Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52761/PP/M.XVIIB/19/2014
Tinggalkan komentar16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52761/PP/M.XVIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52761/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap klasifikasi dan pembebanan bea masuk karena berdasarkan penelitian terhadap Form E dimana kedapatan Origin Criteria WO tidak memenuhi kaidah sebagaimana disebutkan dalam Rule 3 of The ROO for The AC-FTA atas importasi Diazo-Vispol (XCD Polymer), jumlah barang 20 TNE, negara asal China dalam PIB Nomor: 120516 tanggal 1 April 2013, dan ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3606/KPU.01/2013 tanggal 19 Juni 2013 dengan Pos Tarif 3913.90.90.00 BM 5%;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk skema AC-FTA sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk Pos Tarif 3913.90.90.00 sebesar BM 5%.
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa di dalam keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen- dokumen pendukung yang membuktikan bahwa Diazo Vispol sudah memenuhi persyaratan yang harus dilampirkan untuk mendapat fasilitas preferensi tarif antara lain dengan melampirkan PIB dan lampirannya.
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan penelitian Terbanding sub pos 3913.90 tidak termasuk dalam Origin Criteria WO(Wholly Obtained) berdasarkan Rule 3 ROO AC-FTA sehingga Form E diragukan (suspend) dan tarif bea masuk dikembalikan ke tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN).
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding karena menurut Pemohon Banding dalam PIB kolom 19 dicantumkan penggunaan preferensi tarif importasi Asean-China.
bahwa menurut Pemohon Banding, di dalam keberatan telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung yang membuktikan bahwa Diazo Vispol sudah memenuhi persyaratan yang harus dilampirkan untuk mendapat fasilitas preferensi tarif antara lain dengan melampirkan PIB dan lampirannya.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti-bukti dan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding maupun Pemohon Banding dalam persidangan.
bahwa ketentuan dasar mengenai AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive EconomicCooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50).
bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co- Operations between The Association Of South Asian Nations and The People’s Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area.
bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, atau b. barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC- FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi.
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara- Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 “Rules Of Origin For The The Asean- China Free Trade Area”, dinyatakan:
Rule 2: Origin Criteria For the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed to be originating and eligible for preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of the following:Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3, or
Products not wholly produced or obtained provided that the said products are eligible under Rule 4, Rule 5 or Rule 6.
bahwa pada Rule 3, disebutkan, sebagaimana kutipan berikut: Rule 3: Wholly Obtained Products Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:
bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria WO (Wholly Obtained) yang tertera pada Form E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Form E yaitu Shandong Entry-Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China dengan mengirimkan Surat Nomor: S-1621/KPU.01/2013 tanggal 23 April 2013 namun sampai dengan diterbitkan keputusan Terbanding, Terbanding belum mendapat jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E dimaksud.
bahwa di dalam persidangan, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk menyampaikan jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E yaitu Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China.
bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Terbanding menyatakan telah menerima jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E dan menyerahkan jawaban konfirmasi tersebut yaitu Surat Nomor: 37000013151 tanggal 8 Juni 2013 dari Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China yang pada pokoknya menyatakan bahwa Form E Nomor: E133701500880009 tanggal 20 Maret 2013 benar diterbitkan distempel oleh Shandong Entry-Exit Inspection AndQuarantine Bereau Of The People’s Republic Of China. Uraian barang yang tercantum dalam Form E diproduksi oleh produsen lokal di China tanpa menggunakan bahan baku luar. Barang-barang adalah produksi China dan kriteria origin di dalam kolom “8” seharusnya “WO” (we confirmed that the above mentioned FTA Certificate of Origin was exactlyissued and stamped by us. The products covered by the certificate were manufactured by our local manufacturer in China without using any non-originating materials. The product were of Chinese origin and the origin criterion in Box 8 should be “WO”).
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa SKA (Form E) Nomor: E133701500880009 tanggal 20 Maret 2013, terbukti diterbitkan oleh negara pengekspor China yaitu Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau dan produk-produk tersebut berasal dari China dan dalam pembuatan produk barang tersebut seluruh bahan baku yang digunakan adalah wholly obtained.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 120516 tanggal 1 April 2013 berupa Diazo-Vispol (XCD Polymer), jumlah barang 20 ton, Negara Asal China, dengan menggunakan Form E Nomor: E133701500880009 tanggal 20 Maret 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA.
bahwa kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 120516 tanggal 1 April 2013 berupa Diazo-Vispol (XCD Polymer), jumlah barang 20 ton, Negara Asal China, pada pos tarif 3913.90.90.00 dengan pembebanan BM 5% (Bebas 100%) (AC-FTA).
|
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, serta bukti- bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, serta bukti- bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006.
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3606/KPU.01/2013 tanggal 19 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-006015/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 18 April 2013, sehingga importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 120516 tanggal 1 April 2013 berupa Diazo-Vispol (XCD Polymer), jumlah barang 20 ton, Negara Asal China, dengan menggunakan Form E Nomor: E133701500880009 tanggal 20 Maret 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA, pos tarif 3913.90.90.00 dengan pembebanan BM 5% (Bebas 100%) (AC-FTA);
Menyatakan mengabulkan seluruhnya Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3606/KPU.01/2013 tanggal 19 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-006015/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 18 April 2013, sehingga importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 120516 tanggal 1 April 2013 berupa Diazo-Vispol (XCD Polymer), jumlah barang 20 ton, Negara Asal China, dengan menggunakan Form E Nomor: E133701500880009 tanggal 20 Maret 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA, pos tarif 3913.90.90.00 dengan pembebanan BM 5% (Bebas 100%) (AC-FTA);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir pada hari Senin tanggal 21 April 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 26 Mei 2014 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.
