Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52746/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52746/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap tanda tangan yang tertera pada form E berbeda dengan database spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang sehingga keabsahan Form E diragukan dan atas importasi tersebut tidak berhak mendapatkan fasilitas preferensi tarif bea masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum atas importasi barang berupa Vienta Food Processor V FP Model V FPI HFR, jumlah 470 karton, negara asal China dalam PIB Nomor: 060219 tanggal 14 Februari 2013, dan ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3563/KPU.01/2013 tanggal 17 Juni 2013 dengan Pos Tarif 8509.40.00.00 BM 10% (MFN);
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, karena Form E Nomor: E133308015250002 tanggal 3 Februari 2013 yang dilampirkan, kedapatan bentuk dan tarikan tanda tangan berbeda dengan database specimen tanda tangan yang ada sehingga keabsahan Form E diragukan maka atas importasi tersebut tidak berhak mendapatkan fasilitas preferensi tarif bea masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) dan dikenakan bea masuk yang berlaku umum sehingga atas importasi berang berupa Venta Food Processor V FP Model V FP I HFR, diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8509.40.00.00 dengan tarif Bea Masuk 10% (MFN);
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan pernyataan keabsahan dari otoritas di China dan data identik seperti yang Pemohon Banding sebutkan di atas, dapat dilihat bahwa tanda tangan otoritas SKA (Surat Keterangan Asal) dari China pada shipment- shipment tersebut baik pada waktu yang bersamaan, sesudah maupun yang dikenakan notul adalah sama sehingga dapat dibuktikan bahwa tanda tangan otoritas SKA pada Form E yang diragukan keabsahan tanda tangannya dan dikenakan SPTNP adalah benar merupakan tanda tangan dari pejabat yang memiliki otoritas SKA, jadi Form E yang diajukan adalah benar dan sah sehingga permohonan banding ini dapat dikabulkan.
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133308015250002 tanggal 3 Februari 2013 yang dilampirkan kedapatan bentuk dan tarikan tanda tangan yang tercantum pada Form E tersebut berbeda dengan database spesimen tanda tangan yang ada sehingga Form E tersebut diragukan keabsahannya maka atas importasi tersebut tidak berhak mendapatkan fasilitas preferensi tarif bea masuk dalam rangka Asean- China Free Trade Area (AC-FTA) dan dikenakan bea masuk yang berlaku umum.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding dengan alasan bahwa Form E yang digunakan dan diajukan Terbanding sebagai Fasilitas Pembebasan Bea Masuk CEPT (Common Effective Preferential Tarif Scheme) adalah asli dan benar-benar diterima dari supplier di China, yang dalam hal ini adalah Huzhou Limes Electronic Science and Technology Co., Ltd.,.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan.
bahwa ketentuan dasar mengenai AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50).
bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co- Operations between The Association Of South Asian Nations and The People’s Republic Of China (Persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area.
bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, atau
b. barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC- FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi.
bahwa terhadap permasalahan keraguan Terbanding terhadap Form E Nomor: E133308015250002 tanggal 3 Februari 2013, dimana menurut Terbanding bentuk dan tarikan tanda tangan yang tercantum pada Form E tersebut berbeda dengan database spesimen tanda tangan yang ada sehingga Form E tersebut diragukan keabsahannya, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Form E yaitu Zhejiang Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republic Of China dengan mengirimkan Surat Nomor: S-760/KPU.01/2013 tanggal 6 Maret 2013, hal: Confirmation on Certificate of Origin namun sampai diterbitkan keputusan Terbanding a quo, Terbanding belum mendapat jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E tersebut.
bahwa berdasarkan Statement dari Zhejiang Entry-Exit Inspection And Quarantine tanggal 2 Juli 2013 dan surat konfirmasi dari suplier Huzhou Limes Electronic Science and Technology Co., Ltd., tanggal 24 Juli 2013 pada pokoknya menyatakan bahwa Form E Nomor: E133308015250002 adalah valid, keberangkatan tanggal 4 Februari 2013 dengan sarana pengangkut YM Image 090S (we confirmed that the Form E Refference Nomor: E133308015250002 is valid, departure date: Feb 04, 2013, vessel’s name: YM Image 090S).
bahwa di dalam persidangan, memenuhi permintaan Majelis, Terbanding menyampaikan jawaban konfirmasi dari penerbit Form E yaitu Zhejiang Entry – Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China) yaitu surat tanpa nomor tanggal 30 April 2013 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Form E Nomor: E133308015250002 tanggal 3 Februari 2013 yang telah disetujui untuk diterbitkan oleh Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau adalah otentik. Tanda tangan sebagaimana tercantum dalam kolom 12 adalah tanda tangan pejabat berwenang dari Zhejiang Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republic Of China yang telah teregistrasi sejak Januari 2011 (The sertificate has been proved to be issued by this bureau with contained particulars being authentic. The signature in box 12 was written by officer Qu Jiong of Zhejiang Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republic Of China, whose signature was registered in your country by General Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine of The People’s of the Republic of China in January, 2011).
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 060219 tanggal 14 Februari 2013 berupa Vienta Food Processor V FP Model V FPI HFR, jumlah barang 470 karton, Negara Asal China, dengan menggunakan Form E Nomor: E133308015250002 tanggal 3 Februari 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA;
bahwa berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 060219 tanggal 14 Februari 2013 berupa Vienta Food Processor V FP Model V FPI HFR, jumlah barang 470 karton, Negara Asal China, pada pos tarif 8509.40.00.00 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA).
MENIMBANG
Surat permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan serta Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
2. Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3563/KPU.01/2013 tanggal 17 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-003427/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 4 Maret 2013, , sehingga importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 060219 tanggal 14 Februari 2013 berupa Vienta Food Processor V FP Model V FPIHFR, jumlah barang 470 karton, Negara Asal China dengan menggunakan Form E Nomor: E133308015250002 tanggal 3 Februari 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA, pada pos tarif 8509.40.00.00 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA).
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir pada hari Senin tanggal 14 April 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-52746/PP/M.XVIIB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 26 Mei 2014 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, sebagai Hakim Anggota,
M.M Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti
yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan Terbandingtetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200