Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54296/PP/M.XVIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54296/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa Fan Guard & PartsGear Box (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal China dengan pembebanan BM sebesar 0% (AC-FTA) dalam PIB Nomor: 033719 tanggal 16 April 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa dasar permasalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas AC-FTA) karena diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 karena tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for the Asean-China Free Trade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products sehingga terhadap importasi barang Pemohon diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);
Menurut Pemohon
:
Bahwa menurut Terbanding terjadi pengguguran Form E (fasilitas AC-FTA) karena diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada Kolom 8, karena tidak sesuai dengan Annex 3, Rules Of) Origin for the Asean-China Free Trade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products sehingga teijhadap importasi barang Pemohon diberlakukan tarif bea masuk berlaku umum (MFN) 15 % sedangkan menurut Pemohon Banding, form E itu tidak gugur karena bahan baku barang yang teicantum pada Form E bahan bakunya 100 % adalah dari China;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50);
bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area;
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 ayat 1 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara yang bersangkutan;
bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada Ningbo Entry Exit Inspection And Quarantine Bureu The People’s Republic of China dengan surat Nomor: S-3560/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 22 April 2013 dan pihak Ningbo Entry Exit Inspection And Quarantine Bureu The People’s Republic of China sudah menjawab konfirmasi dari Terbanding dengan surat tanggal 19 Juni 2013 yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E133800000342575 benar diterbitkan oleh Ningbo Entry Exit Inspection And Quarantine Bureu The People’s Republic of China dan disebutkan “ The goods covered by the certificate were manufactured in several factories inChina.In the manufacture of goods all materials were Wholly Otained in China”;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) sehingga keputusan Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berketetapan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 033719 tanggal 16 April 2013 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang dan memenuhi kriteria “WO” dari negara asal barang sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 sehingga impor 4 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIBdengan tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA sebesar BM 0%;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;
MENIMBANG
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya
 banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-823/WBC.10/2013 tanggal 8 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP-002604/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 20 April 2013 atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas impor 4 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan PIB Nomor: 033719 tanggal 16 April 2013 dengan tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA sebesar BM 0 %;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200