Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52677/PP/M.XVIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52677/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas importasi 16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 122844 tanggal 19 Desember 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD20,469.31.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD46,295.69.00;
Menurut Terbanding
:
bahwa selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hirarki.
Menurut Pemohon
:
bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-318/WBC.10/2013 tanggal 5 Maret 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-0149/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 7 Januari 2013 yang Menolak keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan SPTNP-001930/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 yang menetapkan Nilai Pabean sebesar CIF USD 46,295.69 dan adanya kekurangan pembayaran sebesar Rp36.182.000,00 (Tiga Puluh Enam Juta Seratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah).
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan impor 16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan PIB Nomor: 122844 tanggal 19 Desember 2012.
bahwa berdasarkan keputusan Terbanding Nomor: KEP-318/WBC.10/2012 tanggal 5 Maret 2012, bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya.
bahwa menurut Terbanding, data yang dilampirkan tidak lengkap sebagaimana dipersyaratkan pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) PMK 217/PMK.04/2010, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean.
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:
  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor keDaerah Pabean,
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean.
bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan tertulis dengan surat Nomor: SR-62/WBC.10/2013 tanggal 13 Februari 2014 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
A. Pokok Permasalahan
Bahwa PEMOHON mengajukan banding atas KEP-318 sebagaimana disampaikan kesimpulan surat bandingnya dengan alasan hukum bahwa harga/nilai pabean atas impor barang yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 122844 tanggal 19 Desember 2012 sebesar total CIF USD20,469.31 adalah tepat dan merupakan harga yang sebenarnya terjadi, sementara TERBANDING menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor berdasarkan penelitian atas PIB dan dokumen pelengkapnya dengan data pembanding yang diperoleh dari Database Imprtasi Barang Serupa mengacu pada ketentuan sebagalmana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-160/PMK.04/2010, menjadi sebesar CIF USD46,295.69.
Jadi, pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah adanya perbedaan pendapat Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB dengan penetapan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai,
B. Penelitian atas Bukti yang Diajukan Pemohon
Bahwa PEMOHON mengajukan bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa 1 (satu) bundel dokumen terkait transaksi impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang diberikan pada saat mengajukan keberatan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Setelah dilakukan penelitian terhadap bukti yang diajukan Pemohon Banding tersebut maka hasil penelitian sebagai berikut:
No.
Dokumen
Nilai/Harga (USD)
Keterangan
Jenis
No.
Tgl.
1
PIB
122844
19-12-12
20,469.31
Incoterm: CIF Surabaya
Pemasok: Anhui Import and Export Co., Ltd.
Inv No. AlE12162ONS B/L No. XBCA000424
L/C No. 0
2
Purchase
Order
121620
15-11-12
20,469.31
3
Sales
Contract
121620
20,469.31
Beneficiary Bank: Bank
Of China
Account Number: 131
2011 50
Swift Code: BKCHCNBJ A780
4
Invoice
AlE12162ONS
03-12-12
20,469.31
5
Packing
List
AlE12162ONS
03-12-12
GW: 21,809 kg
6
B/L
XBCA000424
03-12-12
GW: 21,809 kg
Freight Prepaid
7
Polis
Asuransi
PT. Asuransi
Infra
Asia
03-12-12
20,469.31
Inv No. A1E121620NS
B/L No. XBCA000424
8
Aplikasi
Transfer
Bank BCA
19-12-12
198.654.654
(dalam rupiah)
Pengirim: PT. Tepat
Guna Mandiri
Rekening Pengirim:
2130334523
Penerima: Anhui
Import&Export Co., Ltd.
Rekening Penerima: 181
2011 50
Swift Code: BKCHCNBJ A780
Biaya kirim: Rp50.000
9
Rekening
Koran
Bank BCA
19-12-12
198.654.654
(dalam rupiah)
Keterangan transaksi:
Tarikan
10
SPPB
terlampir
11
Form E
terlampir
Tanggapan:
  1. Sales Contract Nomor 121620 tidak mencantumkan tanggal serta tidak menunjukkan adanya data atau pernyataan yang menjelaskan secara detail terkait transaksi seperti jangka waktu pengiriman dan pembayaran yang telah disepakati kedua belah pihak, selain itu juga hanya ditandatangani dan distempel oleh PEMOHON selaku pihak pembeli, sedangkan pihak pemasok hanya menyertakan stempel tanpa ada tanda tangan pejabat berwenang,
  2. Nomor sales contract dan purchase order yaitu 121620 berbeda denga nomor yang tercanturn dalam PIB, invoice, packing list, dan polis asuransi yaitu AlE12162ONS, sehigga tidak diketahui nomor pada dokumen sumber mana yang benar dan dapat dijadikan acuan, selain itu tidak ada penjelasan lebih lanjut dari PEMOHON terkait hal tersebut,
  3. Nilai nominal yang tercantum dalam aplikasi transfer dan rekening koran pada tanggal yang sama yaitu 19 Desember 2012 yaitu Rp 198.654.654,00 berbeda dengan nilai nominal yang tercantum dalam PIB dengan tanggal yang sama 19 Desember 2012 yaitu Rp 197.713.065,00,4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, harga pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I tidak terpenuhi).
C. Simpulan
Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:
  1. Bahwa terdapat inkonsistensi data pada bukti transaksi yang diajukan PEMOHON sehingga nilai transaksi yang diberitahukan TIDAK DAPAT DIYAKINI kebenarannya untuk kemudian ditetapkan sebagai Nilai Pabean,
  2. Bahwa TERBANDING dapat membuktikan sebagaimana Pasal 69 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa nilai pabean atas barang yang diberitahukan pada PIB 122844 yakni sebesar CIF USD 20,469.31 adalah tidak merupakan harga transaksi/harga yang sebenarnya,
  3. Bahwa karena nilai pabean tersebut tidak sebagai nilai transaksi, maka dilakukan penetapan nilai pabean atas barang impor a.n. PEMOHON sebagaimana tersebut dalam PIB 12844, dilaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan nilai pabean, yakni Pasal 15 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya,
  4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penetapan Terbanding sebagaimana Keputusan Nomor: KEP-318/WBC.10/2013 tanggal 5 Maret 2013 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
D. Permohonan/SaranBerdasarkan uraian tersebut diatas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan nilai pabean barang yang dipermasalahkan, dan TERBANDING telah menetapkan KEP-318/WBC.10/2013 tanggal 5 Maret 2013 sesuai ketentuan sehingga TERBANDING memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya,- Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-318/WBC.10/2013 tanggal 5 Maret 2013.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan memberikan tanggapan tertulis dengan surat Nomor: 26/IV/TGM/PT/2014 tanggal 10 April 2014 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
  1. Sales Contract Nomor 121620 tidak mencantumkan tanggal karena pihak supplier tidak mau kena penalti karena tanggal pemuatan tidak pasti. Di China pengesahan dokumen dengan stempel basah,
  2. Nomor Sales Contract dan Purchase Order yaitu 121620 berbeda dengan nomor yang tercantum dalam PIB, Invoice, Packing List, dan Polis Asuransi yaitu AIR121620NS. Tambahan huruf AIE dan NS pada nomor 121620 hanya tambahan pengkodean untuk membedakan customer dari pihak supplier,
  3. Dalam T/T bank BCA tertulis Rp198.704.654,00 termasuk biaya bank Rp50.000,00 sedangkan nominal T/T sebesar Rp198.654.654,00 sesuai dengan rekening koran bank BCA tanggal 19 Desember 2013,
  4. Dokumen Pemohon Banding sudah dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai perundang-undangan yang berlaku.
bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding asli T/T dan asli bukti-bukti transaksi lainnya.
bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan nilai transaksi tidak didukung oleh bukti yang memadai atau data yang obyektif dan terukur sehingga metode I tidak dapat diterapkan tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain Purchase Order, T/T, invoice, packing list, bill of lading, asuransi, nota debet, rekening koran, buku besar kas/bank dan buku besar persediaan, Faktur Pajak Penjualan dan SPT Masa PPN.
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 122844 tanggal 19 Desember 2012 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean, tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan nilai transaksi.
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 122844 tanggal 19 Desember 2012 sebesar CIF USD 20,469.31 adalah nilai transaksi yang sebenarnya.
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:1. Purchase Order Nomor: 121620 tanggal 15 November 2013,2. Commercial Invoice Nomor: AIE121620NS tanggal 3 Desember 2012,3. Bill of Lading Nomor: XBCA000424 tanggal 3 Desember 2012,4. PIB Nomor: 122844 tanggal 19 Desember 2012,5. Asuransi Intra Asia Nomor: IP20030212124903 tanggal 3 Desember 2012,6. Packing List tanggal 3 Desember 2012,7. T/T Bank BCA tanggal 19 Desember 2012,8. Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening: 2130334523 bulan Desember 2012,9. Buku Besar,10. SPT Masa PPN.
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan 16 jenis barang kepada pihak supplier yaitu Anhui Import & Export CO.LTD. dengan Purchase Order Nomor: 121620 tanggal 15 November 2013.
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: AIE121620NS tanggal 3 Desember 2012 sebesar USD 20,469.31 dan Packing List tanggal 3 Desember 2012 dengan berat kotor 21,809.00 kg dan berat bersih 20.955.00 kg.
bahwa pemasok selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan PemohonBanding dengan Bill of Lading Nomor: XBCA000424 tanggal 3 Desember2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Anhui Import & Export CO.LTD. Consignee : To Order of Bank Central Asia Notify Party : Pemohon,Port of Loading : Ningbo Port,Port of Discharge : Tanjung Perak Port, Description of Goods : 854 CartonsGross Weight : 21.809.00 kgsDate Laden on Board : 3 Desember 2012.
bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Policy Nomor Polis: IP20030212104056 tanggal 4 Oktober 2012 untuk Commercial Invoice Nomor: AIE121620NS tanggal 3 Desember 2012 dan dengan Bill of Lading Nomor: XBCA000424 tanggal 3 Desember 2012.
bahwa barang impor 16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan Bill of Lading Nomor: XBCA000424 tanggal 3 Desember 2012 dan Commercial Invoice Nomor: AIE121620NS tanggal 3 Desember 2012 serta Packing List tanggal 3 Desember 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 122844 tanggal 19 Desember 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD20,469.31.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 122844 tanggal 19 Desember 2012 adalah 16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Anhui Import & Export CO.LTD. dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD20,469.31 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: AIE121620NS tanggal 3 Desember 2012, Packing List tanggal 3 Desember 2012 dan Bill of Lading Nomor: XBCA000424 tanggal 3 Desember 2012.
bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: AIE121620NS tanggal 3 Desember 2012 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar Rp198.704.654,00 sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank BCA tanggal 19 Desember 2012.
bahwa atas pembayaran oleh Pemohon Banding sebesar USD198.704.654,00 dengan Aplikasi Transfer melalui Bank BCA tanggal 19 Desember 2012 tersebut, telah didukung dengan Rekening Koran bulan Desember 2012, dan telah dicatat di dalam General Ledger Pemohon Banding pada bulan Desember 2012.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor 89 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Anhui Import & Export CO.LTD. sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: AIE121620NS tanggal 3 Desember 2012 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 122844 tanggal 19 Desember 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD20,469.31 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam PIB Nomor: 122844 tanggal 19 Desember 2012 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon, Penjelasan Tertulis Terbanding sertaHasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
3. Peraturan Perundang-undangan Perpajakan.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-318/WBC.10/2013 tanggal 5 Maret 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-0149/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 7 Januari 2013, sehingga Nilai Pabean atas impor 16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 122844 tanggal 19 Desember 2012 sebesar CIF USD 20,469.31.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200