Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52759/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52759/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap tarif dan nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dan ditetapkan oleh Terbanding atas importasi :
Jenis Barang : 13 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, No./Tgl PIB : 008855 tanggal 8 Januari 2013,Jumlah Barang : 1688 Pkgs, Negara Asal : Malaysia.
Pos
Uraian Barang
Pemberitahuan (PIB)
Penetapan (PFPD)
Tarif
BM
Tarif
BM
1-5
RE-TREADING MATERIAL F1-TLMC,
CUSHION GUM CG-A
4016.99.99.00
10%
4005.99.90.00
5%
6-12
RE-TREADING MATERIAL F1-TLMC,
TREAD RUBBER PRECURED TREAD
4016.99.99.00
10%
4012.90.70.00
15%
sehingga terdapat kekurangan bayar sebesar Rp87.539.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa harga yang diberitahukan pada PIB Nomor: 008855 tanggal 8 Januari 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya dan nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD30,107.70 berdasarkan metode pengulangan (fall back) dengan menggunakan prinsip barang serupa yang diterapkan secara fleksibel;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan tarif dan nilai pabean yang dilakukan Terbanding atas PIB ke dalam Pos Tarif atas 12 jenis barang dan nilai pabean barang impor yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 008855 tanggal 8 Januari 2013 yaitu Pos 1-12 HS 4016.99.9900 BM 10% dengan total nilai pabean CIF USD17,455.70;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 20 November 2013 menyerahkan Surat Nomor: 07.B/TLMC/II/2014 tanggal 6 Februari 2014, Perihal: Surat Bantahan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
  1. bahwa dalam hal penetapan klasifikasi seharusnya dijelaskan secara lebih mendetail dasar-dasar penetapan tarifnya sesuai ketentuan pengklasifikasian tarif, baik KUM, catatan bagian, Bab, dll, sedangkan nilai pabean ditentukan kemudian, apabila tarifnya memang salah dan KEP-1756 tersebut merupakan keputusan penolakan keberatan permohonan banding (bukan hal-hal baru dasar-dasar penetapan tarif), sedangkan Pemohon Banding dalam surat bantahan ini isinya sudah memberikan alasan dan bukti yang jelas seperti pada permohonan banding yang diajukan ke Pengadilan Pajak,
  2. bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima atas keputusan Terbanding yang telah menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan atau Nilai Pabean (SPTNP) yang diterbitkan oleh Nomor: 001371/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 dan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1756/KPU.01/2013 tanggal 28 Maret 2013 yang merupakan keputusan menolak Keberatan Pemohon dan menetapkan klasifikasi tarif serta nilai pabean Untuk PIB Nomor: 008855 tanggal 08 Januari 2013, 13 Jenis Barang: Re-Treading Material. F1.-TLMC, Cushion Gum CG- A/Karet Vulkanisir Ban (Pos:1-13) pos tarif & pembebanan: 4016.99. 99.00 = BM 10% ditetapkan jadi, 3 Pos Tarif: Pos:1-5 (4005.99.90.00=BM:5%), Pos: 6-12 (4012.90.70.00 = BM 15%) dan Pos 13 (4016.99.99.00 = BM 10%) serta nilai pabean dalam PIB sebesar CIF USD17,455.70, ditetapkan menjadi total sebesar CIF USD30,107.70 dimana dasarnya tidak jelas, karena menurut Terbanding dinyatakan tidak ada barang identik dalam DBNP I dan II, demikian juga pada data importasi tidak ditemukan barang identik, sehingga Terbanding hanya mendasari dengan metode pengulangan (fallback) barang serupa saja,
  3. bahwa Terbanding menyatakan data yang diajukan tidak memadai, tapi Terbanding tidak memberi kesempatan kepada Pemohon Banding untuk melengkapi bukti nilai transaksinya dan langsung dinyatakan tidak meyakini nilai pabean sebagai nilai transaksi, tapi dengan tidak menjelaskan alasannya ketidak yakinan tersebut, tanpa menilai bukti-bukti nilai transaksi dari importir, kemudian hanya menetapkan nilai pabean dengan metode pengulangan (fallback) jenis barang serupa, tidak yang identik dari data PIB pembanding, padahal menurut Pemohon Banding masih ada PIB jenis barang identik (PIB pembanding / Putusan Pengadilan Pajak yang pernah dikabulkan seluruhnya, baik tarif maupun nilai pabeannya, sehingga pembanding yang diajukan Terbanding tidak memenuhi syarat barang identik dan tidak bisa dipakai sebagai data pembanding, sedangkan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti- bukti nilai transaksi, sehingga nilai pabean, metode I diterima dan PIB pembanding jenis barang identik yang diterima tarif dan nilai pabeannya oleh Terbanding (tidak tambah bayar), serta Yurisprudensi Putusan Pengadilan Pajak yang dikabulkan putusannya, dimana tarif dan nilai pabean sesuai pemberitahuan,
  4. bahwa Pemohon Banding merasa yang dikemukakan Terbanding berlebihan, karena yang dinyatakan Terbanding tersebut seharusnya terlebih dahulu yang berkaitan dengan dasar penetapan tarif pos barang yang diimpor, apakah sudah sesuai dengan KUM (Ketentuan Umum Menginterprestasikan Tarif), Catatan Bagian, Bab, pos tarif suatu barang, serta bahan atau kegunaan atau ciri-ciri barang yang diimpor tersebut untuk digolongkan pada suatu pos tarifnya, jadi tidak langsung berkaitan dengan penyerahan barang impor tersebut dimana sudah dijelas pada Sales Contract yaitu C&F dan pada B/L disebut freight collect, karena nilai freight memang sudah jadi satu dengan cost/harganya (C&F), sedangkan asuransi dibayar di dalam negeri, untuk Commersial Invoice terminologinya jelas C&F dimana telah sesuai Sales Contract & pemberitahuan impor pada PIB, sedangkan Faktur Penjualan, SPT Masa PPN dan dokumen yang berkaitan dengan penjualan, pada saat pengajuan keberatan, pihak Terbanding tidak memintanya, sehingga belum dilampirkan.
Pokok Permasalahan.
bahwa Terbanding sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan Pemohon Banding telah dilakukan penelitian terhadap klasifikasi dan pemenuhan ketentuan harga transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data-data pendukung lainnya, yaitu bahwa berdasarkan penelitian kebenaran nilai pabean yang diberitahukan telah dilakukan pemeriksaan terhadap data dan dokumen terkait dengan transaksi pembelian barang impor tersebut yang diserahkan, dapat disimpulkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 008855 tanggal 8 Januari 2013 = harga CIF USD17,455.70, namun Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean sebagai harga transaksi, sesuai metode pengulangan (fallback) dari barang serupa (tidak identik, karena berbeda jenis barang, ukuran, sample, jumlah importasi, importir dan Suppliernya), namun menurut Terbanding metode l tidak dapat diterapkan.
Identifikasi Jenis Barang, sebagai berikut:
a) bahwa Terbanding berdasarkan PIB, dokumen pelengkap pabean, hasil pemeriksaan fisik dan contoh barang yang diperiksa, jenis barang impor diindentifikasikan berupa Re-Treading Material F1-TLMC, Cushion Gum CG-A, Rubber Precured Tread, Repair Rope, dengan berbagai ukuran (13 Pos) merupakan karet untuk vulkanisir ban dan dipergunakan jadi satu, yang membedakan hanya ukurannya sesuai ukuran ban yang akan di vulkanisir (dalam hasil pemeriksaan fisik sesuai pemberitahuan/PIB/Invoice dan Packing List, pada dokumen impor yang telah disampaikan/dilampirkan) maka jenis barang tersebut, telah sesuai klasifikasinya dan tidak bisa dipisah-pisahkan dalam Pos Tarlf 4005.99.90.00, 4012.90.70.00 dan 4016.99.90.00, karena jenis barang yang diimpor bukan perekat ban dan bukan juga telapak ban sendiri-sendiri, seperti yang dikemukakan Terbanding, sehingga Pemohon Banding, menyatakan lebih tepat masuk dalam PosTarif 4016.99.90.00, BM 10%, PPN 10%, PPh 2,5% (barang lain dari karet vulkanisir, selain karet keras),
bahwa dengan memperhatikan uraian penelitian Terbanding tersebut maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 008855 tanggal 08 Januari 2013, dianggap oleh Terbanding tidak dapat diyakini kebenarannya dan metode I tidak dapat diterima, selanjutnya nilai pabean oleh Terbanding ditetapkan berdasarkan Metode II s/d VI sesuai hirarki penggunaannya dan penetapan klasifikasi tersebut maka Pemohon Banding diharuskan membayar sesuai SPTNP Nomor: 001371/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 31 Januari 2013,
bahwa terhadap penetapan dalam SPTNP Nomor: 001371/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 31 Januari 2013, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan Nomor: 266/SPKPBM/TLMC/I/2013 tanggal 31 Januari 2013,
bahwa dengan alasan tambah bayar yang ditetapkan dalam SPTNP tidak sesuai klasifikasi dan dengan harga pabean serta nilai transaksi,
bahwa Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-17561KPU.01/2013 tanggal 28 Maret 2013 hanya menetapkan penelitian dari data-data dokumen, yang tidak jelas dasarnya dan tidak meyakini kebenaran nilai pabean yang sebagai nilai transaksi, dimana didasarkan hanya dari data importasi PIB yang jenis barang serupa dan tidak identik sehingga metode I tidak dapat digunakan.
b). bahwa Pemohon Banding, menyatakan benar atas jenis barang yang diimpor termasuk dalam Klasifikasi PosTarif 40.16, dengan kajian sebagai berikut:
bahwa berdasarkan BTBMI 2007, barang tersebut diklasifikasikan pada Pos 40.16 adalah “Re-Treading Material Fl-TLMC Cushion Gum CG- A,TLMC, Rubber Precured Tread, TLMC. Repair Rope” adalah karet vulkanisir ban, penggunaannya secara bersamaan, sesuai keterangan supplier/pabrik pembuatnya di Luar Negeri” dan berdasarkan ketentuan umum untuk menginterpretasi HS:2b), serta Catatan Bagian VII (catatan 1 (a,b,c):
a) Berdasarkan penyiapannya,jelas dapat dikenal untuk digunakan bersama tanpa dibungkus ulang sebelumnya,
b) diajukan bersama,dan
c) berdasarkan sifatnya atau perbandingannya satu sama lain dapat dikenal sebagai bagian yang saling melengkapi.
bahwa barang yang terdiri lebih dari satu jenis bahan atau zat, harus diklasifikasikan sesuai prinsip dari ketentuan 3;
bahwa Ketentuan.3a) pos yang paling spesifik harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum….;
bahwa Ketentuan 3b) barang campuran dan barang komposisi yang terdiri dari bahan yang berbeda……../harus diklasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan karakter utama barang tersebut.
bahwa catatan bab 40, catatan 1 bab ini meliputi “karet” jadi karet untuk vulkanisir ban tetap termasuk dalam Pos 40.16.
bahwa sesuai catatan bab 40, catatan 9 dalam Pos 40.01, 40.02, 40.03, 40.05 dan 40.08, istilah pelat, lembaran dan strip berlaku hanya untuk pelat lembaran dan strip serta untuk blok berbentuk geometris beraturan “Karet Vulkanisir Ban” yang diimpor tidak bisa dimasukkan ke Tarif Pos 40.05, juga ke 40.12, sehingga lebih tepat masuk Tarif Pos 40.16 istilah “Karet Vulkanisir Ban”.
bahwa untuk Klasifikasi/Tarif Pos 4016.99.99.00 BM 10%, adalah karet vulkanisir ban, lainnya /……….., lebih spesifik dan dijelaskan baik di Catatan, Bagian, Bab, dan Pos tersebut.
bahwa sehingga menurut Pemohon Banding dapat disimpulkan, bahwa jenis barang dimaksud sudah benar diklasifikasikan dalam Tarif Pos 4016.99.99.00 dengan BM 10%, PPN10% dan PPh 2,5%, hal ini sudah sesuai ketentuan umum dalam menginterpretasi tarif, bahwa harus lebih diutamakan, uraian yang paling spesifik dan yang memberikan karakter utama, serta dalam catatan bab 40 dan 39 yang berkaitan dengan contoh barang tersebut.
bahwa jenis barang Pos 1-13, dalam PIB dan dokumen impor (Invoice, Packing List, Sales Contract dan dokumen impor lainnya) adalah karet vulkanisir ban dan telah sesuai dengan 3 buah PIB, pembanding, tanggal 5 Juni 2013, 26 Oktober 2013 dan tanggal 19 September 2012, serta yurisprudensi Putusan Pengadilan Pajak.
Bukti Nilai Transaksi Sebagai Nilai Pabean:
bahwa Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 008855 tanggal 08 Januari 2013 (lampiran 2); dan untuk membuktikan nilai pabean sebagai nilai transaksi.
bahwa berdasarkan argumentasi dan bukti-bukti tersebut, Pemohon Banding dapat membuktikan:
A. Terbanding salah dalam menetapkan klasifikasi dan nilai pabean karena sesuai Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, telah dapat dibuktikan kebenaran, klasifikasi dan nilai pabean sebagai nilai transaksi,
B. SPTNP Nomor: 001371/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tgl 31 Januari 2013 dan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1756/KPU.01/2013 tanggal 28 Maret 2013, oleh Terbanding adalah salah, karena tidak berdasarkan bukti- bukti.
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pemohon Banding mohon agar Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan Permohonan Banding ini berkenan untuk:
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Banding,
  2. Menyatakan Terbanding dalam menetapkan klasifikasi dan nilai pabean adalah salah, karena tidak berdasarkan identifikasi, alasan penetapan tarif dan bukti-bukti nilai transaksi,
  3. Memerintahkan Terbanding untuk membatalkan SPTNP Nomor:001371/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 31 Januari 2013,
  4. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan bea masuk dari pungutan pajak dalam rangka impor terhadap SPTNP terlebih yang telah dibayar Pemohon Banding, minimum sebagian tambah bayar klasifikasi dan nilai pabeannya, berupa jaminan tunai 100% sebesar Rp87.539.000,00, denda administrasi beserta bunganya atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo bono).
bahwa bersama bantahan ini, Pemohon Banding lampirkan kronologis importasi disertai dengan bukti pendukung nilai transaksinya.
bahwa pada persidangan tanggal 17 Maret 2014 Terbanding menyerahkan Surat Nomor: S-42/KPU.01/BD.0205/2014, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea dan Cukai Nomor: KEP-1756/KPU.0112013 tanggal 28 Maret 2013 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam SUB yang telah diserahkan ke Majelis Hakim, maka nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga nilai pabean ditetapkan dengan metode II s.d. VI sesuai PMK 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah Terbanding sampaikan dalam SUB tersebut.
bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang, Terbanding sampaikan bahwa:
a. Atas pembukuan yang disampaikan akuntanbilitasnya sangat diragukan.Dengan bukti, dalam pembukuan yang disampaikan (buku kas) hanya dibukukan mengenai jumlah pembayaran yang dilakukan yaitu sebesar USD17,455.70 dengan kurs Rp9.925,00, sehingga dibukukan Rp173.247.823,00. Seperti yang diketahui bahwa transaksi seperti ini biasanya dipungut biaya oleh bank, namun biaya tersebut tidak dibukukan,
b. berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud di atas, maka Terbanding tidak dapat meyakini bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 008855 tanggal 8 Januari 2013 adalah harga transaksi yang sebenarnya.
bahwa demikian surat tanggapan ini Terbanding sampaikan, mohon Majelis mencantumkan semua data, fakta, temuan yang ditemukan maupun terungkap pada saat persidangan serta seluruh pendapat yang Terbanding sampaikan dari awal persidangan hingga akhir persidangan dalam amar putusan.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan tanggapan tertulis dalam surat tanpa nomor tanggal 9 April 2012 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa menanggapi surat Terbanding Nomor: S-42/KPU.01/BD.0205/2014, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
bahwa menanggapi pernyataan Terbanding dalam butir 1 yang menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan Pemohon Banding saat mengajukan Keberatan, keputusan Terbanding Nomor: KEP-1756/KPU.0112013 tanggal 28 Maret 2013 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, menurut Pemohon Banding sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan semua Pernbukuan dan Bukti PembayaranTransaksi impor seperti yang dimaksud secara jelas sesuai Transaksi yang dilakukan, apabila dianggap bukti dokumen yang Pemohon Banding ajukan tdak jelas, semestinya dapat dilakukan audit terbatas terlebih oleh Terbanding. Maun faktanya hasil audit reguler terhdap Pemohon Banding menyatakan pembukuannya tidak dipermasalahkan sehingga seharusnya dapat dilakukan uji silang nilaitransaksi dengan Invoice, pembukuan maupun Payment Confirmation..
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen/bukti-bukti nilai transaksi, sekaligus menyampaikan copy dokumen yang jelas.
bahwa dalam tanggapan butir 2 dan 3 huruf a dan b, Terbanding menyatakan data yang disampaikan dalam sidang, atas pembukuan yang diragukan dengan bukti pembukuan yang disampaikan Pemohon Banding yang menurut Terbanding biasanya dikenakan biaya bank, kenyataannya dibukukan dalam buku Kas.
bahwa Pemohon Banding menyatakan pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding adalah Cash kepada supplier, hal ini dimungkinkan karena Importir adalah perusahaan kecil dengan jumlah relatif tidak banyak; sehingga tidak ada biaya bank.
bahwa Pemohon Banding menganggap berdasarkan pengalaman melakukan impor selama bertahun-tahun, masalah kronologis transaksi tidak pernah dipermasalahkan, realisasi impor sebelumnya dan audit reguler dapat diterima dan tidak ada saran-saran atas kekurangan Pemohon Banding.
bahwa mengenai masalah nama jabatan buyer yang menandatangani, hal tersebut sudah biasa dalam perdagangan internasional serta tidak melanggar/Prosedur ketentuan Impor Departemen Perdagangan demikian juga tentang hak dan kewajiban masing-masing.
nahwa mengenai tanggal buku hutang dan tanggal sales contract serta invoice memang biasa dalam Perdagangan Internasional yaitu tanggal sales contract dan Invoice lebih dahulu, dari pada tanggal Hutang, karena Pembayaran telah disetujui dengan supplier sesudah Impor dilakukan.
bahwa mengenai pembayaran secara cash, menurut Pemohon Banding tidak melanggar atau tidak dilarang dalam prosedur/ketentuan impor, bukti transaksi jelas telah terdapat pada payment confirmation.
bahwa mengenai tanggal pelunasan dalam Kartu Hutang juga tidak bisa dianggap salah, karena pihak supplier mengizinkan sesuai kesepakatan dan tidak melarang atau komplain mengenai pembayaran tersebut. Hal ini terdapat jelas pada Buku Besar Hutang dan Buku Besar (telah dilampirkan pada Surat Bantahan).
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan: Bukti Buku General Ledger, yang merupakan pembukuan Pemohon Banding, yang secara jelas menunjukkan adanya transaksi Impor a quo, termasuk Faktur Pajak Masukan-Keluaran dan SPT masa PPN, juga telah dilampirkan.
bahwa berdasarkan bukti-bukti nilai transaksi yang Pemohon Banding sampaikan tersebut, jelas bahwa nilai pabean dalam PIB Nomor: 008855 tanggal 8 Januari 2013 telah sesuai dengan nilai transaksi, sehingga mohon kiranya Permohonan Banding Pemohon Banding dapat dikabulkan dan STPNP Nomor: 0013711 NotuI/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 dan Kep: 1756/KPU.01/2013 tanggal 28 Maret 2013 dibatalkan, karena salah dan tidak sesuai dengan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding lampirkan.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang, pembebanan bea masuk dan terakhir nilai pabean;
I. Identifikasi Barang
bahwa di dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung identifikasi barang ;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa:
  1. Invoice Nomor: SI00003192 tanggal 21 Desember 2012,
  2. Bill of Lading Nomor: TCL/PKGJKT/1212165 tanggal 28 Desember 2012,
  3. Manual Eversafe Rubber Works.
bahwa dalam PIB Nomor: 008855 tanggal 8 Januari 2013 diberitahukan jenis barang 13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB semuanya pada pos tarif 4016.99.9900.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: SI00003192 tanggal 21 Desember 2012 yang diterbitkan oleh Eversafe Rubber Works Sdn. Bhd., Malaysia diketahui bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding adalah 13 jenis barang sebanyak 1.688 Pkgs berupa Tread Rubber dan Cushion Gum.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: TCL/PKGJKT/1212165 tanggal 28 Desember 2012 yang diterbitkan oleh Trans-Coastal Sdn. Bhd., Malaysia diketahui bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding adalah 1.688 Pkgs Rubber Products terdiri dari 1.198 rolls Tread Rubber, 340 rolls Cushion Gum dan 150 Ctns Repair Rope.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Manual Eversafe Rubber Works diketahui Tread Rubber dan Cushion Gum yang diimpor Pemohon Banding merupakan bahan yang digunakan untuk vulkanisir ban secara bersama-sama.
bahwa dari uraian PIB, penjelasan, dan dokumen pendukung lainnya yang diberikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan diketahui bahwa 13 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB yang diimpor Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 008855 tanggal 8 Januari 2013 adalah produk karet yang dipergunakan untuk proses vulkanisir ban secara bersama-sama.
II. Klasifikasi Barang (Pos Tarif) dan Pembebanan Bea Masuk
bahwa menurut Majelis, hasil penelitian klasifikasi barang (pos tarif) adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan KUMHS nomor 1 disebutkan bahwa untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan.
bahwa plastik dan barang daripadanya; karet dan barang daripadanya digolongkan dalam bagian VII.
bahwa berdasarkan Catatan 3 (b) ketentuan umum untuk menginterprestasi Harmonized System (KUMHS) disebutkan:
Apabila dengan menerapkan Ketentuan 2 (b) atau untuk berbagai alasan lain, barang yangdengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan sebagai berikut : 
(a) ….
(b) Barang campuran dan barang komposisi yang terdiri dari bahan yang berbeda atau dibuat dari komponen yang berbeda, serta barang yang disiapkan dalam set untuk penjualan eceran yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3 (a), harus diklasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan karakter utama barang tersebut, sepanjang kriteria ini dapat diterapkan.”
bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan dan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui barang impor berupa 13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB diidentifikasikan sebagai produk karet yang dipergunakan untuk proses vulkanisir ban secara bersama-sama digolongkan sebagai barang lain dari karet divulkanisasi selain karet keras dimasukkan dalam Pos 40.16.
Pada pos 40.16 terdapat 3 sub pos dengan satu takik yaitu:
4016.10 – Dari karet seluler:
– Lain-lain:

Pada Sub Pos – Lain-lain terdapat 6 sub pos dengan dua takik yaitu:
4016.91 – – Penutup lantai dan mat:
4016.92 – – Penghapus:
4016.93 – – Gasket, cincin pipih dan segel lainnya:
4016.94.00.00 – – Penahan kapal atau penahan dermaga, dapat dipompa maupun tidak
4016.95.00.00 – – Barang lain yang dapat dipompa4016.99
– – Lain-lain

Pada Sub Pos 4016.99 – Lain-lain terdapat 8 sub pos dengan tiga takik yaitu:
Bagian dan aksesori untuk kendaraan dari Bab
87:4016.99.20.00 – – – Bagian dan aksesori rotochute dari pos 88.04
4016.99.30.00 – – – Rubber band
4016.99.40.00 – – – Ubin dinding
– – – Barang lainnya dari jenis yang digunakan untuk peralatan mesin atau mekanis atau peralatan elektrik, atau untuk keperluan teknik lainnya:
4016.99.60.00 – – – Bantalan rel
4016.99.70.00 – – – Structural bearing termasuk bridge bearing
– – – Lain-lain:
Pada Sub Pos — Lain-lain terdapat 3 sub pos dengan empat takik :
4016.99.91.00 – – – – Penutup meja
4016.99.99.00 – – – – Lain-lain
bahwa barang impor berupa berupa 13 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB yang diidentifikasikan sebagai produk karet yang dipergunakan untuk proses vulkanisir ban secara bersama-sama yang diimpor Pemohon Banding digolongkan ke dalam klasifikasi Pos Tarif 4016.99.99.00.
bahwa Terbanding menetapkan jenis barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 008855 tanggal 8 Januari 2013 berupa 13 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Pos 1-5 menjadi HS 4005.99.90.00 dan Pos 6-12 menjadi HS 4012.90.70.00, menurut Majelis tidak tepat karena sesuai Catatan 3 (b) ketentuan umum untuk menginterprestasi Harmonized System (KUMHS) barang impor tersebut harus diklasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan karakter utama barang tersebut barang tersebut, dalam hal ini sebagai barang untuk vulkanisir ban.
bahwa dengan demikian pendapat Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa Pemohon Banding memberitahukan jenis barang impor berupa 13 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB , dalam PIB Nomor: 008855 tanggal 8 Januari 2013 pada Pos Tarif 4016.99.9900, BM10%, menurut Majelis sudah tepat karena barang tersebut mempunyai karakter utama sebagai produk karet vulkanisir.
Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, sehingga klasifikasi atas barang impor 13 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB pada Pos Tarif 4016.99.9900 dengan pembebanan BM 10%.
III. Nilai Pabean
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1756/KPU.01/2013 tanggal 28 Maret 2013 menyatakan kesimpulan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 008855 tanggal 8 Januari 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: “ Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”.
bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: ” Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
  1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
  2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
  3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya,
c.tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, dand.tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data pendukung lainnya yang tidak dipenuhi Pemohon Banding yang menyebabkan metode nilai transaksi gugur.
bahwa menurut Majelis, atas alasan Terbanding dalam bagian menimbang Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1756/KPU.01/2013 a quo bahwa dokumen pendukung nilai transaksi, tidak cukup untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dan terdapat persyaratan yang menggugurkan nilai transaksi, sesuai dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pengadilan Pajak beserta penjelasannya, disebutkan antara lain Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak, dan dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam surat banding atau surat gugatan, surat uraian banding, atau surat bantahan, atau tanggapan baik dari Terbanding maupun dari Pemohon Banding, belum diungkapkan.
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat alasan Terbanding dalam bagian menimbang Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1756/KPU.01/2013 tanggal 28 Maret 2013 yang menyatakan berdasarkan penelitian nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, tidak dapat dijadikan alasan menggugurkan metode nilai transaksi dalam penetapan nilai pabean.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 008855 tanggal 8 Januari 2013 sebesar CIF USD17,455.70 adalah nilai transaksi yang sebenarnya.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan nilai pabean berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
bahwa di dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi antara lain:
  1. Purchase Order Nomor: 005/12/2012 tanggal 14 Desember 2012,
  2. Sales Contract Nomor: ERW12065 tanggal 19 November 2012,
  3. Invoice Nomor: SI00003192 tanggal 21 Desember 2012,
  4. Bill of Lading Nomor: TCL/PKGJKT/1212165 tanggal 28 Desember 2012, GW 15.842,50,00 Kgs,
  5. Polis Asuransi Nomor: 0529794 tanggal 28 Desember 2012,
  6. Buku Besar Kas periode periode Januari 2013.
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: 005/12/2012 tanggal 14 Desember 2012 yang dibuat Pemohon Banding kepada Eversafe Rubber Works Sdn. Bhd., Malaysia diketahui bahwa barang yang dipesan Pemohon Banding adalah 13 jenis barang Cusion Gum dan Tread Rubber senilai C&F17,455.70.
bahwa berdasarkan Purchase Order Nomor: 005/12/2012 tanggal 14 Desember 2012, dibuatkan Sales Contract Nomor: ERW12065 tanggal 19 November 2012 yang ditandatangani oleh Pemohon Banding dan Eversafe Rubber Works Sdn. Bhd., Malaysia atas pemesanan 13 jenis barang Cusion Gum dan Tread Rubber senilai C&F 17,455.70.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: SI00003192 tanggal 21 Desember 2012 dari diketahui pihak supplier menerbitkan tagihan atas barang impor senilai USD17,455.70.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: TCL/PKGJKT/1212165 tanggal 28 Desember 2012 diketahui pengiriman barang dilakukan supplier sesuai Invoicea quo yang dimuat dengan Kapal CMA CGM Kailas V08174R melalui Trans-Coastal lines Sdn. Bhd. Ltd yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Eversafe Rubber Works Sdn. Bhd., MalaysiaConsignee : Pemohon BandingPort of Loading : Port Klang Por of Discharge : Jakarta Freight : CollectDescription : Rubber ProductGross Weight 15.842,50 Kgs
bahwa pengiriman barang telah diasuransikan melalui Polis Asuransi Nomor: 0529794 tanggal 28 Desember 2012 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Himalaya (perusahaan asuransi luar negeri) dengan nilai pertanggungan USD17,455.70.
bahwa barang impor dari Eversafe Rubber Works Sdn. Bhd., Malaysia dengan Bill of LadingNomor: TCL/PKGJKT/1212165 tanggal 28 Desember 2012 dan Invoice Nomor: SI00003192 tanggal 21 Desember 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 008855 tanggal 8 Januari 2013 dengan nilai pabean CIF USD17,455.70.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 008855 tanggal 8 Januari 2013 adalah 13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal: Malaysia telah sesuai dengan Invoice Nomor: SI00003192 tanggal 21 Desember 2012 dan Bill of Lading Nomor: TCL/PKGJKT/1212165 tanggal 28 Desember 2012.
bahwa pembayaran dengan Kas Tunai tercatat dalam Buku Besar Kas periode Januari 2013 sejumlah Rp173.247.823,00 atau setara USD17,455.70 pada tanggal 31 Januari 2013 dan telah diterima oleh supplier Pemohon Banding dengan Payment Confirmation tanpa nomor tanggal 4 Februari 2013 yang diperlihatkan kepada Majelis.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan bukti-bukti yang ada dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah mengimpor 13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal: Malaysia dari Eversafe Rubber Works Sdn. Bhd., Malaysia , sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: SI00003192 tanggal 21 Desember 2012 sebesar CIF USD17,455.70 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 008855 tanggal 8 Januari 2013 dengan nilai CIF USD17,455.70 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.
bahwa bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas impor barang berupa 13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal: Malaysia sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 008855 tanggal 8 Januari 2013 yakni sebesar CIF USD17,455.70 dengan klasifikasi atas barang impor berupa 13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB adalah pada pos tarif 4016.99.99.00, BM 10%.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya
 Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1756/KPU.01/2013 tanggal 28 Maret 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001371/NOTUL/KPU TP/BD.02/2013 tanggal 31 Januari 2013, sehingga nilai pabean atas impor barang berupa 13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal: Malaysia sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 008855 tanggal 8 Januari 2013 yakni sebesar CIF USD17,455.70 dengan klasifikasi atas barang impor berupa 13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB adalah pada pos tarif 4016.99.99.00, BM 10%.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Senin tanggal 14 April 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put-52759/PP/M.XVIIB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVII pada hari Senin tanggal 26 Mei 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti.
Sidang tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200