Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52749/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52749/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap kekurangan pembayaran sebesar Rp118.330.000,;
Menurut Terbanding
:
bahwa bagian menimbang huruf m Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1571/KPU.01/2013 tanggal 22 Maret 2013 menyatakan bahwa berdasarkan penelitian nilai transaksi dan penetapan nilai pabean maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 516805 tanggal 21 Desember 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode nilai transaksi gugur) sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode fallback dengan menerapkan metode deduksi secara fleksibel menjadi sebesar CIF USD40,325.76;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan harga yang dilakukan Terbanding sebesar CIF USD40,325.76 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 516805 tanggal 21 Desember 2012 sebesar CIF USD27,572.00 dan pembatalan skema AC-FTA karena keraguan atas keabsahan Form E tersebut dibandingkan dengan yang diterbitkan oleh Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor: 022/BD/X/2013 tanggal 15 Februari 2013, Perihal: Tanggapan atas SR-700/KPU.01/2013 tanggal 2 Juli 2013, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
Permasalahan Form E
bahwa untuk mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 harus dilampirkan Form E, hal ini disadari benar oleh Pemohon Banding, sehingga tidak mungkin Pemohon Banding akan melampirkan Form E yang tidak benar.
bahwa Terbanding menyatakan “telah dilakukan konfirmasi ke penerbit Form E” dan oleh karenanya ditunggu konfirmasinya.
bahwa Pasal 8 PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 pada dasarnya mengatur tentang tidak digunakannya nilai transaksi untuk menentukan nilai pabean dalam hal mempunyai bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur dan Terbanding menggunakan huruf d yang memberi kewenangan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk menetapkan nilai pabean selain nilai transaksi.
bahwa sehubungan dengan Pasal 8 PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 tersebut, Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan survey harga pasar, tetapi tidak melampirkan dan/atau menyebutkan data yang obyektif dan terukur, melainkan langsung membuat penetapan dan hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penetapan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk.
Kesimpulan:
bahwa berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan:
  1. bahwa Terbanding menetapkan Form E diragukan kebenarannya karena informasi pada stempel dan merek barang tidak tercantum dalam Form E hal ini tidak didasarkan pada ketentuan yang berlaku, yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: 05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 perihal Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement;
  2. bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan survey harga pasar, tetapi tidak melampirkan dan/atau menyebutkan data yang obyektif dan terukur, melainkan langsung membuat penetapan dan hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penetapan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, tidak ada sumber data dan rincian perhitungan dalam penetapan nilai pabean;
  3. bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Terbanding tidak transparan dan tidak ada data yang obyektif dan terukur yang digunakan sebagai data pembanding sehingga dapat dikatakan fiktif dan sewenang- wenang serta merugikan Pemohon Banding sehingga melanggar ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Larangan Penggunaan Metode Fallback;
a. bahwa pemberitahuan nilai pabean dalam PIB Nomor: 516805 tanggal 21 Desember 2012 didasarkan pada harga yang sebenarnya dibayar oleh importir kepada supplier sesuai dengan dokumen pendukung dan kelengkapannya yang akan diserahkan dalam persidangan,
b. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak keputusan Terbanding dan mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding serta membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1571/KPU.01/2013 tanggal 22 Maret 2013.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen- dokumen:
P-7. Surat Nomor: 022/BD/X/2013 tanggal 15 Februari 2013, Perihal: Tanggapan atas Laporan Hasil Audit (LHA);
P-8. Dokumen pendukung banding:
– Purchase Order Nomor: C-348/X/12 tanggal 4 Oktober 2012,
– Sales Contract Nomor: P41F.561C tanggal 24 Oktober 2012,
– Commercial Invoice Nomor: BD012425AC tanggal 19 November 2012,
– Packing List tanggal 19 November 2012,
– Polis Asuransi Nomor: PL11210212 K.0754/S 000892 tanggal 3 Desember 2012,
– Bill of Lading Nomor: COAU7050500010 tanggal 3 Desember 2012,
– Telegraphic Transfer tanggal 21 Desember 2012,
– Rekening Koran,
– Laporan Keuangan,
– Pembukuan.
bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan dokumen-dokumen:
T-6. Surat Retroactive Nomor: S-899/KPU.01/2013 tanggal 19 Maret 2013,
T-7. Surat Jawaban Retroactive Nomor: JS13070 tanggal 19 Maret 2013 dari Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor: 025/BD/III/2014 tanggal 3 Maret 2014, Perihal: Tanggapan atas Laporan Hasil Audit, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
  1. bahwa Terbanding menyatakan impor tersebut adalah memang benar atas nama Pemohon Banding;
  2. bahwa pemeriksaan persyaratan nilai transaksi tidak dapat dilakukan secara mendalam karena:
  • Penandatangan Sales Contract dan Commercial Invoice tanpa nama terang dan jabatan,
  • Dalam Commercial Invoice tidak ada informasi yang merujuk ke Sales Contract.
  1. bahwa tanggapan Pemohon Banding:
a. UCP 600 Pasal 18, antara lain menyatakan bahwa Commercial Invoice:“Issued by beneficiary, made out in the name of applicant and need not be signed (except as provided in article 38 – transferable LC)”;
atau dapat diterjemahkan bahwa:
b. Commercial Invoice:
– Wajib kelihatan telah diterbitkan oleh beneficiary (kecuali sebagaimana ditentukan dalam Pasal 38),
– Wajib dibuat atas nama applicant (kecuali sebagaimana ditentukan dalam sub-pasal 38 (g).
  1. bahwa sehubungan denga ketentuan dalam Pasal 18 Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCP-DC) No. 600 tersebut, jelas pendapat Terbanding tidak ada dasar hukumnya dan cenderung pendapat pribadi dan oleh karena itu Pemohon Banding menolak UCP-DC adalah produk International Chamber of Commercial (ICC) sehingga diakui dan diikuti serta menjadi acuan oleh seluruh pelaku bisnis international,
  2. bahwa perihal adanya barang FOC (free of charge) tetapi tercatat dalam transfer, hal disebabkan karena dalam sistem perekaman PIB, semua barang harus ada harganya dan untuk konsistensi dengan pembukuan pada akhirnya juga harus dicatat dalam pembukuan termasuk dalam transfernya, hanya saja harganya berbeda dengan harga barang yang bukan FOC,
  3. bahwa perihal tidak adanya laporan penerimaan barang dan catatan persediaan karena Pemohon Banding adalah importir umum dan setiap barang yang keluar dari Kawasan Pabean langsung dikirim ke pemilik barang, sehingga kedua catatan tersebut tidak perlu dilakukan,7.
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak keputusan Terbanding dan mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding serta membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1571/KPU.01/2013 tanggal 22 Maret 2013.
bahwa mengenai Form E, Terbanding telah meminta konfirmasi keabsahan penerbitan Form E pada Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau sebagai pihak yang menerbitkan Form E Nomor: E123204030011916 tanggal 3 Desember 2012 dengan Surat Nomor: S-899/KPU.01/2013 tanggal 19 Maret 2013 dan telah mendapat jawaban Surat Nomor: JS13070 tanggal 19 Maret 2013 dari Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China yang menyatakan ”the signature and stamps are authentic and true”.
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
  1. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,
  2. atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 dijelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut :
  1. hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan SuratKeterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang,
  2. dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan,
  3. importir wajib mencantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor, dand. Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean.
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean:
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti- bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:1. Invoice Nomor: BD012425AC tanggal 19 November 2012,2. Surat Keterangan Asal (Form E) nomor: E123204030011916 tanggal 3 Desember 2012.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 516805 tanggal 21Desember 2012 diketahui kolom 19 diisi “Preferensi Tarif Importasi Asean- China” dengan kode “54” dan Surat Keputusan diisi keterangan “sesuai lampiran” yang merujuk pada Form E Nomor : E123204030011916 tanggal 3 Desember 2012.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E123204030011916 tanggal 3 Desember 2012 diketahui jenis barang berupa Child Scooter and sparepart tersebut pada Invoice Nomor: BD012425AC tanggal 19 November 2012 ditandatangani dan distempel oleh pejabat berweang di Kunshan, Jiangsu, China.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat konfirmasi dari penerbit Form E Jiangsu Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: JS13070 tanggal 19 Maret 2013 diketahui bahwa form E a quo diterbitkan oleh biro berwenang dengan tanda tangan dan stempel yang sah.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding mengimpor 2 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E123204030011916 tanggal 3 Desember 2012 berhak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema AC-FTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA).
bahwa mengenai nilai pabean, sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: “ Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”.
bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor:160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: ” Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
  1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean,
  2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan, atau
  3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial:
b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, dand. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.”
bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data pendukung lainnya yang tidak dipenuhi Pemohon Banding yang menyebabkan metode nilai transaksi gugur.
bahwa menurut Majelis, atas alasan Terbanding dalam butir h Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1571/KPU.01/2013 tanggal 22 Maret 2013 bahwa dokumen pendukung yang dilampirkan kurang lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sesuai dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, disebutkan antara lain Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak, dan dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam surat banding atau surat gugatan, surat uraian banding, atau surat bantahan, atau tanggapan baik dari Terbanding maupun dari Pemohon Banding, belum diungkapkan.
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat alasan Terbanding yang menyimpulkan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 516805 tanggal 21 Desember 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga metode nilai transaksi gugur, tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dalam penetapan Nilai Pabean.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 516805 tanggal 21 Desember 2012 sebesar CIF USD27,572.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
bahwa di dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi.
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa:
  1. Purchase Order (PO) Nomor: C-348/X/12 tanggal 4 Oktober 2012,
  2. Sales Contract Nomor: P41F.561C tanggal 24 Oktober 2012 senilai USD27,572.00,
  3. Invoice Nomor: BD012425AC tanggal 19 November 2012 senilai CNF USD27,572.00,
  4. Packing List tanggal 19 November 2012 Gross Weight : 12,891.00 Kgs,
  5. Bill of Lading Nomor: COAU7050500010 tanggal 3 Desember 2012, Gross Weight : 12.891,00 Kgs,
  6. Polis Asuransi Nomor: PL11210212K.0754/S 000892 tanggal 3 Desember 2012,
  7. Aplikasi Setoran Bank Mandiri tanggal 21 Desember 2012,
  8. Buku Besar Hutang dan Buku Kas/Bank periode 31 Desember 2012,
  9. Rekening Koran Bank Mandiri KCP Jkt Tj. Priok Kramat Nomor: 120-00-0735228-4 periode Desember 2012.
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order (PO) Nomor: C-348/X/12 tanggal 4 Oktober 2012 diketahui terdapat pemesanan barang kepada Kunshan Baby Love Business Co. Ltd berupa Child Scooter berikut sparepart-nya dengan rincian sebagai berikut:
No.
Description
Qty
Packing
Unit Price FOB (USD)
Amount (USD)
1
2
Child Scooter
Sparepart for Child Scooter
1.982 Pcs
60 Pcs
1.982 ctns
1 ctn
13.50
0.25
26,757.00
15.00
1.983 ctns
26,772.00
bahwa berdasarkan Purchase Order (PO) Nomor: C-348/X/12 tanggal 4 Oktober 2012 pihak supplier Kunshan Baby Love Business Co. Ltd menerbitkan Sales Contract Nomor: P41F.561C tanggal 24 Oktober 2012 untuk pengiriman 1.982 Pcs Child Scooter dan 60 Pcs Sparepart-nya senilai CNF USD27,572.00 dengan term pembayaran T/T setelah barang diterima.
bahwa berdasarkan Sales Contract Nomor: P41F.561C tanggal 24 Oktober 2012supplier Kunshan Baby Love Business Co. Ltd menerbitkan Commercial Invoice Nomor: BD012425AC tanggal 19 November 2012 senilai CNF USD27,572.00 sebagai realisasi pengiriman partai barang 1.982 Pcs Child Scooter dan 60 Pcs Sparepart-nya kepada Pemohon Banding.
bahwa Supplier melakukan pengiriman barang dengan Packing List tanggal 19 November 2012 dengan keterangan sebagai berikut:
Packages : 1.983 Ctns
Gross Weight : 12.891,00 Kgs
Nett Weigth : 11.099.20 Kgs
bahwa pengiriman barang dilakukan supplier sesuai Bill of Lading Nomor: COAU7050500010 tanggal 3 Desember 2012 dengan Kapal Elbe Voy 12008S melalui Cosco Container Lines South East Asia Pte. Ltd. yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Kunshan Baby Love Business Co. Ltd, China
Consignee : Pemohon Banding
Port of Loading : Ningbo, China
Port of Discharge : Jakarta
Description :
  • 1.983 Ctns
  • Child Scooter
  • Spare Part for Scooter
Gross Weight : 12.891,00 Kgs
bahwa pengiriman barang telah diasuransikan melalui Polis Asuransi Nomor: PL11210212K.0754/S 000892 tanggal 3 Desember 2012 yang diterbitkan oleh Mega Pratama General Insurance (perusahaan asuransi dalam negeri).
bahwa barang impor dari Kunshan Baby Love Business Co. Ltd, China dengan Bill of Lading Nomor: COAU7050500010 tanggal 3 Desember 2012 dan Invoice Nomor: BD012425AC tanggal 19 November 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 516805 tanggal 21 Desember 2012 dengan Nilai Pabean CIF USD27,572.00.
bahwa Nilai Pabean atas barang impor dari Kunshan Baby Love Business Co. Ltd, China dengan PIB Nomor: 516805 tanggal 21 Desember 2012 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD40,325.76.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 516805 tanggal 21 Desember 2012 adalah 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan harga CNF USD27,572.00 telah sesuai dengan Invoice Nomor: BD012425AC tanggal 19 November 2012 dan Bill of Lading Nomor: COAU7050500010 tanggal 3 Desember 2012.
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: BD012425AC tanggal 19 November 2012 sebesar CNF USD27,572.00 dibayar oleh Pemohon Banding kepada Kunshan Baby Love Business Co. Ltd, China A/C Nomor: 4435401-0188-125628-7 a.n. Kunshan Baby Love Business Co. Ltd, China melalui Bank Mandiri pada tanggal 21 Desember 2012 senilai USD27,572.00 yang berasal dari pendebitan rekening Pemohon Banding Nomor: 120-00-0735228-4 sebesar Rp539.587.820,00 atau setara dengan USD55144.00 dengan kurs Rp9.780,00 sesuai bukti Aplikasi Setoran tanggal 21 Desember 2012 senilai USD55,144.00 yang terdiri dari Invoice Nomor: P41F.561 C sebesar USD27,572.00 dan Invoice Nomor: P41F.586 C sebesar USD27,572.00.
bahwa pembayaran dengan Aplikasi Setoran Bank Mandiri tanggal 21 Desember 2012 tercatat dalam Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening: 120-00-0735228-4 tanggal 21 Desember 2012 sebesar Rp539.587.820,00 (Debit) sesuai dengan bukti-bukti yang diserahkan kepada Majelis.
bahwa pembelian barang impor dari Kunshan Baby Love Business Co. Ltd, China dengan harga CNF USD27,572.00 tersebut, telah dicatat dalam Buku Besar Bank, Hutang dan Persediaan pada tanggal 21 Desember 29012 sesuai dengan bukti-bukti a quo.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah mengimpor 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Kunshan Baby Love Business Co. Ltd, China, sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: BD012425AC tanggal 19 November 2012 sebesar CNF USD27,572.00 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 516805 tanggal 21 Desember 2012 dengan nilai CIF USD27,572.00 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga Nilai Pabean atas impor barang berupa 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 516805 tanggal 21 Desember 2012 yakni sebesar CIF USD27,572.00 dengan Pos Tarif 9503.00.1000 BM 0 % (AC-FTA).
MENIMBANG
Surat permohonan Banding, Surat Uraian Banding serta Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
2. Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1571/KPU.01/2013 tanggal 22 Maret 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-900354/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 10 Januari 2013, sehingga Nilai Pabean atas impor barang berupa 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 516805 tanggal 21 Desember 2012 yakni sebesar CIF USD27,572.00 dengan Pos Tarif 9503.00.1000 BM 0 % (AC-FTA).
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Senin tanggal 7 April 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put-52749/PP/M.XVIIB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVII pada hari Senin tanggal 26 Mei 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti.
Sidang tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200