Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52757/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52757/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan kembali nilai pabean, terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan PDRI yang harus ditanggung oleh Pemohon Banding sebesar Rp6.398.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa dilakukan penetapan kembali nilai pabean dengan menambahkan nilai biaya-biaya yang belum dimasukkan ke dalam nilai pabean berdasarkan data obyektif dan terukur dari informasi perhitungan tarif yang terdapat dalam data kontrak antara DHL dan Pemohon Banding;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding menggunakan tarif IATA dalam pemberitahuan pabeannya. Hal ini disebabkan karena kontrak Pemohon Banding dengan DHL menyebutkan nilai freight adalah “door-to-door” (nilai freight dan biaya pengantaran di Daerah Pabean tidak terpisahkan). Oleh karena tidak adanya data terukur dari DHL Indonesia yang memisahkan komponen biaya freight dengan biaya pengantaran di dalam negeri dimana DHL sebagai perusahaan pengiriman express global melakukan pengiriman secara konsolidasi dengan menggunakan beberapa jaringan HUB dengan menggunakan pesawat sendiri, pesawat komersial, maupun kombinasi di antaranya. Oleh karena itu penggunaan tarif IATA telah sesuai dengan ketentuan PMK 160;
Menurut Majelis
:
bahwa alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding karena terdapat selisih nilai pabean atas importasi via DHL yang disebabkan terdapat komponen tambahan biaya ex. work, packing cost dan freight yang belum diperhitungkan ke dalam nilai pabean sebagaimana dirinci dalam Bab I point 5.3 huruf C pada LHA Nomor: LHA-13/BC.62/REG/2013 tanggal 28 Februari 2013 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) serta Sanksi Administrasi sejumlah Rp6.398.000,00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding tersebut dengan alasan karena menurut Pemohon Banding perhitungan freight melalui DHL telah sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 160/PMK.04/2010 (PMK 160) tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa: “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”.
bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untukPenghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa:
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
  1. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean,
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, dan/ataud. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.
bahwa dalam Penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan jo. Pasal 5 ayat (3) PMK-160/PMK.04/2010 menyatakan sebagai berikut:
“Yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenamya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk dieksper ke Daerah Pabean ditambah dengan:
a. biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:
  1. komisi dan jasa, kecuali komisi pembelian,
  2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan,
  3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan.
b. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di Daerah Pabean,
c. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dergan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di Daerah Pabean,d. biaya asuransi.”
bahwa Pasal 15 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan sebagai berikut:
“Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsiten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu”.
bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan bukti-bukti pendukung nilai transaksi barang impor dimaksud.
bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi sebagaimana Bukti P-4 s.d. P-24 di atas.
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan pokok sengketa yaitu selisih nilai pabean untuk dokumen importasi via DHL akibat penambahan komponen tambahan biaya ex-work,packing cost dan freight yang belum diperhitungkan ke dalam nilai pabean, dimana menurut Pemohon Banding adalah:
bahwa Pemohon Banding menggunakan Tarif IATA dalam pemberitahuan pabeannya dan hal ini disebabkan karena kontrak Pemohon Banding dengan DHL menyebutkan nilai freight adalah “door-to-door” (nilai freight dan biaya pengantaran di Daerah Pabean tidak terpisahkan) karena tidak adanya data terukur dari DHL Indonesia yang memisahkan komponen biaya freight dengan biaya pengantaran di dalam negeri dimana DHL sebagai perusahaan pengiriman express global melakukan pengiriman secara konsolidasi dengan menggunakan beberapa jaringan HUB dengan menggunakan pesawat sendiri, pesawat komersial, maupun kombinasi di antaranya dan oleh karena itu penggunaan Tarif IATA telah sesuai dengan ketentuan PMK 160.
bahwa di dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Risalah Pembahasan Akhir, yang pada pokoknya Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dengan Incoterm Cost, Insurance dan Freight (CIF),
bahwa tanggapan Pemohon Banding harus menggunakan metode pengulangan (fallback) bertentangan dengan PMK-160, karena penggunaaan metode nilai pabean harus digunakan secara hierarkis dari yang pertama nilai transaksi, kedua nilai transaksi barang identik dan seterusnya,
bahwa DHL tidak dapat memberikan data yang terukur atas jasa pengiriman tidak dapat diterima terkait bahwa DHL menerbitkan Invoice sebagai dasar penagihan kepada Pemohon Banding yang merupakan komponen biaya freight atas PIB tersebut dan atas rekapitulasi Invoice dari DHL tersebut untuk PIB terkait sampai sekarang belum diserahkan juga kepada Terbanding (Tim Audit), sehingga Terbanding melakukan perhitungan sebagian nilai pabean berdasarkan informasi perhitungan tarif yang terdapat dalam kontrak antara DHL dan Pemohon Banding tersebut yang belum mencerminkan nilai pabean sebenarnya atas PIB DHL tersebut,
bahwa terkait dengan penggunaan teknologi informasi yang dimiliki DHL komposisi nilai freight dari negara asal barang sampai dengan pelabuhan atau bandara tujuan di dalam negeri masih dapat ditrasir tanpa memasukkan biaya pengiriman setelah penyelesaian kewajiban kepabeanan sampai dengan alamat Pemohon Banding.
bahwa kesimpulannya nilai temuan atas PIB DHL yang nilainya belum final terkait dokumen Invoice yang tidak diserahkan kepada Terbanding (Tim Audit) dengan asumsi rata-rata tagihan sebulan dikalikan periode dua tahun dengan perkiraan total nilai tagihan Rp774.770.228,79.
bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa pada saat mentrasir pembukuan, Pemohon Banding tidak bisa menjelaskan secara terperinci, Pemohon Banding hanya memberikan data kepada Terbanding untuk dokumen tersebut ketika Terbanding menanyakan untuk pemecahannya.
bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa cara menghitung hal tersebut telah dicantumkan dalam Kertas Kerja Audit (KKA).
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan surat penjelasan dari DHL, yaitu Surat Nomor: 03/DIR.Ia/2013 tanggal 15 Januari 2013, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
A. bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Pasal 20 ayat (1) mengatakan:“Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektid dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditentukan dengan cara berikut:
a. Pengangkutan Laut:
  1. 5 % (lima persen) dari nilai Free on Board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN,
  2. 10 % (sepuluh persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari Asia non ASEAN atau Australia, atau
  3. 15 % (lima belas persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.
b. Pengangkutan melalui udara ditentukan berdasarkan tarif InternationalAir Transport Association (IATA).
B. bahwa biaya yang dibebankan oleh DHL kepada Pemohon Banding tidak dapat digunakan sebagai biaya transportasi dalam penentuan nilai pabean disebabkan biaya tersebut tidak objektif dan tidak terukur, dimana hal ini disebabkan:
  1. Biaya yang dibebankan oleh DHL Indonesia kepada Pemohon Banding bukan biaya transportasi dari port ke port, tetapi biaya-biaya tersebut sudah termasuk biaya pengambilan, penyortiran, dan pengantaran barang setelah barang selesai proses kepabeanan (door to door),
  2. DHL sebagai perusahaan pengiriman express global, melakukan pengirimana secara konsolidasi dengan menggunakan beberapa jaringan HUB sehingga penentuan biaya transportasi untuk pengiriman setiap barang baik yang menggunakan pesawat sendiri, pesawat komersil, maupun kombinasi keduanya sangatlah sulit untuk mengukurnya.
bahwa berdasarkan matrik sengketa yang diserahkan Pemohon Banding di dalam persidangan, Pemohon Banding menjelaskan bahwa total tagihan yang dipermasalahkan adalah sebesar Rp6.398.000,00 yaitu selisih nilai pabean untuk dokumen importasi via DHL akibat penambahan komponen tambahan biaya ex-work, packing cost dan freight yang belum diperhitungkan ke dalam nilai pabean.
bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding di dalam persidangan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan serta pendapat Terbanding maupun Pemohon Banding, Majelis menyimpulkan sebagai berikut:
bahwa menurut Majelis, Terbanding tidak dapat menemukan data yang obyektif dan terukur untuk perhitungan freight-nya,
bahwa penetapan Terbanding menggunakan data kontrak door to door sehingga tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan,
bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan:
“Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektid dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditentukan dengan cara berikut:
b. Pengangkutan melalui udara ditentukan berdasarkan tarif International Air Transport Association (IATA).
bahwa untuk menjamin kepastian hukum, perhitungan freight dalam PIB-PIB yang diberitahukan Pemohon Banding dengan menggunakan tarif IATA sudah benar.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa perhitungan freight yang diberitahukan Pemohon Banding a quo sudah benar.
bahwa berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut, Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas importasi yang diberitahukan Pemohon Banding adalah sebesar nilai pabean sebagaimana tercantum dalam PIB-PIB yang dirinci dalam Bab I point 5.3 huruf C pada LHA Nomor: LHA-13/BC.62/REG/2013 tanggal 28 Februari 2013.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya
 banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP Nomor: SKPTNP-18/BC.6/2013 tanggal 28 Februari 2013, sehingga nilai pabean atas importasi yang diberitahukan Pemohon Banding adalah sebesar nilai pabean sebagaimana tercantum dalam PIB-PIB yang dirinci dalam Bab I point 5.3 huruf C pada LHA Nomor: LHA-13/BC.62/REG/2013 tanggal 28 Februari 2013.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah persidangan terakhir pada hari Senin tanggal 17 Maret 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 26 Mei 2014 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200