Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52744/PP/M.XVIIB/19/2014
Tinggalkan komentar16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52744/PP/M.XVIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52744/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi, sehingga dilakukan penetapan nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya, atas importasi Jenis Barang: 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Jumlah Barang: 810 kg, Negara Asal: China, Supplier: AHA International, Co, Ltd diberitahukan dalam PIB Nomor: 124883 tanggal 3 April 2013, ditetapkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3656/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013, dengan perincian sebagai berikut :
Menurut Pemohon Banding : nilai pabean sebesar CIF USD99,825.00
Menurut Terbanding : nilai pabean sebesar CIF USD126,250.00 dan
Terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp37.014.000,00;
Menurut Pemohon Banding : nilai pabean sebesar CIF USD99,825.00
Menurut Terbanding : nilai pabean sebesar CIF USD126,250.00 dan
Terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp37.014.000,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa penetapan nilai pabean untuk PIB Nomor: 124883 tanggal 3 April 2013 dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai heirarki penggunaannya menjadi sebesar USD126,250.00;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa barang Glucosamine HCL, berasal dari negara yang sama yaitu China, tapi pabriknya berbeda, karena masing-masing pabrik ada harga tersendiri;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan penelitian Terbanding terhadap data importasi disimpulkan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa: “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa:
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean,
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, dan/atau d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean. bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi barang impor dimaksud;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi sebagaimana Bukti P-5 s.d. P-20 di atas antara lain: Purchase Order Nomor: 1311AMD/2013 tanggal 21 Februari 2013, Purchase Order Nomor: 1312AMD/2013 tanggal 21 Februari 2013, Purchase Order Nomor: 1313AMD/2013 tanggal 21 Februari 2013, Commercial Invoice Nomor: HA13ME201-0701 tanggal 25 Februari 2013, Packing List Nomor: HA13ME201-0701 tanggal 25 Februari 2013, Bill of Lading Nomor: SHA62JKT300860 tanggal 6 Maret 2013, Certificate of Analysis untuk Glucosamine Hydrochloride Batch Nomor: WA201211060 s.d. WA201211067, Material Safety Data Sheet (Glucosamine HCL (Glucosamine Hydrochloride), Glucosamine Sulfate Pottasium dan MSM (Methyl Sulfonyl Methane)), Surat Keterangan Impor dari Badan POM RI Nomor: PO.03.06.433.1.018035 tanggal 18 Maret 2013, Bukti Penerimaan Kas/Bank tanggal 23 April 2013, Application for Fund Transfer Bank BCA tanggal 23 April 2013, Rekening Koran Bank BCA atas nama Pemohon Banding, Rekening Nomor: 1982297880 periode Juni dan Juli 2013, SPT Masa PPN, Faktur Pajak dan Faktur Penjualan, Kartu Stock dan Surat Jalan, Pembukuan meliputi Buku Kas, Buku Pembelian, Jurnal Memorial, dan Buku Penjualan.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat memberikan bukti yang cukup atas transaksi barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 124883 tanggal 3 April 2013 sehingga pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur (dokumen pencatatan pembukuan) sehingga penelitian terhadap adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan nilai transaksi dalam penetapan nilai pabean.
bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi berupa asli T/T dan Rekening Koran atas pembayaran barang impor dimaksud.
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor: 154/AMD/04/14 tanggal 14 April 2014 hal: Tanggapan atas Kep-3656/KPU.01/2013 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa menanggapi bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding di persidangan, Terbanding memberikan tanggapan sebagaimana tercantum dalam tanpa nomor dan tanggal Perihal: Tanggapan atas Dokumen Pendukung Nilai Pabean atas Banding Pemohon Banding sebagai berikut:
bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding di dalam persidangan dan berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut:
dengan ketentuan: time of shipment: in 2013, term of payment: T/T 30 days, bank details: Bank of China, Anhui Branch, A/C: 181201151347Swift: BKCHCNBJ780;
Terms of payment: T/T 30 days after B/L date, transport details: from Shanghai to Jakarta by Sea, CIF Sea Jakarta;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terbukti Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa Glucosamine HCL (Glucosamine Hydrochloride), Glucosamine Sulfate Pottasium dan MSM (Methyl Sulfonyl Methane), jumlah 324 package sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: HA13ME201-0701 tanggal 25 Februari 2013 sebesar total USD99,825.00 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 124883 tanggal 3 April 2013 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sehingga penetapan Terbanding Nomor: KEP-3656/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-005973/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 18 April 2013 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut, Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas importasi barang berupa Glucosamine HCL (Glucosamine Hydrochloride), Glucosamine Sulfate Pottasium dan MSM (Methyl Sulfonyl Methane), jumlah 324 package, negara asal China sebagaimana yang tercantum dalam PIB Nomor: 124883 tanggal 3 April 2013 sebesar CIF USD99,825.00.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
Surat permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan serta Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan.
Surat permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan serta Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
2. Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006.
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
2. Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3656/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005973/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 18 April 2013, sehingga nilai pabean atas importasi barang berupa Glucosamine HCL (Glucosamine Hydrochloride), Glucosamine Sulfate Pottasium dan MSM (Methyl Sulfonyl Methane), jumlah 324 package, negara asal China sesuai dengan pemberitahuan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 124883 tanggal 3 April 2013 sebesar CIF USD99,825.00.
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3656/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005973/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 18 April 2013, sehingga nilai pabean atas importasi barang berupa Glucosamine HCL (Glucosamine Hydrochloride), Glucosamine Sulfate Pottasium dan MSM (Methyl Sulfonyl Methane), jumlah 324 package, negara asal China sesuai dengan pemberitahuan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 124883 tanggal 3 April 2013 sebesar CIF USD99,825.00.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir pada hari Senin tanggal 14 April 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko sebagai Panitera Pengganti,.
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko sebagai Panitera Pengganti,.
Putusan Nomor: Put-52744/PP/M.XVIIB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 26 Mei 2014 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan Terbanding tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
