Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54298/PP/M.XVIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54298/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-003770/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 11 Juni 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1006/WBC.10/2013 tanggal 21 Agustus 2013, mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-003770/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 11 Juni 2013;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1006/WBC.10/2013 tanggal 21 Agustus 2013, mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-003770/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 11 Juni 2013;
Menurut Majelis
:
bahwa Surat Banding Nomor: 207/RC/X/2013 tanggal 1 Oktober 2013 ditandatangani oleh XX, jabatan Direktur Utama;
bahwa Surat Banding Nomor: 207/RC/X/2013 tanggal 1 Oktober 2013 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 207/RC/X/2013 tanggal 1 Oktober 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 9 Oktober 2013 (diantar langsung) sedang tanggal penerbitan Surat Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding adalah 21 Agustus 2013, sehingga banding diajukan dalam jangka waktu 50 (lima puluh) hari dengan demikian pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Surat Banding Nomor: 207/RC/X/2013 tanggal 1 Oktober 2013 menyatakan tidak setuju terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1006/WBC.10/2013 tanggal 21 Agustus 2013, mengenai Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-003770/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 11 Juni 2013;
bahwa Surat Banding Nomor: 207/RC/X/2013 tanggal 1 Oktober 2013, diajukan atas 1 (satu) keputusan, maka banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 207/RC/X/2013 tanggal 1 Oktober 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan meskipun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1006/WBC.10/2013 tanggal 21 Agustus 2013, namun permohonan banding diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 207/RC/X/2013 tanggal 1 Oktober 2013, dilampiri dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1006/WBC.10/2013 tanggal 21 Agustus 2013, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa jumlah kekurangan pembayaran sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1006/WBC.10/2013 tanggal 21 Agustus 2013 adalah sebesar Rp128.424.000,00, sehingga 50% dari jumlah tersebut adalah Rp.64.212.000,00;
bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa:
(Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta4) Pasal 35; dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Bandinghanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar50% (lima puluh persen).
bahwa berdasarkan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan disebutkan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderalsebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapatmengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh)hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.”
bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1006/WBC.10/2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding menetapkan kekurangan pembayaran sebesar Rp128.424.000,00 dengan rincian Bea Masuk Rp11.413.000,00, PPN Rp9.688.000,00, PPh Pasal 22 Rp2.422.000,00, dan Denda Rp104.901.000,00, dengan batas pengajuan banding tanggal 19 September 2013;
bahwa Pemohon Banding berkeberatan atas penetapan Terbanding dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan Permohonan Banding Nomor: 207/RC/X/2013 tanggal 1 Oktober 2013;
bahwa terkait dengan pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, jumlah kekurangan pembayaran sebagaimana ditetapkan Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1006/WBC.10/2013 tanggal 21 Agustus 2013 adalah sebesar Rp 128.424.000,00 sehingga 50% dari jumlah tersebut adalah Rp 64.212.000,00. Akan tetapi, Pemohon Banding hanya membayar sebesar Rp 23.523.000 (SSPCP tanggal 18 Oktober 2013) yang tidak melebihi batas waktu 60 hari;
bahwa kemudian Pemohon Banding membayar kekurangan pembayaran sebagaimana ditetapkan Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1006/WBC.10/2013 tanggal 21 Agustus 2013 sebesar Rp104.901.000,00 (SSPCP tanggal 2 Januari 2014) dan sebesar Rp6.294.060,00 (SSPCP tanggal 6 Januari 2014) di mana waktu pembayaran tersebut telah melewati jangka waktu 60 hari;
bahwa Pemohon Banding berpendapat pengertian pajak yang terutang sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak adalah pajak yang terutang tidak termasuk denda, berbeda dengan pengertian seluruh pungutan yang terutang meliputi semua pajak termasuk denda (sanksi administrasi) sebagaimana diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, sehingga yang telah dibayar Pemohon Banding tidak memenuhi syarat untuk banding;
bahwa Majelis berpendapat bahwa semua pungutan yang dikenakan dalam rangka pemenuhan kewajiban pabean sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang meliputi Bea Masuk, Bea Keluar, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Denda (Sanksi Administrasi) merupakan pungutan yang harus dikenakan dalam rangka pelaksanaan kewajiban pabean sehingga dapat dikategorikan pajak;
bahwa dengan demikian terkait dengan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang di bidang Kepabeanan dan Cukai meliputi bea masuk/bea keluar, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Denda sehingga kewajiban membayar 50% adalah dari semua pungutan;
bahwa dengan demikian, pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 207/RC/X/2013 tanggal 1 Oktober 2013 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: 207/RC/X/2013 tanggal 1 Oktober 2013 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;
bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut;
MENIMBANG
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
dan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan;
MEMUTUSKAN
Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1006/WBC.10/2013 tanggal 21 Agustus 2013, mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-003770/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 11 Juni 2013, atas nama PT XXX, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200