Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52675/PP/M.XVIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52675/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas importasi 9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 125264 tanggal 27 Desember 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD18,176.00 dan klasifikasi Pos Tarif 8714.10.90.90 (Bea Masuk 0%, fas AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD20,035.00 dan klasifikasi Pos Tarif 8714.10.90.90 (Bea Masuk 5%, AC-FTA);
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 117/PMK.011/2012, atas pos tarif 8714.13.9090 tarif bea masuk dalam rangkaAC-FTA sebesar 5%;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti pendukung nilai transaksi yang dilampirkan pada saat pengajuan keberatan, kedapatan ;
a. Dokumen pendukung berupa fotokopi T/T dan mutasi harian yang dilampirkan tidak tidak ditandasahkan oleh bank atau tidak menunjukkan aslinya sehingga tidak meyakinkan,
b. Data-data yang dilampirkan tidak lengkap sebagaimana dipersyaratkan Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) PMK-217/PMK.04/2010, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, harga pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode nilai transaksi / metode I tidak terpenuhi).
bahwa selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari metode nilai transaksi barang identik (metode II) sampai dengan metode pengulangan (metode VI) secara hierarkis.
Menurut Pemohon
:
bahwa dalam persidangan tanggal 30 April 2014, Pemohon Banding mengemukakan bahwa penetapan pembebanan Bea Masuk sebesar 5% dapat diterima oleh Pemohon Banding;
bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-341/WBC.10/2013 tanggal 14 Maret 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP- 000365/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 11 Januari 2013 yang menolak keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan SPTNP- 000365/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 yang menetapkan Nilai Pabean sebesar CIF USD20,035.00 dan adanya kekurangan pembayaran sebesar Rp122.397.000,00 (Seratus Dua Puluh Dua Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
bahwa adapun permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan atas keyakinan Pemohon Banding bahwa harga yang digunakan dalam Pemberitahuan Impor Barang sudah tepat dan merupakan harga yang sebenarnya terjadi.
bahwa untuk mendukung banding Pemohon Banding, maka dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa:
bahwa harga yang tercantum dalam Invoice telah sesuai dengan dokumen pemesanan :· Purchase Order ( PO ) Nomor: 121629 tanggal 4 Desember 2012,· Sales Contract Nomor 121629.
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding mengimpor 9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB yang diklasifiksikan pada pos tarif 8714.10.90.90 dengan menggunakan fasilitas ACFTA berdasarkan Form E Reference No. E123400900151011 tanggal 10 Desember 2012.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 12 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean China Free Trade Area (ACFTA) disebutkan atas pos tarif 8714.13.9090 tarif bea masuk dalam rangka AC-FTA sebesar 5%.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengemukakan dapat menerima penetapan Terbanding atas pembebanan Bea Masuk sehingga Majelis berketetapan atas impor 9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB ditetapkan pada pos tarif 8714.10.90.90 dengan pembebanan Bea Masuk 5 %.
bahwa Pemohon Banding melakukan impor 9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan PIB Nomor: 125264 tanggal 27 Desember 2013.
bahwa berdasarkan keputusan Terbanding Nomor: KEP-341/WBC.10/2013 tanggal 14 Maret 2013, bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya.
bahwa menurut Terbanding, data yang dilampirkan tidak lengkap sebagaimana dipersyaratkan pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) PMK 217/PMK.04/2010, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean.
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor keDaerah Pabean,
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
d. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean.
bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan tertulis dengan surat Nomor: SR-61/WBC.10/2013 tanggal 13 Februari 2014 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
A. Pokok Permasalahan
Bahwa PEMOHON mengajukan banding atas KEP-341 sebagaimana disampaikan dalam kesimpulan surat bandingnya dengan alasan hukum bahwa harga/nilai pabean atas impor barang yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 125264 tanggal 27 Desember 2012 sebesar total CIF USD18,176.00 adalah tepat dan merupakan harga yang sebenarnya terjadi, sementara TERBANDING menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor berdasarkan penelitian atas PIB dan dokumen pelengkapnya dengan data pembanding yang diperoleh dari Database Importasi Barang Serupa mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-160/PMK.04/2010, menjadi sebesar CIF USD20,035.00.
Jadi, pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah adanya perbedaan pendapat Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB dengan penetapan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai.
B. Penelitian atas Bukti yang Diajukan Pemohon
Bahwa PEMOHON mengajukan bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa 1 (satu) bundel dokumen terkait transaksi impor yang dilakukan oleh Pemohon yang diberikan pada saat mengajukan keberatan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Setelah dilakukan penelitian terhadap bukti yang diajukan Pemohon tersebut maka hasil penelitian sebagai berikut:
No.
Dokumen
Nilai/Harga
(USD)
Keterangan
Jenis
No.
Tgl.
1
PIB
125264
27-12-12
18,176.00
Incoterm: CIF Surabaya
Pemasok: Anhui
Import and Export Co., Ltd Inv No. A1E12162EINS B/L No. XBCA000429
2
Purchase Order
121629
04-12-12
18,176.00
3
Sales Contract
121629
(none)
18,176.00
Beneficiary Bank: Bank of
China
Account Number: 181 2011 50
Swift Code: BKCHCNBJ A780
B/L must be an ocean B/L
Free time demurge min 14 days from E.T.A
4
Commercial
Invoice
A1E121629NS
10-12-12
18,176.00
5
Packing List
A1E121629NS
10-12-12
GW:19,999 kg
6
B/L
XBCA000429
10-12-12
GW: 19,999 kg
Freight Prepaid
7
Polis Asuransi
PT. Asuransi Infra
Asia
10-12-12
18,176.00
Inv No. AlE12162NS
B/L No. XBCA000429
8
Aplikasi
Transfer
BCA Bank
26-12-12
178.306.560
(dalam rupiah)
Pengirim: PT. Tepat Guna
Mandiri
Rekening Pengirirn:
2130334523
Penerima: Anhui Import and
Export Co., Ltd.
Beneficiary Bank: Bank of
China
Swift Code: BKCHCNBJ A780
9
Rekening
Koran
BCA Bank
26-12-12
178.306.560
(dalam rupiah)
Keterangan: Tarikan
0378606-1
10
SPPB
terlampir
11
Form E
terlampir
12
SPT Masa PPN
terlampir
13
Faktur Pajak
terlampir
Tanggapan:
  1. Sales Contract Nomor 212629 tidak mencantumkan tanggal serta tidak menunjukkan adanya data atau pernyataan yang menjelaskan secara detail terkait transaksi seperti jangka waktu pengiriman dan pembayaran yang telah disepakati kedua belah pihak, selain itu juga hanya ditandatangani dan distempel oleh PEMOHON selaku pihak pembeli, sedangkan pihak pemasok hanya menyertakan stempel tanpa ada tanda tangan pejabat berwenang,
  2. Dalam sales contract telah tertulis keterangan “B/L must be an ocean B/L” yang pasti telah sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya antara Pemohon Banding dengan Pemasok, namun pada dokumen B/L tertulis “Freight Prepaid” yang berarti ada kemungkinan bahwa Pemohon tidak menggunakan ocean B/L sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya, karena jika B/L yang digunakan adalah ocean B/L maka akan tertulis Ocean Freight Prepaid,
  3. Nilai nominal yang tercantum dalam Aplikasi transfer dan Rekening koran pada tanggaI 26 Desember 2012 yaitu Rp178.306.560,00 berbeda dengan nilai nominal yang tercantum dallam PIB pada tanggal 27 Desember 2012 yaitu Rp176.452.608,00,
  4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, harga pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I tidak terpenuhi).
C. Simpulan
Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:
  1. Bahwa terdapat inkonsistensi data pada bukti transaksi yang diajukan PEMOHON sehingga nilai transaksi yang diberitahukan TIDAK DAPAT DIYAKINI kebenarannya untuk kemudian ditetapkan sebagai Nilai Pabean,
  2. Bahwa TERBANDING dapat membuktikan sebagaimana Pasal 69 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa nilai pabean atas barang yang diberitahukan pada PIB 125264 yakni sebesar CIF USD18,176.00 adalah tidak merupakan harga transaksi/harga yang sebenarnya,
  3. Bahwa karena nilai pabean tersebut tidak sebagai nilai transaksi, maka dilakukan penetapan nilai pabean atas barang impor a.n. PEMOHON sebagaimana tersebut dalam PIB 125264, dilaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan nilai pabean, yakni Pasal 15 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Peraluran Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya,
  4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana Keputusan Nomor: KEP-341/WBC.10/2013 tanggal 14 Maret 2013 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
D. Permohonan/Saran
Berdasarkan uraian tersebut diatas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan nilai pabean barang yang dipermasalahkan, dan TERBANDING telah menetapkan KEP-341/WBC.10/2013 tanggal 14 Maret 2013 sesuai ketentuan sehingga TERBANDING memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:
– Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya,
– Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-341/WBC.10/2013 tanggal14 Maret 2013,
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan memberikan tanggapan tertulis dengan surat Nomor: 25/IV/TGM/PT/2014 tanggal 10 April 2014 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
  1. Sales Contract Nomor 212629 tidak mencantumkan tanggal karena pihak supplier tidak mau kena penalti karena tanggal pemuatan tidak pasti. Di China pengesahan dokumen dengan stempel basah,
  2. Dalam dokumen B/L tertulis “Freight Prepaid” artinya freight sudah dibayar,
  3. Dalam T/T Bank BCA tertulis Rp178.356.560,00 termasuk biaya bank Rp50.000,00 sedangkan nominal T/T sebesar Rp178.306.560,00 sesuai dengan rekening koran bank BCA tanggal 26 Desember 2013,
  4. Dokumen Pemohon Banding sudah dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai perundang-undangan yang berlaku.
bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding asli T/T dan asli bukti-bukti transaksi lainnya.
bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan nilai transaksi tidak didukung oleh bukti yang memadai atau data yang obyektif dan terukur sehingga metode I tidak dapat diterapkan tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain Purchase Order, T/T, invoice, packing list, bill of lading, asuransi, nota debet, rekening koran, buku besar kas/bank dan buku besar persediaan, Faktur Pajak Penjualan dan SPT Masa PPN.
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 125264 tanggal 27 Desember 2012 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean, tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan nilai transaksi.
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 125264 tanggal 27 Desember 2012 sebesar CIF USD18,176.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya.
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:
  1. Purchase Order Nomor: 121629 tanggal 4 Desember 2012,
  2. Commercial Invoice Nomor: AIE121629NS tanggal 10 Desember 2012,
  3. Bill of Lading Nomor: XBCA000429 tanggal 10 Desember 2012,
  4. PIB Nomor: 125264 tanggal 27 Desember 2013,
  5. Asuransi Intra Asia Nomor: IF20030212125039 tanggal 10 Desember2012,
  6. Packing List tanggal 10 Desember 2012,
  7. T/T Bank BCA tanggal 26 Desember 2012,
  8. Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening: 2130334523 bulanDesember 2012,
  9. Buku Besar,
  10. SPT Masa PPN.
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan 9 jenis barang kepada pihak supplier yaitu Anhui Import & Export CO.LTD. dengan Purchase Order Nomor: 121629 tanggal 4 Desember 2012.
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: AIE121629NS tanggal 10 Desember 2012 sebesar USD 18,176.00 dan Packing List tanggal 10 Desember 2012 dengan berat kotor 19,999.00 kg dan berat bersih 19.999.00 kg.
bahwa pemasok selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: XBCA000429 tanggal 10 Desember 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Anhui Import & Export CO.LTD. Consignee : To Order of Bank Central Asia Notify Party : PT XXX,Port of Loading : Ningbo Port,Port of Discharge : Tanjung Perak Port, Description of Goods : 718 CartonsGross Weight : 19.999.00 kgsDate Laden on Board : 10 Desember 2012;
bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Policy Nomor Polis: IF20030212125039 tanggal 10 Desember 2012 untuk Commercial Invoice Nomor: AIE121629NS tanggal 10 Desember 2012 dan dengan Bill of Lading Nomor: XBCA000429 tanggal 10 Desember 2012.
bahwa barang impor 9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan Bill of Lading Nomor: XBCA000429 tanggal 10 Desember 2012 dan Commercial Invoice Nomor: AIE121629NS tanggal 10 Desember 2012 serta Packing List tanggal 10 Desember 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 125264 tanggal 27 Desember 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD18,176.00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 125264 tanggal 27 Desember 2013 adalah 9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Anhui Import & Export CO.LTD. dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD18,176.00 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: AIE121629NS tanggal 10 Desember 2012, Packing List tanggal 10 Desember 2012 dan Bill of Lading Nomor: XBCA000429 tanggal 10 Desember 2012.
bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: AIE121629NS tanggal 10 Desember 2012 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar Rp178.356.560,00 sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank BCA tanggal 26 Desember 2012.
bahwa atas pembayaran oleh Pemohon Banding sebesar USD178.356.560,00 dengan Aplikasi Transfer melalui Bank BCA tanggal 26 Desember 2012 tersebut, telah didukung dengan Rekening Koran bulan Desember 2012, dan telah dicatat di dalam General Ledger Pemohon Banding pada bulan Desember 2012.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor 9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Anhui Import & Export CO.LTD. sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: AIE121629NS tanggal 10 Desember 2012 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 125264 tanggal 27 Desember 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD18,176.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam PIB Nomor: 125264 tanggal 27 Desember 2013 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dengan tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA sebesar BM 5%.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan serta Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
3. Peraturan Perundang-undangan Perpajakan.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-341/WBC.10/2013 tanggal 14 Maret 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000365/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 11 Januari 2013, Jenis Usaha : General Trading Export & Import, sehingga Nilai Pabean atas impor 9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 125264 tanggal 27 Desember 2013 sebesar CIF USD18,176.00 dengan tarif Bea Masuk sesuai dengan penetapan Terbanding sebesar BM 5%.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200