Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52760/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52760/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai pabean karena dokumen yang dilampirkan belum cukup lengkap untuk membuktikan bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar atas importasi Jenis Barang: 2- Hydroxyethyl Methacrylate (2-Hema), Negara Asal: Singapura dalam PIB Nomor: 070523 tanggal 21 Februari 2013, dan ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2500/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013 dengan uraian sebagai berikut :
Menurut Pemohon Banding : Nilai Pabean sebesar CIF USD57,739.20
Menurut Terbanding : Nilai Pabean sebesar CIF USD61,600.00 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp9.668.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa bagian menimbang huruf i Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2500/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013 menyatakan bahwa nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik total CIF sebesar USD61,600.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan harga yang dilakukan Terbanding sebesar CIF USD61,600.00 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 070523 tanggal 21 Februari 2013 sebesar CIF USD57,739.20.
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor: SR-50/KPU.01/BD.02/2014 tanpa tanggal, Perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti SUB, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
  1. bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian atas bukti-bukti pendukung dasar-dasar penetapan SPTNP dan data-data lain yang terkait;
  2. bahwa berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, diketahui hal-hal sebagai berikut:
  • Tidak dapat diteliti apakah barang impor merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean,
  • Tidak dapat diteliti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk,
  • Tidak dapat diteliti apakah terdapat penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar,
  1. bahwa nilai pabean yang diberitahukan kedapatan lebih rendah di atas 5% dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean I,
  2. bahwa berdasarkan penelitian terhadap DNP yang dilakukan oleh Terbanding (PFPD), diketahui hal-hal sebagai berikut:
  • INP diterbitkan tanggal 27 Februari 2013,
  • DNP diserahkan 28 Februari 2013,
  • Hasil penelitian: terdapat data barang serupa pada DBNP 2;
  1. bahwa penelitian terhadap dokumen pendukung kebenaran nilai transaksi yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagai berikut:
No.
Dokumen
Nomor
Tanggal
Nilai (USD)
Keterangan
1
Purchase Order
PO/TU-IM/13/1/027
14.01.13
57,739.20
CIF
2
Sales Contract
Tidak dilampirkan
3
Commercia/lnvoice
6301132
31.01.13
57,739.20
CIF
4
Packing List
6301132
31.01.13
N.W. 16.000 MT
5
Proforma Invoice
Tidak dilampirkan
6
B/L
KMTCKIJ0174227
31.01.13
—-
Freight Prepaid
7
Insurance
13-CE003367-R00
30.01.13
63,513.12
8
PIB
070523
21.02.13
57,739,20
CIF
9
Aplikasi T/T
Tidak dilampirkan
10
Rekening Koran
—-
—-
—-
Tidak dilampirkan
11
Bank/Kas Voucher
—-
—-
—-
Tidak dilampirkan
12
Buku Bank
—-
—-
—-
Tidak dilampirkan
13
Buku Pembelian
—-
—-
—-
Tidak dilampirkan
14
Buku Hutang
—-
—-
—-
Tidak dilampirkan
15
General Ledger
—-
—-
—-
Tidak dilampirkan
16
DNP
—-
—-
—-
Tidak dilampirkan
17
SPT Masa PPN
—-
—-
—-
Tidak dilampirkan
Pencatatan/pembukuan atas transaksi berupa Jurnal Umum, General Ledger, Buku Hutang, Buku Pembelian, dan Buku Persediaan; SPT Masa PPN; Faktur Pajak Penjualan dan/atau Faktur Penjualan, Rekening Koran tidak diserahkan
  1. bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung diketahui:
• Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pembayaran atau T/T sehinggatidak dapat diketahui kebenaran sejumlah nilai yang dibayarkan,
• Pada dokumen asuransi, nilai yang di asuransikan selisih jauh dengan pemberitahuan di Invoice,
• Pemohon Banding tidak menyerahkan pembukuan sehingga atas transaksi PIB dimaksud tidak dapat ditelusuri ke General Ledger, Buku Bank, Buku pembelian, Buku Hutang, Rekening Koran,
• Buku pembelian, Buku Persediaan, Laporan Keuangan tidak diserahkan sehingga tidak diketahui apakah impor barang tersebut sudah termasuk dalam aktiva perusahaan,
• Data-data yang telah diserahkan belum cukup lengkap dan memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.
  1. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 070523 tanggal 21 Februari 2013 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (nilai transaksi barang impor yang bersangkutan gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik s.d metode pengulangan (fallback) secara hirarki;
  2. Penetapan Nilai Pabean
a. Ditemukan barang identik pada Data Base Nilai Pabean Pos I Pos I
Uraian
Pemberitahuan
PIB No.070523 tgl 21.02.13
PIB Pembanding
PIB No.061769 tgl 14.02.13
Pemohon Banding
PT Platinum Resins Indonesia
Importir
Nama Barang
Hydroxyethyl Methacrylate (2-HEMA)
Hydroxyethyl Methacrylate (2-HEMA)
Negara Asal
China
China
No B/L
KMTCKIJ0174227
POBUKIJ30100048
Tgl B/L
31.01.13
22.0113 (10 hari )
Pemasok
Mitsubishi Gas Cemical Singapure Pte., Ltd
Mitsubishi Gas Cemical Singapure Pte.Ltd
Jumlah Impor
16 MT
4 MT
Harga Satuan
USD
3,608.70 /TNE
3.850.00/TNE
Keterangan
Notul
Tidak Notul
  1. bahwa berdasarkan data tersebut maka diusulkan harga satuan Hydroxyethyl Methacrylate (2- HEMA) sebesar CIF USD3,850.00/TNE, dan nilai pabean atas PIB Nomor: 070523 tanggal21 Februari 2013 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD61,600.00,
  2. bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 2500/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang Mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya.
bahwa Terbanding manyampaikan dokumen pendukung penetapannya, yaitu Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) dan INP.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor: 018/ADM-TU/III/2014 tanggal 4 Maret 2014, Perihal: Bantahan atas Penjelasan Tertulis Pengganti SUB, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
  1. bahwa dalam pemberitahuan PIB, Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut:
a. Nama barang : Hydroxyethyl Methacrylate (2-HEMA)
b. Jumlah barang : 16 MT
c. Negara Asal : Japan
d. Nilai Pabean : CIF USD 57,739.20
e. Supplier : Mitsubishi Gas Chemical Singapore Pte., Ltd;
  1. bahwa Pemohon Banding sangat tidak setuju dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 2500/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013, yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: Pendaftaran 085280 tanggal 21-02-2013 sebesar CIF USD61,600,
  2. bahwa pada saat Pemohon mengajukan keberatan atas SPTNP Nomor: 003406/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 3 Maret 2013, Pemohon belum melakukan pembayaran kepada supplier, sehingga Pemohon tidak bisa membuktikan kebenaran transaksi yang sesungguhnya,
  3. bahwa kebenaran harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, hal ini Pemohon buktikan dengan bukti pembayaran ke supplier Vendor Payment No. VP.13.05.053 tanggal 22 Mei 2013, sebesar CIF USD57,739.20 untuk pembayaran Invoice Nomor: 6301132 tanggal 31 Januari 2013, sesuai dengan Rekening Koran dari Bank BCA bulan Mei 2013, rekening atas nama Pemohon Banding, Nomor Rekening: 5435682828 (mata uang USD).
bahwa Terbanding menanggapi dokumen pendukung nilai transaksi yang diajukan Pemohon Banding dalam persidangan sebelumnya yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. bahwa berdasarkan PO, Proforma invoice dan Invoice disebutkan term of payment adalah transfer 90 days from B/L date dan disebutkan juga due date 01 Mei 2013, sedangkan pembayaran dilakukan pada tanggal 3 Mei 2013, sehingga dalam hal ini terdapat inkonsistensi terkait pembayaran (pembayaran melampaui kesepakatan),
  2. bahwa bukti transfer yang dilampirkan tidak jelas validasinya,
  3. bahwa berdasarkan bukti transfer tanggal 22 Mei 2013 disebutkan bahwa sumber dana adalah tunai Rp50.000,00 dan LOA No. AB 360364 USD75,095.70 sesuai Rekening Koran pada tanggal 22 Mei 2013 terdapat tarikan dengan keterangan 0360363 – 4 dan CBG jumlah mutasi 74,095.70 dan Buku Bank tanggal 22 Mei 2013, sedangkan pembayaran tunai Rp50.000,00 tidak dibukukan di buku perusahaan,
  4. bahwa pencatatan hutang kepada Mitsubishi Gas Cemical Singapore Pte., Ltd tidak ada, yang dilampirkan hanya General Ledger Detail dari tanggal 01 Mei 2013 sampai 31 Mei 2013 hanya memuat Account Cash/Bank BCA Barito 5435-6 sesuai Buku Bank, Purchase By Item Detail untuk barang 2-Hema sebesar Rp559.897.022,40 pada tanggal 1Maret 2013 dan penerimaan barang pada Inventory Valuation Detail (FIFO) sebesar Rp559.897.022,40 pada tanggal 7 Maret 2013, sehingga dalam hal ini tidak diketahui pencatatan hutangnya mengingat Pemohon juga menggunakan sistem voucher,
  5. bahwa berdasarkan uraian tersebut, kedapatan tidak terdapat bukti-bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya dibayar, sehingga disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya,
  6. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, maka nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding tidak dapat Terbanding yakini sebagai nilai pabean.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan surat tanpa nomor tanggal 14 April 2014, Perihal: Penjelasan atas Tanggapan Bukti Importasi, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa pembayaran kepada supplier, Mitsubishi Gas Chemical Singapore PTE LTD, yang telah melewati batas waktu pembayaran berdasarkan Purchase OrderProforma Invoice, dan Invoice, disebutkan “Term of Payment : T /T 90 days from B/L date“. Dalam hal ini, Pemohon Banding sebagai customer dari Mitsubishi Gas Chemical Singapore PTE LTD (MGCS) sudah berjalan sekitar 8 (delapan) tahun sehingga selalu mendapatkan kepercayaan, begitupun kebijaksanaan dalam hal pembayaran. Walaupun tidak dituangkan dalam surat secara tertulis, biasanya Pemohon banding selalu konfirmasi via telepon tentang keterlambatan pembayaran. Dan pihak supplier MGCS dapat memberikan kelonggaran waktu pembayaran Pemohon Banding berdasarkan tagihan dari customer Pemohon Banding di Indonesia.
bahwa bukti transfer Pemohon banding berikan yang lebih jelas lagi serta ditunjukkan aslinya pada persidangan.
bahwa mengenai sumber dana tunai sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), yang tertera di bukti transfer pada tanggal 22 Mei 2013, Pemohon banding bukukan pada Buku Bank account name: Petty Cash – IDR (Rupiah). Untuk membuktikan kebenarannya, Pemohon Banding melampirkan Buku bank account name: Petty Cash-IDR bulan Mei 2013 dan Cash/Bank Paymentno voucher: PRP.P.13.05.062 tanggal 22 Mei 2013.
bahwa untuk mengetahui pecatatan hutang kepada Supplier MGCS, Pemohon banding melampirkan Account Payable (AP) Subsidiary Ledger Detail bulan Maret 2013.
bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan bukti-bukti transaksi yang Pemohon Banding miliki, adalah bukti bahwa transaksi Pemohon banding kepada Supplier MGCS adalah transaksi yang sebenarnya.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen- dokumen:
P-10. Surat Nomor: 018/ADM-TU/III/2014 tanggal 4 Maret 2014;
P-11. Dokumen pendukung nilai transaksi, yaitu:
  • Purchase Order Nomor: PO/TU-IM/13/I/027 tanggal 14 Januari 2013,
  • Proforma Invoice Nomor: 6301132 tanggal 31 Januari 2013,
  • Bill of Lading Nomor: KMTCKIJ0174227 tanggal 31 Januari 2013,
  • Invoice Nomor: 6301132 tanggal 31 Januari 2013,
  • Packing List tanggal 31 Januari 2013,
  • Asuransi Nomor: 13-CE003367-R00 tanggal 30 Januari 2013,
  • Telegraphic Transfer tanggal 22 Mei 2013,
  • Rekening Koran,
  • Pembukuan (Buku Bank, General Ledger, Buku Besar Pembelian, Buku Besar Persediaan,
  • SPT Masa PPN dan Faktur Pajak;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan dokumen: T-4.Surat Tanggapan Bukti Importasi;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: “ Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”.
bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: ” Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
  1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean,
  2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan, atau
  3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial.
b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan Nilai Pabeannya,
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, dand.tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.”
bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data pendukung lainnya yang tidak dipenuhi Pemohon Banding yang menyebabkan metode nilai transaksi gugur.
bahwa menurut Majelis, atas alasan Terbanding dalam butir g Keputusan Nomor: KEP-2500/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013 bahwa dokumen pendukung yang dilampirkan kurang lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sesuai dengan Pasal 76 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, disebutkan antara lain Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak, dan dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam surat banding atau surat gugatan, surat uraian banding, atau surat bantahan, atau tanggapan baik dari Terbanding maupun dari Pemohon Banding, belum diungkapkan.
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat alasan Terbanding yang dalam butir h Keputusan Nomor: KEP-2500/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013 menyimpulkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 070523 tanggal 21 Februari 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga metode nilai transaksi gugur karena nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif serta terdapat alasan meragukan validitas/kebenaran dokumen pendukung transaksi berupa bukti nyata dan objektif, tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dalam penetapan nilai pabean.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 070523 tanggal 21 Februari 2013 sebesar CIF USD57,739.20 adalah nilai transaksi yang sebenarnya.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
bahwa di dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi.
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa:
  1. Purchase Order (PO) Nomor: PO/TU-IM/13/I/027 tanggal 14 Januari 2013,
  2. Proforma Invoice Nomor: M2-0056933-4 senilai USD57,739.20,
  3. Invoice Nomor: 6301132 tanggal 31 Januari 2013 senilai CNF USD57,739.20,
  4. Packing List tanggal 31 Januari 2013 Gross Weight : 12,891.00 Kgs,
  5. Bill of Lading Nomor: KMTCKIJ0174227 tanggal 31 Januari 2013, Gross Weight : 17.600,00 Kgs,
  6. Polis Asuransi Nomor: 13-CE003367-R00 tanggal 30 Januari 2013,
  7. Application for Fund Transfer Bank Mandiri tanggal 22 Mei 2013,
  8. Buku Besar Hutang dan Buku Kas/Bank periode 31 Desember 2012,
  9. Rekening Koran Bank Mandiri KCP Jkt Tj. Priok Kramat Nomor: 5435682828 periode Mei 2013.
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order (PO) Nomor: PO/TU-IM/13/I/027 tanggal 14 Januari 2013 diketahui terdapat pemesanan barang kepada Mitsubishi Gas Chemical Singapore Pte. Ltd. berupa 2-HEMA (2-Hydroxyethyl Methacrylate) sebagai berikut:
Description
Packing
Quantity
Unit Price/MT
Amount (USD)
2-HEMA (2-Hydroxyethyl
Methacrylate)
Kg/Drum
200
MT
16.000
1*20’ FCL
3,608.70
57,739.20
57,739.20
bahwa berdasarkan Purchase Order (PO) Nomor: PO/TU-IM/13/I/027 tanggal 14 Januari 2013 pihak supplier Mitsubishi Gas Chemical Singapore Pte. Ltd. menerbitkan Proforma Invoice Nomor: M2-0056933-4 untuk pengiriman 16 MT 2-HEMA (2-Hydroxyethyl Methacrylate) senilai CIF USD57,739.20 dengan term pembayaran 90 hari setelah tanggal B/L.
bahwa berdasarkan Proforma Invoice Nomor: M2-0056933-4supplier Mitsubishi Gas Chemical Singapore Pte. Ltd. menerbitkan Commercial Invoice Nomor: 6301132 tanggal 31 Januari 2013 senilai CIF USD57,739.20 sebagai realisasi pengiriman partai barang 16 MT 2-HEMA (2-Hydroxyethyl Methacrylate) kepada Pemohon Banding.
bahwa Supplier melakukan pengiriman barang dengan Packing List tanggal31 Januari 2013 dengan keterangan sebagai berikut:
Packages : 200 Kgs/Drum Gross Weight : 17.600,00 Kgs Nett Weigth : 16.000,00 Kgs
bahwa pengiriman barang dilakukan supplier sesuai Bill of Lading Nomor: KMTCKIJ0174227 tanggal 31 Januari 2013 dengan Kapal Antigoni Voy 1303W melalui Korea Marine Transport Co. Ltd. yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Mitsubishi Gas Chemical Singapore Pte. Ltd., ChinaConsignee : Pemohon Banding Port of Loading : Nagata, Jepang Port of Discharge : JakartaDescription : 1×20’80 Drums 2-Hydroxyethyl Methacrylate (2-HEMA) Gross Weight : 17.600,00 Kgs bahwa pengiriman barang telah diasuransikan melalui Polis Asuransi Nomor: 13-CE003367-R00 tanggal 30 Januari 2013 yang diterbitkan oleh Tokio Marine Insurance Singapore Ltd (perusahaan asuransi luar negeri).
bahwa barang impor dari Mitsubishi Gas Chemical Singapore Pte. Ltd., China dengan Bill of LadingNomor: KMTCKIJ0174227 tanggal 31 Januari 2013 dan Invoice Nomor: 6301132 tanggal 31 Januari 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 070523 tanggal 21 Februari 2013 dengan Nilai Pabean CIF USD57,739.20.
bahwa Nilai Pabean atas barang impor dari Mitsubishi Gas ChemicalSingapore Pte. Ltd., China dengan PIB Nomor: 070523 tanggal 21 Februari 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD61,600.00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 070523 tanggal 21 Februari 2013 adalah 2-Hydroxyethyl Methacrylate (2-HEMA) dengan harga CIF USD57,739.20 telah sesuai dengan Invoice Nomor: 6301132 tanggal 31 Januari 2013 dan Bill of Lading Nomor: KMTCKIJ0174227 tanggal 31 Januari 2013.
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: 6301132 tanggal 31 Januari 2013 sebesar CIF USD57,739.20 dibayar oleh Pemohon Banding kepada Mitsubishi Gas Chemical Singapore Pte. Ltd., China A/C Nomor: 016561 a.n. Mitsubishi Gas Chemical Singapore Pte. Ltd., China melalui Bank BCA pada tanggal 22 Mei 2013 senilai USD57,739.20 yang berasal dari pendebitan rekening Pemohon Banding Nomor: 5435682828 sebesar USD74,095.70 sesuai bukti Application for Fund Transfer tanggal 22 Mei 2013 senilai USD74,095.70 yang terdiri dari Invoice Nomor: 6301132 sebesar USD57,739.20 dan Invoice Nomor: 6302037 sebesar USD16,264 ditambah biaya provisi USD92.50.
bahwa pembayaran dengan Application for Fund Transfer Bank BCA tanggal 22 Mei 2013 tercatat dalam Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening: 5435682828 tanggal 22 Mei 2013 sebesar USD74,095.70 (Debit) sesuai dengan Payment Voucher Nomor: VP.13.05.053 tanggal 22 Mei 2013 dan Letter of Authorization tanggal 22Mei 2013.
bahwa pembelian barang impor dari Mitsubishi Gas Chemical Singapore Pte. Ltd., China dengan harga CIF USD57,739.20 tersebut, telah dicatat dalam Buku Besar Bank, Hutang dan Persediaan pada tanggal 22 Maei 2013 sesuai dengan bukti-bukti a quo.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah mengimpor 2-Hydroxyethyl Methacrylate (2-HEMA) dari Mitsubishi Gas Chemical Singapore Pte. Ltd., China, sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: 6301132 tanggal 31 Januari 2013 sebesar CIF USD57,739.20 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 070523 tanggal 21 Februari 2013 dengan nilai CIF USD57,739.20 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas impor barang berupa 2-Hydroxyethyl Methacrylate (2-HEMA) dari Singapura sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 070523 tanggal 21 Februari 2013 yakni sebesar CIF USD57,739.20.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya 
Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2500/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-003406/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 3 Maret 2013, sehingga Nilai Pabean atas impor barang berupa 2-Hydroxyethyl Methacrylate (2-HEMA) dari Jepang sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 070523 tanggal 21 Februari 2013 yakni sebesar CIF USD57,739.20.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Senin tanggal 21 April 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 26 Mei 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200