Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52678/PP/M.XVIIA/19/2014
Tinggalkan komentar16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52678/PP/M.XVIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52678/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas importasi 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 096647 tanggal 3 Oktober 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 18,457.25 dan dengan klasifikasi Pos Tarif 8714.10.90.90 (Bea Masuk 0%, fas AC- FTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 33,257.52 dan klasifikasi Pos Tarif 8714.10.90.90 (Bea Masuk 5%, MFN);
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Pemohon Banding mengimpor 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB yang diklasifiksikan pada pos tarif 8714.10.90.90 dengan menggunakan fasilitas ACFTA berdasarkan Form E Reference No. E133302021966001 tanggal 1 Februari 2013, pada dokumen PIB kolom 19 tertulis fasilitas preferensi tarif importasi AC-FTA yaitu angka 54.
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti pendukung nilai transaksi yang dilampirkan pada saat pengajuan keberatan, kedapatan ;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, harga pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode nilai transaksi / rnetode I tidak terpenuhi).
bahwa selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari metode nilai transaksi barang identik (metode II) sampai dengan metode pengulangan (metode VI) secara hierarkis.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa dalam persidangan tanggal 30 April 2014, Pemohon Banding mengemukakan bahwa penetapan pembebanan Bea Masuk sebesar 5% dapat diterima oleh Pemohon Banding.
bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-510/WBC.10/2013 tanggal 19 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001369/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 18 Februari 2013 yang menolak keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan SPTNP-001369/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 yang menetapkan Nilai Pabean sebesar CIF USD 33,257.52 dan adanya kekurangan pembayaran sebesar Rp107.930.000,00 (seratus tujuh juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah).
bahwa adapun permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan atas keyakinan Pemohon Banding bahwa harga yang digunakan dalam Pemberitahuan Impor Barang sudah tepat dan merupakan harga yang sebenarnya terjadi.
bahwa untuk mendukung banding Pemohon Banding, maka dapat PemohonBanding jelaskan bahwa:
bahwa harga yang tercantum dalam Invoice telah sesuai dengan dokumen pemesanan :· Purchase Order ( PO ) Nomor GB-JF01 tanggal 19 Desember 2012,· Sales Contract Nomor GB-JF01;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pemohon Banding mengimpor 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB yang diklasifiksikan pada pos tarif 8714.10.90.90 dengan menggunakan fasilitas ACFTA berdasarkan Form E Reference No. E133302021966001 tanggal 1 Februari 2013.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 12 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean China Free Trade Area (ACFTA) disebutkan atas pos tarif 8714.13.9090 tarif bea masuk dalam rangka AC-FTA sebesar 5% .
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengemukakan dapat menerima penetapan Terbanding atas pembebanan Bea Masuk sehingga Majelis berketetapan atas impor 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB ditetapkan pada pos tarif 8714.10.90.90 dengan pembebanan Bea Masuk 5 %.
bahwa Pemohon Banding melakukan impor 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan PIB Nomor: 013543 tanggal 11 Februari 2013.
bahwa berdasarkan keputusan Terbanding Nomor: KEP-510/WBC.10/2013 tanggal 19 April 2013, bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya.
bahwa menurut Terbanding, data yang dilampirkan tidak lengkap sebagaimana dipersyaratkan pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) PMK 217/PMK.04/2010, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean.
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean, b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau, d. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean. bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan tertulis dengan surat Nomor: SR-60/WBC.10/2013 tanggal 13 Februari 2014 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
A. Pokok Permasalahan
Bahwa PEMOHON mengajukan banding atas KEP-510 sebagaimana disampaikan dalarn kesimpulan surat bandingnya dengan alasan hukum bahwa harga/nilai pabean atas impor barang yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang nomor 013543 tanggal 11 Februari 2013 sebesar total CIF USD 18,457.25 adalah tepat dan merupakan harga yang sebenarnya terjadi, sementara TERBANDING menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor berdasarkan penelitian atas PIB dan dokumen pelengkapnya dengan data pembanding yang diperoleh dari Database Importasi Barang Serupa mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-160/PMK.04/2010, menjadi sebesar CIF USD33,257.52.
Jadi, pokok pernnasalahan dalam sengketa ini adalah adanya perbedaan pendapat Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB dengan penetapan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai.
B. Penelitian atas Bukti yang Diajukan Pemohon
Bahwa PEMOHON mengajukan bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa 1 (satu) bundel dokumen terkait transaksi impor yang dilakukan oleh Pemohon yang diberikan pada saat mengajukan keberatan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Setelah dilakukan penelitian terhadap bukti yang diajukan Pemohon tersebut maka hasil penelitian sebagai berikut:
Tanggapan:
C. Simpulan
Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:
D. Permohonan/Saran
Berdasarkan uraian tersebut diatas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan nilai pabean barang yang dipermasalahkan, dan TERBANDING telah menetapkan KEP-510/WBC.10/2013 tanggal 19 April 2013 sesuai ketentuan sehingga TERBANDING memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:
– Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya, – Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-510/WBC.10/2013 tanggal 19 April 2013. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan memberikan tanggapan tertulis dengan surat Nomor: 29/IV/TGM/PT/2014 tanggal 10 April 2014 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding asli T/T dan asli bukti-bukti transaksi lainnya.
bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan nilai transaksi tidak didukung oleh bukti yang memadai atau data yang obyektif dan terukur sehingga metode I tidak dapat diterapkan tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain Purchase Order, L/C, invoice, packing list, bill of lading, asuransi, nota debet, rekening koran, buku besar kas/bank dan buku besar persediaan, Faktur Pajak Penjualan dan SPT Masa PPN.
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 013543 tanggal 11 Februari 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean, tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan nilai transaksi.
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 013543 tanggal 11 Februari 2013 sebesar CIF USD 18,457.25 adalah nilai transaksi yang sebenarnya.
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan 4 jenis barang kepada pihak supplier yaitu Zhejiang Yongkang Golden Bridge Import & Export CO.LTD. dengan Purchase Order Nomor: 12162013 tanggal 28 Juni 2012.
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: GB-JF01 tanggal 7 Januari 2013 sebesar USD 18,457.25 dan Packing List tanggal 7 Januari 2013 dengan berat kotor 16,088.00 kg dan berat bersih 13.892.00 kg.
bahwa pemasok selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: MSNSUR31F001150 tanggal 9 Januari 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:Shipper : Zhejiang Yongkang Golden Bridge Import & Export CO.LTD.Consignee : To Order of Bank Central AsiaNotify Party : PT XXX,Port of Loading : Shanghai Port,Port of Discharge : Tanjung Perak Port, Description of Goods: 1115 CartonsGross Weight : 16.088.00 kgsDate Laden on Board : 9 Januari 2013;
bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Policy Nomor Polis: 20.010.0213.01263P tanggal 9 Januari 2013 untuk Commercial Invoice Nomor: GB-JF01 tanggal 7 Januari 2013 dan dengan Bill of Lading Nomor: MSNSUR31F001150 tanggal 9 Januari 2013.
bahwa barang impor 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan Bill of Lading Nomor: MSNSUR31F001150 tanggal 9 Januari 2013 dan Commercial Invoice Nomor: GB-JF01 tanggal 7 Januari 2013 serta Packing List tanggal 7 Januari 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 013543 tanggal 11 Februari 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 18,457.25.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 013543 tanggal 11 Februari 2013 adalah 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Zhejiang Yongkang Golden Bridge Import & Export CO.LTD. dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 18,457.25 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: GB-JF01 tanggal 7 Januari 2013, Packing List tanggal 7 Januari 2013 dan Bill of Lading Nomor: MSNSUR31F001150 tanggal 9 Januari 2013.
bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: GB-JF01 tanggal 7 Januari 2013 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar Rp 178.383.950,00 sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank BCA tanggal 11 Februari 2013.
bahwa atas pembayaran oleh Pemohon Banding sebesar USD179.383.950,00 dengan Aplikasi Transfer melalui Bank BCA tanggal 11 Februari 2013 tersebut, telah didukung dengan Rekening Koran bulan Februari 2013, dan telah dicatat di dalam General Ledger Pemohon Banding pada bulan Februari2013.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Zhejiang Yongkang Golden Bridge Import & Export CO.LTD. sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: GB-JF01 tanggal 7 Januari 2013 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 013543 tanggal 11 Februari 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD18,457.25 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam PIB Nomor: 013543 tanggal 11 Februari 2013 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dengan tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA sebesar BM 5%.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan serta Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan.
Surat Permohonan Banding Pemohon, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan serta Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
3. Peraturan Perundang-undangan Perpajakan.
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
3. Peraturan Perundang-undangan Perpajakan.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-510/WBC.10/2013 tanggal 19 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001369/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 18 Februari 2013, sehingga Nilai Pabean atas impor 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 013543 tanggal 11 Februari 2013 sebesar CIF USD 18,457.25 dengan tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA sebesar BM 5%.
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-510/WBC.10/2013 tanggal 19 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001369/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 18 Februari 2013, sehingga Nilai Pabean atas impor 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 013543 tanggal 11 Februari 2013 sebesar CIF USD 18,457.25 dengan tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA sebesar BM 5%.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sumardjana, M.M sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.
