Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52753/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52753/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
POOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai pabean atas importasi Sodium Bicarbonate, jumlah barang 135 MT, negara asal China, diberitahukan dalam PIB Nomor: 112250 tanggal 20 November 2012, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2087/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 6 Maret 2013, dengan perincian sebagai berikut :
Menurut Pemohon Banding: Nilai Pabean sebesar CIF USD30,375.00, Menurut Terbanding :
Nilai Pabean sebesar CIF USD31,725.00, dan dikenakan kekurangan pembayaran sebesarRp6.624.000,00,;
Menurut Terbanding
:
bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 112250 nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean (metode I gugur) sehingga penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan metode II s.d VI sesuai hirarki penggunaannya;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa kecurigaan Terbanding kepada Pemohon Banding atas praktik underinvoicing adalah sangat tidak beralasan karena sama sekali tidak memenuhi unsur motif sebagaimana pada umumnya dan seluruh dalih yang disampaikan oleh pihak Terbanding adalah kurang tepat sasaran dan tidak berdasar karena Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh dokumen otentik yang cukup guna menetapkan nilai pabean sebagaimana dilaporkan dalam PIB yaitu sejumlah USD30,375.00;
Menurut Majelis
:
bahwa alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding berdasarkan SUB Nomor: SR-418/BC.8/2013 tanggal 3 Juli 2013 karena berdasarkan penelitian Terbanding terhadap data importasi disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan sebesar CIF USD225.00/MT lebih rendah dari harga pembanding yaitu sebesar CIF USD235.00/MT, oleh karenanya persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak dipenuhi sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 112250 nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean (metode I gugur) selanjutnya penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan metode II s.d VI sesuai hirarki penggunaannya;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding tersebut dengan alasan bahwa barang yang Pemohon Banding impor adalah benar Sodium Bicarbonate dengan harga pembelian CFR USD225/MT.
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa: “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”.
bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa:
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam
. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean,

b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.
bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi barang impor dimaksud.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi sebagaimana Bukti P-5 s.d. P-21 di atas antara lain: Sales Contract Nomor: 2012ID1B-147 tanggal 10 September 2012, Commercial Invoice Nomor: 2012ID1B-147C tanggal 19 Oktober 2012, Packing List tanggal 19 Oktober 2012, Bill of Lading Nomor: ACHG100422 tanggal 19 Oktober 2012, Certificate of Analysis, Material Safety Data Sheet (Sodium Bicarbonate), InvoicePrice Declaration, Polis Asuransi Nomor: 11-08-12-000648 tanggal 19 Oktpber 2012, Form E Nomor: E121500001550131 tanggal 19 Oktober 2012, Bukti Pengeluaran Uang Nomor: BK/11/0003 tanggal 1 November 2012, Aplikasi Transfer Bank Permata Nomor: A394570 tanggal 1 November 2012, Rekening Koran Bank Permata Nomor Nasabah: 5893857209002897, SPT Masa PPN, Pembukuan meliputi Buku Bank Keluar, Buku Jurnal, Buku Besar, dan Perincian Hutang Dagang;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat memberikan bukti yang cukup atas transaksi barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 112250 tanggal 20 November 2012.
bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi berupa asli T/T dan Rekening Koran atas pembayaran barang impor dimaksud.
bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding di dalam persidangan dan berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan dokumen Sales Contract Nomor: 2012ID1B-147 tanggal 10 September 2012, diketahui bahwa antara Pemohon Banding dan suplier Inner Mongolia Ihjuchem Industrial Co., Ltd., telah disepakati transaksi jual beli barang impor berupa Sodium Bicarbonate jumlah 5.400 bag (135 MT), harga satuan USD225.00/MT sehingga total harga sebesar USD30,375.00 dengan ketentuan: time of shipment: early 25 Oktober 2012, from China to Surabaya Indonesia, term of payment: upon B/L copy, bank: Bank of Communication Huhhot Branch, A/C: 151179100018010011911 Swift: COMMCNSHHHH,
bahwa berdasarkan Sales Contract tersebut, suplier Inner MongoliaIhjuchem Industrial Co., Ltd., China menerbitkan Invoice Nomor:2012ID1B-147C tanggal 19 Oktober 2012 kepada Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:
Mark & Nos.
Description
Amount
N/M
5.400 Bags
135 MT Sodium Bicarbonate
Packing in 25 kgs, PP Woven Bag
Unit price: USD225/MT CFR Surabaya Indonesia
G.W. 135.540 kgs
N.W. 135.000 kgs
CFR
Surabaya Indonesia
USD30,375.00
bahwa berdasarkan dokumen Bill of Lading Nomor: ACHG100422 tanggal 19 Oktober 2012 diketahui bahwa shipper Inner Mongolia Ihjuchem Industrial Co., Ltd., mengirimkan barang kepada consignee PT XXX berupa Sodium Bicarbonate, jumlah 5.400 bag, dalam 5×20” kontainer, gross weight 135.540 kg, tare: 10.985, measurement: 135.00 CBM, vessel Huay An Yong Shun B028, port of loading Wuhan, China, port of discharge Tanjung Perak Surabaya Indonesia,
bahwa berdasarkan dokumen Marine Cargo Policy Nomor: 11-08-12-000648 tanggal 19 Oktober 2012, diketahui bahwa Pemohon Banding mengasuransikan barang impornya kepada perusahaan asuransi PT Asuransi Central Asia berupa Sodium Bicarbonate, jumlah 5.400 bag @25 kg, dalam 5×20” kontainer, sarana pengangkut Huay An Yong Shun B028, sesuai dengan Bill of Lading Nomor: ACHG100422 tanggal 19 Oktober 2012 dan Commercial Invoice Nomor: 2012ID1B-147C tanggal 19 Oktober 2012, dari Wuhan, China, tujuan Tanjung Perak, Surabaya, Indonesia, dengan harga pertanggungan USD35,538.75 sedangkan total nilai barang yang diasuransikan CFR USD30,375.00 dikenakan biaya premi, biaya polis, dan materai total sebesar USD54.58,
bahwa berdasarkan dokumen PIB diketahui bahwa atas importasi Sodium Bicarbonate, jumlah 5.400 bag, dalam 5×20” kontainer, gross weight 135.540 kg, net weight 135.000 kg, sarana pengangkut Huay An Yong Shun B028, port of loading Wuhan China, port of discharge Tanjung Priok, Jakarta Indonesia, shipper Inner Mongolia Ihjuchem Industrial Co., Ltd., negara asal China, importir PT XXX, PPJK PT Kade Trans Bandara, Invoice Nomor: 2012ID1B-147C tanggal 19 Oktober 2012, Bill of Lading Nomor: ACHG100422 tanggal 19 Oktober 2012 telah diberitahukan oleh Pemohon Banding ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Perak, Surabaya dalam PIB Nomor: 112250 tanggal 20 November 2012, total nilai pabean sebesar CIF USD30,375.00,
bahwa berdasarkan dokumen Bukti Aplikasi Transfer Bank Permata Nomor: A394570 tanggal 1 November 2012 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada suplier Inner Mongolia Ihjuchem Industrial Co., Ltd., dengan rekening tujuan Nomor: 151179100018010011911 Swift: COMMCNSHHHH, bank penerima: Bank of Communication Huhhot Branch, dengan mendebet rekening Pemohon Banding Nomor 090-230-6277, total sebesar USD30,375.00, keterangan B/L: ACHG100422 SC: 2012IDIB-147,
bahwa berdasarkan dokumen Invoice Price Declaration diketahui bahwa pihak suplier Inner Mongolia Ihjuchem Industrial Co., Ltd., menyatakan bahwa atas items barang berupa Sodium Bicarbonate, sebagamana tercantum dalam Invoice Nomor: 2012ID1B-147 tanggal 10 September 2012 dan Commercial Invoice Nomor: 2012ID1B-147C tanggal 19 Oktober 2012, harga jual sebesar USD225.00/MT CFR Surabaya, total amount USD30,375.00,
bahwa berdasarkan Rekening Koran Bank Permata atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa pihak bank telah mencatat mutasi debit pada tanggal 1 November 2012 sebesar USD30,375.00 keterangan: 31885517 Trf ke Inner Mongolia Ihjuchem Industrial Co., Ltd., 15117910001801-0011911 Branch Mangga Dua BL: ACHG100422, SC: 2012IDIB,
bahwa Pemohon banding telah mencatat transaksi barang impor tersebut dalam Buku Bank Keluar, Buku Jurnal, Buku Besar, dan Perincian Hutang Dagang,
bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti-bukti berupa faktur penjualan lokal dan Faktur Pajak Standar atas penjualan beberapa barang impor tersebut.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terbukti Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa Sodium Bicarbonate, jumlah 5.400 bag sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: 2012ID1B-147C tanggal 19 Oktober 2012 sebesar total USD30,375.00 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 112250 tanggal 20 November 2012 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sehingga penetapan Terbanding Nomor: KEP-2087/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 6 Maret 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP- 008392/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 17 Desember 2012 tidak dapat dipertahankan.
bahwa berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut, Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas importasi barang berupa Sodium Bicarbonate, jumlah 5.400 bag, negara asal China sebagaimana yang tercantum dalam PIB Nomor: 112250 tanggal 20 November 2012 sebesar CIF USD30,375.00
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 2087/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 6 Maret 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-008392/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 17 Desember 2012, sehingga nilai pabean atas importasi barang berupa Sodium Bicarbonate, jumlah 5.400 bag, negara asal China sesuai dengan pemberitahuan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 112250 tanggal 20 November 2012 sebesar CIF USD30,375.00.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah persidangan terakhir pada hari Senin tanggal 28 April 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 26 Mei 2014 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200