Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52747/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52747/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan yaitu tanda tangan pada Form E berbeda dengan yang tercantum dalam list spesimen tandatangan dari Xiamen Entry Exit Inspection and QuarantineBereau of the People’s Republic of China, dan ditetapkan dalam oleh Terbanding dengan perincian sebagai berikut :
Pos
Jenis Barang
Pemberitahuan
Penetapan
Pos Tarif
BM
Pos Tarif
BM
1
Motorized Treadmill With Parts (alat
kelengkapan Gym)
95069.91.00.00
0% (ACFTA)
9506.91.00.00
15% (MFN)
2
Motorized Treadmill With Parts (alat
kelengkapan Gym)
9506.91.00.00
0% (ACFTA)
9506.91.00.00
15% (MFN)
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp59.739.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa dasar permasalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas AC-FTA) karena tanda tangan yang tertera pada Form E Nomor: E1339B35G1300013 tanggal 18 Maret 2013 berbeda dengan yang tercantum dalam list spesimen tanda tangan dari Xiamen Entry Exit Inspection and Quarantine Bereau of the People’s Republic of China;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding yang membatalkan skema tarif preferensi dalam rangka AC-FTA untuk barang yang diimpor Pemohon Banding yang disebabkan keraguan tanda tangan pada Form E Nomor: E1339B35G1300013 tanggal 18 Maret 2013 dibandingkan dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue of Origin of the People’s Republic of China;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan fotokopi dokumen pendukung penetapannya, yaitu sebagai berikut :
  1. Contoh Specimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate ofOrigin of the People’s Republic of China,
  2. Surat Konfirmasi dari penerbit Form E (Xiamen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China) Nomor: 130048T tanggal 22 Mei 2013.
bahwa berdasarkan surat konfirmasi dari pihak yang berwenang penerbit Form E, Xiamen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of P.R. China, Nomor: 130048T tanggal 22 Mei 2013 yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E1339B35G1300013 a quo valid.
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
  1. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,
  2. atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 disebutkan pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan,
  • Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang,
  • Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN- China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan, dan
  • Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan.
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean.
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti- bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:1. Invoice Nomor: 012E201-A/B tanggal 26 September 2012,2. Surat Keterangan Asal (Form E) nomor: E1339B35G1300013 tanggal 18 Maret 2013.
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 129850 tanggal 5 April 2013 diketahui kolom 19 diisi “Preferensi Tarif Importasi Asean- China” dengan kode “54” dan Certificate of Origin (CO) diisi keterangan “Form E E1339B35G1300013 tanggal 18 Maret 2013”.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E1339B35G1300013 tanggal 18 Maret 2013 diketahui jenis barang berupa Motorized Treadmill 216 Ctns tersebut pada Invoice Nomor: 012E201-A/B tanggal 26 September 2012 ditandatangani dan distempel oleh pejabat yang berwenang di Xiamen, China.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari penerbit Form E Xiamen Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 130048T tanggal 22 Mei 2013 diketahui bahwa form E a quo diterbitkan oleh biro berwenang dengan tanda tangan yang resmi dan stempel yang sah.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding mengimpor 2 jenis barang sesuai lampiran PIB dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 129850 tanggal 5 April 2013dan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E1339B35G1300013 tanggal 18 Maret 2013 berhak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema AC-FTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA).
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga pembenanan bea masuk atas 2 jenis barang sesuai lampiran PIB sesuai dengan pemberitahuan pada PIB Nomor: 129850 tanggal 5 April 2013 pada pos tarif 9506.91.00.00 (BM 0% AC-FTA).
MENIMBANG
Surat permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan serta Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan.
MENGINGAT
1.  Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
2. Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3577/KPU.01/2013 tanggal 17 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-006337/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 24 April 2013, sehingga pembenanan bea masuk atas 2 jenis barang sesuai lampiran PIB sesuai dengan pemberitahuan pada PIB Nomor: 129850 tanggal 5 April 2013 pada pos tarif 9506.91.00.00 (BM 0% AC-FTA).
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Senin tanggal 14 April 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put-52747/PP/M.XVIIB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVII pada hari Senin tanggal 26 Mei 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti.
Sidang tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200