Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52754/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52754/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Nilai Pabean atas importasi Jenis Barang: Car accessories: Gear Set dst (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah Barang: 126 Packages, Negara Asal: Korea, Supplier: Korteco Automotive Korea dan ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1744/KPU.01/2013 tanggal 28 Maret 2013 dengan uraian sebagai berikut :
Menurut Pemohon Banding : Nilai Pabean sebesar CIF USD12,118.40,
Menurut Terbanding : Nilai Pabean sebesar CIF USD37,290.65 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp303.346.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa nilai yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 012933 tanggal 10 Januari 2013 tidak dapat ditetapkan dengan metode nilai transaksi sehingga untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hirarki penggunaannya;
Menurut Pemohon
:
bahwa importasi dengan PIB Nomor: 012933 tanggal 10 Januari 2013 berdasarkan harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayar (nilai transaksi) sesuai dengan Sales Contract, PurchaseOrder, Commercial Invoice, bukti transfer dan dokumen pendukung lainnya;
Menurut Majelis
:
bahwa alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dalam proses keberatan tersebut disimpulkan bahwa terdapat inkonsistensi data terkait dengan importasi barang, Pemohon Banding tidak melampirkan bukti-bukti pendukung pembayaran transaksi seperti konfirmasi bank dan konfirmasi supplier, Pemohon Banding tidak menyerahkan data pendukung secara memadai serta adanya alasan untuk meragukan validitas/kebenaran dokumen pendukung transaksi berupa bukti yang nyata yang obyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding tersebut dengan alasan bahwa keputusan Terbanding tidak berdasarkan aturan dan dasar-dasar penetapan yang jelas dan importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 012933 tanggal 10 Januari 2013 berdasarkan harga yang sebenarnya dibayar (nilai transaksi) sesuai dengan Sales Contract, Purchase Order,Commercial Invoice, bukti transfer dan dokumen pendukung lainnya.
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa: “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”.
bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa:
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
  • barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean,
  • nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
  • penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, dan/ataud. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.
bahwa dalam surat banding Pemohon Banding telah melampirkan bukti pendukung transaksi antara lain: Purchase Order Nomor: TB379/12 tanggal 1 November 2012, Sales Contract Nomor: SCF1809 tanggal 23 November 2012, Commercial Invoice Nomor: KO-010-1346 tanggal 19 Desember 2012, Packing List tanggal 19 Desember 2012, Schedule of Cargo Policy Nomor: PL11210212K.0754/S 001357 tanggal 21 Desember 2012, Bill of Lading Nomor: SNKO010121202399 tanggal 21 Desember 2012, Telegraphic Transfer tanggal 23 Januari 2013, Rekening Koran, Laporan Keuangan, General LedgerFaktur Penjualan, Faktur Pajak Standar, dan SPT Masa PPN.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat memberikan bukti yang cukup atas transaksi barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 012933 tanggal 10 Januari 2013 sehingga pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan nilai transaksi dalam penetapan nilai pabean.
bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi berupa asli T/T dan Rekening Koran atas pembayaran barang impor dimaksud;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding memperlihatkan asli T/T, Rekening Koran Bank Mandiri dan Pembukuannya.
bahwa memenuhi permintaan Majelis pada persidangan sebelumnya, bersama ini Pemohon Banding sampaikan Surat Nomor: 026/BD/III/2014 tanggal 6 Maret 2014, Perihal: Tanggapan LHA, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
I. Pendapat Auditor (Terbanding)
bahwa dalam LHA disebutkan antara lain:
a. Pemeriksaan nilai transaksi, terdapat inkonsistensi antara lain penggunaan satuan pkgs,b. Pemeriksaan biaya-biaya yang harus ditambahkan tidak dapat diketahui karena pengendaiian intern kurang memadai,c. Pemeriksaan kebenaran pemberitahuan nilai pabean, Terbanding (auditor) tidak dapat menyakini kebenaran nilai transaksi,d. Pemeriksaan jenis dan jumlah barang, Terbanding (auditor) tidak dapat meyakini kebenarannya karena digunakannya satua pkgs dan tidak terdapat catatan terkait dengan persediaan.
II. Tanggapan Pemohon Banding
  1. bahwa perihal penggunaan satuan packages (pkgs) yang dianggap tidak konsisten, hal ini sudah dijelaskan dalam Bantahan SUB, yaitu sebagai berikut:
1) bahwa sebenarnya packages adalah kelompok satuan kemasan, satuan kemasan lainnya antara lain adalah box, sehingga satuan tersebut lazim digunakan,
2) bahwa dalam transaksi perdagangan harga satuan bisa digunakan satuan pcs, satuan unit atau dozen (12 pcs) atau kodi (144 pcs) atau satuan lainnya, tergantung kesepakatan antara penjual dan pembeli,
3) bahwa dalam transaksi perdagangan tidak ada yang mengatur keharusan penggunaan suatu satuan barang tertentu, misalnya harus dalam unit kecuali terhadap bentuk barang tertentu, misalnya untuk jenis barang cair satuannya harus menggunakan satuan liter (tidak boleh dalarn pkgs, karena tidak lazim), untuk harga barang yang ditentukan dalam berat barang harus dengan satuan berat (kg atau yang lain) dan seterusnya, kesepakatan penjual dan pembeli dalam satuan barang tergantung bagaimana harga barang tersebut disepakati,
4) bahwa dari jenis satuan yang digunakan dalam transaksi jual beli dapat kita perkirakan kualitas dari barang tersebut, sehingga ada istilah barang kodian yang mempunyai konotasi bahwa kualitas barangnya pasti lebih rendah dari barang pesanan (by order) atau yang dijual dalam satuan pcs,
5) bahwa dalam hal ini seharusnya Terbanding lebih jeli dan lebih profesional sehingga dalam membuat perbandingan harga harus dilihat fisik barangnya bukan hanya dari data/dokumen saja, hal ini semestinya dilakukan agar prinsip penetapan nilai pabeannya fair dan netral,
6) bahwa disimpulkan penggunaan istilah pkgs tidak terkait dengan inkonsistensi, karena dalam hal ini Pemohon Banding menjual barang tersebut (Invoice) dan juga faktur pajak istilah pkgs konsisten digunakan (lihat Invoice penjualan dan faktur pajak).
  1. bahwa pemeriksaan biaya-biaya yang harus ditambahkan tidak dapat diketahui karena pengawasan intern kurang memadai, bahwa dari uraian dalam LHA butir 4 disimpulkan bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan supplier adalah transaksi perdagangan pada umumnya (bebas) dan memang tidak ada biaya lain yang harus ditambahkan selain yang tercantum dalam Commercial Invoice,
  2. bahwa pemeriksaan kebenaran pemberitahuan nilai pabean, Terbanding (Auditor) tidak dapat meyakini kebenaran nilai transaksi, bahwa nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh importir kepada eksportir, sehingga dapat diketahui dari bukti-bukti pendukung yang telah disampaikan,
  3. bahwa pemeriksaan jenis dan jumlah barang, Terbanding (Auditor) tidak dapat meyakini kebenarannya karena digunakannya satuan pkgs dan tidak terdapat catatan terkait dengan persediaan:
a) Penggunaan satuan pkgs sudah dijelaskan pada butir 1,b) Perihal tidak ada catatan persediaan, karena Pemohon Banding adalah importir umum sehingga barang yang sudah mendapat SPPB langsung dikirim ke pemilik barang dan barang tidak pernah masuk gudang importir, sehingga catatan persedian tidak diperlukan.
  1. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan Keputusan Terbanding Nomor:KEP-1744/KPU.01/2013 tanggal 28 Maret 2013 serta mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding;
bahwa di dalam persidangan, terkait dengan dokumen pendukung nilai transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding memberikan tanggapan sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor: S- 38/KPU.01/BD.0205/2014 tanggal – Maret 2014, Perihal: Tanggapan Bukti Importasi, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
  1. bahwa berdasarkan PO yang dilampirkan tidak disebutkan incoterm terkait dengan pembelian tersebut, sedangkan pada Sales Contract dan Invoice disebutkan CNF Jakarta, Indonesia, sehingga dalam hal ini terdapat inkonsistensi data pada dokumen yang dilampirkan,
  2. bahwa Sales Contract yang diterbitka oleh Korteco Automotive hanya ditandatangani oleh supplier, sedangkan Pemohon Banding tidak menandatangani Sales Contrat tersebut, dokumen Sales Contract merupakan kesepakatan kedua belah pihak dalam transaksi jual-beli, sehingga seharusnya diotorisasi/ditandatangani oleh perwakilan kedua belah pihak yang melakukan transaksi jual beli,
  3. bahwa berdasarkan PIB, Pemohon Banding memberitahukan asuransi di tutup di dalam negeri sesuai dengan polis asuransi yang dilampirkan Pemohon, tetapi bukti pembayaran dan pelunasan asuransi tidak dilampirkan, sehingga unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur,
  4. bahwa berdasarkan Faktur Pajak Nomor: 010.000.13.00000015 diketahui barang yang diimpor seluruhnya dijual kepada Alfian dimana pada faktur pajak tersebut pembeli barang impor tidak memilki NPWP, sehingga transaksi PPN hanya sampai Pemohon dan tidak dapat ditelusuri sampai pembeli terakhir dari barang tersebut,
  5. bahwa berdasarkan copy T/T tertanggal 23 Januari 2013 pada bagian validasi disebutkan: 12041 1204178 1204101 223 16 23/01/2013 10:31:18 AM 4542 120-00-0691948-9 Telaga Biru Pratama IDR 119,890,358.00 DR 09-12041-0001324-02 USD 12,118.40 CR No: Cek CK 726355 25.00 1.000000 9,870.000000 Transfer Tanggal Efektif 23/01/2013.
bahwa berdasarkan data validasi dari pihak Bank di atas, 120-00- 0691948-9 Telaga Pratama IDR 119,890,358.00 DR merupakan Nomor Rekening, identitas pemilik rekening dan jumlah total yang didebit dari rekening tersebut
– bahwa kemudian 09-12041-0001324-02 USD12,118.40 CR merupakan nomor rekening tujuan transfer dan jumlah yang ditransfer,
– bahwa pada baris ke empat No: Cek CK 726355 25.00 1.000000 9,870.000000 merupakan sumber dana yaitu dari cek dengan No. Cek CK 726355 dengan Corespondent Charge 25.00 dimana kursnya 1.000000 = 9,870.000000,
– bahwa transfer merupakan keterangan berita untuk si penerima,
– bahwa tanggal efektif 23/01/2013 merupakan tanggal transaksi.
  1. bahwa berdasarkan keterangan dan penelitian atas salinan T/T tersebut dapat disimpulkan Nomor rekening tujuan transfer adalah 09-12041- 0001324-02 bukan 6202-0165-8578 sebagaimana yang tertulis pada kolom penerima salinan T/T, Terbanding lampirkan perbandingan transfer yang juga telah mendapat validasi dari Bank Mandiri, sehingga atas salinan T/T tersebut tidak ditujukan untuk pembayaran atas nilai transaksi sebagaimana yang telah diberitahukan pada PIB,
  2. bahwa berdasarkan hal tersebut maka dapat disimpulkan Pemohon tidak membuktikan kebenaran nilai transaksi tersebut dan terdapat inkonsistensi atas data pendukung nilai transaksi yang disampaikan pada saat persidangan,
  3. bahwa berdasarkan uraian tersebut, kedapatan tidak terdapat bukti-bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya dibayar, sehingga disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya,
  4. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, maka nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding tidak dapat Terbanding yakini sebagai nilai pabean.
bahwa terkait dengan tanggapan Terbanding mengenai dokumen impor, Pemohon Banding menyampaikan bantahannya dengan surat tanpa nomor tanggal 7 April 2014, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
bahwa dalam Purchase Order tidak menyebutkan incoterms, sedang dalam Sales Contract dan Invoice menyebutkan CFR Jakarta, sehingga dianggap tidak konsisten.
bahwa dalam perdagangan international incoterms digunakan untuk mempertegas dititik mana penyerahan barang oleh penjual kepada pembeli dilakukan sedang dalam ketentuan mengenai pembayaran dengan letter of credit yang diatur dalam UCP DC 600, tidak ada satu pasal pun yang mengatur tentang keharusan mencantumkan incoterms demikian juga perihal dokumen Purchase Order tidak diatur, dalam UCP DC 600 dokumen yang diatur adalah Commercial Invoice, dokumen asuransi dan dokumen transportasi, UCP DC sudah diakui para pihak yang terlibat dalam perdagangan international, kesimpulannya dalam perdagangan international dokumen Purchase Order tidak diwajibkan, sehingga pernyataan Terbanding tidak ada dasar hukumnya dan oleh karena itu Pemohon Banding menolak.
bahwa Pemohon Banding sependapat denga Terbanding, bahwa Sales Contract merupakan kesepakatan kedua belah pihak, kesepakatan kedua belah pihak tidak harus tertulis bisa saja melalui telephon atau secara lisan (tidak tertulis) yang penting dalam kesepakatan tersebut terdapat saling mempercayai dan dalam kasus ini pembayaran dilakukan setelah pengiriman.
bahwa memang benar bukti pembayaran asuransi tidak dilampirkan, namun demikian polis asuransi dari PT. AMP dilampirkan dengan premi USD19.60 serta dicatat dalam LG dan Jurnal Pencatatan Biaya Impor, sehingga telah terbukti bahwa ada pengeluaran biaya asuransi sebesar USD19.60 (kurs Rp9.738,00) atau Rp190.865,00.
bahwa sengketanya adalah sengketa pabean bukan sengketa pajak dan apabila timbul permasalahan perpajakan akan ditemukan dalam pemeriksaan pajak terhadap Pemohon Banding.
bahwa dalam bukti transfer tertulis transfer sejumlah USD12,118.40 artinya transfer dilakukan dalam valuta USD, sesuai dengan ketentuan transfer valuta USD harus dikonfirmasikan ke Bank Central US terlebih dahulu, namun rekening tujuan tetap nomor 6202-0165-8578 dan dalam bukti T/T sudah menunjuk Sales Contract tersebut.
Kesimpulan:
  1. bahwa bukti pendukung nilai transaksi atas PIB Nomor: 012933 tanggal 10 Januari 2013 adalah benar dan nilai yang diberitahukan adalah nilai transaksi atau harga yang sebenarnya dibayar oleh importir (Pemohon Banding) kepada supplier Korteco Automotive,
  2. bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak keputusan Terbanding dan mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.
bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding di dalam persidangan dan berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan dokumen Purchase Order Nomor: TB379/12 tanggal 1 November 2012, diketahui bahwa antara Pemohon Banding memesan barang impor kepada suplier Korteko Automotive, Korea berupa Car Accessories, jumlah 126 packages, dengan total harga sebesar USD12,118.40,
bahwa berdasarkan dokumen Sales Contract Nomor: SCF1809 tanggal 23 November 2012, diketahui bahwa antara suplier Korteko Automotive telah menyetujui pesanan barang dari Pemohon Banding berupa Car Accessories, jumlah 126 packages, total harga sebesar USD12,118.40 dengan ketentuan: term of payment: CNF, T/T after delivery, insurance: will be covered by the buyer,
bahwa berdasarkan Sales Contract tersebut, suplier Korteko Automotive Korea menerbitkan Invoice Nomor: KO-010-1346 tanggal 19 Desember 2012 kepada Pemohon Banding atas kontrak jual beli barang impor dengan rincian sebagai berikut:
Shipping Mark
Description
Quantity (pkgs)
Unit price (USD)
Amount (USD)
N/M
Car Accessories:
1. Gear set
4
495.00
1,980.00
2. Mainshaft gear
1
420.00
420.00
3. Pinion main drive
2
588.00
1,176.00
4. Gear main shaft
1
1,450.00
1,450.00
5. Gear Counter shaft
5
750.00
3,750.00
6. Counter shaft
1
672.00
672.00
7. Mainshaft
1
380.00
380.00
8. Gear
1
360.00
360.00
9. Exhaust brake assy
48
13.00
624.00
10. Exhaust brake power chamber
1
44.00
44.00
11. Clutch slave cylinder
26
20.60
535.60
12. Cylinder assy C/O
3
17.20
51.60
13. Valve assy, exh brake
6
30.20
181.20
14. Clutch master cylinder
26
19.00
494.00
Total
126 pkgs
12,118.40
bahwa berdasarkan dokumen Bill of Lading Nomor: SNKO010121202399 tanggal 21 Desember 2012, diketahui bahwa shipper Korteko Automotive mengirimkan barang kepada consignee Pemohon Banding berupa Car Accessories (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah 126 packages, dalam 1×20” kontainer, gross weight 19.400 kg, vessel Fortune Trader 0033S, port of loading Busan, Korea, port of discharge Tanjung Priok, Jakarta Indonesia,
bahwa berdasarkan dokumen Marine Cargo Policy Nomor: PL11210212K.0754/S 001357 tanggal 21 Desember 2012, diketahui bahwa Pemohon Banding mengasuransikan barang impornya kepada perusahaan asuransi PT. AMP berupa Car Accessories (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah 126 packages dalam 1×20” kontainer, sarana pengangkut Fortune Trader 0033S, sesuai dengan Bill of Lading Nomor: SNKO010121202399 tanggal 21 Desember 2012 dan Commercial Invoice Nomor: KO-010-1346 tanggal 19 Desember 2012, dari Busan, Korea, tujuan Tanjung Priok, Jakarta Indonesia, dengan harga pertanggungan USD12,118.40 dan dikenakan biaya premi, biaya polis, dan materai total sebesar USD19.60,
bahwa berdasarkan dokumen PIB diketahui bahwa atas importasi Car Accessories (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah 126 packages, dalam 1×20” kontainer, gross weight 19.400 kg, net weight 17.460 kg, sarana pengangkut Fortune Trader 0033S, port of loading Busan Korea, port of discharge Tanjung Priok, Jakarta Indonesia, shipper Korteko Automotive negara asal Korea, importir Pemohon Banding, PPJK PT Indokemas Adhikencana, Invoice Nomor: KO-010-1346 tanggal 19 Desember 2012, Bill of Lading Nomor: SNKO010121202399 tanggal 21 Desember 2012, telah diberitahukan oleh Pemohon Banding ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta dalam PIB Nomor: 012933 tanggal 10 Januari 2013, total nilai pabean sebesar CIF USD12,118.40;
bahwa berdasarkan dokumen Bukti Aplikasi Transfer Bank Mandiri diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada suplier Korteko Automotive pada tanggal 3 Januari 2013 dengan rekening tujuan Nomor: 6202-0165-8578 bank penerima: Korea Exchange Bank, Seoul, dengan mendebet rekening Pemohon Banding Nomor: 120-00-0691948-9, total sebesar USD12,118.40 dikenakan biaya pengiriman sebesar Rp65.000,00, biaya koresponden sebesar USD25.00 pada kurs USD1.00 = Rp9.870,00 sehingga total dalam mata uang rupiah sebesar Rp119.890.350,00, tujuan transaksi: T/T SC No. SCF1009,
bahwa berdasarkan Rekening Koran Bank Mandiri atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa pihak bank telah mencatat mutasi debit pada tanggal 3 Januari 2013 sebesar Rp119.955.000,00 keterangan: setor kliring–CK 557416-0140067 BCA, Jakarta Wahid Hasyim,
bahwa Pemohon banding telah mencatat transaksi barang impor tersebut dalam pembukuan Pemohon Banding (GL Report),
bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti-bukti berupa faktur penjualan lokal dan Faktur Pajak Standar atas penjualan beberapa barang impor tersebut.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terbukti Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa Car Accessories (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah 126 packages sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: KO-010-1346 tanggal 19 Desember 2012 sebesar total USD12,118.40 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 012933 tanggal 10 Januari 2013 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sehingga penetapan Terbanding Nomor: KEP-1744/KPU.01/2013 tanggal 28 Maret 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001023/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 25 Januari 2013 tidak dapat dipertahankan.
bahwa berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut, Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas importasi barang berupa Car Accessories (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah 126 packages, negara asal Korea sebagaimana yang tercantum dalam PIB Nomor: 012933 tanggal 10 Januari 2013 sebesar CIF USD12,118.40.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan
 seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1744/KPU.01/2013 tanggal 28 Maret 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001023/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 25 Januari 2013, sehingga nilai pabean atas importasi barang berupa Car Accessories (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah 126 packages, negara asal Korea sesuai dengan pemberitahuan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 012933 tanggal 10 Januari 2013 sebesar CIF USD12,118.40.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir pada hari Senin tanggal 7 April 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-52754/PP/M.XVIIB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 26 Mei 2014 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana,
M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi,
M.M sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan Terbanding tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200