Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52673/PP/M.XVIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52673/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas importasi 34 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 105761 tanggal 31 Oktober 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD17,812.18 yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD48,453.00.00;
Menurut Terbanding
:
bahwa selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode IIsampai dengan VI secara hirarki;
Menurut Pemohon
:
bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-13/WBC.10/2013 tanggal 3 Januari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP- 007229/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 8 November 2012 yang Menolak keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan SPTNP- 007229/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 yang menetapkan Nilai Pabean sebesar CIF USD17,812.18 dan adanya kekurangan pembayaran sebesar Rp41.822.000,00 (Empat puluh satu juta delapan ratus dua puluh dua ribu rupiah);
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan impor 34 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan PIB Nomor: 105761 tanggal 31 Oktober 2012;
bahwa berdasarkan keputusan Terbanding Nomor: KEP-13/WBC.10/2013 tanggal 3 Januari 2013, bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya.
bahwa menurut Terbanding, data yang dilampirkan tidak lengkap sebagaimana dipersyaratkan pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) PMK 217/PMK.04/2010, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean.
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor keDaerah Pabean,
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
d. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean.
bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan tertulis dengan surat Nomor: SR-108/WBC.10/2014 tanggal 18 Maret 2014 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
A. Pokok Permasalahan
Bahwa PEMOHON mengajukan banding atas KEP-13 sebagaimana disampaikan dalam kesimpulan surat bandingnya dengan alasan hukum bahwa harga/nilai pabean atas impor barang yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 105761 tanggal 31 Oktober 2012 sebesar total CIF USD17,812.18 adalah tepat dan merupakan harga yang sebenarnya terjadi, sementara TERBANDING menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor berdasarkan penelitian atas PIB dan dokumen pelengkapnya dengan data pembanding yang diperoleh dari Database Importasi Barang Serupa mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-160/PMK.04/2010, menjadi sebesar CIF USD48,453.00.
Jadi, pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah adanya perbedaan pendapat Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB dengan penetapan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai.
B. Penelitian atas Bukti yang Diajukan Pemohon
Bahwa PEMOHON mengajukan bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa 1 (satu) bundel dokumen terkait transaksi impor yang dilakukan oleh Pemohon yang diberikan pada saat mengajukan keberatan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Setelah dilakukan penelitian terhadap bukti yang diajukan Pemohon tersebut maka hasil penelitian sebagai berikut:
No.
Dokumen
Nilai/Harga (USD)
Keterangan
Jenis
No.
Tgl.
1
PIB
105761
31-10-12
17,812.18
Incoterm: CIF Surabaya
Pemasok: Shenzhen Yitong
Baoye Trading Co., Ltd. Inv No. 20121005
B/L No. COAU7080162250
L/C No. 202LC20572
2
Sales
Contract
240912
none
17,812.18
Incoterm: CFR Surabaya
Beneficiary Bank: Agricultural Bank of China Account Number:411-
001900040003519
Swift Code: ABOCCNBJ
410
BL must be an ocean BL
3
Invoice
20121005
05-10-12
17,812.18
L/C No. 202LC205 P2
4
Packing
List
20121005
05-10-12
GW: 24,869 kg
5
B/L
C0AU708016225
0
11-10-12
GW: 24,869 kg
Ocean Freight Prepid
6
Polls
Asuransi
Asuransi Sinarmas
04-10-12
17,812.18
none
7
L/C
Permata Bank
none
17,812.18
L/C No. 202LC205F2
Pengirim: PT. XXX Penerima: Shenzhim
Yitong Baoye Trading Co., Ltd.
Contract/Order No: 240912
Swift Code: ABOCCNBJ
410
Latest date of shipment:
15-10-2012
Expiry date:30-10-12
8
Rekening
Koran
Permata Bank
29-10-12
Keterangan transaksi: PB
impor 202LC200572U
9
SPT Masa
PPN
terlampir
10
SPPB
terlampir
11
Form E
Terlampir
Tanggapan:
  1. Sales Contract Nomor 240912 tidak mencantumkan tanggal serta tidak menunjukkan adanya data atau pernyataan yang menjelaskan secara detail terkait transaksi seperti jangka waktu pengiriman dan pembayaran yang telah disepakati kedua belah pihak, selain itu juga hanya ditandatangani dan distempel oleh Pemohon selaku pihak pembeli, sedangkan pihak pemasok hanya menyertakan stempel tanpa ada tanda tangan pejabat berwenang,
  2. Dalam Polis Asuransi tidak disebutkan nomor Invoice, nomor L/C, dan no B/L yang diasuransikan, sehingga tidak dapat diketahui apakah form polis asuransi yang dilampirkan oleh PEMOHON tersebut ditujukan untuk menjamin transaksi ini,
  3. Asuransi ditutup pada tanggal 4 Oktober 2012 sedangkan pada B/L tertulis tanggal pemuatan barang ke atas kapal adalah 11 Oktober 2012,
  4. Dalam Aplikasi penerbitan L/C tidak tercantum tanggal terjadinya transaksi penerbitan L/C tersebut, selain itu nomor L/C yang tercantum dalam Aplikasi penerbitan L/C tersebut ditulis dengan tulisan tangan, sedangkan keterangan lainnya yang tercantum dalam aplikasi penerbitan L/C tersebut tercetak oleh mesin pengetik,
  5. Nomor Letter of Credit yang dilampirkan tertulis 202LC20572, berbeda dengan yang tercantum pada bukti rekening Koran pada tanggal 29Oktober 2012 terjadi mutasi kredit sebesar USD17,812.18 untuk pelunasan L/C 202LC200572U,
  6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, harga pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I tidak terpenuhi).
C. Simpulan
Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:
  1. Bahwa PEMOHON telah diberi kesempatan LEBIH DARI SATU KALI untuk melengkapi dokumen pembuktian transaksinya, baik pada saat penyerahan Deklarasi Nilai Pabean (DNP) di Kantor Pelayanan maupun pada saat Pengajuan Keberatan, namun PEMOHON tidak memiliki itikad untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukannya,
  2. Bahwa terdapat inkonsistensi data pada bukti transaksi yang diajukan PEMOHON sehingga nilai transaksi yang diberitahukan TIDAK DAPAT DIYAKINI kebenarannya untuk kemudian ditetapkan sebagai Nilai Pabean,
  3. Bahwa TERBANDING dapat membuktikan sebagaimana Pasal 69 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa nilai pabean atas barang yang diberitahukan pada PIB 105761 yakni sebesar CIF USD17,812.18 adalah tidak merupakan harga transaksi/ harga yang sebenarnya,
  4. Bahwa karena nilai pabean tersebut tidak sebagai nilai transaksi, maka dilakukan penetapan nilai pabean atas barang impor a.n. PEMOHON sebagaimana tersebut dalam PIB 105761, dilaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yeng terkait dengan nilai pabean, yakni Pasal 15 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya,
  5. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penetapan Terbanding sebagaimana Keputusan Nomor: KEP-13/WBC.10/2013 tanggal 3 Januari2013 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
D. Permohonan/Saran
Berdasarkan uraian tersebut diatas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan nilai pabean barang yang dipermasalahkan, dan TERBANDING telah menetapkan KEP- 13/WBC.10/2013 tanggal 3 Januari 2013 sesuai ketentuan sehingga TERBANDING memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:
  1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya,
  2. Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-13/WBC.10/2013 tanggal 3 Januari 2013.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan memberikan tanggapan tertulis dengan surat Nomor: 23/IV/TGM/PT/2014 tanggal 10 April 2014 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
– Sales Contract Nomor 240912 tidak mencantumkan tanggal karena pihak supplier tidak mau kena penalti L/C dari Bank Penerbit,
– Dalam Polis Asuransi dicantumkan Nilai Importasi CIF USD17,812.18 dan nama sarana pengangkut yang sesuai dengan PIB dan B/L Pemohon Banding,
– Asuransi ditutup pada tanggal 31 Oktober 2012 sedangkan tanggal 4 Oktober 2012, pihak Asuransi terjadi kesalahan penulisan tanggal keberangkatan kapal yang seharusnya tanggal 11 Oktober 2012,
– Dalam aplikasi L/C nomornya ditulis tangan karena pada waktu Permohonan Aplikasi L/C pihak Bank belum memberi nomor L/C,
– Nomor L/C 202LC20572 dalam mutasi kredit sebesar USD17,812.18 di rekening koran pada tanggal 29 Oktober 2012 tertulis 202LC200572U, ini hanya kode bank untuk PB Impor ditambah huruf U di belakang nomor L/C,
– Dokumen Pemohon Banding sudah dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai perundang-undangan yang berlaku.
bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding asli T/T dan asli bukti-bukti transaksi lainnya.
bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan nilai transaksi tidak didukung oleh bukti yang memadai atau data yang obyektif dan terukur sehingga metode I tidak dapat diterapkan tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain Purchase Order, T/T, invoice, packing list, bill of lading, asuransi, nota debet, rekening koran, buku besar kas/bank dan buku besar persediaan, Faktur Pajak Penjualan dan SPT Masa PPN;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 105761 tanggal 31 Oktober 2012 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean, tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan nilai transaksi.
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 105761 tanggal 31 Oktober 2012 sebesar CIF USD17,812.18 adalah nilai transaksi yang sebenarnya. bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:
  1. Purchase Order Nomor: 121616 tanggal 12 September 2012,
  2. L/C Nomor: 202LC20572 tanggal 27 September 2012,
  3. Commercial Invoice Nomor: 20121005 tanggal 5 Oktober 2012,
  4. Bill of Lading Nomor: COAU7080162250 tanggal 11 Oktober 2012,
  5. PIB Nomor: 105761 tanggal 31 Oktober 2012,
  6. Policy Asuransi Nomor: 04.111.2012.00024 tanggal 4 Oktober 2012,
  7. Packing List tanggal 5 Oktober 2012,
  8. Nota Debit tanggal 29 Oktober 2012,
  9. Rekening Koran Bank Permata Nomor Rekening: 2901989365 bulan 29Oktober 2012,
  10. Buku Besar,
  11. SPT Masa PPN.
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan 34 jenis barang kepada pihak supplier yaitu Shenzhen Yitong Baoye Trading CO.LTD. dengan Purchase Order Nomor: 121616 tanggal 12 September 2012.
bahwa Pemohon Banding membuka Letter of Credit Nomor: L/C Nomor:202LC20572 tanggal 27 September 2012 pada Bank Permata.
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: 20121005 tanggal 5 Oktober 2012 sebesar USD 17,812.18 dan Packing List tanggal 5 Oktober 2012 dengan berat kotor 24,869.00 kg dan berat bersih 24.869.00 kg.
bahwa pemasok selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: COAU7080162250 tanggal 11 Oktober 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Shenzhen Yitong Baoye Trading CO.LTD. Consignee : To Order of Bank Central AsiaNotify Party : Pemohon Banding, Port of Loading : Shantou Port,Port of Discharge : Tanjung Perak Port, Description of Goods : 1632 CartonsGross Weight : 24.869.00 kgsDate Laden on Board : 11 Oktober 2012;
bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Policy Nomor: 04.111.2012.00024 tanggal 4 Oktober 2012 untuk Commercial Invoice Nomor: 20121005 tanggal 5 Oktober 2012 dan dengan Bill of Lading Nomor: COAU7080162250 tanggal 11 Oktober 2012.
bahwa barang impor 34 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan Bill of Lading Nomor: COAU7080162250 tanggal 11 Oktober 2012 dan Commercial Invoice Nomor: 20121005 tanggal 5 Oktober 2012 serta Packing List tanggal 5 Oktober 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 115829 tanggal 29 November 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD17,812.18.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 105761 tanggal 31 Oktober 2012 adalah 34 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Shenzhen Yitong Baoye Trading CO.LTD. dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD17,812.18 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 20121005 tanggal 5 Oktober 2012, Packing List tanggal 5 Oktober 2012 dan Bill of Lading Nomor: COAU7080162250 tanggal 11 Oktober 2012.
bahwa atas barang impor dengan Letter of Credit Nomor: 202LC20572 tanggal 27 September 2012 dan Commercial Invoice Nomor: 20121005 tanggal 5 Oktober 2012 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti berupa Nota Debit Bank Permata tanggal 29 Oktober 2012 sebesar USD17,812.18 serta bukti Rekening Koran Bank Permata dengan A/C Nomor: 2901989365 tanggal 29 Oktober 2012 telah dibukukan dalam Ledger periode Januari sampai dengan Desember 2012.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor 34 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Shenzhen Yitong Baoye Trading CO.LTD. sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 20121005 tanggal 5 Oktober 2012 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 105761 tanggal 31 Oktober 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD17,812.18 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan serta Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
3. Peraturan Perundang-undangan Perpajakan.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya 
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-13/WBC.10/2013 tanggal 3 Januari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007229/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 8 November 2012, Jenis Usaha : General Trading Export & Import, sehingga Nilai Pabean atas impor 34 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 105761 tanggal 31 Oktober 2012 sebesar CIF USD17,812.18.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200