Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52756/PP/M.XVIIB/19/2014
Tinggalkan komentar16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52756/PP/M.XVIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52756/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk karena bentuk stempel pada Form E berbeda dengan specimen bentuk stempel yang berwenang dari Guangdong Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau of The People’s Republic Of China, sehingga pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) atas importasi Jenis Barang: 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Jumlah Barang: 930 PCE, Negara Asal: China, Supplier: Dongguan Fullco Commodity Co, Ltd, China, diberitahukan dalam PIB Nomor: 127821 tanggal 4 April 2013 dan ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3342/KPU.01/2013 tanggal 5 Juni 2013;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa dikarenakan bentuk stempel pada Form E berbeda dengan bentuk stempel (cap jabatan) specimen tanda tangan pejabat yang berwenang Guangdong Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republic Of China, maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 127821 tanggal 4 April 2013, pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa importasi dengan PIB Nomor: 127821 tanggal 4 April 2013 berdasarkan harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayar (nilai transaksi) sesuai dengan Sales Contract, PurchasesOrder, Commercial Invoice, bukti transfer dan dokumen pendukung lainnya.
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan Pemohon dalam proses keberatan kedapatan bahwa bentuk stempel (cap jabatan) yang tertera pada Form E dimaksud berbeda dengan “Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of The People’s Republic of China” dari Guangdong Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau of The People’s Republic Of China berbeda dengan yang tertera di Form E sehingga terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 127821 tanggal 4 April 2013, pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding dengan alasan bahwa keputusan Terbanding yang menolak permohonan keberatan tidak berdasarkan aturan dan dasar-dasar penetapan yang tidak jelas, dan sangat merugikan kepentingan Pemohon Banding;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor: 014/BD/III/2014 tanggal 7 Maret 2014, Perihal: Tanggapan atas SUB, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
bahwa keputusan Terbanding tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN – China Free Trade Area (AC-FTA) yang mengatur antara lain Tarif Pos 9403.20.90.00 mendapat keringanan bea masuk sehingga besarnya BM 0%.
bahwa pada saat pengajuan PIB, Pemohon Banding sudah melampirkan Form E Nomor: E13GDDGQX5240003 tanggal 16 Maret 2013 dan dalam PIB sudah dicantumkan kode fasilitas preferensi tarif serta nomor preferensi SKA (kode 54) sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement.
bahwa SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 pada huruf b butir 8 antara lain menyatakan bahwa ketentuan menentukan kriteria ketentuan asal barang dapat diragukan hanya dalam hal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki bukti nyata misalnya informasi tertulis yang diyakini kebenarannya antara lain dari:
Perusahaan/asosiasi industri tertentu di luar negeri/tempat barang dibuat atau perusahaan/asosiasi industri di dalam negeri,- Instansi pemerintah di dalam/luar negeri,- Hasil pengembangan intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan/atau- Hasil pemeriksaan pembukuan.
bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi (retroactive check) dengan mengirimkan Surat Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-1507/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013 kepada Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China dan belum diterima jawaban konfirmasi atas surat tersebut hingga ditetapkannya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3342/KPU.01/2013 tanggal 5 Juni 2013.
bahwa berdasarkan fakta tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3342/KPU.01/2013 tanggal 5 Juni 2013 tidak didasarkan kepada bukti nyata sebagaimana dipersyaratkan oleh SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 khususnya huruf b butir 8.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3342/KPU.01/2013 tanggal 5 Juni 2013 serta mengabulkan seluruh permohonan banding.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan.
bahwa ketentuan dasar dari pada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50).
bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co- Operations between The Association Of South Asian Nations and The People’s Republic Of China (Persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area.
bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC- FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi.
bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung terkait pemenuhan persyaratan impor dalam skema Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) dimaksud.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung dimaksud antara lain:
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan.
bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Form E Nomor: E13GDDQX5240003 tanggal 16 Maret 2013, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Form E yaitu Guangdong Entry- Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China dengan mengirimkan Surat Nomor: S-1507/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013, hal: Confirmation on Certificate of Origin namun sampai diterbitkan keputusan Terbanding a quo, Terbanding belum mendapat jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E tersebut.
bahwa di dalam persidangan, memenuhi permintaan Majelis, Terbanding menyampaikan jawaban konfirmasi dari penerbit Form E yaitu Guangdong Entry – Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China) yaitu Surat Nomor: 44000013203 tanggal 5 Agustus 2013 yang pada pokoknya menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelitian membuktikan bahwa Form E Nomor: E13GDDQX5240003 tanggal 16 Maret 2013 diterbitkan oleh Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China, stempel dan tanda tangan adalah benar dan sah (The result proved that the Form E was issued by GDCIQ, the stamp and signature sre real and legal).
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 127821 tanggal 4 April 2013 berupa 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, jumlah barang 903 pce, Negara Asal China, dengan menggunakan Form E Nomor: E13GDDQX5240003 tanggal 16 Maret 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA.
bahwa berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 127821 tanggal 4 April 2013 berupa 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, jumlah barang 903 pce, Negara Asal China, pada pos tarif9403.20.90.00 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA).
|
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3342/KPU.01/2013 tanggal 5 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-05550/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 10 April 2013, sehingga importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 127821 tanggal 4 April 2013 berupa 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, jumlah barang 903 pce, Negara Asal China dengan menggunakan Form E Nomor: E13GDDQX5240003 tanggal 16 Maret 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA, pada pos tarif 9403.20.90.00 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir pada hari Senin tanggal 7 April 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua
Drs. Surendro Suprijadi, M.M sebagai Hakim Anggota
Bambang Sriwijatno,
S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua
Drs. Surendro Suprijadi, M.M sebagai Hakim Anggota
Bambang Sriwijatno,
S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-52755/PP/M.XVIIB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 26 Mei 2014 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan Terbanding tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
