entry Exit Inspection And Quarantine Bureu The People’s Republic of China sudah menjawab konfirmasi dari Terbanding pada tanggal 15 Agustus 2013 yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E133112100070014 benar diterbitkan oleh Shanghai Entry Exit Inspection And Quarantine Bureu The People’s Republic of China.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) sehingga keputusan Terbanding tidak dapat dipertahankan.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berketetapan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 189220 tanggal 15 Mei 2013 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang menandatangani Form E dari negara asal barang sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 sehingga impor Glass Refills L2035 dengan tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA sebesar BM 0%.
|
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan.
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006
Peraturan perundang-undangan perpajakan.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006
Peraturan perundang-undangan perpajakan.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4487/KPU.01/2013 tanggal 25 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP 008530/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 30 Mei 2013, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas impor Glass Refills L2035 dengan PIB Nomor: 189220 tanggal 15 Mei 2013 dengan tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA sebesar BM 5 % BBS 100 %.
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4487/KPU.01/2013 tanggal 25 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP 008530/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 30 Mei 2013, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas impor Glass Refills L2035 dengan PIB Nomor: 189220 tanggal 15 Mei 2013 dengan tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA sebesar BM 5 % BBS 100 %.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R.Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R.Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.
