Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52748/PP/M.XVIIB/19/2014
Tinggalkan komentar16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52748/PP/M.XVIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52748/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk sebagai akibat keraguan atas keabsahan Form E, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum, atas Jenis Barang: 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal: China, diberitahukan dalam PIB Nomor: 126875 tanggal 4 April 2013 yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4208/KPU.01/2013 tanggal 16 Juli 2013 dengan perincian sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding pembebanan
Menurut Pemohon Banding pembebanan
|
Pos
|
Jenis Barang
|
Pos Tarif
|
Bea Masuk
|
|
5
|
Flashlight Kenmaster
|
8513.10.9
0.00
|
0% (AC-
FTA)
|
|
6
|
D Type Sponge 17,5x8x5,8cm, Brown Color,
Kenmaster
|
4002.99.9
0.00
|
0% (AC-
FTA)
|
|
7
|
Plas Chamois 2 Rd Quantity, Yellow Color,
Size 32×21,5x(0.16-0,20)cm
|
4002.99.9
0.00
|
0% (AC-
FTA)
|
|
Pos lain ditetapkan sesuai pemberitahuan
|
|||
Menurut Terbanding pembebanan
|
Pos
|
Jenis Barang
|
Pos Tarif
|
Bea Masuk
|
|
5
|
Flashlight Kenmaster
|
8513.10.9
0.00
|
10%
(MFN)
|
|
6
|
D Type Sponge 17,5x8x5,8cm, Brown Color,
Kenmaster
|
4002.99.9
0.00
|
5%
(MFN)
|
|
7
|
Plas Chamois 2 Rd Quantity, Yellow Color,
Size 32×21,5x(0.16-0,20)cm
|
4002.99.9
0.00
|
5%
(MFN)
|
|
Pos lain ditetapkan sesuai pemberitahuan
|
|||
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp20.684.000,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan uraian di atas, dikarenakan terdapat keraguan atas tanda tangan pada Form E yang dilampirkan serta belum terdapat jawaban atas konfirmasi, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum.
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa benar dokumen yang digunakan Yiwu Mingyu Import & EksportCo.,Ltd (Eksportir) yaitu Form E Nomor: E133312008180137 tertanggal 25Maret 2013, secara sah dan resmi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang penetapan tarif bea masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) atas dasar Form E Nomor: E133312008180137 yang dimaksud, adalah sebagai pendukung yang sah atas barang yang diekspor.
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan Pemohon dalam proses keberatan terdapat keraguan atas tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form dibandingkan dengan “Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China” and Specimen Official Seals dari Zhejiang Entry-Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China.
bahwa dikarenakan terdapat keraguan atas tanda tangan pada Form E yang dilampirkan serta belum terdapat jawaban atas konfirmasi, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding dengan alasan karena benar dokumen yang digunakan Yiwu Mingyu Import & Eksport Co.,Ltd (Eksportir) yaitu Form E Nomor: E133312008180137 tertanggal 25 Maret 2013, secara sah dan resmi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang penetapan tarif bea masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) atas dasar Form E Nomor: E133312008180137 yang dimaksud, adalah sebagai pendukung yang sah atas barang yang diekspor.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan.
bahwa ketentuan dasar dari pada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50).
bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co- Operations between The Association Of South Asian Nations and The People’s Republic Of China (Persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area.
bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, atau
b. barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC- FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi.
bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung terkait pemenuhan persyaratan impor dalam skema Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) dimaksud;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung dimaksud antara lain:
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan.
bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Form E Nomor: E133312008180137 tanggal 26 Maret 2013, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Form E yaitu Zhejiang Entry- Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China dengan mengirimkan Surat Nomor: S-1517/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013, hal: Confirmation on Certificate of Origin namun sampai diterbitkan keputusan Terbanding a quo, Terbanding belum mendapat jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E tersebut.
bahwa di dalam persidangan, memenuhi permintaan Majelis, Terbanding menyampaikan jawaban konfirmasi dari penerbit Form E yaitu Zhejiang Entry – Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China) yaitu Surat Nomor: 33000013132 tanggal 27 Mei 2013 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Form E Nomor: E133312008180137 tanggal 26 Maret 2013 diterbitkan oleh Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China, dan hal-hal yang terdapat didalamnya adalah autentik, pada kotak nomor 12 telah dibubuhi tanda tangan pajabat berwenang dari Zhejiang Entry-Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China a.n.: Wing Ying (The certificate has been proved to be issued by this bureau with contained particular being authentic. The signature in box 12 was written by officerWang Ying of Zhejiang Entry- Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China).
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 126875 tanggal 4 April 2013 berupa 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, jumlah barang 1.211 karton, Negara Asal China, dengan menggunakan Form E Nomor: E133312008180137 tanggal 26 Maret 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA.
|
MENIMBANG
Surat permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan serta Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan.
Surat permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan serta Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
2. Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006.
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
2. Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4208/KPU.01/2013 tanggal 16 Juli 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-005556/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 11 April 2013, sehingga importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 126875 tanggal 4 April 2013 berupa 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, jumlah barang 1.211 karton, Negara Asal China dengan menggunakan Form E Nomor: E133312008180137 tanggal 26 Maret 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA, dengan pos tarif dan pembebanan BM sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4208/KPU.01/2013 tanggal 16 Juli 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-005556/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 11 April 2013, sehingga importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 126875 tanggal 4 April 2013 berupa 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, jumlah barang 1.211 karton, Negara Asal China dengan menggunakan Form E Nomor: E133312008180137 tanggal 26 Maret 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA, dengan pos tarif dan pembebanan BM sebagai berikut:
|
Pos
|
Jenis Barang
|
Pendapat Majelis
|
|
|
Pos Tarif
|
Bea Masuk
|
||
|
5
|
Flashlight Kenmaster
|
8513.10.9
0.00
|
0% (AC-
FTA)
|
|
6
|
D Type Sponge 17,5x8x5,8cm, Brown Color,
Kenmaster
|
4002.99.9
0.00
|
0% (AC-
FTA)
|
|
7
|
Plas Chamois 2 Rd Quantity, Yellow Color,
Size 32×21,5x(0.16-0,20)cm
|
4002.99.9
0.00
|
0% (AC-
FTA)
|
|
Pos lain ditetapkan sesuai pemberitahuan
|
|||
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah persidangan terakhir pada hari Senin tanggal 21 April 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 26 Mei 2014 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.
