Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52679/PP/M.XVIIA/19/2014
Tinggalkan komentar16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52679/PP/M.XVIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52679/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas importasi 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 021641 tanggal 8 Maret 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD18,219.80 yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD45,329.57;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa dalam rangka menentukan nilai pabean, Terbanding melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) PMK-160;
|
|||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-614/WBC.10/2013 tanggal 17 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP- 002002/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 19 Maret 2013 yang Menolak keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan SPTNP- 002002/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 19 Maret 2013 yang menetapkan Nilai Pabean sebesar CIF USD45,239.57 dan adanya kekurangan pembayaran sebesar Rp273.138.000,00 (dua ratus tujuh puluh tiga juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
|
|||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding.
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa 4 jenis barang sesuai dengan PIB Nomor: 021641 tanggal 8 Maret 2013 dengan negara asal China.
bahwa yang menjadi pokok permasalah adalah perbedaan jumlah barang antara hasil pemeriksaan fisik barang sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan pemberitahuan sesuai PIB Nomor: 021641 tanggal 8 Maret2013.
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 021641 tanggal 8 Maret 2013 kedapatan jumlah fisik barang yang diperiksa kedapatan selisih jumlah barang atas barang yang diberitahukan dalam pemberitahuan impor barang dengan perhitungan sebagai berikut:
bahwa dari pemeriksaan dipersidangan disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerangkan perihal selisih lebih jumlah barang tersebut dan tidak dapat membuktikan bahwa kuantitas barang yang diimpornya adalah benar.
bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk disebutkan:Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hirarki penggunaannya.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan harga sehingga penetapan Terbanding dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dengan menetapkan nilai pabean barang impor berupa 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 021641 tanggal 8 Maret 2013 sesuai dengan keputusan Terbanding a quo sebesar CIF USD45,329.57.
|
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan serta Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan.
Surat Permohonan Banding Pemohon, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan serta Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
3. Peraturan Perundang-undangan Perpajakan.
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
3. Peraturan Perundang-undangan Perpajakan.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-614/WBC.10/2013 tanggal 17 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002002/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 19 Maret 2013, sehingga Nilai Pabean atas importasi 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan PIB Nomor: 021641 tanggal 8 Maret 2013 dari Negara China sesuai dengan penetapan Terbanding sebesar CIF USD 45,329.57.
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-614/WBC.10/2013 tanggal 17 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002002/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 19 Maret 2013, sehingga Nilai Pabean atas importasi 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan PIB Nomor: 021641 tanggal 8 Maret 2013 dari Negara China sesuai dengan penetapan Terbanding sebesar CIF USD 45,329.57.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sumardjana, M.M sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.
