Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54480/PP/M.XVIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54480/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-630/WPJ.10/2013 tanggal 15 April 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C No. 00050/107/08/518/11 tanggal 18 Juli 2011 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008;
Menurut Terbanding
:
bahwa jumlah pereadaran usaha tahun 2008 hasil penelitian permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar kedua atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai adalah sejumlah Rp4.764.000.000 sehingga jumlah sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) KUP sejumlah 2% x Rp4.764.000.000 = Rp95.280.000 dikenakan kepada Penggugat dikarenakan selaku wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak namun tudak membuat faktur pajak atas penyerahan yang terutang yang PPN nya dipungut sendiri, dengan demikian pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) KUP telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;
Menurut Pemohon
:
bahwa Penggugat mengakui menerima surat Peringatan I dan II, namun karena ketidaktahuan Penggugat yang belum pernah mendapatkan bimbingan dari kantor pajak mengenai perpajakan, maka surat-surat yang diterima dari kantor pajak diserahkan kepada Sdr. Bambang Rohadipegawai kantor pajak selaku konsultan freelance yang telah membantu pelaporan perpajakan Penggugat sejak awal usaha Penggugat yaitu dari Tahun 1990. Ketidakpahaman Penggugat atas ketentuan perpajakan, sehingga tenggat waktu untuk mengajukan keberatan terlewati;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan data dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berkesimpulan sebagai berikut :
  • bahwa Pasal 2 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan “Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaankehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadapSengketa Pajak”. Selanjutnya Pasal 31 ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan “Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak, dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP”. Ketentuan tersebut memberikan landasan kewenangan Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan memutus sengketa gugatan yang diajukan oleh Penggugat sepanjang sengketa tersebut sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan atas dasar ketentuan tersebut Majelis Hakim memeriksa gugatan ini,
  • bahwa dalam Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diatur bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha wajib menyelenggarakan pembukuan atau melakukan pencatatan, dan diperbolehkan menghitung penghasilan netto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto. Pembukuan atau pencatatan dibuat dengan itikad baik, dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, serta disimpan dengan baik,
  • bahwa Penggugat pada saat diperiksa tidak memberikan pembukuan, catatan atau dokumen yang diminta, sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, maka sesuai Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, untuk menghitung penghasilan kena pajaknya dilakukan secara jabatan sesuai dengan peraturan perpajakan,
  • bahwa Penggugat telah menyerahkan bukti 12 bundel nota penjualan saat permohonan pengurangan atau pembatalan pertama, dan 24 bundel nota penjualan pada permohonan kedua, namun Tergugat tidak dapat meyakini kebenaran bukti tersebut, meskipun Penggugat menyatakan bahwa kedua bukti tersebut sesuai keadaan sebenarnya,
  • bahwa dalam persidangan sengketa gugatan, Penggugat tidak menyerahkan pembukuan, catatan atau dokumen yang mendukung keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, maka berdasarkan uraian-uraian tersebut, maka Majelis berkesimpulan koreksi Tergugat untuk tetap dipertahankan.
bahwa berdasarkan fakta tersebut serta berdasarkan pengetahuan dan keyakinan hakim, majelis berkesimpulan menolak permohonan gugatan Penggugat.
MENIMBANG
Surat Gugatan, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat, hasil pemeriksaan, dan pembuktian di dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya
 permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-630/WPJ.10/2013 tanggal 15 April 2013, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C No. 00050/107/08/518/11 tanggal 18 Juli 2011 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2013 berdasarkan Musyawarah Majelis IV Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Kusmadi Djajanegara sebagai Hakim Ketua,
Hadi Rudjito, SH sebagai Hakim Anggota,
Rasono, Ak, M.Si  sebagai Hakim Anggota,
Rahmaida, SH, M.Kn.sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put.54455/PP/M.IVB/99/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum di persidangan SDTK Yogyakarta oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati, S.H, M.Sc sebagai Hakim Ketua,
Hadi Rudjito, S.H sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno SB Hendra, MM. sebagai Hakim Anggota,
Muhammad Akhsanul Fata. sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Tergugat serta tidak dihadiri oleh Penggugat.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200