Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54292/PP/M.XVIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54292/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004952/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 24 Juli 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1247/WBC.10/2013 tanggal 23 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-004952/NOTUL/WBC.10/KPP.01/ 2013 tanggal 24 Juli 2013;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1247/WBC.10/2013 tanggal 23 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-004952/NOTUL/WBC.10/KPP.01/ 2013 tanggal 24 Juli 2013;
Menurut Majelis
:
bahwa Surat Banding Nomor: 029/CE/SS/XII/13 tanggal 20 Desember 2013, ditandatangani oleh XX, jabatan: Presiden Direktur;
bahwa Surat Banding Nomor: 029/CE/SS/XII/13 tanggal 20 Desember 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 029/CE/SS/XII/13 tanggal 20 Desember 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1247/WBC.10/2013 tanggal 23 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004952/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 24 Juli 2013;
bahwa Surat Banding Nomor: 029/CE/SS/XII/13 tanggal 20 Desember 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 23 Desember 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 23 Oktober 2013, sehingga dari tanggal 23 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 23 Desember 2013 adalah 62 (enam puluh dua) hari;
bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti berupa Tanda Terima Pengambilan SKEP, tertanggal 24 Oktober 2013;
bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka (11) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;
bahwa menurut Majelis, tanggal dikirimnya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1247/WBC.10/2013 tanggal 23 Oktober 2013 adalah tanggal keputusan disampaikan secara langsung sebagaimana tercantum dalam Tanda Terima Pengambilan SKEP yaitu 24 Oktober 2013;
bahwa dengan demikian Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1247/WBC.10/2013 tanggal 23 Oktober 2013, terbukti dikirim oleh Terbanding pada tanggal 24 Oktober 2013, sedangkan Surat Banding Nomor: 029/CE/SS/XII/13 tanggal 20 Desember 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 23 Desember 2013 (diantar), sehingga sejak tanggal 24 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 23 Desember 2013 adalah 61 (enam puluh satu) hari;
bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:
(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
bahwa Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.”
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan pengajuan banding Pemohon Banding dengan Surat Banding Nomor: 029/CE/SS/XII/13 tanggal 20 Desember 2013 tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 029/CE/SS/XII/13 tanggal 20 Desember 2013 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: 029/CE/SS/XII/13 tanggal 20 Desember 2013 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;
bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut;
MENIMBANG
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
dan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan;
MEMUTUSKAN
Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1247/WBC.10/2013 tanggal 23 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-004952/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 24 Juli 2013, atas nama PT XXX, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri olehTerbanding dan Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200