Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52760/PP/M.XVIIB/19/2014
Tinggalkan komentar16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52760/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai pabean karena dokumen yang dilampirkan belum cukup lengkap untuk membuktikan bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar atas importasi Jenis Barang: 2- Hydroxyethyl Methacrylate (2-Hema), Negara Asal: Singapura dalam PIB Nomor: 070523 tanggal 21 Februari 2013, dan ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2500/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013 dengan uraian sebagai berikut :
Menurut Pemohon Banding : Nilai Pabean sebesar CIF USD57,739.20
Menurut Terbanding : Nilai Pabean sebesar CIF USD61,600.00 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp9.668.000,00;
Menurut Pemohon Banding : Nilai Pabean sebesar CIF USD57,739.20
Menurut Terbanding : Nilai Pabean sebesar CIF USD61,600.00 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp9.668.000,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa bagian menimbang huruf i Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2500/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013 menyatakan bahwa nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik total CIF sebesar USD61,600.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan harga yang dilakukan Terbanding sebesar CIF USD61,600.00 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 070523 tanggal 21 Februari 2013 sebesar CIF USD57,739.20.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor: SR-50/KPU.01/BD.02/2014 tanpa tanggal, Perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti SUB, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
• Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pembayaran atau T/T sehinggatidak dapat diketahui kebenaran sejumlah nilai yang dibayarkan,
• Pada dokumen asuransi, nilai yang di asuransikan selisih jauh dengan pemberitahuan di Invoice, • Pemohon Banding tidak menyerahkan pembukuan sehingga atas transaksi PIB dimaksud tidak dapat ditelusuri ke General Ledger, Buku Bank, Buku pembelian, Buku Hutang, Rekening Koran, • Buku pembelian, Buku Persediaan, Laporan Keuangan tidak diserahkan sehingga tidak diketahui apakah impor barang tersebut sudah termasuk dalam aktiva perusahaan, • Data-data yang telah diserahkan belum cukup lengkap dan memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.
a. Ditemukan barang identik pada Data Base Nilai Pabean Pos I Pos I
bahwa Terbanding manyampaikan dokumen pendukung penetapannya, yaitu Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) dan INP.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor: 018/ADM-TU/III/2014 tanggal 4 Maret 2014, Perihal: Bantahan atas Penjelasan Tertulis Pengganti SUB, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
a. Nama barang : Hydroxyethyl Methacrylate (2-HEMA)
b. Jumlah barang : 16 MT c. Negara Asal : Japan d. Nilai Pabean : CIF USD 57,739.20 e. Supplier : Mitsubishi Gas Chemical Singapore Pte., Ltd;
bahwa Terbanding menanggapi dokumen pendukung nilai transaksi yang diajukan Pemohon Banding dalam persidangan sebelumnya yang pada pokoknya sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan surat tanpa nomor tanggal 14 April 2014, Perihal: Penjelasan atas Tanggapan Bukti Importasi, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa pembayaran kepada supplier, Mitsubishi Gas Chemical Singapore PTE LTD, yang telah melewati batas waktu pembayaran berdasarkan Purchase Order, Proforma Invoice, dan Invoice, disebutkan “Term of Payment : T /T 90 days from B/L date“. Dalam hal ini, Pemohon Banding sebagai customer dari Mitsubishi Gas Chemical Singapore PTE LTD (MGCS) sudah berjalan sekitar 8 (delapan) tahun sehingga selalu mendapatkan kepercayaan, begitupun kebijaksanaan dalam hal pembayaran. Walaupun tidak dituangkan dalam surat secara tertulis, biasanya Pemohon banding selalu konfirmasi via telepon tentang keterlambatan pembayaran. Dan pihak supplier MGCS dapat memberikan kelonggaran waktu pembayaran Pemohon Banding berdasarkan tagihan dari customer Pemohon Banding di Indonesia.
bahwa bukti transfer Pemohon banding berikan yang lebih jelas lagi serta ditunjukkan aslinya pada persidangan.
bahwa mengenai sumber dana tunai sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), yang tertera di bukti transfer pada tanggal 22 Mei 2013, Pemohon banding bukukan pada Buku Bank account name: Petty Cash – IDR (Rupiah). Untuk membuktikan kebenarannya, Pemohon Banding melampirkan Buku bank account name: Petty Cash-IDR bulan Mei 2013 dan Cash/Bank Paymentno voucher: PRP.P.13.05.062 tanggal 22 Mei 2013.
bahwa untuk mengetahui pecatatan hutang kepada Supplier MGCS, Pemohon banding melampirkan Account Payable (AP) Subsidiary Ledger Detail bulan Maret 2013.
bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan bukti-bukti transaksi yang Pemohon Banding miliki, adalah bukti bahwa transaksi Pemohon banding kepada Supplier MGCS adalah transaksi yang sebenarnya.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen- dokumen:
P-10. Surat Nomor: 018/ADM-TU/III/2014 tanggal 4 Maret 2014; P-11. Dokumen pendukung nilai transaksi, yaitu:
bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan dokumen: T-4.Surat Tanggapan Bukti Importasi;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: “ Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”.
bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: ” Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan Nilai Pabeannya,
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, dand.tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.” bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data pendukung lainnya yang tidak dipenuhi Pemohon Banding yang menyebabkan metode nilai transaksi gugur.
bahwa menurut Majelis, atas alasan Terbanding dalam butir g Keputusan Nomor: KEP-2500/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013 bahwa dokumen pendukung yang dilampirkan kurang lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sesuai dengan Pasal 76 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, disebutkan antara lain Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak, dan dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam surat banding atau surat gugatan, surat uraian banding, atau surat bantahan, atau tanggapan baik dari Terbanding maupun dari Pemohon Banding, belum diungkapkan.
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat alasan Terbanding yang dalam butir h Keputusan Nomor: KEP-2500/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013 menyimpulkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 070523 tanggal 21 Februari 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga metode nilai transaksi gugur karena nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif serta terdapat alasan meragukan validitas/kebenaran dokumen pendukung transaksi berupa bukti nyata dan objektif, tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dalam penetapan nilai pabean.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 070523 tanggal 21 Februari 2013 sebesar CIF USD57,739.20 adalah nilai transaksi yang sebenarnya.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
bahwa di dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi.
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa:
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order (PO) Nomor: PO/TU-IM/13/I/027 tanggal 14 Januari 2013 diketahui terdapat pemesanan barang kepada Mitsubishi Gas Chemical Singapore Pte. Ltd. berupa 2-HEMA (2-Hydroxyethyl Methacrylate) sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Purchase Order (PO) Nomor: PO/TU-IM/13/I/027 tanggal 14 Januari 2013 pihak supplier Mitsubishi Gas Chemical Singapore Pte. Ltd. menerbitkan Proforma Invoice Nomor: M2-0056933-4 untuk pengiriman 16 MT 2-HEMA (2-Hydroxyethyl Methacrylate) senilai CIF USD57,739.20 dengan term pembayaran 90 hari setelah tanggal B/L.
bahwa berdasarkan Proforma Invoice Nomor: M2-0056933-4, supplier Mitsubishi Gas Chemical Singapore Pte. Ltd. menerbitkan Commercial Invoice Nomor: 6301132 tanggal 31 Januari 2013 senilai CIF USD57,739.20 sebagai realisasi pengiriman partai barang 16 MT 2-HEMA (2-Hydroxyethyl Methacrylate) kepada Pemohon Banding.
bahwa Supplier melakukan pengiriman barang dengan Packing List tanggal31 Januari 2013 dengan keterangan sebagai berikut:
Packages : 200 Kgs/Drum Gross Weight : 17.600,00 Kgs Nett Weigth : 16.000,00 Kgs
bahwa pengiriman barang dilakukan supplier sesuai Bill of Lading Nomor: KMTCKIJ0174227 tanggal 31 Januari 2013 dengan Kapal Antigoni Voy 1303W melalui Korea Marine Transport Co. Ltd. yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Mitsubishi Gas Chemical Singapore Pte. Ltd., ChinaConsignee : Pemohon Banding Port of Loading : Nagata, Jepang Port of Discharge : JakartaDescription : 1×20’80 Drums 2-Hydroxyethyl Methacrylate (2-HEMA) Gross Weight : 17.600,00 Kgs bahwa pengiriman barang telah diasuransikan melalui Polis Asuransi Nomor: 13-CE003367-R00 tanggal 30 Januari 2013 yang diterbitkan oleh Tokio Marine Insurance Singapore Ltd (perusahaan asuransi luar negeri).
bahwa barang impor dari Mitsubishi Gas Chemical Singapore Pte. Ltd., China dengan Bill of LadingNomor: KMTCKIJ0174227 tanggal 31 Januari 2013 dan Invoice Nomor: 6301132 tanggal 31 Januari 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 070523 tanggal 21 Februari 2013 dengan Nilai Pabean CIF USD57,739.20.
bahwa Nilai Pabean atas barang impor dari Mitsubishi Gas ChemicalSingapore Pte. Ltd., China dengan PIB Nomor: 070523 tanggal 21 Februari 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD61,600.00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 070523 tanggal 21 Februari 2013 adalah 2-Hydroxyethyl Methacrylate (2-HEMA) dengan harga CIF USD57,739.20 telah sesuai dengan Invoice Nomor: 6301132 tanggal 31 Januari 2013 dan Bill of Lading Nomor: KMTCKIJ0174227 tanggal 31 Januari 2013.
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: 6301132 tanggal 31 Januari 2013 sebesar CIF USD57,739.20 dibayar oleh Pemohon Banding kepada Mitsubishi Gas Chemical Singapore Pte. Ltd., China A/C Nomor: 016561 a.n. Mitsubishi Gas Chemical Singapore Pte. Ltd., China melalui Bank BCA pada tanggal 22 Mei 2013 senilai USD57,739.20 yang berasal dari pendebitan rekening Pemohon Banding Nomor: 5435682828 sebesar USD74,095.70 sesuai bukti Application for Fund Transfer tanggal 22 Mei 2013 senilai USD74,095.70 yang terdiri dari Invoice Nomor: 6301132 sebesar USD57,739.20 dan Invoice Nomor: 6302037 sebesar USD16,264 ditambah biaya provisi USD92.50.
bahwa pembayaran dengan Application for Fund Transfer Bank BCA tanggal 22 Mei 2013 tercatat dalam Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening: 5435682828 tanggal 22 Mei 2013 sebesar USD74,095.70 (Debit) sesuai dengan Payment Voucher Nomor: VP.13.05.053 tanggal 22 Mei 2013 dan Letter of Authorization tanggal 22Mei 2013.
bahwa pembelian barang impor dari Mitsubishi Gas Chemical Singapore Pte. Ltd., China dengan harga CIF USD57,739.20 tersebut, telah dicatat dalam Buku Besar Bank, Hutang dan Persediaan pada tanggal 22 Maei 2013 sesuai dengan bukti-bukti a quo.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah mengimpor 2-Hydroxyethyl Methacrylate (2-HEMA) dari Mitsubishi Gas Chemical Singapore Pte. Ltd., China, sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: 6301132 tanggal 31 Januari 2013 sebesar CIF USD57,739.20 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 070523 tanggal 21 Februari 2013 dengan nilai CIF USD57,739.20 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas impor barang berupa 2-Hydroxyethyl Methacrylate (2-HEMA) dari Singapura sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 070523 tanggal 21 Februari 2013 yakni sebesar CIF USD57,739.20.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Surat Permohonan Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006.
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2500/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-003406/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 3 Maret 2013, sehingga Nilai Pabean atas impor barang berupa 2-Hydroxyethyl Methacrylate (2-HEMA) dari Jepang sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 070523 tanggal 21 Februari 2013 yakni sebesar CIF USD57,739.20.
Menyatakan mengabulkan seluruhnya Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2500/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-003406/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 3 Maret 2013, sehingga Nilai Pabean atas impor barang berupa 2-Hydroxyethyl Methacrylate (2-HEMA) dari Jepang sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 070523 tanggal 21 Februari 2013 yakni sebesar CIF USD57,739.20.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Senin tanggal 21 April 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 26 Mei 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
