Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54157/PP/M.XVIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54157/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa 50MMX90CM Chain Lock “Vion”, dll (40 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 031790 tanggal 26 Januari 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD17,446.40 yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD25,981.16;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian nilai transaksi dan penetapan Nilai Pabean maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 031790 tanggal 26 Januari 2013 tidak dapat diyakini kebanarannya (Metode Nilai Transaksi Gugur) sehingga Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) dengan menerapkan Metode Deduksi secara fleksibel menjadi sebesar CIF USD 25,981.16;
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan penelitian nilai transaksi dan penetapan nilai pabean maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 031790 tanggal 26 Januari 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode Nilai Transaksi gugur) sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode Fallback dengan menetapkan Metode Deduksi secara fleksibel menjadi sebesar CIF USD25,981.16. (sesuai huruf l);
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-1807/KPU.01/2013 tanggal 2 April 2013, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan dasar penetapan SPTNP dan data lainnya;
bahwa berdasarkan penelitian dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan, dokumen pendukung yang dilampirkan kurang lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar
bahwa berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, diketahui hak-hak sebagai berikut:
  • Tidak dapat diteliti apakah barang impor merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
  • tidak dapat diteliti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
  • tidak dapat diteliti apakah terdapat penambahan dan/atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar (selain freight dan asuransi);
  • hasil pemeriksaan fisik kedapatan jumlah dan jenis barang sesuai dengan pemberitahuan;
bahwa uji kewajaran nilai transaksi tidak dapat dilakukan karena tidak terdapat data pembanding barang identik pada database Nilai Pabean I dan Database Nilai Pabean II;
bahwa berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi sebagai Nilai Pabean tidak dapat diterima;
bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan bahwa: “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:
  1. Barang impor bukan merupakan objek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk dieksporke dalam Daerah Pabean;
  2. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektifdan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;
bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas dan terhadap dokumen sebagaimana tercantum pada huruf f, kedapatan:
Pemohon tidak melampirkan SPT Masa PPN atas setiap transaksi penjualannya;
Data-data di atas tidak dapat membuktikan bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan penelitian nilai transaksi dan penetapan Nilai Pabean maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 031790 tanggal 26 Januari 2013 tidak dapat diyakini kebanarannya (Metode Nilai Transaksi Gugur) sehingga Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) dengan menerapkan Metode Deduksi secara fleksibel menjadi sebesar CIF USD 25,981.16;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:160/PMK.04/2010 tanggal September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:
  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;
bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan LPPNP, Data PIB Pembanding, Data Harga Pembanding, dan Faktor Penghitungan Multiplikator;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor: 060/SDIC/IMP/II/14 tanggal 26 Februari 2014 perihal: Penjelasan Tertulis Mengenai Voucher Tidak Ada Nama Penandatangan dan Bilyet Giro Tidak Terlampir Pada Voucher, yang pada pokoknya mentakan sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan sidang Pemohon Banding untuk berkas Nomor 19-070336-2013 yang disidangkan pada tanggal 03 Februari 2014 dimana Terbanding menanyakan Perihal “voucher bukti transaksi yang tidak tercantum nama penanda tangan dan bilyet giro yang tidak terlampir pada voucher” dengan ini Pemohon Banding sampaikan Penjelasan sebagai berikut:
  1. Penjelasan terkait dengan penandatangan voucher yang tidak tercantum namanya dalam voucher Pemohon Banding, penjelasan Pemohon Banding adalah:
    1. Bahwa voucher yang Pemohon Banding lampirkan terkait transaksi yang terjadi pada Pemohon Banding sudah ditandatangani oleh divisi yang berhak dalam menandatangani voucher, masing-masing divisi telah mengetahui tugas dan fungsi wewenang masing-masing.Jika dalam voucher tersebut tidak terdapat nama penanda tangan hal tersebut hanyalah masalah teknis dalam pengerjaan, tetapi yang terpenting adalah masing-masing divisi telah melakukan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab yang jelas dari setiap bagian dalam perusahaan.
    2. Pemohon Banding telah melakukan pencatatan, pembukuan dan pengarsipan terhadap dokumen-dokumen impor, serta bukti, catatan dan pembukuan transaksi impor sesuai dengan sistem akuntansi.
  2. Penjelasan terkait dengan bilyet giro yang tercantum nomornya tetapi tidak terlampir fisik giro tersebut dalam lampiran voucher Pemohon Banding, penjelasan Pemohon Banding adalaha.Selanjutnya mengenai foto copy bilyet giro yang tidak terlampir pada voucher bukti transaksi;
Menurut hemat Pemohon Banding Majelis Hakim yang mulia, copy bilyet giro tidak perlu Pemohon Banding lampirkan dalam lampiran bukti transaksi karena menurut Pemohon Banding, copy lampiran Bukti pembayaran Pemohon Banding ke Supplier (bukti aplikasi T/T) dan invoice , sudah cukup dalam proses penginputan data guna membuat laporan Uang Masuk dan Uang Keluar bagi perusahaan Pemohon Banding. Karena asli bilyet giro tersebut sudah Pemohon Banding serahkan kepada pihak Bank dan tambahan copy bilyet giro dalam Iampiran bukti transaksi hanya akan menambah pekerjaan yang kurang efisien bagi Pemohon Banding serta hanya membuang-buang kertas, karena yang terpenting bagi Pemohon Banding adalah, Pemohon Banding membayar kepada Supplier sesuai dengan nilai yang tertera dalam invoice yang merupakan harga sebenarnya terjadi antara Pemohon Banding dengan Supplier (Dalam rekening koran pun sudah terekam nomor Giro, tanggal giro dan nilainya)
Bahwa sebagai bukti valid obyektif dan terukur Pemohon Banding juga menyertakan bukti copy Rekening Koran dalam 21 bukti imoortasi Pemohon Banding vang Pemohon Banding serahkan kepada Majelis dan Pihak terbanding guna membuktikan
bahwa seluruh transaksi pembelian dan penjualan Pemohon Banding dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
  1. Terkait dengan voucher bukti transaksi sebagai dasar pencatatan dengan ini Pemohon Banding jelaskan bahwa pencatatan yang Pemohon Banding lakukan merupakan pencatatan yang konsisten sesuai dengan Pedoman Standart Akuntansi (PSAK) di Indonesia, sebagai informasi tambahan tak berlebihan kiranya Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis hakim yang mulia
Bahwa Pemohon Banding sudah pernah diaudit oleh Kantor Pajak Madya dengan hasil tidak ada koreksi atas pencatatan yang Pemohon Banding lakukan dan bukti transaksi yang Pemohon Banding lampirkan, sudah beberapa kali diaudit oleh Terbanding terkait dengan keberatan harga dengan hasil keberatan diterima dimana hal tersebut sudah membuktikan bahwa Pemohon Banding jelas eksistensinya dan konsisten terkait dengan lampiran bukti transaksi dan pembukuan yang Pemohon Banding lakukan.
Demikian penjelasan ini Pemohon Banding sampaikan besar harapan Pemohon Banding agar banding yang Pemohon Banding ajukan dapat diterima. Karena, nilai transaksi Pemohon Banding merupakan harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayarkan ke Supplier dan transaksi yang Pemohon Banding lakukan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. Sebelum dan sesudahnya Pemohon Banding ucapkan terima kasih.
bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding:
bahwa menurut Majelis tentang pendapat Terbanding, berdasarkan penelitian nilai transaksi dan penetapan Nilai Pabean maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 031790 tanggal 26 Januari 2013 tidak dapat diyakini kebanarannya (Metode Nilai Transaksi Gugur) sehingga Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) dengan menerapkan Metode Deduksi secara fleksibel menjadi sebesar CIF USD25,981.16, hal ini tidak terbukti karena Terbanding tidak melampirkan bukti-bukti pembelian barang pembanding berupa kuitansi, price list, katalog dari tempat penjualan dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 031790 tanggal 26 Januari 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (metode I gugur), tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan metode I dalam penetapan Nilai Pabean;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 031790 tanggal 26 Januari 2013 sebesar CIF USD 17,446.40 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung pabean;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:
  1. Purchase Order Nomor: 035/SDIC/PO/X/12 tanggal 23 Oktober 2012;
  2. Sales Contract Nomor: CN-1210-3923 tanggal 29 Oktober 2013;
  3. Invoice Nomor: NXH12-4739 tanggal 31 Desember 2012;
  4. Packing List tanggal 31 Desember 2012;
  5. Bill of Lading Nomor: 143283692031 tanggal 6 Januari 2013;
  6. Form E Nomor: E133800501390020 tanggal 7 Januari 2013;
  7. Polis Asuransi Nomor: 04.055.2013.00058 tanggal 25 Januari 2013;
  8. PIB Nomor: 031790 tanggal 26 Januari 2013;
  9. Aplikasi Transfer Bank Mandiri tanggal 25 Januari 2013;
  10. Rekening Koran IDR a.n. Pemohon Banding Nomor rekening: 115-00-0678677-8 periode Januari 2013;
  11. Buku Besar Pemohon Banding periode Januari 2013;
  12. SPT PPN Masa Pajak Januari 2013;
  13. Spesifikasi Barang;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada Supplier Ningbo Xie Hang Trading CO., LTD. menggunakan Purchase Order Nomor: 035/SDIC/PO/X/12 tanggal 23 Oktober 2012 dengan perincian sebagai berikut:
Jenis Barang : Chain Lock, Hand Saw, Hinged Pipe HSS Taper Shank Twist Drill
Term of Payment : TT After Shipment
Time of Delivery : First Week of January 2013
Insurance : To be effected by the Buyer
bahwa atas Purchase Order Nomor: 035/SDIC/PO/X/12 tanggal 23 Oktober 2012, Supplier Ningbo Xie Hang Trading CO.,LTD menerbitkan Sales Contract Nomor: CN-1210-3923 tanggal 29 Oktober 2013 sebesar USD 17,446.40 dengan perincian sebagai berikut:
Jenis Barang : Chain Lock, Hand Saw, Hinged Pipe HSS Taper Shank Twist Drill
Price Clause : CNF Jakarta
Term of Payment : T/T
Insurance : To be effected by the Buyer
Time of Shipment : First Week of January 2013
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor: NXH12-4739 tanggal 31 Desember 2012 sebesar USD 17,446.40 dan Packing List tanggal 31 Desember 2012 dengan perincian sebagai berikut:
Jenis Barang : Chain Lock, Hand Saw, Hinged Pipe HSS Taper Shank Twist Drill
Price Clause : CNF Jakarta
Nett Weight : 16,127.00 Kgs
Gross Weight : 17,019.00 Kgs
bahwa barang pesanan Pemohon Banding dikirim oleh supplier dengan Bill of Lading Nomor:143283692031 tanggal 6 Januari 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Ningbo Xie Hang Trading CO.,LTD
Consignee : PT XXX
Port of Loading : Ningbo, China
Port of Discharge : Jakarta, Indonesia
Description : 1 x 20’, 892 Ctns, Twist Drill, Hinged Pipe Vice, Ratchet Die Stock Handsaw, Chain Lock
Gross Weight : 17,019.00 Kgs
bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Polis Asuransi Nomor: 04.055.2013.00058 tanggal 25 Januari 2013 untuk Bill of Lading Nomor: 143283692031 tanggal 6 Januari 2013;
bahwa barang impor berupa 27 (dua puluh tujuh) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan Bill of Lading Nomor: 143283692031 tanggal 6 Januari 2013 dan Invoice Nomor: NXH11-0286 tanggal 31 Desember 2012, Packing List tanggal 31 Desember 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 031790 tanggal 26 Januari 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 17,446.40;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 031790 tanggal 26 Januari 2013 adalah 27 (dua puluh tujuh) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Ningbo Xie Hang Trading CO.,LTD, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 17,446.40 telah sesuai dengan Invoice Nomor: NXH12-4739 tanggal 31 Desember 2012, Packing List tanggal 31 Desember 2012 dan Bill of Lading Nomor: 143283692031 tanggal 6 Januari 2013;
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: NXH12-4739 tanggal 31 Desember 2012 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding dengan Aplikasi Transfer Bank Mandiri tanggal 25 Januari 2013 sebesar Rp170.922.488,00;
bahwa atas pembayaran oleh Pemohon Banding dengan Aplikasi Transfer Bank Mandiri tanggal 25 Januari 2013 sebesar Rp170.922.488,00 ((USD 17,446.40 x Rp9.795,00) + Komisi Bank Rp35.000,00) telah didebet pada Rekening Koran IDR Nomor: 115-00-0678677-8 a.n PT Sumber Daya Intercontinental pada tanggal 25 Januari 2013 sebesar Rp170.922.488,00;
bahwa untuk pembayaran Invoice Nomor: NXH12-4739 tanggal 31 Desember 2012 dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank Mandiri tanggal 25 Januari 2013 sebesar Rp170.922.488,00 ((USD 17,446.40 x Rp9.795,00) + Komisi Bank Rp35.000,00) telah didebet pada Rekening Koran IDR Nomor: 115-00-0678677-8 a.n. PT Sumber Daya Intercontinental pada tanggal 25 Januari 2013 sebesar Rp170.922.488,00; dan telah dibukukan dalam Buku Besar periode Januari 2013;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan terbukti Pemohon Banding telah mengimpor 27 (dua puluh tujuh) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Ningbo Xie Hang Trading CO.,LTD, sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: NXH11-0286 tanggal 31 Desember 2012 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 031790 tanggal 26 Januari 2013 dengan Nilai Pabean sebesar sebesar CIF USD 17,446.40 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor: NXH12-4739 tanggal 31 Desember 2012 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 031790 tanggal 26 Januari 2013 sebesar CIF USD17,446.40, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan impor 27 (dua puluh tujuh) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Ningbo Xie Hang Trading CO.,LTD, sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 031790 tanggal 26 Januari 2013dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD17,446.40;
Menimbang
Mengingat
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
dan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan;
Memutuskan
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1807/KPU.01/2013 tanggal 2 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001743/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 6 Februari 2013 atas nama PT XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi 27 (dua puluh tujuh) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 031790 tanggal 26 Januari 2013 sebesar CIF USD 17,446.40;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno., S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014, oleh Hakim Ketua dan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200