Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54084/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54084/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa LDPE Resin Titanlene LDF200GG, Negara asal Malaysia, Klasifikasi Pos Tarif 3901.10.99.10, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 455240 tanggal 09 November 2012 Pembebanan Tarif Bea Masuk (ATIGA) sebesar 10% (Bebas 100%), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 10%;
Menurut Terbanding
:
bahwa dalam importasinya Pemohon Banding tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT (ATIGA) karena tanda tangan yang tercantum dalam Form D berbeda dengan specimen tanda tangan dari MinistroInternational Trade and Industry Malaysia;
Menurut Pemohon
:
bahwa karena Form D yang Pemohon Banding lampirkan adalah Form D asli yang diterbitkan oleh Asean Trande In Goods Agreement (ATIGA). Tidak ada bukti dari pihak Asean Trande In Goods Agreement (ATIGA), yang menyatakan ketidakaslian Form D yang Pemohon Banding lampirkan;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 455240 tanggal 09 November 2012 berupa LDPE Resin Titanlene LDF200GG, Negara asal Malaysia, Klasifikasi Pos Tarif 3901.10.99.10, tarif bea masuk ATIGA sebesar 10% BBS 100% dengan menggunakan Form D Nomor: JB0212/2/22088 tanggal 31 Oktober 2012;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1423/KPU.01/2013 tanggal 14 Maret 2013, terhadap importasi LDPE Resin Titanlene LDF200GG, Negara asal Malaysia, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 455240 tanggal 09 November 2012 tarif bea masuk ATIGA sebesar 0% BBS 100% dengan menggunakan Form D Nomor: JB0212/2/22088 tanggal 31 Oktober 2012, diragukan keabsahan tanda tangan yang tertera dalam Form D Nomor: JB0212/2/22088 tanggal 31 Oktober 2012 sehingga dikenakan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 10% dan menyatakan tidak mendapat preferensi tarif skema ATIGA;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 01/PB/PJE/V/2013 tanggal 03 Mei 2013 menyatakan tidak setuju atas keputusan Terbanding dalam KEP-1423/KPU.01/2013 tanggal 14 Maret 2013, Pemohon Banding mengemukakan Form D Nomor: JB0212/2/22088 tanggal 31 Oktober 2012 yang Pemohon Banding lampirkan adalah Form D asli yang diterbitkan oleh Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA), sehingga tarif bea masuk yang dikenakan sesuai PIB Nomor: 455240 tanggal 09 November 2012 adalah sebesar 10% BBS 100%;
bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:
T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor: 23012 tanggal 26 November 2012;
T.2. Surat Head of Customs Office of Tanjung Priok Nomor: S-2677/KPU.01/2012 tanggal 21 Desember 2012 perihal Confirmation on Certificate of Origin;
bahwa adapun bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding dalam berkas banding maupun yang diserahkan dalam persidangan adalah sebagai berikut:
P.1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1423/KPU.01/2013 tanggal 14 Maret 2013;
P.2. Surat Keberatan Nomor: 01/SP/PJE/I/2013 tanggal 15 Januari 2013;
P.3. Tanda Terima Permohonan Keberatan Nomor Agenda: 6825 tanggal 16 Januari 2013 (Surat Keberatan Nomor: 01/SP/PJE/I/2013 tanggal 15 Januari 2013);
P.4. SPTNP Nomor: SPTNP-023012/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 26 November 2012;
P.5. Certificate of Origin – ATIGA (Form D) Nomor: JB0212/2/22088 tanggal 31 Oktober 2012
P.6. Purchase Order Nomor: BB-N-PJE-12-10-004 tanggal 03 Oktober 2012 sebesar USD144,000.00;
P.7. PIB Nomor: 455240 tanggal 09 November 2012 sebesar CIF USD144,000.00;
P.8. SSPCP tanggal 09 November 2012 sebesar Rp175.233.000,00 (PIB);
P.9. Commercial Invoice Nomor: TL1999/2012 tanggal 22 Oktober 2012 sebesar USD144,000.00;
P.10. Packing List untuk Invoice Nomor: TL1999/2012 tanggal 22 Oktober 2012;
P.11. Marine Cargo Insurance Certificate PT Asuransi MSIG Indonesia Nomor: 81800639 tanggal 29 Oktober 2012;
P.12. Bill of Lading Nomor: 3057S PGU/JKT-001 tanggal tidak jelas;
P.13. SSPCP tanggal 03 April 2013 sebesar Rp154.180.000,00 (SPTNP dan Keputusan);
P.14. Bukti Penerimaan Negara Impor Bank Mandiri tanggal 03 April 2013 sebesar Rp154.180.000,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen pendukung dalam berkas banding maupun dalam persidangan, kedapatan hal-hal sebagai berikut:
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah penetapan Terbanding atas importasi LDPE Resin Titanlene LDF200GG, Negara asal Malaysia, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 455240 tanggal 09 November 2012 dengan tarif pembebanan bea masuk secara umum (MFN) sebesar 10% dengan alasan Form D Nomor: JB0212/2/22088 tanggal 31 Oktober 2012 diragukan keabsahannya karena terdapat perbedaan tanda tangan yang tercantum dalam Form D dengan specimen tanda tangan, dan menyatakan tidak mendapat preferensi tarif skema ATIGA;
bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Nomor: S-2677/KPU.01/2012 tanggal 21 Desember 2012 perihal Confirmation on Certificate of Origin kepada Ministry of International Trade and Industry Malaysia yang menerbitkan Form D, namun pihak otoritas penerbit Form D sampai dengan sengketa banding ini selesai disidangkan tidak mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap specimen tanda tangan dan tanda tangan yang terdapat pada Form D a quo, Majelis berpendapat bahwa tanda tangan yang terdapat pada Form D Nomor: JB0212/2/22088 tanggal 31 Oktober 2012 kedapatan sama dengan tanda tangan yang terdapat pada specimen tanda tangan atas nama Azerawati binti Che Sap;
bahwa berdasarkan ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT: Article 38 Certificate of OriginA claim that a good shall be accepted as eligible for preferential tariff treatment shall be supported by a Certificate of Origin (Form D), as set out in Annex 7 issued by a Government authority designated by the exporting Member State and notified to the other Member States in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Annex 8.
bahwa berdasarkan ANNEX 8 OPERATIONAL CRTIFICATION PROCEDURE FOR THE RULES OF ORIGIN UNDER CHAPTER 3, disebutkan sebagai berikut:
Rule 23Third Country Invoicing:
  1. Relevant Government authorities in the importing Member State shall accept Certificates of Origin (Form D) in cases where the sales invoice is issued either by a company located in a third country or by an ASEAN exporter for the account of the said company, provided that the goods meet the requirements of Chapter 3 of this Agreement.
  2. The exporter shall indicate “third country invoicing” and such information as name and country of the company issuing the invoice in the Certificate of Origin (Form D)bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa oleh karena tanda tangan yang terdapat pada alasan Form D Nomor: JB0212/2/22088 tanggal 31 Oktober 2012 kedapatan sama dengan tanda tangan yang terdapat pada specimen tanda tangan atas nama Azerawati binti Che Sap, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa Form D Nomor: JB0212/2/22088 tanggal 31 Oktober 2012 yang dipergunakan Pemohon Banding adalah tidak sah. Dengan demikian atas barang impor LDPE ResinTitanlene LDF200GG, negara asal Malaysia, Pos Tarif 3901.10.99.10 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 455240 tanggal 09 November 2012 dengan menggunakan Form D Nomor: JB0212/2/22088 tanggal 31 Oktober 2012, mendapat preferensi tarif skema ATIGA sebesar 10% Bebas 100%;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa impor barang berupa LDPE ResinTitanlene LDF200GG, Negara asal Malaysia, Pos Tarif 3901.10.99.10, tarif bea masuk ATIGA sebesar 10% (Bebas 100%), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 455240 tanggal 09 November 2012 mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 10% (Bebas 100%). Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding dan menetapkan tarif bea masuk atas barang impor berupa LDPE Resin Titanlene LDF200GG, negara asal Singapore, klasifikasi Pos Tarif 3901.10.99.10 sebesar 10% (Bebas 100%) dengan mendapat preferensi tarif skema ATIGA;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1423/KPU.01/2013 tanggal 14 Maret 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: 023012/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 26 November 2012, atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor barang berupa LDPE Resin Titanlene LDF200GG, Negara asal Malaysia, klasifikasi pos tarif 3901.10.99.10 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 455240 tanggal 09 November 2012 sebesar 10% (Bebas 100%) dengan mendapat preferensi tarif skema ATIGA, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah Nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 01 April 2014 berdasarkan musyawarah MajelisIX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200