Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52681/PP/M.XVIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52681/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-622/WBC.10/2013 tanggal 17 Mei 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001312/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 14 Februari 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-001312/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 14 Februari 2013 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak.
Menurut Pemohon
:
bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 12267/IMP/III/2013 tanggal 19 Maret 2013 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak pada tanggal 22 Maret 2013 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-622/WBC.10/2013 tanggal 17 Mei 2013 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan Surat Banding Nomor: 12267/BPSP/VI/2013 tanggal 3 Juli 2013 mengajukan banding.
Menurut Majelis
:
bahwa Surat Banding Nomor: 12267/BPSP/VI/2013 tanggal 3 Juli 2013 ditandatangani oleh Direktur.
bahwa Surat Banding Nomor: 12267/BPSP/VI/2013 tanggal 3 Juli 2013 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding Nomor: 12267/BPSP/VI/2013 tanggal 3 Juli 2013 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-622/WBC.10/2013 tanggal 17 Mei 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-001312/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 14 Februari 2013.
bahwa Surat Banding Nomor: 12267/BPSP/VI/2013 tanggal 3 Juli 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 4 Juli 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 17 Mei 2013 sehingga pengajuan banding memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa Surat Banding Nomor: 12267/BPSP/VI/2013 tanggal 3 Juli 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding Nomor: 12267/BPSP/VI/2013 tanggal 3 Juli 2013 memuat alasan-alasan banding yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun apabila dihitung dari tanggal keputusan keberatan sampai dengan diterimanya surat banding oleh Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 4 Juli 2013 adalah masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding Nomor: 12267/BPSP/VI/2013 tanggal 3 Juli 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp3.324.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp1.662.000,00 dan Pemohon Banding melampirkan bukti berupa fotocopy Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor 13 Juni 2013 sebesar Rp3.324.000,00.
bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini dan tidak menyampaikan bukti berupa asli SSPCP walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis untuk memperlihatkan bukti asli SSPCP tersebut melalui Surat Panggilan Sidang Nomor: Pang-0025/PAN.23/2014 tanggal 3 Februari 2014 untuk persidangan tanggal 13 Februari 2014, Surat Panggilan Sidang Nomor: Pang.0080/PAN.33/2014 tanggal 10 Maret 2014 untuk persidangan tanggal 21 Maret 2014, dan terakhir Surat Panggilan Sidang Nomor: Pang. 0182/PAN.33/2014 tanggal 22 April 2014 untuk persidangan tanggal 30 April 2014.
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis tidak meyakini pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Sdr. HS, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 12267/BPSP/VI/2013 tanggal 3 Juli 2013, Jabatan: Direktur berdasarkan fotokopi Akta Perusahaan Nomor: 20 tanggal 12 Mei 1987 yang dibuat oleh Notaris.
bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini dan tidak menyampaikan bukti berupa asli Akta Perusahaan Nomor: 20 tanggal 12 Mei 1987 yang dibuat oleh Notaris, walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis untuk memperlihatkan bukti asli SSPCP tersebut melalui Surat Panggilan Sidang Nomor: Pang-0025/PAN.23/2014 tanggal 3 Februari 2014 untuk persidangan tanggal 13 Februari 2014, Surat Panggilan Sidang Nomor: Pang.0080/PAN.33/2014 tanggal 10 Maret 2014 untuk persidangan tanggal 21 Maret 2014, dan terakhir Surat Panggilan Sidang Nomor: Pang. 0182/PAN.33/2014 tanggal 22 April 2014 untuk persidangan tanggal 30 April 2014;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis tidak meyakini bahwa jabatan Sdr. HS adalah benar sebagai Direktur, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 12267/BPSP/VI/2013 tanggal 3 Juli 2013 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa dengan demikian Majelis berketetapan Surat Banding Nomor: 12267/BPSP/VI/2013 tanggal 3 Juli 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Majelis berkesimpulan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;
bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan serta Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
3. Peraturan Perundang-undangan Perpajakan.
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-622/WBC.10/2013 tanggal 17 Mei 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001312/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 14 Februari 2013, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200