Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52672/PP/M.XVIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52672/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas importasi 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 101452 tanggal 17 Oktober 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD24,561.60 yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD52,172.00;
Menurut Terbanding
:
bahwa selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode IIsampai dengan VI secara hirarki.
Menurut Pemohon
:
bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas SuratKeputusan Terbanding Nomor : KEP-792/WBC.10/2012 tanggal 18 Desember 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP- 006819/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 24 Oktober 2012 yang Menolak keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan SPTNP- 006819/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 yang menetapkan Nilai Pabean sebesar CIF USD24,561.60 dan adanya kekurangan pembayaran sebesar Rp328.422.000,00 (tiga ratus dua puluh delapan juta emapt ratus duapuluh dua ribu rupiah).
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan impor 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan PIB Nomor: 101452 tanggal 17 Oktober 2012.
bahwa berdasarkan keputusan Terbanding Nomor: KEP-792/WBC.10/2012 tanggal 18 Desember 2012, bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya.
bahwa menurut Terbanding, data yang dilampirkan tidak lengkap sebagaimana dipersyaratkan pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) PMK 217/PMK.04/2010, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean.
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor keDaerah Pabean,
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
d. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean.
bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan tertulis dengan surat Nomor: SR-109/WBC.10/2014 tanggal 18 Maret 2014 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
A. Pokok Permasalahan
Bahwa PEMOHON mengajukan banding atas KEP-792 sebagaimana disampaikan dalam kesimpulan surat bandingnya dengan alasan hukum bahwa harga/nilai pabean atas impor barang yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 101452 tanggal 17 Oktober 2012 sebesar total CIF USD24,561.60 adalah tepat dan merupakan harga yang sebenarnya terjadi, sementara TERBANDING menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor berdasarkan penelitian atas PIB dan dokumen pelengkapnya dengan data pembanding yang diperoleh Database Importasi Barang Serupa mengacu pada ketentuan sebagalmana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-160/PMK.04/2010, menjadi sebesar CIF USD52,172.00.
Jadi, pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah adanya perbedaan pendapat Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB dengan penetapan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai.
B. Penelitian atas Bukti yang Diajukan Pemohon
bahwa PEMOHON mengajukan bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa 1 (satu) bundel dokumen terkait transaksi impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang diberikan pada saat mengajukan keberatan ke Kantor Wilayah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
setelah dilakukan penelitian terhadap bukti yang diajukan PEMOHONtersebut maka hasil penelitian sebagai berikut:
No.
Dokumen
Nilai/Harga (USD)
Keterangan
Jenis
No.
Tgl.
1
PIB
101452
17-10-12
24,561.60
Incoterm: CIF Surabaya
Pemasok: Xingtai Yali bicycle Co., Ltd.
Inv No. TGM1101L B/L No. MOLU11017638506
L/C No. 202LC20584
2
Sales
Contract
TGM 1101 L
none
24,561.60
Beneficiary Bank:
Agricultural Bank of
China
Account Number: 5023
100 10 400 130 53
Swift Code: ABOCCNBJ030
3
Commercia
l
Invoice
TGM1101L
19-09-12
24,561.60
Incoterm: CFR Surabaya
Terms of Payment: L/C
4
Packing
List
TGM1101L
19-09-12
GW: 52,956 kg
5
B/L
MOLU1101763850
6
19-09-12
GW: 52,956 kg
Freight Prepaid
6
Polis
Asuransi
PT. Asuransi Intra
Asia
19-09-12
24,561.60
L/C No. —
Inv No. TGM1101L B/L No. MOLU11017638506
7
L/C
Permata Bank
none
24,561.60
L/C No. —
Pengirim: PT. XXX Penerima: Xingtai Yali Bicycle Co., Ltd Contract/Order No. TGM
1101 L Swift Code:
ABOCCNBJ030
Latest date of shipment:
30-10-2012
Expiry date: 11-11-12
8
Rekening
Koran
Permata Bank
08-10-12
24,602.30
Keterangan transaksi: PB
impor 202LC200584
9
SPT Masa
PPN
terlampir
10
SPPB
terlampir
Tangapan:
  1. Sales Contract Nomor TGM 1101 L tidak mencantumkan tanggal serta tidak menunjukkan adanya data atau pernyataan yang menjelaskan secara detail terkait transaksi seperti jangka waktu pengiriman dan pembayaran yang telah disepakati kedua belah pihak, selain itu juga hanya ditandatangani dan distempel oleh Pemohon Banding selaku pihak pembeli, sedangkan pihak pemasok tidak menyertakan stempel serta tanda tangan pejabat berwenang,
  2. Dalam Aplikasi penerbitan L/C tidak mencantumkan nomor L/C serta tanggal penerbitan L/C tersebut, sehingga tidak dapat diketahui apakah L/C yang dilampirkan oleh PEMOHON tersebut terkait dengan transaksi impor yang bersangkutan,
  3. Nilai nominal yang tercantum dalam Rekening Koran yaitu USD24,602.30 berbeda dengan nilai nominal yang tercantum dalam PIB, Sales Contract, Invoice, Polis Asuransi, dan L/C yaitu USD24,561.60,
  4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, harga pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I tidak terpenuhi).
C. Simpulan
Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:
  1. Nominal pada Rekening Koran yang dilampirkan BERBEDA dengan dokumen pendukung transaksi lainnya seperti pada PIB, invoice, sales contract, L/C, dan polis asuransi,
  2. Bahwa PEMOHON telah diberi kesempatan LEBIH DARI SATU KALI untuk melengkapi dokumen pembuktian transaksinya, baik pada saat penyerahan Deklarasi Nilai Pabean (DNP) di Kantor Pelayanan maupun pada saat Pengajuan Keberatan, namun PEMOHON tidak memiliki itikad untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukannya,
  3. Bahwa terdapat inkonsistensi data pada bukti transaksi yang diajukan PEMOHON sehingga nilai transaksi yang diberitahukan TIDAK DAPAT DIYAKINI kebenarannya untuk kemudian ditetapkan sebagai Nilai Pabean,
  4. Bahwa TERBANDING dapat membuktikan sebagaimana Pasal 69 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa nilai pabean atas barang yang diberitahukan pada PIB 101452 yakni sebesar CIF USD24,561.60 adalah tidak merupakan harga transaksi harga yang sebenarnya,
  5. Bahwa karena nilai pabean tersebut tidak sebagai nilai transaksi, maka dilakukan penetapan nilai pabean atas barang impor a.n. PEMOHON sebagaimana tersebut dalam PIB 101452, dilaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan nilai pabean, yakni Pasal 15 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya,
  6. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penetapan Terbanding sebagaimana Keputusan Nomor: KEP-792/WBC.10/2013 tanggal 18 Desember 2012 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
D. Permohonan/Saran
Berdasarkan uraian tersebut diatas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan nilai pabean barang yang dipermasalahkan, dan TERBANDING telah menetapkan KEP- 792/WBC.10/2013 tanggal 18 Desember 2012 sesuai ketentuan sehingga TERBANDING memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:
– Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya,
– Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-792/WBC.10/2013 tanggal 18 Desember 2012.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan memberikan tanggapan tertulis dengan surat Nomor: 21/IV/TGM/PT/2014 tanggal 10 April 2014 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
  1. Sales Contract Nomor TGM 1101 L tidak mencantumkan tanggal karena pihak supplier tidak mau kena penalti L/C dari Bank Penerbit,
  2. Nomor Puchase Order, Sales Contract, Invoice, dan Packing List dengan kode TGM diperuntukkan bagi komoditi utama Pemohon Banding yaitu: Sepeda, Sepeda Roda Tiga, Kereta Bayi, Baby Walker dan Sepeda Motor Aki untuk memudahkan identifikasi supplier dan stock barang impor Pemohon Banding tersebut,
  3. Nilai Nominal yang tercantum dalam rekening koran yaitu USD24,602.30 berbeda dengan nilai nominal yang tercantum dalam PIB, Sales Contract, Invoice, Polis Asuransi, dan L/C yaitu USD24,561.60. Terdapat selisih sebesar USD40.70 merupakan biaya pembukaan L/C yang didukung oleh Debit Advice,
  4. Dokumen Pemohon Banding sudah dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai perundang-undangan yang berlaku.
bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding asli T/T dan asli bukti-bukti transaksi lainnya;
bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan nilai transaksi tidak didukung oleh bukti yang memadai atau data yang obyektif dan terukur sehingga metode I tidak dapat diterapkan tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain Purchase Order, L/C, invoice, packing list, bill of lading, asuransi, nota debet, rekening koran, buku besar kas/bank dan buku besar persediaan, Faktur Pajak Penjualan dan SPT Masa PPN.
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 101452 tanggal 17 Oktober 2012 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean, tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan nilai transaksi.
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 101452 tanggal 17 Oktober 2012 sebesar CIF USD24,561.60 adalah nilai transaksi yang sebenarnya.
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:
  1. Purchase Order Nomor: TGM 1101 L tanggal 12 September 2012,
  2. Letter of Credit Nomor: 202LC20584 tanggal 8 Oktober 2012,
  3. Bill of Lading Nomor: MOLU11017638506 tanggal 19 September 2012;
  4. PIB Nomor: 101452 tanggal 17 Oktober 2012;
  5. Commercial Invoice Nomor: TGM 1101 L tanggal 19 September 2012,
  6. Nota Debit Bank Permata tanggal 8 Oktober 2012,
  7. Policy Nomor: IP20030212103884 tanggal 19 September 2012,
  8. Packing List tanggal 19 September 2012,
  9. Rekening Koran Bank Permata Nomor Rekening: 2901989365 bulanOktober 2012,
  10. Buku Besar,
  11. SPT Masa PPN.
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan 5 jenis barang kepada pihak supplier yaitu Xingtai Yali Bicycle CO.LTD. dengan Purchase Order Nomor: TGM 1101 L tanggal 12 September 2012.
bahwa Pemohon Banding membuka Letter of Credit Nomor: L/C Nomor: 202LC20584 tanggal 8 Oktober 2012 pada Bank Permata sebesar USD24,561.60.
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: TGM 1101 L tanggal 19 September 2012 sebesar USD24,561.60 dan Packing List tanggal 31 Agustus 2012 dengan berat kotor 52,956.00 kg dan berat bersih 51.630.00 kg.
bahwa pemasok selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan PemohonBanding dengan Bill of Lading Nomor: MOLU11017638506 tanggal 19September 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Xingtai Yali Bicycle CO.LTD. Consignee : To Order of Bank Central Asia Notify Party : Pemohon Banding,Port of Loading : Xingang Port,Port of Discharge : Tanjung Perak Port, Description of Goods : 1733 CartonsGross Weight : 52.956.00 kgsDate Laden on Board : 19 September 2012;
bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Policy Nomor Polis: IP20030212103884 tanggal 19 September 2012 untuk Commercial Invoice Nomor: TGM 1101 L tanggal 19 September 2012 dan dengan Bill of Lading Nomor: MOLU11017638506 tanggal 19 September 2012.
bahwa barang impor 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan Bill of Lading Nomor: MOLU11017638506 tanggal 19 September 2012 dan Commercial Invoice Nomor: TGM 1101 L tanggal 19 September 2012 serta Packing List tanggal 19 September 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 101452 tanggal 17 Oktober 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD24,561.60.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 101452 tanggal 17 Oktober 2012 adalah 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Xingtai Yali Bicycle CO.LTD. dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD24,561.60 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: TGM 1101 L tanggal 19 September 2012, Packing List tanggal 19 September 2012 dan Bill of Lading Nomor: MOLU11017638506 tanggal 19 September 2012.
bahwa atas barang impor dengan Letter of Credit Nomor: 202LC20584 tanggal 8 Oktober 2012 dan Commercial Invoice Nomor: TGM 1101 L tanggal 19 September 2012 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti berupa Nota Debit Bank Permata tanggal 8 Oktober 2012 sebesar USD24,561.60 serta bukti Rekening Koran Bank Permata dengan A/C Nomor: 2901989365 tanggal 6 Oktober 2012 telah dibukukan dalam Ledger periode Januari sampai dengan Desember 2012.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Xingtai Yali Bicycle CO.LTD. sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: TGM 1101 L tanggal 19 September 2012 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 101452 tanggal 17 Oktober 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD24,561.60 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam PIB Nomor: 101452 tanggal 17 Oktober 2012 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: TGM 1101 L tanggal 19 September 2012 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 101452 tanggal 17 Oktober 2012 sebesar CIF USD24,561.60.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan serta Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
3. Peraturan Perundang-undangan Perpajakan.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya
 banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-792/WBC.10/2012 tanggal 18 Desember 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-006819/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 24 Oktober 2012, Jenis Usaha : General Trading Export & Import, sehingga Nilai Pabean atas impor 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 101452 tanggal 17 Oktober 2012 sebesar CIF USD24,561.60.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200