Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52851/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52851/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-20/BC.8/2013 tanggal 10 April 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Sanksi Administrasi Berupa Denda Sebagaimana Terdapat Dalam Surat Penetapan Pabean Nomor SPP-19/WBC.15/2012 Tanggal 19 Desember 2012, yang mana atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp447.212.000;
Menurut Terbanding
:
bahwa Pemohon Banding melakukan pemindatanganan barang impor fasilitas pembebasan BM dan/atau PPN (masterlist BKPM) ke perusahaan penerima fasilitas pembebasan BM dan/atau PPN lainnya namun belum mendapatkan izin dari Terbanding sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 26 Undang- Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 tahun 2006 jo. Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 dengan demikian wajib melunasi tagihan BM, PDRI dan Denda”;
Menurut Pemohon
:
bahwa proses pemindahtanganan barang impor eks fasilitas BKPM bukanlah dilakukan dengan sengaja dan itikad yang tidak baik untuk menghindari pemenuhan kewajiban kepabeanan dan perpajakan kepada negara dan/atau dengan sengaja tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, melainkan karena mengacu kepada surat Direktur Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 1176/40/DJG/2005 tanggal 27 Mei 2005 tentang persetujuan Kepemilikan Bersama Pabrik Pengolahan Emas Toka Tindung oleh (PT MSM) dan Pemohon Banding, telah disetujui pengoperasian pabrik pengolahan emas secara bersama antara PT MSM dan Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa berdasarkan hasil audit terdapat pemindahtanganan barang impor fasilitas BKPM oleh Pemohon Banding ke perusahaan penerima fasilitas BKPM yang lain (PT Maeres Soputan Mining) tanpa ijin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan menjadi dasar penerbitan Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-19/WBC.15/2012 tanggal 19 Desember 2012 yang mengharuskan Pemohon Banding membayar Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar:
Bea Masuk
Rp
87.443.000,00
PPN
Rp
226.663.000,00
PPh Pasal 22
Rp
2.187.000,00
Denda
Rp
447.212.000,00
Jumlah Tagihan
Rp
763.505.000,00
yang mana untuk tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor disetujui oleh Pemohon Banding, namun untuk tagihan Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp. 447.212.000,00 tidak disetujui Pemohon Banding.
bahwa Majelis berkesimpulan, Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-19/WBC.15/2012 tanggal 19 Desember 2012 tersebut diterbitkan berdasarkan Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
(4) Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkanmenurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.”
bahwa penggunaan Surat Penetapan Pabean (SPP) didasarkan kepada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan 122/PMK. 04/2011 tanggal 1 Agustus 2011, Pasal 7, yang menyatakan sebagai berikut :
(1) Pejabat bea dan cukai menetapkan kewajiban membayar bea masuk, dan pajak dalam rangkaimpor, serta pengenaan sanksi administrasi berupa denda, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25ayat (4) dan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
bahwa kemudian atas Surat Penetapan Pabean (SPP) tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 048/TTN/II/2013 tanggal 14 Februari 2013 yang diterima di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap dan benar pada tanggal 15 Februari 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93A ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :
“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan”.
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-20/BC.8/2013 tanggal 10 April 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat Surat Penetapan Pabean (SPP) yang diterbitkan Kantor Wilayah DJBC Sulawesi dimaksud.
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 156/TTN/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 kepada Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”.
bahwa dari hasil pemeriksaan di dalam persidangan, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1. Izin Pindah Tangan Atas Mesin Serta Barang Dalam Rangka Penanaman Modal
bahwa ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 176/PMK.011/2009 tanggal 16 November 2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 76/PMK. 011/2012 tanggal 21 Mei 2012.
bahwa izin pindah tangan atas mesin serta barang dalam rangka penanaman modal, diatur pada Pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dapat dilakukan Pemindah-tanganan setelah digunakan paling singkat selama 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor.
(2) Ketentuan jangka waktu Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal:
  1. terjadi Keadaan Darurat (force majeure);b. Mesin diekspor kembali; atauc. Mesin dilakukan Pemindahtanganan kepada Perusahaan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk untuk Pembangunan atau Pengembangan industri dalam rangka Penanaman Modal.
(3) Pemindahtanganan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri.
(4) Terhadap Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, mengakibatkan batalnya fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan dan Perusahaan wajib membayar bea masuk yang terutang.
(5) Dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang sebagaimana dimksud pada ayat (4) dalam hal:
  1. Pemindahtanganan Mesin dilakukan setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor; atau
  2. Pemindahtanganan Mesin dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Dalam hal Pemindahtanganan Mesin dilakukan tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(3), Perusahaan wajib membayar:
  1. bea masuk yang terutang atas Mesin asal impor; danb. sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Pasal 14A
(1) Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, tidak dapat dipindahtangankan kecuali dalam hal terjadi Keadaan Darurat (force majeure).
(2) Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dapat diekspor kembali atau dimusnahkan.
(3) Pemindahtanganan Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri.
Pasal 14B
(1) Pengawasan Mesin dan/atau Barang dan Bahan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk meliputi:
  1. pengawasan pada saat proses penerbitan keputusan fasilitas pembebasan bea masuk;
  2. pengawasan pada saat importasi Mesin dan/atau Barang dan Bahan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk; dan
  3. pengawasan pada saat penggunaan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.
  2. pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan olehDirektorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Pengawasan yang dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak menghilangkan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan fasilitas pembebasan bea masuk melalui audit berdasarkan manajemen resiko.
bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 14A ayat (3) sebagaimana diatas, pindah tangan baru dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri, meskipun pemindahtanganan tersebut dilakukan kepada Perusahaan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka Penanaman Modal.
2. Kewajiban Membayar Sanksi Administrasi
bahwa Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006, menyatakan:
“Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut undang-undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
dengan penjelasan:“Yang dimaksud dengan tidak memenuhi ketentuan antara lain digunakan tidak sesuai dengan tujuan dan persyaratan yang ditetapkan, seperti fasilitas keringanan bea masuk atas impor barang untuk keperluan olahraga tetapi pada kenyataannya diperjualbelikan.”
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 51/PMK.04/2008 tanggal 11 April 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122/PMK. 04/2011 tanggal 1 Agustus 2011, menyatakan: Pasal 1 angka 2“Sanksi Administrasi Berupa Denda adalah sanksi administrasi menurut Undang-Undang Kepabeanan yang pengenaannya ditetapkan secara tertulis oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap orang yang tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban pabean berupa sejumlah uang yang wajib dibayar karena adanya pelanggaran di bidang kepabeanan.”Pasal 7(1)Pejabat bea dan cukai menetapkan kewajiban membayar bea masuk, dan pajak dalam rangkaimpor, serta pengenaan sanksi administrasi berupa denda, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan.
(2)Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diuraikan diatas, dalam pelaksanaan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan, pengenaan sanksi administrasi berupa denda merupakan penetapan yang tidak terpisah dengan penetapan kewajiban membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
bahwa menurut Majelis, dalam hal Pemohon Banding menyetujui membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang-barang yang dipindahtangankan tersebut, berarti Pemohon Banding mengakui adanya pelanggaran atas Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan, sehingga Pemohon Banding juga berkewajiban untuk membayar sanksi administrasi berupa denda.
3. Bukti dan Argumentasi Pemohon Banding
bahwa Pemohon Banding didalam surat Nomor 001/SSA- CUSTOMS/TTN/IV/2014, menyatakan:
a. bahwa dasar hukum dan konsideran yang digunakan dalam memberikan fasilitas Master List oleh BKPM adalah Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 110/PMK.010/2005 dan didalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan tersebut tidak diatur mengenai pengenaan sanksi administrasi.
bahwa menurut Majelis, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2005 tentang Tata CaraPemberian Pembebasan dan/ atau Keringanan Bea Masuk dan Pembebasan dan/ atau Penundaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Dalam Rangka Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, mengatur tentang Pertambangan Batubara sehingga tidak terkait sama sekali dengan sengketa ini.
bahwa menurut Majelis, pengenaan Sanksi administrasi berupa denda dalam sengketa ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan yang menyatakan: “Sanksi administrasi berupa denda dikenakan hanya terhadap pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang.”
b. bahwa sebagai bahan pertimbangan, Pemohon Banding menyampaikan 2 (dua) buah Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan tentang sengketa atas pengenaan sanksi administrasi, sebagai berikut:
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor 42796/PP/M.IX/19/2013 tanggal 22 Februari 2013 atas banding PT. AFG,
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.32523/PP/M.X/19/2011 atas banding PT MM;
bahwa Putusan Nomor 42796/PP/M.IX/19/2013 tanggal 22 Februari 2013 atas banding PT. AFG, adalah tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas penetapan kembali nilai pabean berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa demikian pula Putusan Nomor Put.32523/PP/M.X/19/2011 atas banding PT MM, pengenaan sanksi administrasi berupa denda adalah berdasarkan Pasal 17 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang terbukti didalam persidangan “tidak terdapat unsur kesalahan akibat ketidakjujuran sebagaimana bunyi penjelasan Pasal 17 ayat (4), yang menyatakan:
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa pada dasarnya yang mengetahui besarnya suatu transaksi yang dilakukan hanyalah pihak penjual dan pembeli sehingga kebenaran pemberitahuan nilai transaksi semata-mata tergantung pada kejujuran pihak yang bertransaksi. Oleh karena itu, kesalahan akibat ketidakjujuran yang ditemukan dalam penelitian kembali atau dalam pelaksanaan audit kepabeanan dikenai sanksi administrasi berupa denda.”
bahwa menurut Majelis, penetapan dalam 2 (dua) putusan tersebut diatas tidak ada relevansinya dengan pengenaan sanksi administrasi berupa denda dalam sengketa ini sehingga tidak dapat dijadikan bahan pertimbangan.
4. Perhitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda
bahwa Terbanding menetapkan besarnya sanksi administrasi berupa denda berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan, yaitu sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf e sebesar 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan Pasal 8 sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen).
bahwa penjelasan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan, menyatakan:
“Terhadap pelanggaran yang timbul akibat tidak dipenuhinya ketentuan dalam Undang-Undang dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda. Dalam hal denda yang dasar perhitungannya adalah persentase kekurangan bea masuk, ternyata bea masuk atas barang yang dilakukan pelanggaran tersebut tarif atau tarif akhirnya 0% (nol persen), maka sanksi yang dijatuhkan tidak lagi bersifat proposional, tetapi didasarkan pada satuan jumlah dalam rupiah yaitu sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Kekurangan bayar yang mengakibatkan denda terhadap barang yang pembebanannya 0% (nol persen) hanya dikenai 1 (satu) kali untuk 1 (satu) pemberitahuan pabean atas impor barang, sepanjang pada pemberitahuan pabean atas impor barang tersebut tidak ada barang impor lain yang harus dikenai denda. Dalam hal pada pemberitahuan pabean atas impor barang tersebut ada barang impor lain yang harus dikenai denda, maka besarnya denda dihitung berdasarkan denda untuk barang impor lainnya tersebut.”
bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 8 tersebut diatas, perhitungan Terbanding perlu dibetulkan, menjadi sebagai berikut:
No.
PIB
Tarif
Nilai Pabean
Bea Masuk
Denda
Nomor
Tanggal
Terbanding
Seharusnya
1
189243
10-Jun-10
5%
820.685.646
41.034.282
205.171.410
205.171.412
2
214126
28-Jun-10
7,5%
303.633.324
22.772.499
113.862.495
113.862.496
12,5%
53.192.641
6.649.080
33.245.400
33.245.401
10%
17.730.424
1.773.042
8.865.210
8.865.212
7,5%
188.944.014
14.170.801
70.854.005
70.854.005
12,5%
8.341.520
1.042.690
5.213.445
5.213.450
0%
16.819.057
5.000.000
3
229387
12-Jul-10
0%
769.832.448
5.000.000
5.000.000
Jumlah
2.179.179.073
87.442.395
447.211.965
442.211.976
bahwa jumlah Sanksi Administrasi Berupa Denda seharusnya adalah sebesar Rp442.211.976,00 dan dibulatkan kedalam ribuan penuh menjadi Rp442.212.000,00.
bahwa dengan demikian menurut Majelis, penetapan Terbanding sesuai KEP-20/BC.8/2013 tanggal 10 April 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Sanksi Administrasi Berupa Denda Sebagaimana Terdapat Dalam Surat Penetapan Pabean Nomor SPP-19/WBC.15/2012 Tanggal 19 Desember 2012 Yang Dilakukan Oleh Pejabat Kantor Wilayah DJBC Sulawesi tetap dipertahankan, namun perhitungannya perlu dibetulkan.
bahwa atas hasil pemeriksaan di dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas pemindah-tanganan barang impor fasilitas BKPM oleh Pemohon Banding ke perusahaan penerima fasilitas BKPM yang lain yaitu PT Maeres Soputan Mining tanpa izin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp442.212.000,00.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-20/BC.8/2013 tanggal 10 April 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Sanksi Administrasi Berupa Denda Sebagaimana Terdapat Dalam Surat Penetapan Pabean Nomor SPP-19/WBC.15/2012 Tanggal 19 Desember 2012, dan menetapkan atas pemindahtanganan barang impor fasilitas BKPM oleh Pemohon Banding ke perusahaan penerima fasilitas BKPM yang lain tanpa izin dari Terbanding dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp442.212.000,00.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 3 April 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata
sebagai
Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos.
sebagai
Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko
sebagai
Hakim Anggota,
Lalita Irawati, S.E., M.M.
sebagai
Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200